POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM MENYUSUN STRATEGI MARITIM DI INDONESIA

Oleh: Willy F. Sumakul

1. Konsepsi Strategi yang Dapat Beradaptasi

Suatu konsep strategi militer di manapun, tidak ada yang berlaku abadi atau kekal, melainkan senantiasa berubah sejalan dengan perubahan yang terjadi pada unsur-unsur utama pembangun strategi tersebut. Perubahan dimaksud dapat berlangsung cepat atau lambat, tergantung pada cepat atau lambatnya unsur- unsur penentu berubah. Seperti diketahui unsur pembangun strategi militer dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu unsur fisik dan non fisik. Hal ini akan jelas terlihat pada definisi strategi seperti yang dikemukakan oleh Laksamana Muda Henry E. Eccles (U.S Navy, Ret) yang banyak dipakai sebagai referensi di berbagai sekolah militer tingkat Sesko.

“Strategy is the art of comprehensive direction of power to control the situation and areas in order to attain objectives”. Dari definisi ini yang dimaksud dengan unsur fisik adalah power yang tidak lain adalah kekuatan yang dimiliki, yaitu sarana perang berupa sistem senjata termasuk manusia dan segala pendukungnya, sedangkan unsur fisik yang lain adalah area yaitu kondisi geografis negara sendiri mencakup letak, bentuk fisik serta keadaan negaranya (dari segi ekonomi?). Termasuk dalam pengertian area ini adalah mandala perang lainnya yang terletak di luar wilayah negara sendiri.

Unsur non fisik adalah yang abstrak yaitu situasi atau yang lebih popular dikenal sebagai keadaan lingkungan strategis yang berkembang di dalam negara sendiri atau di sekitarnya yang sangat mempengaruhi. Yang lainnya adalah objectives, tidak lain adalah tujuan yang akan dicapai, di mana tujuan tersebut adalah tujuan yang ditetapkan pada tingkat yang lebih atas tergantung pada strata mana strategi militer itu disusun. Tujuan ini adalah merupakan cerminan dari sistem politik, ekonomi, ideologi maupun bagaimana hubungan negara bersangkutan dengan negara lain.

Bila ditinjau dari terjadinya perubahan, maka berdasarkan pengalaman dan kenyataan yang ada unsur non fisik akan memberikan pengaruh yang lebih kuat bagi terjadinya perubahan strategi dibanding dengan unsur fisik terutama bagi negara-negara yang sudah mapan sistem ekonominya. Bagi negara-negara tersebut, pemerintah dan rakyatnya sudah paham betul akan domain negaranya, misalnya negara pantai atau negara pedalaman (landlocked), negara kepulauan, letaknya bagaimana dan sebagainya. Dengan kata lain unsur ini sudah baku dan relatif tidak akan berubah berikut pemahaman pemerintah dan rakyatnya.

Indonesia saat ini sedang menuju ke arah suatu perubahan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya di bidang politik, ekonomi, pertahanan/militer, demikian pula dengan situasi regional maupun global yang sangat mempengaruhi eksistensi negara dan bangsa Indonesia. Keadaan demikian ini akan mempengaruhi sampai pada tataran yang lebih bawah seperti strategi maritim yang akan dibangun.

2. Strategi Maritim atau Strategi Angkatan Laut?

Apabila mempelajari dan membandingkan konsep strategi beberapa negara maritim besar yang telah memiliki tradisi Angkatan Laut yang kuat, seperti Inggris, Amerika Serikat, India dan Jepang, maka akan ditemukan pengertian yang timbal balik antara strategi maritim dan strategi Angkatan Laut. Sebagai contoh, dalam buku British Maritime Doctrine edisi tahun 1999 hanya berisi tentang bagaimana penggunaan kekuatan Angkatan Laut sebagai instrumen pemerintah dan negara menjalankan tugasnya. Dalam dokumen Departemen Pertahanan Amerika yaitu National Strategy for Maritime Security, tidak ditemukan bagaimana penggunaan kekuatan–kekuatan maritim lainnya selain dari kekuatan Angkatan Laut saja. Demikian pula dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan India berjudul India’s Maritime Military Strategy, hanya berisi tentang bagaimana penggunaan kekuatan Angkatan Laut, baik di masa damai maupun di masa krisis dan tidak mengatur tentang penggunaan kekuatan maritim lainnya diluar Angkatan Laut.

Dapat disimpulkan bahwa penggunaan kata maritim dalam konsep strategi di negara maritim besar sekalipun yang dimaksud adalah kekuatan Angkatan Laut. Asumsinya adalah bahwa kekuatan-kekuatan maritim lainnya yang dalam hal ini adalah kekuatan non militer (sipil), merupakan kekuatan pengganda Angkatan Laut yang akan digunakan manakala negara membutuhkan, misalnya dalam masa krisis atau perang yang tentunya akan diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri. Secara teori hal ini dapat dipahami jika melihat pada elemen-elemen utama strategi yaitu ends, ways dan means, di mana means adalah kekuatan-kekuatan yang akan digunakan yaitu kekuatan militer dan kekuatan pengganda (bila diperlukan). Dengan kata lain, means dapat saja berubah-ubah sesuai kebutuhan sedangkan ends dan ways tetap, tidak berubah atau minimal jarang sekali berubah.

Dari pemahaman ini kiranya tidak perlu diperdebatkan atau mempertentangkan antara mana yang harus dibuat, strategi maritim atau strategi Angkatan Laut. Lagipula dari seluruh kekuatan maupun potensi maritim yang dikenal khususnya di Indonesia, yaitu armada perdagangan, armada perikanan, armada perhubungan, industry jasa maritim dan sebagainya, akan berada dalam pembinaan dan koordinasi TNI Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.34 tahun 2004 tentang TNI. Oleh karena itu sudah sewajarnya bila TNI Angkatan Laut yang mempelopori penyusunan konsepsi strategi maritim di Indonesia.

3. Pertimbangan-pertimbangan Utama 

Selama dua dekade terakhir telah terjadi perubahan lingkungan keamanan, baik regional maupun internasional yang sangat mempengaruhi cara berpikir, cara bertindak dalam penentuan kebijakan politik negara-negara, yang secara otomatis pula mempengaruhi penentuan strategi keamanan nasional masing-masing. Dengan alasan ini pula maka strategi maritim Indonesia sudah saatnya disusun kembali agar dapat beradaptasi terhadap lingkungan yang berubah. Dalam uraian selanjutnya disepakati bahwa strategi maritim yang dimaksud adalah strategi Angkatan laut.

Dilihat dari hirarki pengambilan keputusan nasional di bidang keamanan nasional, maka strategi Angkatan Laut adalah merupakan subset dari strategi militer nasional. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa strata atau kedudukan strategi ini berada pada domain militer penuh, sama halnya dengan strategi militer di atasnya, sehingga penyusunannya pun merupakan tugas dari pemimpin Angkatan Laut. Namun menurut ketentuan perundangan yang berlaku bahwa penggunaan kekuatan militer merupakan kewenangan pemerintah ( Sipil), maka strategi militer nasional bersama strategi matra di bawahnya, harus diarahkan untuk mencapai tujuan (politik) yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu yang dimuat dalam strategi pertahanan nasional yang mengacu pada strategi keamanan nasional yang lebih atas.

Urut-urutan secara hirarki pengambilan keputusan seperti ini seyogiyanya diatur dan dipatuhi, semata-mata bertujuan untuk menghindari penggunaan kekuatan militer secara otoriter oleh petinggi militer sendiri, bahkan oleh pemerintah sehingga menjadi alat kekuasaan dan bukan alat negara seperti yang pernah terjadi pada masa lalu. Selain itu, sebagaimana lazimnya dalam sistem negara demokrasi, penggunaan kekuatan Angkatan Bersenjata hendaknya selalu benar, terarah dan senantiasa dalam pantauan penguasa eksekutif dan legislatif.

Sebagai perbandingan di negara demokrasi yang mapan seperti Amerika Serikat, hirarki pengambilan keputusan di bidang keamanan dan pertahanan nasional dari yang tertinggi terus ke bawah adalah sebagai berikut: national interest sebagai the fundamental goal of the nation – National Security Strategy – National Defense Strategy – National Military Strategy – National Strategy for Maritime Security (khusus bidang maritim) – Maritime Strategy – Naval Operations – Naval Tactics. Seluruh strata ini memiliki dokumen masing-masing yang dikeluarkan oleh instansi terkait, yang mengatur secara jelas tentang tujuan yang akan dicapai, kewenangan serta tugas dan fungsi yang akan dilakukan.

Harus diakui bahwa hirarki semacam ini belum eksis di Indonesia secara utuh. Kepentingan Nasional Indonesia tercantum dalam Perpres No.7 tahun 2008 yang dibagi dalam tiga, strata/prioritas yaitu mutlak, penting dan pendukung. Indonesia telah memiliki Strategi Pertahanan Negara yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertahanan No: Per/22/M/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Strategi Pertahanan Negara Republik Indonesia. Untuk penggunaan kekuatan militer murni, seyogiyanya strategi militer disusun oleh Mabes TNI dengan mengacu pada Strategi Pertahanan Negara tersebut.

Demikian halnya dengan strategi maritim yang dibahas dalam tulisan ini. Bila kembali mengacu pada definisi strategi di atas, maka terdapat beberapa pertimbangan dalam penyusunan strategi maritim yang kemudian akan menentukan substansi dari konsep strategi tersebut, melalui beberapa pertanyaan sederhana sebagai berikut:

  1. Apakah tujuan yang hendak dicapai.
  2. Situasi yang bagaimana yang hendak dikendalikan.
  3. Daerah/area mana yang hendak dikendalikan.
  4. Mengapa situasi dan daerah itu yang hendak dikendalikan dan bagaimana caranya.
  5. Kapan waktu pengendalian dilakukan.
  6. Bagaimana susunan kekuatan yang akan digunakan.

Jawaban terhadap pertanyaan pertama, tidak lain dari mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Strategi Pertahanan Negara yang dapat disimpulkan menjadi melindungi dan mempertahankan kepentingan nasional Indonesia di laut yaitu:

  • Stabilitas keamanan di seluruh perairan yurisdiksi nasional Indonesia.
  • Keamanan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati dan non hayati.
  • Keamanan perhubungan dan transportasi laut
  • Wahana proyeksi kekuatan ke darat.

Tantangan nyata yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di bidang maritim tidak lain adalah ancaman yang mengganggu stabilitas keamanan di laut, yang apabila ditinjau dari kemungkinan penggunaan kekuatan dapat dibagi ke dalam dua kategori besar, yaitu penggunaan kekuatan senjata militer nyata yang bersifat konvensional atau kekuatan fisik bersenjata dan non senjata yang bersifat non konvensional. Yang dimaksud dengan serangan konvensional dengan kekuatan senjata nyata adalah serangan terhadap wilayah atau sebahagian wilayah atau aset negara Indonesia, yang dilancarkan oleh suatu negara atau gabungan negara lain. Keadaan inilah yang dikenal menjurus kepada terjadinya perang antar negara.

Sedangkan pada kategori kedua adalah merupakan kombinasi dari serangan non konvensional bersenjata maupun tidak bersenjata yang dapat dilancarkan oleh kelompok-kelompok non negara maupun kelompok-kelompok lain yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan maritim, akan tetapi tidak mengarah kepada terjadinya perang. Situasi seperti ini harus dipahami benar oleh para perancang strategi karena akan menyangkut penggunaan kekuatan militer untuk menghadapinya.

Pada kategori pertama, kemungkinan Indonesia akan terlibat perang dengan negara lain sangat kecil, mengingat beberapa keadaan empiris sebagai berikut, kecuali perang yang dilancarkan oleh negara superpower seperti Amerika Serikat. Maka kemungkinan perang dapat pecah antara negara yang letak geografisnya berbatasan di mana kepentingan politik yang berbenturan, seperti contoh antara India dan Pakistan, Korea Utara dan Korea Selatan, Kolombia dan Venezuela, Yunani dan Turki dan beberapa negara di Afrika. Indonesia berbatasan dengan negara-negara yang umumnya anggota ASEAN, sehingga nilai-nilai dan semangat ASEAN cukup berperan dalam mencegah terjadinya konflik apalagi perang antar negara ASEAN, sekalipun diakui di antara negara-negara ini bukan tidak ada perbedaan kepentingan nasionalnya.

Pengalaman selama ini benturan kepentingan antar negara ASEAN senantiasa diselesaikan melalui cara-cara damai dengan mendahulukan dialog antar para pemimpinnya. Selain itu, kepentingan ekonomi sangat mengemuka di kawasan ini, dalam pengertian sejumlah negara yang ekonominya besar dan kuat maupun perusahaan multinasional telah menanam investasi diberbagai sektor ekonomi di Asia Tenggara. Dengan demikian dapat dipahami bahwa negara-negara ekonomi kuat tersebut akan selalu mengharapkan investasinya aman dan aktivitas ekonominya dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Karena situasi ini juga maka pertanyaan lanjutan yang dapat dikemukakan seandainya konflik meletus adalah siapa yang akan menjadi sekutu siapa, sehingga konflik/perang dapat dipastikan tidak akan murni dilakukan oleh negara-negara yang bersengketa langsung.

Tanpa menghilangkan sama sekali kemungkinan pertama, maka potensi ancaman keamanan maritim paling besar dapat muncul dari ancaman non konvensional atau pengamat lain menyebutnya ancaman non tradisional), yang akan mendominasi di bidang maritim namun yang bahaya dan daya rusaknya tidak kalah hebatnya dengan yang pertama. Ancaman jenis ini yang sudah sangat difahami oleh TNI Angkatan Laut, bahkan sudah pernah diseminarkan pada tahun 2007. Dari berbagai aplikasi dan manifestasinya, maka ancaman tradisional maritim dapat disimpulkan menjadi isu-isu strategis yaitu counter terrorism, maritime security (mencakup segala macam kegiatan ilegal di laut, keamanan dan keselamatan pelayaran, imigran gelap dan lainnya), intelijen, humanitarian assistance and disaster relief dan peace operation and civilian protection. Secara singkat mengikuti teori keamanan masa kini, dunia sudah berada pada era peperangan generasi keempat.

Geographical awareness (kesadaran akan kedudukan dan bentuk geografis negara) akan menjadi jawaban singkat atas pertanyaan selanjutnya diatas mencakup world cross road, adanya tiga SLOC, ZEE, life lines dan chokepoints. Hal-hal ini sudah sering kali dibahas dalam berbagai forum.

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah adanya pengaruh negara-negara besar yang begitu kuat, menunjukkan kepentingan masing-masing di Indonesia dan di kawasan Asia Tenggara pada umumnya. Amerika Serikat menyodorkan beberapa konsep atau inisiatif pengamanan maritim seperti Proliferation Security Inisiative (PSI), Container Security Initiative (CSI) dan Maritime Security Operation (MSO) yang bertujuan mencegah penyelundupan senjata atau bahan-bahan pembuat senjata pemusnah massal . Berbagai inisiatif ini ditanggapi secara beragam diantara negara-negara ASEAN sendiri, ada yang mendukkung, ada yang tidak mendukung dan ada yang tidak menanggapi.

Satu hal yang nyata bahwa TNI Angkatan Laut ikut serta dalam berbagai kegiatan tingkat operasional dengan U.S. Navy, seperti yang sudah berlangsung secara terjadwal misalnya berbagai kegiatan operasi/latihan gabungan bersama yang dinamakan Naval Engagement Activities. Dengan Australia, Indonesia terikat dengan The Lombok Agreement yang ditandatangani pada tahun 2007, di mana berdasarkan persetujuan ini Angkatan Laut Australia sangat intens mengajak TNI Angkatan Laut melakukan operasi pengamanan perbatasan laut kedua negara, yang tidak lain bertujuan mencegah imigran gelap dari beberapa negara di Asia Selatan menuju ke Australia serta mencegah penyelundupan berbagai komoditi atau barang terlarang.

Dalam Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 9 menugaskan kepada TNI Angkatan Laut untuk melaksanakan tugas/fungsi pertahanan, penegakan hukum di laut (konstabulari), diplomasi Angkatan laut, serta pembangunan/pengembangan kekuatan matra laut. Amanat dalam undang-undang ini sangat sejalan dengan fungsi azasi Angkatan Laut secara universal, oleh karena itu harus menjadi salah satu pertimbangan pokok dalam penyusunan konsep strategi maritim.

Menjawab pertanyaan berikut dalam strategic catecism di atas, kapan pengendalian dilakukan, secara singkat jawabannya adalah setiap saat/sepanjang tahun karena tidak akan pernah tahu kapan, dari mana dan dalam bentuk apa ancaman non tradisional itu datang.

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang mendasar tersebut, penggunaan kekuatan TNI Angkatan Laut disarankan untuk dilakukan sebagai berikut, KRI harus dapat menjalankan ketiga fungsi secara serentak yaitu fungsi militer, konstabulari dan benign (hal ini mengadopsi British Maritime Doctrine) namun dengan beberapa penyesuaian. Tugas Militer akan mencakup antara lain operasi menghadapi serangan nyata dari musuh, operasi dari laut ke daratan, operasi mendukung diplomasi negara, dan pperasi perlindungan perdagangan maritim. Tugas konstabulari akan mencakup pperasi-operasi anti terorisme di laut, pembajakan di laut, penyelundupan, perlindungan armada perikanan, perlindungan eksplorasi dan eksploitasi minyak, gas dan bahan lain di laut, mendukung perjanjian–perjanjian maritim yang sudah dibuat, serta penjaga perdamaian. Sedangkan tugas benign mencakup pertolongan terhadap bencana alam, pencegahan terhadap imigran gelap, penciptaan perdamaian, pencarian dan penyelamatan, pencegahan polusi di laut, survei hidrografi, penyelaman/penyelamatan bawah air dan lain-lain.

Mengacu pada uraian itu, dapat ditentukan bahwa proporsi penggunaan kekuatan dan pelaksanaan ketiga tugas Angkatan Laut tidak sama besarnya. Tugas militer (setidaknya dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan), memiliki porsi yang lebih kecil dibandingkan dengan kedua tugas yang lain. Sebaliknya tugas konstabulari dan tugas benign akan mendapat porsi yang lebih besar. Konsekuensinya akan menentukan dalam pengerahan KRI dari struktur kekuatan yang dipunyai, misalnya untuk mencapai efisiensi akan lebih banyak mengoperasikan kapal-kapal patroli cepat ketimbang kapal-kapal besar dan kapal selam misalnya.

4. Konsep Strategi Maritim Indonesia 

Sistematika penyusunan suatu konsep strategi maritim di mana-mana tidak ada yang sama, karena faktor-faktor penentu di dalamnya berbeda disesuaikan dengan kondisi dan situasi geografik serta sistim politik negara bersangkutan. Demikian pula dengan Indonesia, yang memiliki kekhususan tersendiri ditinjau dari segi geografi, mengingat geography is the bone of strategy. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka konsep Strategi Maritim Indonesia seyogyanya memuat materi-materi dengan sistematika sebagai berikut.

  • Pendahuluan
  • Strategi Maritim dalam konteks, yaitu uraian tentang kedudukan dari strategi maritim di dalam paradigma pengambilan keputusan nasional, mulai dari kepentingan nasional bangsa Indonesia sebagai tujuan paling tinggi yang akan dicapai. Dari urut-urutan ini akan terlihat dengan jelas stratanya, sehingga benar-benar menempatkan strategi maritim pada domain militer dan bukan pada domain sipil/pemerintah. Adapun dari kenyataan bahwa kebijakan-kebijakan politik di atasnya belum eksis, maka asumsi dapat digunakan, yang penting bahwa kedudukannya jelas sehingga jelas pula dalam ruang lingkup penyusunannya, tujuan, sarana dan cara mencapainya.
  • Faktor-faktor determinan sehingga dibutuhkan strategi maritim antara lain, ketergantungan ekonomi perdagangan pada laut yang semakin besar baik untuk transportasi maupun untuk sumber daya alam dan buatan. Proyeksi kekuatan laut ke darat, diakui sangat mempengaruhi jalannya operasi di darat. Di era kerjasama keamanan masa kini, maka kekuatan laut sangat efektif bila melakukan operasi bersama.
  • Tujuan Strategi Maritim (ends) harus ditegaskan, yang seharusnya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam strategi pertahanan negara yang sudah ada dan tidak boleh menyimpang apalagi berlawanan dengannya. Konseptor strategi maritim tidak boleh menyusun tujuannya sendiri, melainkan harus mengacu pada apa yang ditetapkan pada strategi yang di atasnya.
  • Tinjauan singkat tentang geopolitik negara-negara berbatasan, yang menggunakan laut atau sebahagian laut di sekeliling Indonesi. Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara lain lewat laut, yang notabene memiliki kepentingan yang berbeda, belum lagi sebagian di antaranya tergabung dalam pakta pertahanan FPDA.
  • Maritime Domain Awareness. Berisikan akan kesadaran Indonesia yang tinggi akan keadaan geografisnya, wilayah perbatasan laut dengan negara lain yang masih dalam sengketa, ALKI dan alur-alur pelayaran yang penting, chokepoints, serta wilayah-wilayah eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas. Idealnya harus diketahui apa yang berada dan apa yang sedang terjadi di perairan Indonesia setiap saat, karena itu akan merupakan kunci sukses pelaksanaan operasi di laut. Sedemikian luasnya wilayah, harus ditetapkan yang benar-benar menjadi pusat perhatian seperti ujung utara Selat Malaka, perairan Natuna, Laut Timor bagian selatan, perairan Tarakan dan Toli-toli.
  • Operasi Gabungan. Dengan mempertimbangkan bahwa ancaman keamanan maritim tidak selamanya berdiri sendiri karena laut berhubungan satu sama lain, maka kekuatan Angkatan Laut harus mampu mengakomodasikan pelaksanaan operasi gabungan dengan matra lain dan operasi bersama dengan negara lain.
  • Penggunaan Kekuatan

Untuk menghadapi ancaman konvensional murni seperti telah diuraikan, (sebagai contoh konflik perbatasan), maka akan menjadi tugas militer penuh dari kekuatan Angkatan Laut, yang dapat dilakukan melalui tahap-tahap pertama, bertujuan penangkalan yang berisi, mengerahkan kekuatan yang dapat diandalkan ke mandala konflik, sedapat mungkin mengontrol situasi yang berkembang, memberi pesan yang nyata kepada lawan, namun sekaligus memperhitungkan situasi yang akan terjadi bila penangkalan gagal. Kunci sukses dari langkah ini adalah kecepatan dan keakuratan para pengambil keputusan sampai pada tingkat nasional. Tahap pertama ini dapat disingkat menjadi respon krisis secepat mungkin. Kedua, bila penangkalan gagal, maka tahap berikutnya adalah memegang kendali inisiatif (seizing the initiative), karena setiap pihak tidak akan dapat memprediksi kapan peluru pertama ditembakkan. Oleh karena itu, fase ini dimaksudkan memberikan tekanan langsung kepada lawan, dan tidak memberikan kesempatan lawan memegang inisiatif. Pada tahap ini banyak kegiatan operasional dan taktik perang yang diterapkan. Ketiga, bila perang benar-benar pecah, maka kita harus melaksanakan perang dengan baik artinya kehancuran kekuatan musuh adalah tujuan utama. Keempaat, tujuan dari strategi maritim adalah pengakhiran konflik/perang, dengan keuntungan di pihak sendiri (to bring about war termination on favourable terms).

Terhadap ancaman non konvensional, dilaksanakan dengan tugas konstabulari dan tugas benign. Ancaman ini dapat muncul di seluruh perairan Indonesia setiap saat dengan beragam penyebab dan manifestasinya. Dari kenyataan dalam praktek selama ini, penanggulangan ancaman jenis ini sangat menyita tugas unsur-unsur ( aca :kapal perang) TNI Angkatan Laut. Namun karena keterbatasan dalam jumlah kekuatan yang ad , belum mampu menanggulangi sepenuhnya. Oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas penanggulangan, misalnya penentuan ancaman yang paling berbahaya atau yang paling merugikan negara secara ekonomi. Kekuatan yang digunakan akan banyak bertumpu pada kapal-kapal perang berjenis patroli cepat, didukung oleh pesawat udara patroli maritim yang handal.

5. Penutup 

Konsep Strategi Maritim yang hendak disusun harus jelas kedudukan/stratanya dalam paradigma pengambilan keputusan nasional, agar jelas ruang lingkup serta kewenangan penyusunnya dalam arti berada dalam domain politik atau domain militer. Selain itu, karena kedudukannya jelas maka jelas pula tujuan yang hendak dicapai. Strategi maritim seyogyanya disusun berdasarkan situasi lingkungan strategis yang berkembang serta ancaman nyata yang dihadapi dan bukan terhadap ancaman yang abstrak.

Oleh karena itu menyadari akan konfigurasi Indonesia, maka geographical awareness termasuk di dalamnya perlindungan terhadap armada perdagangan dan perikanan, perlindungan sumber daya alam maupun buatan, adalah kunci utama dalam perencanaan. Kekuatan TNI Angkatan Laut ke depan akan lebih banyak melaksanakan tugas-tugas penanggulangan ancaman non tradisional, ketimbang mengerahkan kekuatan untuk menghadapi serangan militer langsung secara konvensional. Pokok-pokok pikiran dalam naskah ini tidakl mutlak adanya, melainkan sebagai bahan pertimbangan tanpa mengabaikan faktor-faktor lain yang belum terpikirkan.

Referensi :

  1. UU RI No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
  2. Peraturan Presiden No.7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Negara RI.
  3. Peraturan Menteri Pertahanan RI No Per/22/M/ XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Strategi Pertahanan Negara Republik Indonesia.
  4. British Maritime Doctrine tahun 1999.
  5. Henry E.Eccles, Military Concepts and Philosophy.
  6. The National Strategy for Maritime Security of The USA, tahun 2005.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap