TOR (draft) FGD tentang isu (baca poros) Maritim dan Keamanan-nya

TOR (draft) FGD tentang isu (baca  poros) Maritim dan Keamanan-nya

Disiapkan oleh staf FKPM

 

Bagi negara Maritim maju bukan saja telah (membuktikan) mendayagunakan instrumen kuasa Maritim (Maritime’s Power) guna menunjang obyektif Kepentingan Nasional nya namun memiliki (memanfaatkan) kapasitas untuk mempengaruhi atau menekan negara lain[1]. Isu Maritim yang terjadi di negeri ini sungguh pelik, pertama,  persepsi yang berbeda dari kosa kata negara Maritim sendiri, seperti sebutan negeri Bahari, Kepulauan, Pelayaran, Transportasi laut, Pelabuhan, Kelautan dan Perikanan, Nenek moyangku orang Pelaut, tumpang tindih dan vice versa diartikan relatif sama. Meskipun  dalam arti yang luas, orang lebih menyukainya, bahkan perangkat  formal (hukum laut internasional) lebih menyukai sebutan Maritim. Didunia internasional-pun menyebutkan sebagai liputan yang lebih luas dengan kosa kata Maritim, misal  IMB, Maritime’s HQ, Maritime’s Strategy, Maritime Crimes, Maritime’s Interdiction, Maritime’s Piracy, Maritime’s Power, bukan lagi Ocean, atau yang lainnya.

Berikutnya, perangkat peraturan dan perundang-undangan telah memberikan kesempatan bagi 12 instansi dinegeri ini untuk ikut mengelola sumber daya dan entiti yang ada diwilayah Maritim dan saling terlibat karena konflik kepentingan yang tidak bisa dihindari sehingga tercipta didalamnya suatu lema, dilema bahkan trilema atau mungkin juga lebih dari itu[2] . Isu ini tentu saja semakin melemahkan keinginan penegakan hukum dan peningkatan tata kelola Maritim. Indikasi kejahatan diwilayah Maritim semakin meningkat dan negara jelas sangat dirugikan. Kualitas isu ini menambah panjangnya daftar kejahatan di wilayah Maritim RI.  Penyamaan persepsi melalui pemahaman dimensi [3] Maritim atau elemen domain Maritim bisa ditelusuri siapa entiti atau elemen mana yang dapat  dijadikan subyek, obyek atau aktor yang terlibat atau melibatkan dirinya untuk mengelola dan dikelola sebagai sumber daya yang ada dalam domain Maritim ini ~ menuju good maritime’s order (good maritime’s governance) . Tentunya upaya mendayagunakan (utilisasi) semua elemen domain Maritim akan bisa tercapai jika dan hanya jika hadir (dipersyaratkan) keamanan Maritim. Berangkat dari pengertian Maritim sendiri yang sudah sama pengertiannya, penggunaan definisi Keamanan Maritim pun menunjukkan fenomena yang sama.

Sam Bateman sudah memberikan wanti wanti …  good maritime governance means law and order at sea with free and safe movement of shipping, and nation able to pursue their maritime interest and manage their resources (elemen domain Maritim) in a manner which is agree and accepted by other nations, etc. Definisi Keamanan Maritim secara sederhana dan logik tentunya akan berkonsentrasi kepada penggunaan (hak) dan manipulasi yang tidak sah terhadap setiap elemen domain Maritim. Apapun juga kecurigaan terhadap inisiasi AS, namun legal framework Keamanan Maritim yang diturunkan dari global legal framework (PSI,ISPS,LCRT,CSI,dll) , ke-regional , lokal, dst  suka  atau tidak suka akan membebani biaya investasi  yang cukup besar oleh pemerintah. Berasumsi isu ini berorientasi kepada keamanan Maritim (baca ancaman terhadap elemen domain maritim) , dibutuhkan dokumen utama yang mengelolanya yakni strategi nasional untuk keamanan Maritim (National Strategy for Maritime Security) [4]. Beda untuk kondisi perang atau bukan perang diruang elemen domain dibutuhkan petunjuk , doktrin atau strategi yang berbeda dengan strategi nasional untuk keamanan Maritim—strategi maritim yang berorientasi operasi laut gabungan seluruh kekuatan Maritim yang ada [5]. Menjadi pertanyaan apakah pemerintah menyadari hal ini (goverment responses), dan siapakah kontroler pelaksanaan “legal framework”  khususnya dimasa bukan perang yang akan menjadi tantangan pemerintah untuk diakui bahwa persyaratan “legal framework” ini dapat dipenuhi. Menteri  Kelautan atau Menko ke Maritiman, Menteri Pertahanan, KASAL, atau Menko Polhukam dhi Bakamla ? Atau ada aktor lainnya ? Saudara yang hadir dalam FGD ini adalah agen perubahan yang mewakili insan Maritim cobalah sarankan bagaimana anda menyikapi dan memitigasi semua dampak isu dan risiko yang muncul dalam bentuk Policy dan Strategi [6] (Nasional) . Sekian , selamat bekerja.


[1] Till,Geoffrey, mengatakan .., Maritime’s power as the capacity to influence the behaviour of other people by what you do … at or … a from the sea.

[2] Dampaknya dilautpun kewenangan menangani  VBSS pun menjadi tumpang tindih, bahkan di semua pelabuhan, sepertinya kewenangan sudah (terpaksa?) tidak dijalankan dengan semestinya oleh Adminpel, namun oleh fihak swasta.  Analog  ada kecenderungan Makamah pelayaran semakin tidak berperan lagi ~ semua isu pelanggaran /insiden dilaut didaratkan, dimana peran KumHam sbg kontrollernya?atau KY ? Bagaimana peran TNI-AL versus Bakamla mendatang, bisakah Bakamla diperankan nantinya sebagai kekuatan Angkatan laut cadangan , apabila diperlukan?

[3] Dimensi Maritim atau Elemen Domain Maritim :…all area or things of,on, under, relating to ,  adjacent to, or bordering on a sea, ocean, river, straits, estuary, gulf, delta, or other navigable waterways, including all maritime related activities , infrastructures , people, cargo, and vessel and other conveyances, periksa publikasi US Coast Guard, atau DoN (Dept of Us Navy,Vision 2025) ),atau Joint Pub NATO,atau US National Security for Maritime Security (+ 7 outreach strategy-nya)— Kelautan,Laut, Teluk, dll adalah subset dari domain Maritim.

[4] Strategi ini disebut strategi nasional untuk keamanan maritim,bukan strategi maritim, yg terakhir ini lebih cenderung bagi kepentingan kuasa Maritim dgn jantungnya kekuatan Maritim atau Angkatan Laut.

[5] Strategi Maritim lbh di dayagunakan untuk kepentingan pertahanan bersama sama kekuatan Maritim lainnya, sbg bagian dari strategi militer nasional  utuk melaksanakan kampanye Angkatan Laut (Naval Campaign).

[6] Policy= adalah apa yang dapat dikerjakan (yg bisa dicapai) ,Strategy = selain mengikat hubungan antar Means, Ways dan End-states, juga menjawab bagaimana caranya mengerjakan itu (how to do) dan sebagai derivasi dari Policy yang ada.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap