TANGGAPAN TENTANG JOINT MARITIME SURVEILLANCE

1. Pendahuluan 

Dalam setahun terakhir, The Aerospace Center for  Indonesia (APCI) bersama Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) gencar mengkampanyekan pembangunan Joint Maritime Surveillance.  Naskah ini merupakan hasil kajian FKPM terhadap ide Joint Maritime Surveillance.

2. Diskusi 

Hal pertama yang perlu diutarakan adalah, apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif dari pihak APCI dan DKP, yang menggagas suatu sistem penginderaan untuk memperkuat sistem pengamanan perairan Indonesia. Dan memang kenyataannya, tidak banyak pihak yang mau ‘berkeringat’ untuk memperkuat pilar-pilar nasional dalam rangka membangun Indonesia sebagai negara maritim yang kuat. Setelah membaca makalah tersebut, Forum Pengkajian Pertahanan dan Maritim tergerak untuk ikut menyumbangkan masukan, sebagai berikut;

Pertama, ada kesan, seolah-olah ‘dipaksakan’ pada satu pihak untuk tampil sebagai leading sector dalam masalah keamaman maritim (lihat diagram pada hal-9). Sebagai wacana, gagasan APCI/DKP tersebut tentunya sah-sah saja, akan tetapi kenyataannya, sudah ada sistem yang berlaku (meskipun dengan kapabilitas yang terbatas) dan ada pula dasar hukumnya. Di republik ini, ada pihak yang memang tampilannya low profile akan tetapi bukan berarti fungsinya dikerdilkan.

Suatu fenomena yang sulit dimengerti bahwa di republik yang luas airnya lebih besar dari daratan, justru fungsi mereka cenderung diabaikan. Alamatnya adalah Departemen Perhubungan, khususnya Ditjen Perhubungan Laut (dulunya Jawatan Pelayaran). Tugas mereka adalah memelihara keamanan, keselamatan navigasi dan menjaga marine pollution. Ada dasar hukumnya dan diakui pula oleh hukum internasional. Sebagai referensi periksa ISPS-Code, SUA Convention-1988 termasuk 2005Protocols to SUA Convention. 

Dalam skala ‘kecil’, tidak ada ruginya apabila pengamanan Selat Malaka dijadikan sebagai referensi, misalnya dengan mencermati produk Batam Joint Statement, 2 Agustus 2005 dan Jakarta Statement on Enhancement of Safety, Security and Environmental Protection in the Straits of Malacca and Singapore, 8 September 2005. Di sana, sudah ada konsep surveillance dan kerjasama yang sedang dikembangkan, baik secara unilateral, trilateral, dan multilateral regional. Salah satunya adalah eyes in the sky meskipun aspek politiknya lebih kental dari aspek operasional, oleh karena tidak terlalu efektif untuk digunakan menangani sea piracy and robbery.

Kedua, konstruksi manajemen pengamanan di laut memang tidak jelas karena beberapa hal, yaitu (i) Indonesia tidak punya pemahaman nasional apa arti laut bagi bangsa, (ii) paradigma pembangunan sangat kental dengan land based oriented, bukan maritime oriented, (iii)  Indonesia tidak punya ocean policy lalu bagaimana dengan ocean governance, (iv) ada  tiga belas wewenang di laut dibagi habis oleh sepuluh instansi. Dengan memahami hal-hal tersebut tentunya tidak sulit untuk mengerti betapa semrawutnya Indonesia mengurus laut, dan hal tersebut terrefleksikan di dalam konstruksi manajemen keamanan dilaut yang tidak solid.

Pihak Angkatan Laut tidak pernah ragu-ragu untuk melaksanakan tugasnya tetapi wacana politik dan perkem-bangannya yang nyatanya ‘tidak’ suka memberdayakan TNI seoptimal mungkin, sekalipun di dalam koridor tugas pokoknya. Ada Bakorkamla tetapi kondisinya tidak mati tetapi tidak juga hidup, lalu ada amanah UU No. 34 tentang TNI khususnya dalam MOW dan MOOTW, kini sudah ada tekanan pihak luar yang mengajak (baca: mendesak) untuk kerjasama dalam Maritime Security Operations (MSO). Secara singkat ingin dikemukakan bahwa ada kebutuhan untuk berbuat sesuatu, misalnya penginderaan, tetapi (seyogyanya) berada dalam konsep operasi yang ditopang oleh existing system.

Ketiga, logika strategi. Idealnya Indonesia punya strategi nasional untuk maritime security, yang lazimnya terdiri dari tiga komponen besar yaitu (i) strategic objectives, (ii) threats to maritime security, (iii) strategic action. Dari pendekatan tersebut, kami di FKPM dengan mudah dapat melihat dimana kedudukan fungsi Joint Maritime Surveillance. Tentunya dengan asumsi  bahwaIndonesia sudah punya strategi nasional untuk keamanan maritim, yang mengandung ketiga komponen besar tadi.

3. Penutup 

Demikian kajian ini dibuat untuk digunakan sebagai masukan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap