Tumpuan Awal Ekonomi Pertahanan Indonesia

Tumpuan Awal Ekonomi Pertahanan Indonesia :

Undang-Undang No.16/2012 tentang Industri Pertahanan dan Implikasinya

Letkol Laut (P) Dickry Rizanny N., MMDS

 

Pendahuluan

Artikel ini mengkaji dampak dari Undang-undang Industri Pertahanan (UU No.16 2012 tentang Industri Pertahanan) dan implikasinya terhadap pengembangan Industri Pertahanan Indonesia. Saat ini dengan dengan pertumbuhan ekonomi 5,5% yang merupakan ekonomi terbesar ke 16 di dunia[1] dan terus memanfaatkan ekonomi yang terus berkembang, Indonesia siap untuk menghidupkan kembali dan memodernisasi industripertahanan. Undang-undang Industri Pertahanan sangat penting karena memberikan arahdan menetapkan tujuan yang ingin dicapai Indonesia dalam mengembangkan basis industri pertahanannya sendiri. Beberapa langkah diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan undang-undang tersebut: pertama, pembentukan mekanisme pelaksanaan dan tujuan  yang kuat dan jelas,  dengan batas waktu yang pasti yang memungkinkan pertanggungjawaban dan kepatuhan penuh terhadap undang-undang; Kedua, komitmen untuk mengurangi kesenjangan antara pengajuan kebutuhan dan ketersediaan anggaran; Ketiga, kebutuhan untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan kebijakan secara komplementer sebagai pendukung dan operasional; Keempat, jaminan harmonisasi kebijakan antar pemangku kepentingan; dan kelima, kebutuhan untuk melatih keterbukaan dan fleksibilitas yang lebih besar berkenaan dengan peluang internasional di arena kerja sama industri pertahanan. Tesis ini menyimpulkan bahwa perkembangan industri lokal yang sehat, semangat pengembangan teknologi dan kemampuan menyerap di Indonesia harus didukung oleh kebijakan yang lebih praktis, kuat, fleksibel, mendorong transparansi dan pemberantasan korupsi.

 

Tumpuan awal industri pertahanan Indonesia

Gelombang reformasi baru muncul di Industri Pertahanan Indonesia ketika pemerintah mengeluarkan Undang-undang Industri Pertahanan, UU No 16/2012 pada tanggal 2 Oktober 2012, menegaskan komitmen secara hukum dan politik untuk mengembangkan kapasitas industri pertahanan dalam negeri di Indonesia.[2] Kebijakan ini sangat penting karena menjanjikan mengubah arah pendekatan Indonesia menangani industri pertahanan, yang saat ini sangat bergantung pada pemasok asing. Keadaan industri pertahanan dalam negeri sekarang semakin diperburuk dengan tidak adanya mekanisme offset atau countertradesecara formal dan seringkali mengabaikan proses transfer teknologi. Meskipun beberapa prosedur pengadaan pertahanan dapat mencakup unsur offset, namun tanpa dibarengi kebijakan formal, offset semacam itu dapat salah arah. Misalnya pada tahun 2004, pengadaan offset untuk Su-27SKs dan Su-30MK diarahkan terutama ke sektor-sektor yang tidak terkait pertahanan seperti karet, kelapa sawit, kopi dan bauksit.

Contoh lain pada bulan Maret 2017, Indonesia tidak hanya menggunakan uang tunai pembelian senjata buatan Perancis tapi juga menggunakan komoditas karet.Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan berdasarkan persyaratan pembelian peralatan militer, Indonesia harus membayar dengan transfer teknologi atau komoditas.”Jika kita membeli senjata mereka, kita harus membayar 35 persen harga dengan teknologi atau komoditas, seperti karet atau apapun,” dikatakan oleh Menteri Pertahanan Indonesia[3]Kebijakan offset berbasis ad-hoc semacam itu pasti merongrong pengembangan industri pertahanan lokal. Kebijakan yang baru ini bermaksud untuk secara bertahap menggeser konsep dan persyaratan pengadaan alut sista Indonesia ke strategi yang menekankan ketergantungan lebih besar pada produkdalam negeri.

Dorongan untuk mengembangkan kapasitas domestik Indonesia sudah hadir sejak awal 1990an. Di bawah kepemimpinan BJ Habibie, Indonesia mulai melakukan investasi besar dalam mengembangkan kapasitas pertahanan dalam negeri untuk mencapai tujuan yang ditetapkan pada tahun 2015. Sayangnya upaya awal ini terbukti sia-sia karena efek eksternal negatif yang dihasilkan oleh persyaratan pinjaman yang diberikan oleh International Monetary Fund (IMF) setelah terjadi krisis keuangan di tahun 1997, sehinggamenghambat pembangunan pertahanan. Indonesia berkewajiban untuk mengikuti prosedur IMF tersebut untuk menghapus distorsi ekonomi termasuk subsidinya yang mengurangi daya saing pasar, termasuk yang diarahkan ke industri pertahanan domestik yang masih bertahan dengan pendanaan pemerintah. Hanya sedikit industri lokal yang berhasil bertahan dengan melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) sendiri. Misalnya, PT Dirgantara Indonesia berhasil menjual 28buah CN-235 sambil menikmati pertumbuhan di bidang penjualan ekspor fabrikasi komposit ke Perusahaan Airbus Eropa, pengembangan lebih lanjut masih bergantung pendanaan negara. Daya saing PT Dirgantara semakin diperburuk oleh praktek korupsi dan praktek broker senjata yang menciptakan kelemahan komparatif dan inefisiensi. Semisal kasus yang terjadi di PT PAL pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar kasus suap dalam pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia.Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara.[4]Belum lagi korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta oleh seorang Jenderal TNI saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.[5]Di sisi lainnya, favoritisme terhadap produk asal negara Barat juga disertai tindakan penyuapan dan one-upmanship. Menurut sebuah laporan Jakarta Post tentang industri pertahanan dan inisiatif pengadaan senjata (“Lengthy costly arm deals put TNI Firepower at risk“, 06 Oktober 2011), kebocoran mendekati 40 persen dari total anggaran pengadaan disebabkan oleh malpraktek dengan membayar uang komisi kepada beberapa pejabat TNI, pegawai negeri dan pegawai negeri berpangkat tinggi.[6] Praktek ini akhirnya menghasilkan defisit anggaran secara menyeluruh.

Perlahan tapi pasti, Indonesia berhasil mengatasi kerugian akibat malpraktek tersebut dengan kinerja ekonominya yang mantap. Ketika prioritas domestik mengambil posisi yang tinggi dalam kebijakan luar negeri, Indonesia sekarang bermaksud menempatkan dirinya sebagai pemain kunci dalam urusan regional, terutama dalam konteks ASEAN. Melengkapi strategi semacam itu sebagai kebijakan pertahanan sangat membutuhkan penyeimbangan internal. Pada tahun 2007, Indonesia mencapai tonggak sejarah dengan mempertahankan pertumbuhan ekonomi 6,3 persen[7]yang stabil dan proses menyelesaikan komitmen hutang kepada IMF lebih awal dari yang dipersyaratkan (pembayaran secara penuh diperlukan pada tahun 2010). Di dalam negeri, kepercayaan diri negara meningkat, didukung oleh kinerja ekonomi dan sekaligus menjadi prioritas revitalisasi sektor pertahanan Indonesia yang merupakan salah satu dari tiga prioritas utama di Indonesia setelah pendidikan dan infrastruktur. Terlepas dari kemampuan ekonomi Indonesia untuk mengatasi tantangan ekonomi domestik (seperti kesenjangan dan ketidaksetaraan), kepercayaan tumbuh karena profil ekonomi Indonesia meningkat di tingkat dunia, kepercayaan pada kemampuannya sebagai kekuatan ekonomi yang meningkat akan mengurangi banyak kecemasannya dari semua pihak.

Indonesia sekarang merupakan ekonomi terbesar ke-16 di dunia dan diprediksi oleh McKinsey Global Institute untuk menjadi yang terbesar ke-7 pada tahun 2030[8] dan ke-4 pada tahun 2050 di bawah China, India dan AS. Laporan Boston Consulting Group juga menggambarkan Indonesia sebagai “peluang besar berikutnya di Asia”, yang menekankan pentingnya bonus demografidan potensinya. Saat ini, Indonesia memiliki populasi usia kerja yang dua kali lebih besar dari Vietnam, dan hampir tiga kali lipat seluruh penduduk Korea Selatan.[9]Modal kepercayaan diri ini, Indonesia bermaksud memperoleh porsi anggaran negara yang lebih besar guna revitalisasi industri pertahanan. Undang-undang industri pertahanan yang baru berfungsi sebagai pedoman dasar bagaimana cara menggerakkan industri pertahanan domestik.

 

Lonjakan Kerjasama Industri Pertahanan Indonesia

Untuk menggerakkan industri pertahanannya, Indonesia menghadapi dua tantangan utama: pertama, promosi kerjasama antara instansi pemerintah terkait dengan  mengintegrasikan sebelas kementerian terkait di bawah satu kerangka yang disebut Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).[10]Komite ini akan diketuai oleh Presiden. Kebijakan ini ditujukan untuk mengubah pendekatan perencanaan nasional terutama bagaimana setiap kementerian menjalankan bisnisnya, dengan tujuan utama memperjuangkan pengembangan industri pertahanan dalam negeri. Termasuk perubahanarah kebijakan penelitian dan pengambangan, pendekatan kebijakan luar negeri, dan kebijakan terkait lainnya seperti kebijakan industri dan penelitian berbasis dari Universitas dan perguruan tinggi.

Gambar 1, Komite Industri Pertahanan (KKIP)[11]

 

Kedua, kebijakan tersebut menempatkan industri pertahanan domestik di dalam kendaliindustri dan kementerian lainnya, karena negara harus menjadi sumber pendanaan utama dengan menyediakan jaring pengaman melalui sarana yang diperlukan seperti ketentuan pinjaman dan jaminan kredit kepada bank dan lembaga keuangan lainnya. Pemerintah akan memilih intervensi jika diperlukan, misalnya dengan memberikan tarif yang disesuaikan untuk produk dan insentif fiskal seperti impor dan pajak gratis. Namun, ketidakmampuanindustri lokal akan terlihat jika melalui persyaratan wajib bagi semua pemangku kepentingan (lembaga pertahanan dan keamanan pemerintah) di Indonesia untuk membeli dan menggunakan sistem senjata buatan dalam negeri,[12] terlepas dari kewajiban untuk keterlibatan industri strategis lokal dalam bentuk 85 persen minimum dari countertrade dan 35 persen offset yang secara berkala akan meningkat sebesar 10 persen setiap 5 tahun.[13]

Menurut Business Monitor International (BMI), “Indonesia Defense & Security Report Q1 2013”, kepercayaan pada industri pertahanan lokal semakin meningkat, misalnya PT PAL mengumumkan pada bulan Juni 2012 bahwa rencana tersebut memperluas bisnisnya, sebuah tujuan untuk mempekerjakan 1.000 pekerja baru. PT Dirgantara juga berencana menambah 1.500 pekerja baru. Perluasan beberapa industri pertahanan di Indonesia menunjukkan kepercayaan yang meningkat.Pemerintah dan TNI juga memperkenalkan konsep Minimum Essential Forces (MEF) yang akan membagi pembangunan pertahanan di Indonesia menjadi empat tahap. Dalam setiap langkah, alokasi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pertahanan akan meningkat secara bertahap. Sejalan dengan itu, alokasi anggaran pertahanan untuk infrastruktur non-militer (komponen pendukung dan cadangan) seperti logistik dan sumber daya manusia juga akan meningkat. Litbang telah menjadi perhatian utama secara khusus karena undang-undang pertahanan yang baru menetapkan alokasi anggaran minimal 5 persen dari total keuntungan. Setelah ini, industri pertahanan akan menjadi perhatian utama, terutama dalam menekankan tahap ketiga pembangunannya (2020-2024).

Selama tahap pertama (2010-2014) dan tahap kedua (2015-2019) pembangunan, pemerintah Indonesia memusatkan perhatian untuk menciptakan seperangkat peraturan sekaligus merintis pengembangan kemampuan penyerapan (dalam bentuk tenaga kerja yang dapat diandalkan atau kapasitas manusia dan dasar kapasitas untuk memproduksi). Ini akan dapat dicapai dengan kolaborasi litbang. Setelah mencapai itu, tahap ketiga MEF akan menjadi salah satu yang akan bekerja untuk mengonsolidasikan kredibilitas Industri Pertahanan.Proses rebounding dari krisis keuangan global baru-baru ini dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dari rata-rata, Indonesia sekarang dianggap sebagai tujuan investasi yang sangat menarik. Sebagai konsekuensinya, Indonesia telah menikmati lonjakan kerjasama pertahanan yang belum pernah terjadi sebelumnya dari berbagai negara.

Menurut penelitian sebuah perusahaan intelijen bisnis dan riset pasar global, kolaborasi pertahanan eksternal dilakukan bersamaan dengan berbagai program revitalisasi militer yang baru diprakarsai akan mendorong pasar pertahanan Indonesia, menjadikannya salah satu yang paling cepat berkembang di dunia. Baru-baru ini, Indonesia memperdalam hubungan pertahanannya dengan banyak negara prospektif seperti Inggris (Inggris), Prancis, Jerman, Uni Eropa, Australia, Korea Selatan, China, India, Brazil, Jepang, Rusia, Turki, Vietnam, dan Amerika Serikat.Baru-baru ini, Indonesia dan Inggris telah menandatangani MoU pada tahun 2012 untuk memperkuat hubungan kerja di masa depan. Dalam acara penandatanganan tersebut, Perdana Menteri David Cameron membenarkan kehadiran perusahaan pertahanan Inggris di Indonesia seperti BAE Systems sembari mengungkapkan kesediaan Inggris untuk memperdalam hubungan dengan Indonesia.

Pada 2011 dan awal 2012, Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering (DSME), sebuah perusahaan Korea Selatan, memastikan pasokannya ke Angkatan Laut Indonesia dari tiga jenis kapal selam bertenaga diesel elektrik tipe 209/1200 sampai dengan tahun 2020 – sebuah kontrak senilai US $ 1,07 miliar. Kedua kapal selam akan dibangun di Busan, dan yang ketiga akan dibangun di Indonesia oleh pembuat kapal lokal, PT PAL. Ada juga kesepakatan terus-menerus antara kedua negara mengenai pengembangan tempur KF-X baru-baru ini, yang menyoroti transfer teknologi yang layak.Pembinaan dan pendalaman hubungan antara negara-negara anggota sama-sama baik bagi industri pertahanan lokal karena ini bukan transaksi satu arah pemasok asing ke Indonesia, namun Indonesia juga secara bersamaan memperoleh kontrak produksi ekspor dari negara-negara tersebut. Seperti dilansir Business Monitor International (BMI), Korea Selatan telah sepakat untuk mendapatkan empat CN-235 dari PT Dirgantara, sebagai mekanisme countertrade untuk 16 pesawat jet tempur canggih T-50 yang dipesan oleh Indonesia.

Pada bulan Oktober 2011, Kementerian Pertahanan Indonesia mengumumkan pengadaan sembilan angkutan medium CN-295 seharga US $ 325 juta, yang akan diproduksi bersama oleh Airbus Military bersama dengan perusahaan lokal, PT Dirgantara. Dengan kerjasama ini, PT Dirgantara berharap bisa membangun 200-250 CN-295 dalam waktu dekat. Inisiatif ini bertujuan untuk memenuhi permintaan di kawasan Asia untuk sistem peringatan dini menengah yang terjangkau, pertahanan udara, dan manajemen peperangan yang sesuai untuk misi non-konvensional seperti perlindungan perbatasan, kontra terorisme, dan keamanan dalam negeri. Perusahaan seperti PT Pindad (Perindustrian Angkatan Darat) telah menandatangani empat Joint Ventures dengan berbagai perusahaan internasional seperti PT Siemens Indonesia untuk memproduksi mesin. PT Fanuc GE Automation Indonesia akan memproduksi sistem otomasi bekerjasama dengan perusahaan Jepang Fanuc. PT Lucas-Pindad Aerospace Indonesia berbaris untuk merakit, memproduksi dan memproduksi komponen pesawat terbang dengan PT GHH Borscig.

 

Pola Pikir yang menghambat

Undang-undang Industri Pertahanan memiliki sisi lain yang secara tidak sadar membatasi atau menghambat kerjasama yang lebih erat dengan negara-negara mitra potensial, terutama klausul yang membawa nuansa nasionalistik dan proteksionis yang kuat. Preferensi untuk kepemilikan lokal dan bukan kepemilikan asing adalah contohnya. Contoh lain adalah kontrol pemerintah Indonesia atas kepemilikan aset dalam keseluruhan proses rantai nilai dalam kategori industri alat utama sistem pertahanan (alut sista). Sampai saat ini, pemerintah masih menegaskan sepenuhnya kendali atas aset-aset ini dan berniat mempertahankan kepemilikan mayoritas atas industri ini.

Di dalam UU ini, juga sangat jelas terlihat sebuah rantai nilai industri pertahanan Indonesia. Rantai tersebut meliputi 1) industri alut sista dan integrasi semua komponen utama, komponen pendukung dan bahan baku[14] (PT Pindad, PT PAL, PT DI); 2) industri komponen utama dan integrasi komponen pendukung dan bahan baku[15] (PT Telekomunikasi, PT Len Industry); 3) industri komponen pendukung dan produksi suku cadang[16] (PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Dahana, PT Kereta Api); dan 4) industri bahan baku[17] (PT Krakatau Steel).Pemerintah mempunyai kepemilikan aset sebesar 100% pada industri alut sista dan integrasinya, namun paling tidak memiliki aset 51% di rantai nilai industri lainnya. Kontrol dan pengawasan pemerintah ini menunjukkan sifat proteksionisme terutama terhadap industri domestik.

Sikap proteksionis semacam itu berasal dari ketakutan irasional terhadap terulangnya embargo dan intervensi asing. Ini juga akhirnya bisa membentuk pola pikir para pembuat kebijakan terutama pada aspek strategis pengembangan industri pertahanan. Indonesia pernah merasakan embargo persenjataan oleh Amerika Serikat (AS) pada tahun 1991 dan 1999, serta oleh Uni Eropa(UE) pada tahun 1999 atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Timor-Leste. Meski hubungan dengan AS dan UE telah dinormalisasi, masih ada sisa rasa takut. Namun, fobia seputar embargo akan terus berlanjut, terlihat dalam pasal 43 (3) UU Industri Pertahanan Indonesia.[18]Pasal ini bermaksud untuk menutup celah hukum dan memberikan kepastian hukum untuk mencegah situasi yang timbul dimana embargo atau persyaratan politik akan ditempatkan atas Indonesia. Kepekaan seperti itu dapat menyebabkan beberapa kekhawatiran atau keengganan untuk bekerja sama dengan negara-negara calon mitra. Misalnya pada tahun 2012, beberapa legislator Indonesia menentang tawaran AS tentang diskon dua skuadron jet tempur F-16, terutama karena kecurigaan mengenai kemungkinan embargo di masa depan. Ketakutan semacam itu juga diperburuk oleh fakta bahwa Indonesia memiliki sebagian besar alut sista dan ketergantungan dari negara-negara Uni Eropa dan AS yang telah secara konsisten menggunakan embargo pada peralatan militer sebagai pilihan hukuman untuk pelanggaran hak asasi manusia.Penekanan pada kemandirian juga didasarkan pada kecemasan atas kemungkinan intervensi atau faktor eksternal. Hal ini terbukti dalam postur pertahanan dan pandangan Indonesia khususnya terkait dengan kontraterorisme. Di sini Indonesia prihatin atas ancaman serangan mendadak terhadap target terorisme di Indonesia dan dengan perluasan intervensi asing di wilayah kedaulatan Indonesia.

Pemikiran seperti itu menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya pembentukan senjata regional dan tantangan yang ditimbulkan oleh meningkatnya kemampuan militer negara-negara tetangga di kawasan. Meskipun konflik antar negara yang sebenarnya hampir tidak ada, persekutuan strategis regional yang berubah terutama dengan tantangan keamanan baru di mandala perang, akan berarti bahwa logika dalam memprioritaskan pembangunan pertahanan tidak akan lagi bisa berjalan. Jika hal ini semakin meningkat, perencana pertahanan di Indonesia harus memprioritaskan dan merencanakan skenario terburuk dalam pengembangan industri pertahanannya.

 

Tantangan Kebijakan industri Pertahanan Indonesia

Undang-undang Industri Pertahanan bisa dibilang merupakan langkah berani yang menandakan perlunya peremajaan industri pertahanan lokal yang telah lama ditunggu. Undang-undang tersebut menuntut komitmen yang signifikan dari pemerintah terhadap pembangunan industri pertahanannya. Kendati demikian, di tengah peluang tersebut, ke depan, Indonesia tetap perlu mengatasi beberapa tantangan.Pertama, pemerintah perlu menetapkan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan jelas agar inisiatif tersebut dapat berjalan efektif. Selanjutnya, persyaratan berikut diperlukan: 1) Terciptanya roadmap yang jelas yang mencakup tujuan dan perencanaan yang pasti; 2) Sistem penegakan hukum dan kepatuhan terhadap hukum, dengan mempertimbangkan kemungkinan bahwa pemangku kepentingan dapat memanfaatkan celah saat ini dalam pasal 43 Undang-undangtersebut, yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk mengabaikan mekanisme offset atau mengizinkan mereka untuk membeli dari luar negeri dan bukan lokal industri; 3) Perbedaan antara anggaran yang diusulkan dan anggaran aktual yang dialokasikan untuk pertahanan harus diminimalkan, sehingga Kemenhan tidak menunda upaya modernisasi lebih lanjut karena tidak sesuai dengan anggaran yang diperlukan.

Kedua, karena undang-undang ini mencakup spektrum yang luas, harus ada kebijakan pelengkap sehubungan dengan pelaksanaannya. Kebijakan anak perusahaan tersebut dapat mencakup aspek litbang yang terkoordinasi di tingkat nasional antara universitas dan think-tankserta kebijakan terkait lainnya yang sangat penting bagi berbagai pemangku kepentingan yang berafiliasi dengan pihak terkait. Sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan juga penting, terutama di kalangan penelitian pertahanan dan akademisi dimana dukungan  penelitian dari universitas juga diperlukan untuk memastikan keefektifannya. Dengan terciptanya KKIP sebagai platform untuk integrasi antara lembaga pemerintah yang berafiliasi, rencana induk yang disinkronkan untuk kebijakan pertahanan nasional akan dapat dicapai.

Ketiga, harus ada harmonisasi kebijakan antara berbagai pemangku kepentingan. Penerapan pendekatan banyak pihak niscaya akan menciptakan komplikasi terutama ketika harus menyelaraskan pendekatan dan SOP-nya (Standard Operating Procedures). Kemungkinan tantangan yang dihadapi KKIP akan berada di area tumpang tindih kebijakan antar pemangku kepentingan yang tidak perlu. Misalnya, ada kemungkinan nyata adanya mandat tumpang tindih antara KKIP dengan Kementerian Pertahanan. UU No.3 / 2002 tentang Pertahanan telah mengamanatkan bahwa perencanaan strategis yang berkaitan dengan industri pertahanan, akuisisi senjata dan pendanaan berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan. Namun, KKIP telah mengalihkan tanggung jawabnya untuk melibatkan kelompok kementrian terkait yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusannya. Kebingungan juga muncul di antara otoritas yang saling tumpang tindih dalam kementerian terkait. Hal ini dapat menjadi masalah karena dapat terjadi persepsi negatif dan gangguan terhadap kementerian lain yang menghadirkan tantangan terhadap otoritas pemangku kepentingan tertentu karena kurangnya kejelasan mengenai pembagian dan pengelolaan tenaga kerja. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman potensial antara pemangku kepentingan, batas-batas kolaborasi harus didefinisikan secara jelas dan diselaraskan di seluruh sektor.

 

Kesimpulan

Indonesia perlu lebih banyak keterbukaan dan fleksibilitas mengenai peluang internasional yang ditemukan dalam lingkup kerja sama pertahanan. Ada kecenderungan di kalangan pembuat kebijakan untuk terlalu menekankan kemandirian dan ini dapat menyebabkan penerapan kebijakan yang buruk. Pemerintah Indonesia perlu menilai kembali penekanan kuat pada swasembada dan kedaulatan mutlak (autarki)[19]serta implikasinya terhadap kekurangan fleksibilitas kebijakan. Sementara ancaman eksistensial saat ini bisa terjadi, biaya pengadaan alut sista meningkat pesat. Menekankan kemandirian mungkin bukan solusi yang paling tepat. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap lentur dengan menempatkan penekanan pada usaha kooperatif daripada memperjuangkan gagasan tentang autarki. Selanjutnya, pemerintah Indonesia harus lebih terbuka terhadap peluang yang mungkin timbul di tengah kondisi seperti internasionalisasi pertahanan, usaha patungan atau bahkan merger dengan mitra luar negeri. Internasionalisasi pertahanan juga merupakan strategi yang layak untuk meningkatkan pembelian alut sista sembari menikmati pertumbuhan ekonomi. Melakukan hal tersebut akan membuka lebih banyak kesempatan dan keuntungan bagi Indonesia. Ini termasuk diversifikasi ekonomi penelitian dan pengembangan yang menggabungkan pembagian biaya dan risiko dan melalui transfer teknologi, akan lebih baik dalam mengembangkan industri lokal dari keterlibatan secara kolaboratif.Kebijakan yang lebih praktis dan fleksibel akan menjamin perkembangan industri lokal, semangat pengembangan teknologi dan kemampuan daya serap yang sehat di Indonesia, serta mendorong transparansi dan pemberantasan korupsi.

 

[1]  Sumber diambil dari website IMF http://www.imf.org/external/datamapper/NGDP_RPCH@WEO/OEMDC/ADVEC/WEOWORLD/IDN dan website http://statisticstimes.com/economy/countries-by-projected-gdp.php . Diakses terakhir tanggal 6 Agustus 2017.

[2]UndangUndang Republik Indonesia. Nomor 16 Tahun 2012. Tentang. Industri Pertahanan.

[3] Jakarta Post tanggal 31 Maret 2017. Indonesia to barter french weapon with Rubber. Tersedia di website http://www.thejakartapost.com/news/2017/03/31/indonesia-to-barter-french-weapons-with-rubber.html DIakses terakhir tanggal 9 Agustus 2017.

[4] Nasional Kompas tanggal 23 Mei 2017. Kasus korupsi kapal perang KPK panggil jajaran komisaris PT Pal. Tersedia di website http://nasional.kompas.com/read/2017/05/23/11493501/kasus.korupsi.kapal.perang.kpk.panggil.jajaran.komisaris.pt.pal Diakses tanggal 9 Agustus 2017.

[5] CNN Indonesia tanggal 1 Desember 2016. Tersedia di website https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161201113132-12-176535/kpk-siap-bantu-pemulihan-aset-us-12-juta-kasus-brigjen-teddy/ Diakses tanggal 5 Agustus 2017.

[6] Jakarta Post 6 Oktober 2017. Lengthy Costly Arms deals put TNI Firepower at rial. Tersedia di website http://www.thejakartapost.com/news/2011/10/06/lengthy-costly-arms-deals-put-tni-firepower-risk.html diakses tanggal 8 Agustus 2017.

[7] Badan Pusat Statistik tersedia di website  https://www.bps.go.id/Brs/view/id/663 Diakses tanggal 7 Agustus 2017.

[8] Website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tanggal 13 November 2012. Tersedia di http://setkab.go.id/mckinsey-2030-indonesia-akan-jadi-negara-nomor-7-di-dunia/ dan website McKinsey Global Institute.  Five Reasons to believe in the Indonesia Miracle. http://www.mckinsey.com/mgi/overview/in-the-news/five-reasons-to-believe-in-the-indonesian-miracle diakses tanggal 2 Agustus 2017.

[9] Vaishali Rastogi, Eddy Tamboto, Dean Tong and Tunnee Simburimsit. (2013) Asia’s Next Big Opportunity : Indonesia’s rising middle class and Affluent Consumers. Boston Consulting Group. Maret 2013.

[10] Kantor Sekretariat Negara Republik Indonesia di website https://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=14044 Diakses tanggal 4 Agustus 2017.

[11] Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

[12] Pasal 43 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan “Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produksi dalam negeri.”

[13] Pasal 43 ayat 5 huruf f di Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. “kandungan lokal dan/atau ofset sebagaimana dimaksud pada huruf e paling rendah 35% (tiga puluh

lima persen) dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun”

[14]Menurut pasal 11 UU no 16 Tahun 2012, “Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.”

[15]Menurut pasal 12 UU No. 16 Tahun 2012, “Industri komponen utama dan/atau penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen atau suku cadang dengan bahan baku menjadi komponen utama Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.”

[16]Menurut pasal 13 UU No. 16 Tahun 2012, “Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk perbekalan.”

[17]Menurut pasal 14 UU No. 16 Tahun 2012, “Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d merupakan badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan).”

[18] UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Pasal 43 ayat (3) Dalam hal Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi oleh Industri Pertahanan, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.

[19]Autarki adalah kedaulatan mutlak, baik dalam pemerintahan maupun dalam ekonomi, dengan menetapkan kebijakan nasional untuk menghindarkan ketergantungan kepada negara lain.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap