Oleh Heni Sugihartini
Pendahuluan
Berbicara mengenai Angkatan Laut Indonesia, pada umumnya kita akan membahas dari posisi dan kondisi geografis Indonesia yakni Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sekitar 17.000, panjang pantai yang mencapai 81.000 km dan luas laut sekitar 5.8 juta km2. Perairan di Indonesia juga terletak dalam coral triangle yang sangat kaya akan sumber daya dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Selain itu, Indonesia juga terletak diantara dua benua dan dua samudra yang menjadikan posisinya unik dan strategis baik dalam ekonomi dunia (jalur pelayaran dan perhubungan laut), maupun dalam politik global secara umum (Indonesia berada diposisi silang dunia antara utara dan selatan, dan berada di kawasan Asia Pasifik yang sangat dinamis). Selain itu, Indonesia juga memiliki beberapa choke-point dan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia yang juga memiliki peranan penting dalam jalur perhubungan dan perdagangan di laut, Indonesia juga berbatasan langsung dengan sepuluh negara tentangga yang mayoritas diantaranya juga belum mencapai kesepakatan yang pasti.
Pemaparan beberapa hal diatas mungkin merupakan penjelasan klasik yang sudah banyak ditemukan dalam banyak tulisan mengenai Angkatan Laut ataupun isu maritim Indonesia secara keseluruhan. Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa hal tersebut merupakan hal penting yang memang tidak bisa dilepaskan ketika kita membahas Angkatan Laut negara ini, yakni untuk mengenali apa yang menjadi objek utama dari tugas dan fungsi Angkatan Laut Indonesia. Adapun kerangka tulisan ini, dibuat berdasarkan poin-poin tugas Angkatan Laut Indonesia, berdasarkan Undang-Undang pasal 9 Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI poin satu dan dua, yakni: (1) Melaksanakan tugas TNI matra laut di dibidang pertahanan; (2) Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Pertahanan Negara, Potensi Ancaman dan Kerentanan di Laut
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa“pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan teradap keutuhan bangsa dan Negara”.
Read More: Quarterdeck Juli 2016