SENI OPERASI DALAM PRAKTEK DI INDONESIA

Oleh: Willy F. Sumakul

1. Pendahuluan

Ilmu militer senantiasa berkembang dari waktu ke waktu sejalan dengan kemajuan peradaban manusia, berkembangnya negara bangsa, ilmu pengetahuan dan teknologi. Militer yang secara tradisional selalu berkonotasi perang, melekat erat dalam sejarah kehidupan manusia, masyarakat, negara dan bangsa. Perang yang diartikan secara sederhana sebagai an act to compell our enemy to do our will , tidak lain dari pemaksaan kehendak agar lawan mengikuti kehendak dari pihak pemaksa.

Perkembangan ilmu militer mencakup berbagai aspek, antara lain konsep, pengorganisasian, komando ( kepemimpinan), strategi, operasional, taktik dan dukungan logistik. Para ahli dan pengamat militer sepakat bahwa era pasca Perang Napoleon di Eropa antara tahun 1806-1814, merupakan peralihan dari perang tradisional ke perang modern. Carl Von Clausewitz dalam bukunya yang berjudul On War secara konseptual menyusun teori tentang pelaksanaan perang.

Clausewitz membedakan antara perang yang sesungguhnya harus dilakukan yaitu ideal war/total war atau absolute war dengan perang yang terjadi sesuai kenyataan (real war) karena berbagai faktor yang mempengaruhinya. Salah satu diktumnya yang sangat terkenal dan yang masih dianut oleh banyak negara saat ini ialah bahwa perang pada hakekatnya adalah kelanjutan dari politik dengan menggunakan cara lain (war is a continuation of politics by other means).

Pengertian selanjutnya adalah perang harus mempunyai tujuan yang jelas, sarana yang berkemampuan dan cukup, serta bagaimana cara mencapainya, yang kemudian disebut strategi. Clausewitz juga menegaskan bahwa tujuan yang dimaksud adalah tujuan politik dan yang menentukan adalah pemerintah sebagai pemegang otoritas politik dalam suatu negara (demokrasi). Sedangkan pihak militer adalah pelaksananya karena menurut dia “war is a merely an instrument of politics”.

Dengan perkataan lain, dominasi kekuasaan politik yang dijalankan oleh pihak sipil atas militer sangat jelas dan tegas. Dari landasan konsep tentang perang dari Clausewitz itulah kemudian berkembang paradigma pengambilan keputusan nasional dalam masalah pertahanan baik dalam masa damai, krisis maupun perang. Tingkat-tingkat peng-komando-an dipisahkan secara hirarki dari atas ke bawah, namun sangat terkait satu sama lain.

Yaitu kebijakan, strategi, operasi dan taktik. Sedangkan tingkatan perang sangat ditentukan oleh ruang lingkup/cakupan medannya serta tujuan militer yang akan dicapai untuk suatu medan perang tertentu atau suatu bagian dari medan perang.

Tingkat operasional menjadi sangat penting karena dalam penerapannya berbeda dari satu negara dengan negara lain. Tidak lain karena perbedaan dalam strategi nasional yang diterjemahkan ke dalam strategi militer nasional, juga karena faktor cakupan mandalanya yang berbeda. Selain itu, istilah operasi sudah sangat fasih diucapkan oleh setiap orang walaupun kadang-kadang tidak tepat dalam penggunaannya.

2. Sejarah Perkembangan

Pada mulanya setiap kegiatan militer dalam suatu negara ketika berada dalam situasi perang, akan mengikuti suatu hirarki pengambilan keputusan dari atas ke bawah, namun mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Tingkat-tingkat hirarki tersebut disebut kebijakan, strategi, taktik dan logistik yang selanjutnya akan menentukan tingkat komando dari kegiatan militer tersebut. Oleh karena itu istilah strategi dan taktik awalnya hanya dipakai dalam kegiatan di bidang militer dan belum dikenal di kalangan sipil.

Singkatnya, strategi militer adalah strategi perang dan bukan strategi masa damai. Kebijakan diartikan sebagai keputusan politik yang akan dicapai oleh negara bersangkutan dalam perang tersebut. Strategi (militer) telah diformulasikan oleh para ahli, di antaranya Laksamana Muda (Purn) Henry E. Eccles. Menurut Eccles, strategi adalah “the arts of comprehensive direction of power to control situations and areas in order to attain objectives”. Kekuatan yang dimaksud disini adalah kekuatan militer, sedangkan tujuan tidak lain adalah tujuan politik negara untuk memenangkan perang.

Taktik diartikan sebagai “the immediate employment of specific forces and weapons to attain strategic objectives“. Artinya, penggunaan secara langsung dan segera suatu kesatuan tentara tertentu dan senjata untuk mencapai tujuan strategi. Kata kuncinya adalah langsung dan segera. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa strategi sebenarnya tidak kelihatan, yang kelihatan di lapangan adalah taktik, karena taktik adalah implementasi dari strategi itu sendiri.

Sedangkan logistik menurut Eccles adalah “the creation and sustained support of weapon and forces to be tactically employed to attain strategic objectives”. Pengertian yang lebih luas mengatakan logistik adalah ekonomi-nya militer. Secara sederhana hubungan ketiganya digambarkan sebagai strategi dan taktik menentukan skema pelaksanaan kegiatan militer, logistik menyediakan sarana untuk mendukungnya. Strategi memberi skema menyeluruh, taktik skema langsung dan segera, sedangkan logistik menyediakan sarana tanpa memandang menyeluruh atau segera.

Sebelum era Perang Napoleon di Eropa pada abad ke-18 dan era sebelumnya, tingkat hirarki dan komando tersebut tidak begitu jelas, sehingga penerapannyapun sangat kabur dan terkesan tumpang tindih. Sebagai contoh, seorang kepala negara (raja, kaisar) yang menentukan tujuan perang juga ikut serta dalam medan tempur memimpin pasukan. Ketika dia menentukan strategi peperangan, dia juga yang mengimplementasikannya di medan tempur. Karena medan tempur yang terbatas, pasukan yang dilibatkan relatif kecil, persenjataan/perlengkapan yang sederhana serta ekor dukungan logistik yang pendek, maka seolah-olah jarak dan hubungan antara tingkat komando terasa sangat dekat atau bahkan tidak kentara.

Oleh sebab itu, sangat sulit membedakan mana strategi dan mana taktik, seolah-olah keduanya menyatu. Tidak heran Liddel Hart mendefinisikan strategi sebagai taktik di atas peta, sedangkan Napoleon menyebut strategi adalah taktik besar. Dari rumusan Eccles tentang strategi, terdapat tiga faktor penentu yaitu kekuatan, area dan kendali.

Semakin besar kekuatan yang dikerahkan, semakin besar mandala perang, yang membutuhkan angkutan pasukan dan peralatan dalam jarak jauh, maka pengendalian akan menjadi semakin sulit. Demikian pula strategi yang disusun oleh petinggi militer di markas besar, tidak serta merta berhubungan dengan gerakan pasukan di lapangan, akan tetapi aplikasinya di medan tempur ádalah taktik dan teknik.

Perkembangan dunia dalam semua aspek kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan, ikut membawa perubahan yang besar pula, termasuk di bidang militer khususnya pada tingkatan yang diuraikan sebelumnya. Dari berbagai faktor dominan itu, maka yang paling besar pengaruhnya adalah perkembangan di bidang teknologi persenjataan dengan ditemukannya senjata-senjata seperti bom nuklir, peluru kendali jarak dekat, sedang dan jauh, bom pintar, senjata bawah air, pesawat tempur canggih, peralatan penginderaan dan deteksi dan lain sebagainya.

Perkembangan di bidang persenjataan ini ikut pula mempengaruhi cara pandang masyarakat dunia terhadap perang dan damai, bagaimana mempersiapkannya, melaksanakannya atau mempertahankannya. Demikian pula doktrin militer, strategi dan taktik ikut mengalami perubahan yang signifikan. Di zaman dahulu, perang dapat dimenangkan hanya dengan melakukan satu pukulan menentukan terhadap musuh lewat taktik yang jitu, di satu medan tempur saja, tetapi di era belakangan ini hal tersebut sulit dilakukan.

Atas dasar perubahan ini pula (katakanlah sejak usainya Perang Dunia Kedua sampai dewasa ini), maka banyak negara (demokrasi) menata ulang sistem keamanan dan pertahanan negaranya, termasuk hirarki dan komando dalam pengambilan keputusan. Strategi militer kemudian dikembangkan bukan hanya strategi untuk perang, tetapi telah berubah menjadi strategi untuk masa damai juga. Satu hal yang sangat menonjol dalam perubahan ini adalah munculnya tingkat operasional yang kedudukannya berada di antara strategi dan taktik. Tingkat operasi ini muncul semata-mata karena konsekuensi logis dari:

  1. Dipergunakannya senjata-senjata modern yang mempunyai jangkauan jarak tembak yang sangat jauh, alat utama sistem senjata yang bergerak cepat seperti pesawat udara dan kapal cepat, wahana penembakan dari berbagai dimensi dan lain sebagainya. Munculnya paham regionalisme dan nasionalisme, ditambah dengan menguatnya ideologi tertentu serta semakin mengemukanya pendapat publik dan hak asasi manusia menyebabkan tujuan perang dewasa ini menjadi semakin beragam.
  2. Medan perang/tempur menjadi semakin luas sehingga memunculkan beberapa mandala perang.
  3. Kekuatan yang terdiri atas pasukan darat, laut dan udara yang dikerahkan jumlahnya semakin banyak.
  4. Akibat dari titik 2 dan 3, diperlukan pemindahan/pengangkutan pasukan dari satu tempat (negara) ke tempat lain yang jaraknya bisa jauh lewat media darat, laut dan udara yang tentunya membutuhkan waktu yang lebih lama. Demikian pula untuk angkutan dukungan logistiknya.
  5. Karena militansi musuh yang dihadapi, maka perang cenderung berlangsung lama.
  6. Strategi militer yang berada di tingkat atas, cenderung lebih dekat ke strategi keamanan nasional dan bahkan ke arah kebijakan dan seakan-akan semakin jauh dari taktik di medan tempur.

Hal-hal inilah yang kemudian memunculkan operational warfare di Amerika Serikat, sementara Uni Soviet menyebutnya sebagai operational art, sebagai satu tingkatan yang dibutuhkan untuk menjembatani tingkat strategi dan taktik.

Proses yang dianut di negara demokrasi maju dalam berbagai tingkat pengambilan keputusan masalah keamanan dan pertahanan dewasa ini, secara umum menjadi sebagai berikut:

Pertama, tingkat strategi keamanan nasional yang pada hakekatnya merupakan suatu keputusan politik suatu negara, adalah suatu tanggung jawab yang diberikan secara khusus untuk mengarahkan dan mengawasi seluruh potensi kekuatan negara (termasuk kekuatan Angkatan Bersenjata), baik dalam masa damai maupun masa perang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Tujuan dimaksud tidak lain adalah kepentingan nasional negara bersangkutan. Oleh karena itu pada tingkat ini peranan para politisi (sipil) sangat dominan dan menentukan.

Dalam hal penggunaan kekuatan Angkatan Bersenjata, akan selalu didasarkan pada keputusan yang sah dari para pemimpin politik tertinggi negara yang dalam hal-hal tertentu tidak saja didasarkan pada tujuan politik yang akan dicapai, tetapi juga mempertimbangkan implikasi penggunaan kekuatan militer tersebut secara luas. Sebagai contoh, dalam Perang Teluk tahun 1990-1991, Presiden Amerika Serikat, Penasehat Keamanan Nasional serta Kepala Staf Gabungan, menentukan kebijakan penggunaan kekuatan militer Amerika Serikat dalam perang tersebut antara lain menentukan tujuan perang yang akan dicapai, medan perangnya, jumlah kekuatan yang dikerahkan, bahkan pembentukan koalisi internasional.

Penting untuk dipahami juga bahwa dari strategi tingkat nasional ini juga kemudian dikembangkan ke dalam strategi militer nasional yang merupakan subordinatnya. Yaitu pengerahan pasukan secara nyata di medan perang baik kekuatan darat, laut maupun udara. Bahasan selanjutnya dari tingkat strategi ini akan memfokuskan pada penggunaan dari kekuatan militer saja.

Dalam masa damai, strategi tingkat nasional bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan serta alokasi sumber daya yang dapat dipakai dalam militer, termasuk industri pendukungnya. Demikian pula halnya dengan pembangunan kekuatan Angkatan Bersenjata yang mencakup perencanaan, sumber daya yang perlu dikembangkan serta alokasi dananya. Di negara-negara maju dengan kekuatan militer besar dan kuat, strategi ini menentukan koalisi atau sekutu dengan negara lain termasuk menentukan penempatan pasukan dan pembangunan pangkalan di luar negaranya.

Tanggung jawab lain adalah menyusun manajemen krisis, menanggulangi dan mencegah terjadinya krisis, menentukan di mana, kapan dan bagaimana kekuatan Angkatan Bersenjata dikerahkan untuk mencapai tujuan keamanan nasional. Pada tingkat ini pula tugas untuk memobilisasi dan pengerahan seluruh potensi kekuatan nasional untuk pertahanan negara andaikata terjadi serangan dari negara lain sekaligus menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil. Dapat dikatakan bahwa pada tingkat ini, para pemegang kekuasaan politik yang adalah pejabat sipil, lebih dominan daripada pejabat militer. Keterlibatan pejabat militer biasanya ada pada mereka yang duduk dalam penasehat keamanan nasional atau dewan keamanan nasional misalnya.

Kedua, strategi militer nasional, karena merupakan subordinat dari strategi keamanan nasional, maka jelas bahwa tujuan yang akan dicapai adalah apa yang telah ditetapkan dalam strategi keamanan nasional. Pada tingkat ini para pejabat militer akan lebih dominan dalam penyusunannya maupun dalam hal tanggung jawabnya. Dapat dipahami bahwa strategi militer di setiap negara berbeda satu dengan yang lain, karena faktor-faktor dominan yang menjadi pertimbangan dalam penyusunannya sangat berbeda pula. Faktor-faktor tersebut antara lain; posisi geografik negara tersebut, bentuk dan konfigurasi negara misalnya negara pantai, kepulauan, negara pedalaman, keadaan lingkungan dan lain sebagainya.

Khusus bagi negara-negara besar yang jangkauan mandalanya global, memiliki Angkatan Bersenjata yang besar, maka strategi militernya dijabarkan lagi ke dalam strategi mandala, di mana organisasinya sudah dibentuk secara permanen di masa damai dengan markas komando masing-masing. Apabila terjadi perang, maka setiap komando bertanggung jawab terhadap pengerahan kekuatan militer di masing-masing mandala perangnya. Sebagai contoh keterlibatan Amerika Serikat dalam Perang Vietnam tahun 1965-1975, dibentuk U.S. Pacific Command yang bermarkas di Hawaii adalah suatu tingkat strategi mandala.

Sedangkan bagi negara yang hanya memiliki atau menghadapi satu mandala perang, umumnya tidak membentuk komando mandala strategis, akan tetapi tingkat komandonya langsung bertanggung jawab kepada penguasa politik, dalam hal ini pemerintah. Di beberapa negara juga disusun strategi pertahanan nasional yang tingkatannya sama dengan strategi militer, hanya bedanya dalam hal sarana yang digunakan, sebab dalam strategi ini ikut melibatkan kekuatan non milliter. Strategi militer bertanggung jawab atas penyusunan struktur organisasi, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan latihan, juga atas terlaksananya kegiatan intelijen, pengamatan dan pengintaian secara nasional.

Ketiga, operasional adalah pengerahan kekuatan militer nyata untuk mencapai tujuan strategik yang telah ditetapkan melalui perencanaan, persiapan dan pelaksanaan dari kegiatan militer tersebut. Keluarannya disebut operasi, yang merupakan suatu kegiatan antara, namun memiliki posisi yang tak terpisahkan dan mutlak ada antara kebijakan dan strategi di satu pihak serta taktik di pihak yang lain. Jadi operasi dapat juga dikatakan sebagai ”jembatan” maupun ”peralihan” yang menghubungkan antara strategi dan taktik.

Para ahli militer berpendapat bahwa untuk menjamin penggunaan kekuatan militer, bahkan kekuatan non militer untuk mencapai tujuan strategis, tidak cukup dengan mengandalkan taktik yang baik saja, karena taktik dianggap terlalu sempit lingkupnya. Seolah-olah terdapat jurang pemisah antara strategi dan taktik sehingga perlu dijembatani.

Menurut Milan Vego, “The principle role of Operational Art is to soundly sequence and synchronize or, simply stated, to “orchestrate” the employment of military forces and nonmilitary sources of power to accomplish strategic and operational objectives in a given theater.” Selanjutnya dia mendefinisikan “Operational Art is the employment of military forces to accomplish strategic objectives in a theater of war through the design, organization, and conduct of campaigns”.

Disebut seni karena pada komponen kegiatan militer sering kali mengandung ketidakpastian, ketidaktepatan dalam perhitungan sehingga membutuhkan kreativitas dan inovasi dari para pelaksananya. Sedangkan Amerika Serikat menggunakan istilah operational warfare karena beranggapan mengandung dua pengertian sekaligus yaitu pengetahuan/pelajaran maupun praktek dari perang itu sendiri pada tingkat operasi.

Operational art memberikan suatu kerangka kerja bagi para panglima atau komandan dalam menyusun kampanye atau operasi, karena tanpa seni operasi maka kegiatan militer dalam perang tersebut hanya akan menjadi kegiatan yang terpisah-pisah satu dengan yang lain. Terdapat tiga faktor yang menentukan dalam tingkat operasional yaitu ruang, waktu dan kekuatan. Ketiga faktor ini dalam prakteknya seringkali tidak harmonis atau sulit dicapai keseimbangan. Hal ini disebabkan karena kemampuan tiap komandan atau panglima dalam menilai setiap faktor ini tidak sama.

Ruang. Secara fisik ruang adalah daratan, laut dan udara termasuk ruang angkasa dengan segala karakteristiknya di mana kegiatan militer itu dilaksanakan. Penggunaan ruang sangat dipengaruhi oleh sistem politik, hukum, sifat-sifat etnis, bahkan agama yang menghuni ruang tersebut. Sejarah militer masa lalu telah membuktikan bahwa beberapa operasi gagal karena mengabaikan atau kurang membuat kalkulasi yang realistik tentang ruang. Ruang itu sendiri mengandung pengertian sarana dan tujuan.

Sebagai sarana karena untuk suatu kegiatan operasi militer yang berhasil memerlukan ruang yang memadai, sedangkan sebagai tujuan agar mampu melakukan pengendalian terhadap ruang tersebut. Jadi singkatnya, suatu kesatuan tentara membutuhkan ruang yang cukup untuk menyebarkan, mengkonsentrasikan, bermanuver, untuk mencapai tujuan operasi maupun strategisnya. Dalam kaitan dengan ruang ini terdapat perbedaan penggunaan antara pasukan darat, laut dan udara. Contohnya, pasukan darat biasanya akan lebih mudah mengkonsentrasikan atau bermanuver di ruang yang dikuasainya, sedangkan kekuatan laut dan udara bermanuver di ruang yang dikuasainya bersama musuh.

Waktu. Dalam masa perang maupun damai, faktor waktu sangat menentukan sebagai komoditi yang sangat berharga bagi suatu kesatuan militer. Waktu sangat berkaitan erat dengan ruang, namun dalam perkembangannya keduanya bertolak belakang. Ruang sifatnya statis dan tak dapat diubah, sedangkan waktu sangat dinamis dan variabel. Waktu yang hilang tidak dapat diperoleh kembali, tetapi ruang yang hilang dapat direbut kembali.

Secara relatif nilai dari waktu telah mengalami perubahan seiring dengan kemajuan teknologi persenjataan yaitu secara signifikan waktu telah berkurang misalnya dalam memperoleh informasi, mengambil keputusan dan melakukan tindakan. Semakin tinggi tingkat pengambilan keputusan dalam perang, semakin kritis pula faktor waktu ini. Pada tingkat strategi nasional, waktu menjadi sangat vital untuk membangun dan mengembangkan kekuatan Angkatan Perang, memobilisasi industri pertahanan dan lainnya.

Pada dasarnya bertindak lebih cepat dari musuh pasti akan lebih menguntungkan daripada terlambat. Posisi ruang yang kurang menguntungkan dan jumlah pasukan yang lebih sedikit, kadang-kadang dapat diatasi dengan melakukan tindakan yang cepat memanfaatkan waktu yang tersedia.

Kekuatan. Kekuatan yang dimaksud bukan hanya pasukan (darat, laut dan udara), akan tetapi mencakup seluruh sarana yang meliputi jumlah personil dan persenjataannya, material (alat utama), perlengkapan, mobilitas, daya tembak, organisasi/komando dukungan logistik, kualitas persenjataan dan lainnya yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tertentu. Semakin besar dan superior kekuatan yang dimiliki oleh suatu negara relatif dibanding dengan lawannya, maka semakin leluasa pula para pemimpin politik dan militer negara tersebut menyusun tujuan strategi keamanan nasionalnya. Umumnya elemen-elemen fisik ini dapat diukur secara kuantitatif, tetapi elemen-elemen seperti kepemimpinan, moral, disiplin, motivasi, doktrin sangat sulit diukur.

Keempat, tingkat taktis adalah tingkat yang paling rendah dari keseluruhan proses pengambilan keputusan dan komando, sehingga memiliki perspektif yang lebih sempit dibanding dengan tingkat di atasnya. Sesuai dengan definisi itu, maka kegiatan militer pada tingkat ini sangat berfokus pada pelibatan langsung kesatuan militer secara fisik beserta persenjataannya umumnya berlangsung dalam wilayah yang relatif lebih kecil dibanding area operasional. Contohnya, menghancurkan atau menetralisir satu kesatuan musuh, merebut dan mengontrol atau mempertahankan suatu daerah tertentu, memberikan bantuan tembakan dari laut dan sebagainya.

Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam tujuan operasi, sehingga untuk suatu kegiatan operasi dapat terdiri dari berbagai macam taktik, baik dilakukan di darat, laut maupun udara. Mengacu pada kegiatan yang dilakukan, maka umumnya dalam praktek, tingkat taktik tidak melibatkan unsur-unsur non militer, kecuali pada konflik-konflik dengan intensitas rendah. Sebenarnya jabaran ke bawah dari taktik adalah teknik yang tidak lain menyangkut kemahiran dan keterampilan individu dalam hal menggunakan senjata dan sistem senjata. Seperti cara menembak, membidik, manuver kapal dan pesawat untuk Angkatan Laut dan Udara dan semacamnya, sehingga tidak akan dibahas dalam tulisan ini.

3. Penerapan di Indonesia 

Reformasi TNI yang dimulai sejak tahun 2000 ditandai dengan dikeluarkannya TAP MPR No VII/ MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran TNI dan Polri, kemudian disusul dengan disahkannya Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tanggal 16 Oktober 2004 Tentang TNI, pada hakekatnya mengembalikan status, peran dan fungsi TNI pada kedudukannya yang semestinya. Oleh karena itu, di alam demokrasi yang dijalani oleh bangsa dan negara Indonesia saat ini, menjadi momentum yang sangat baik untuk melakukan penataan menyeluruh menyangkut masalah-masalah keamanan dan pertahanan negara.

Di dunia banyak model dalam paradigma pengambilan keputusan serta hirarki dan tingkat penggunaan kekuatan militer, khususnya bila menghadapi krisis atau perang, tentunya mengikuti sistem politik yang dianut oleh negara bersangkutan. Namun prinsip-prinsip penggunaan kekuatan militer pada dasarnya sama, yaitu bahwa kekuatan militer/Angkatan Bersenjata adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Hingga saat ini undang-undang tentang pertahanan belum dijabarkan ke dalam strategi pertahanan nasional atau strategi militer nasional yang akan menjadi landasan legal bagi setiap kegiatan kekuatan militer di Indonesia, baik dalam masa perang, krisis atau damai.

Selain itu, akan dijadikan dasar penyusunan strategi-strategi matra darat, laut dan udara. Indonesia juga belum mempunyai suatu prosedur baku pengambilan keputusan dan pengendalian secara hirarki dari atas ke bawah seperti apa yang diuraikan. Kegiatan militer di Indonesia saat ini yang diwujudkan dalam operasi-operasi militer, dapat dikatakan tidak mengacu pada satu strategi pertahanan nasional/strategi matra tertentu.

Jika demikian maka timbul pertanyaan, apa tujuan dari operasi-operasi militer tersebut? Dan siapa yang menentukannya? Dalam praktek sehari-hari, setiap operasi militer dilaksanakan sesuai dengan Rencana Operasi (RO), akan tetapi dalam RO tersebut tidak terdapat referensi atau acuan berupa Strategi yang lebih atas (strategi militer/pertahanan nasional atau matra darat, laut dan udara). Tujuan operasi biasanya ditetapkan oleh komando atas yang membawahi kesatuan militer bersangkutan atau bila dilaksanakan dalam bentuk operasi gabungan, maka yang menetapkan adalah komandan gabungan kesatuan.

Pertanyaan lanjutan adalah, apakah tanpa strategi suatu operasi militer dapat dilaksanakan? Jawabannya singkatnya, bisa, akan tetapi pelaksanaannya tidak akan fokus pada satu tujuan dan akan terjadi kesenjangan antara para politisi dan para pemimpin militer. Celah ini akan semakin terasa lebar apabila strategi keamanan nasional yang notabene disusun oleh para penentu kebijaksanaan politik, belum juga dibuat. Akibat lainnya, dikuatirkan tujuan operasi militer tidak akan sejalan atau yang lebih berbahaya, malah bertentangan dengan tujuan politik pemerintah.

Yang perlu diwaspadai adalah operasi-operasi yang dilaksanakan oleh unsur-unsur Angkatan Laut karena ruang di mana mereka beroperasi yaitu laut, sangat berdampak regional maupun internasional, khususnya bila dilakukan di wilayah perbatasan. Sebagai contoh, sengketa di perairan Ambalat dapat saja diredam sedini mungkin jika kita memiliki strategi pertahanan nasional yang diimplementasikan dalam strategi maritim/Angkatan Laut, karena secara teori pertanyaan-pertanyaan dalam strategic catecism akan dengan jelas terjawab. Misalnya tujuan yang akan dicapai, daerah mana yang akan dikendalikan, mengapa daerah itu dikendalikan, berapa lama pengendalian dan seberapa besar kekuatan yang dilibatkan dan sebagainya.

Dalam kasus ini kebijakan pemerintah jelas, mempertahankan keutuhan wilayah yurisdiksi nasional, namun implementasinya langsung pada tingkat operasional, sehingga dirasakan ada celah yang cukup dalam antara kebijakan politik dan operasional. Sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan kesatuan militer di Indonesia adalah pada tingkat operasional ke bawah.

4. Penutup 

Perangkat lunak berupa kebijakan pemerintah Indonesia dalam bentuk undang-undang yang mengatur tentang pertahanan negara seyogyanya segera dijabarkan ke dalam strategi pertahanan ataupun strategi militer yang bersifat nasional. Dengan demikian setiap operasi yang dilakukan oleh kesatuan TNI, baik operasi yang bersifat militer perang maupun operasi militer selain perang, akan selalu diarahkan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan dalam strategi pertahanan tersebut.

Dengan asumsi bahwa strategi pertahanan mengacu pada strategi keamanan nasional yang lebih luas, maka implementasi nyata dalam bentuk operasi di lapangan akan senantiasa dalam koridor atau dalam pantauan (bukan kendali) para pemegang otoritas politik yaitu pemerintah dan lembaga legislatif.

Referensi:

  1. Undang-Undang No.3 tentang Pertahanan Negara
  2. Undang-Undang No. 34 tentang TNI
  3. Henry E. Eccles, Military Concept and Philosophy, Rutgers University Press, New Brunswick, New Jersey.
  4. DR. Milan Vego, Operational Warfare, U.S. Naval War College, 2000
  5. U.S. Department of Defense, The National Military Strategy

. Carl Von Clausewitz, On War, hal.75
. Ibid, hal.87
. Henry E. Eccles, Military Concept and Philosophy, hal.18
. Ibid, hal.48
. Ibid, hal.70
. Milan Vego, Operational Warfare, hal.12
. Ibid, hal.2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap