PERJANJIAN KEAMANAN INDONESIA-AUSTRALIA: SUATU TINJAUAN LAIN

Oleh: Willy F. Sumakul

1. Latar Belakang 

Dalam pandangan sebagian besar pengamat politik diIndonesia, hubungan  bilateral khususnya hubungan diplomatik antaraIndonesia danAustralia selalu ditandai dengan pasang surut. Dalam arti kadang membawa pada situasi yang menguntungkan, kadang kala pada situasi yang dianggap merugikanIndonesia. Sebagai negara tetangga kebijaksanaan politik luar negerinya terhadapIndonesia tidak menunjukkan sikap yang semestinya bersahabat,  tetapi sebaliknya seringkali dirasakan “menyakitkan” atau menyinggung perasaan.

Langkah kebijaksanaan pemerintah Australiasering menimbulkan kecurigaan, keheranan bahkan terkadang menjengkelkan, karena dianggap mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang terselubung dan tidak mempedulikan perasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Banyak contoh yang memperkuat dugaan ini, sebut saja sikap Australia terhadap Timor Timur, perlakuan terhadap pendatang ilegal orang Papua ke Australia, tindakan yang diambil terhadap nelayan Indonesia yang tersasar di perairan Australia, perlakuan terhadap Gubernur DKI Sutiyoso ketika berkunjung ke Australia,  pemberian travel warning kepada warga Australia ke Indonesia dan masih banyak lagi. Pengalaman yang buruk ini membuat masyarakatIndonesia antipati dan tidak percaya kepada pemerintah Australia dan kepada masyarakatnya pada umumnya.Para politisi sering mengatakan bahwa Australia suka bermain politik hitam terhadap Indonesia.

Penandatanganan Perjanjian tentang Kerangka Kerjasama Keamanan antara Indonesiadan Australia (Agreement between The Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation), yang ditandatangani oleh kedua pemerintah pada bulan Nopember 2006 di Lombok, juga tidak terlepas dari kecurigaan bahwa perjanjian ini hanyalah merupakan akal-akalan pemerintahAustraliauntuk mencapai tujuan yang hanya menguntungkanAustraliasendiri. Benarkah demikian? Perlu membahas lebih dalam agar diperoleh  gambaran obyektif, mengapa  sampai perjanjian itu dibuat  dan apa manfaatnya bagiIndonesia.

2. Kepentingan Nasional Australia 

Setiap negara pasti memiliki kepentingan nasional (national interest), yang kita artikan sebagai the ultimate Goal of a Nation, yang akan berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkannya. Dikatakan bahwa untuk mencapai setiap kepentingan nasional dan untuk menjaganya dari rongrongan pihak lain, maka negara bersangkutan bersedia untuk berperang. Di negara-negara dengan sistem demokrasi yang sudah maju, maka rumusan kepentingan nasionalnya secara tegas disusun secara tertulis dan dimuat dalam produk kebijaksanaan pemerintah, sehingga dijadikan pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan pemerintah, bangsa dan negara di segala bidang kehidupan.

Sayangnya di Indonesia kita belum menemukan suatu dokumen negara yang menyatakan dengan tegas tentang Kepentingan Nasional NKRI. Tapi anehnya banyak sekali pejabat pemerintah, anggota parlemen, akademisi maupun masyarakat awam yang menyebutnya dalam berbagai forum atau menulisnya  di media, dan kita setuju saja misalnya keutuhan wilayah NKRI, kedaulatan, adalah bagian dari kepentingan nasional kita. Hal-hal yang menyangkut masalah keamanan dan pertahanan juga diarahkan tidak lain untuk mencapai apa yang ditetapkan dalam kepentingan nasional tersebut.

Demikan pula halnya jika kita berbicara tentang negara tetangga kita Australia. Dalam dokumen berjudul A Defence Update 2007 tentang Australia’s National Security, didapati beberapa pilar penting yang mendasari kepentingan nasionalnya. Yaitu mempertahankan  territorial  security and  integrity, democracytrading and globally engaged dan the safety of  Australian citizen. Dari pilar-pilar inilah kemudian mereka menyusun kebijaksanaan pertahanan (Defence Outlook), yang kemudian dituangkan dalam The Defence White Paper.

Dalam The Defence 2000 White Paper, juga Defence Update 2007, ada beberapa pertimbangan penting yang perlu kita ketahui, menyangkut lingkungan strategis yang mendasari penyusunan dokumen ini.  Pertama, menyadari akan peran Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara yang mendominasi kawasan Asia Pasifik, dan yang berperan selaku kekuatan stabilisator. Kedua, dampak keamanan yang timbul akibat globalisasi. 

Selanjutnya dokumen tersebut juga mengidentifikasi masalah-masalah yang diperkirakan menjadi ancaman potensial seperti: terorisme, penyebaran senjata pemusnah missal (proliferation of weapon of mass destruction), serta risiko yang dapat muncul dari apa yang disebut fragile states. Yang terakhir ini kiranya perlu kita pahami benar, karena menurut pemerintah Australia, negara yang digolongkan pada fragile states (negara yang rentan/rawan/tidak stabil), sangat mudah terkena dampak dari kejahatan trans nasional( trans national crime), pemberontakan dan kekacauan.

Negara semacam itu secara potensial menjadi tempat berdiam para pelaku kriminal dan teroris yang siap melakukan serangan sewaktu-waktu. Menjadi pertanyaan kita, apakah Australiamenggolongkan Indonesiasebagai salah satu fragile states? Dalam Defence Update 2007 memang tidak menyebutkan secara spesifik, namun dalam kalimat, “In our immediate region the cost of dealing with fragile states …….programmes designed to strengthen the ability of fragile states to run their own affairs”. Kemudian dalam bagian lain disebutkan, “The ripple effects of fragile states on security can reach around the world. The proximity of weak states in our region means that Australia must take their vulnerabilities seriously and work with governments and others to over help. 

Jawaban dari pertanyaan di atas ya atau tidak, dapat dilihat dari kebijaksanaan dan tindakan Australia dalam hubungan bilateralnya dengan Indonesia  baik secara politik, ekonomi maupun pertahanan. Karena dalam kaitan ini Australia mengatakan, “Our aim is to help build strong, cohesive, democratic states, because …….contribute to a stable neighbourhood

Sejauh yang menyangkut  penyebaran senjata pemusnah massal, kekuatiran utama negara itu jika senjata semacam itu disebarkan oleh negara-negara yang dianggap “nakal” atau oleh kelompok-kelompok non negara seperti Al Qaeda. Oleh karena itu Australiasangat berkepentingan untuk mencegah penyebaran WMD, antara lain mendukung perjanjian pengendalian senjata (arms control), secara aktif melakukan langkah-langkah kontra penyebaran bersama-sama dengan negara sekutu misalnya berpartisipasi dalam program Proliferation Security Initiative (PSI), yang  notabene diprakarsai oleh Amerika Serikat.

3. Hubungan Australia Dengan Negara-negara Besar Di Asia Pasifik 

Australia meyakini bahwa peta situasi keamanan masa depan negaranya dan Asia Pasifik pada umumnya, akan banyak ditentukan oleh interaksi dan hubungan negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Cina. Australiapercaya bahwa kawasan ini mendapatkan keuntungan dan menikmati status quo seperti sekarang ini karena peran predominan kekuatan militer Amerika Serikat selama kurang lebih 50 tahun.

Karena itu dalam Defence White Paper 2000, mengakui bahwa dominasi AS adalah fondasi stabilitas keamanan dan akan terus begitu untuk waktu yang akan datang. Selengkapnya: We do not believe that any regional power is eager to see fundamental geo-strategic change. The United States will remain the major shaper of international security, including in the Asia Pasific.  Persekutuan dengan AS akan selalu menjadi hubungan yang strategis karena kedua negara memiliki nilai-nilai (common values), pandangan dan kepentingan keamanan yang sama pula.

Sikap Jepang yang semakin aktif dalam urusan keamanan regional dan global serta kedekatannya dengan AS, sangat didukung oleh Australia. Tidak ada negara di Asia Pasifik ini yang memiliki hubungan dan mitra dekat dengan Australiaselain Jepang. Terdapat kerjasama trilateral antara AS, Australiadan Jepang, dan di bidang keamanan ada perjanjian The Australian –Japan Joint Declaration on Security Cooperation.

Selandia Baru sudah menjadi mitra keamanan Australiasejak lama dan hubungan bilateral ditandai dengan dibentuknya Closer Defence Relations Agreement (CDR), yang menekankan pada kerjasama melakukan operasi militer gabungan.  Kemunculan Cina sebagai kekuatan ekonomi regional dan global, disatu pihak membawa keuntungan namun di lain pihak pembangunan dan modernisasi kekuatan militernya, dikuatirkan akan memunculkan salah pengertian negara-negara sekawasan bahkan dapat menimbulkan ketidakstabilan. Upaya- upaya dialog mulai dilakukan antar kedua negara untuk melihat peluang meningkatkan hubungan baik di kemudian hari.

Sejauh yang menyangkut negara-negara Asia Tenggara, masalah keamanan yang dianggap krusial olehAustraliaadalah masalah keamanan di dalam negeri masing-masing seperti terorisme, pemberontakan dan kekerasan komunal. Khususnya dengan Indonesia, telah ditandatangani Perjanjian Kerangka  Kerjasama Keamanan  pada bulan November tahun 2006, menyangkut masalah- masalah yang dihadapi bersama seperti terorisme, penyelundupan manusia dan penangkapan ikan secara ilegal.

Dengan negara-negara ASEAN lainnya, Australia berupaya mempertahankan hubungan yang erat melalui dialog, terutama dengan negara yang disebut mitra yaitu Singapura,Malaysiadan Philipina. Melalui cara ini maka kerjasama regional dapat dipererat dan meningkatkan kemampuan tiap negara untuk menjaga keamanan masing-masing.

4. Penggunaan Kekuatan 

Penggunaan kekuatan militer merupakan turunan dari kebijaksanaan pemerintah dalam masalah pertahanan. Satu hal yang menonjol yaitu bahwa di samping menjaga kedaulatan nasional secara umum, prioritas penting lain adalah melindungi keselamatan setiap warga negara Australiadi manapun berada. Kemudian dinyatakan bahwa Australia will work to create a benign regional security environment and pursue our national interest in conjunction with allies and friends.

Australian Defence Force (ADF), mempunyai komitmen kuat untuk membantu memulihkan stabilitas keamanan dinegara-negara fragile, melalui pendekatan memimpin, membentuk dan melibatkan diri. Mereka menganggap sangat penting membangun koalisi dengan negara-negara tetangga agar lebih menjamin keamanan regional. Angkatan Laut (RAN) diberi tugas menciptakan pengendalian di laut dan beroperasi di perairannya tanpa hambatan, seraya mencegah pihak lain menggunakannya. Di samping itu RAN juga bertugas menjaga perbatasan, melakukan tugas-tugas non kombatan seperti stabilisasi dan rekonstruksi. Untuk memenuhi tugas ini, Australia telah memesan 3 (tiga) buah Air Warfare Destroyers (AWD) dengan desain Spanyol.

Perubahan situasi memaksa dilakukannya perubahan dalam hal penggunaan kekuatan militer, untuk mencapai tujuan politik yang telah ditetapkan. Menyadari akan medan tempur dan konsep perang yang berubah ke fase 4thGW (fourth generation warfare), maka pembangunan dan penggunaan kekuatan militer pun disesuaikan  yaitu  untuk memperoleh kemampuan yang beragam untuk menghadapi ancaman yang beragam pula. Secara ringkas penggunaan kekuatan militerAustralia berpedoman dan diarahkan untuk menghadapi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, akan mempertahankan kwalitas dan kemampuan konvensional dalam arti tidak mengembangkan senjata nuklir. Kesatuan-kesatuan militer diharapkan mampu melaksanakan berbagai fungsi dan tugas termasuk di dalamnya tugas “stabilization activities” seperti apa yang mereka peragakan di Timor-Timur dan di Kepulauan Solomon.

Kedua, melaksanakan tugas Operasi sebagai Peacekeeping dan Peacemaking serta General Security Operations antara lain tugas membantu polisi dalam pengamanan masyarakat. Ketiga, melaksanakan  tugas  counter terrorism dan counter insurgency, termasuk tugas pembebasan sandera. Keempat, melaksanakan tugas/misi kemanusiaan seperti penanggulangan akibat bencana alam, kelaparan, penyakit dan sebagainya.

Kelima, melaksanakan tugas bantuan kepada apa yang disebut soft power antara lain; diplomasi, bantuan pangan dan obat-obatan, menjalin ikatan budaya, kontak antar masyarakat, perdagangan dan pendirian institusi. Sejalan dengan kebijaksanaan politik luar negeri khususnya terhadap negara-negara Asia Tengggara, maka penggunaan kekuatan militer juga bertujuan untuk menggalang kerjasama dengan negara-negara teman (friends) dan negara-negara tetangga untuk mempromosikan keamanan regional, karena diyakini bahwa kekuatan militer yang kuat, stabil yang bekerjasama akan meningkatkan keamanan di kawasan ini.

5. Bagaimana Sikap Kita 

Ada baiknya memahami kebijaksanaan Keamanan Nasional negara tetangga dekat, supaya kita dapat mengambil langkah-langkah antisipatif baik  pada level strategis maupun operasional, agar tidak sampai merugikan kepentingan kita. Filosofi perang Sun Tzu perlu kita pegang, “Jika kamu mengenal musuhmu dan dirimu sendiri, kamu tidak perlu takut akan hasil dari 100 pertempuran.” Selain itu, dalam melakukan Defence Agreement, kita memiliki posisi tawar yang kuat sehingga tidak begitu saja menerima apa yang disodorkan oleh negara lain.

Perjanjian Kerjasama Keamanan Indonesia-Australia, dapat dianggap sebagai payung politik yang telah disepakati pemerintah kedua negara. Tidak diragukan bahwa perjanjian tersebut ada dalam kerangka  dan sejalan dengan Australia’s National Security, yang kesemuanya diabadikan pada kepentingan nasional negaranya. Tinjauan butir-butir kesepakatan adalah sebagai berikut:

1. Defence Cooperation, hal ini memang menjadi tujuanAustralia untuk membentuk koalisi dengan negara-negara tetangga seperti yang sudah disebutkan di atas, yang akan diimplementasikan dalam operasi bersama, latihan, pendidikan, kunjungan dan sebagainya. Terlihat sekarang Australia (RAN) begitu intens melakukan latihan bersama TNI AL di perbatasan.

2. Law Enforcement Cooperation, karena mungkin menganggap Indonesia sebagai fragile state, mereka khawatir para kriminal lintas negara dan pemberontak bersembunyi diIndonesia dan sewaktu-waktu menyeberang keAustralia melalui jalan laut maupun udara. Selain itu untuk mencegah pelintas ilegal, penyelundupan manusia, obat-obatan terlarang, narkotika serta penangkap ikan ilegal dan masih banyak lagi  pelanggaran hukum lainnya.

3. Counter–Terrorism Cooperation,Australia sangat trauma dengan aksi terorisme (korban terbanyak dalam bomBali I dan II adalah warga negaraAustralia) yang sudah menjadi musuh dunia. Diharapkan dengan bekerjasama erat dan berkelanjutan denganIndonesia, ancaman terorisme dapat dikurangi.

4. Intelligence Cooperation, melalui pertukaran informasi dan intelijen terkait masalah-masalah keamanan, antar institusi dan agensi kedua negara.

5. Keamanan Maritim, Australiamenyadari benar akan bentuk dan kedudukan geografinya dimana jalan pendekat dari utara hanya melalui laut, karena itu keamanan maritim memperoleh perhatian besar. Untuk menjaga keamanan perbatasan telah ada Border Protection Command (BPC), yang melaksanakan  Operation Resolute , yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di laut yang dilaksanakan baik oleh instansi militer maupun sipil di wilayah ZEE. Dengan instansi inilahIndonesia banyak berinteraksi.

6. Aviation Safety and Security, suatu kerjasama di bidang keamanan dan keselamatan penerbangan sipil melalui peningkatan kemampuan (capacity building).

7. Proliferation of Weapons of Mass Destruction, kedua negara bersepakat untuk meningkatkan pencegahan terhadap penyebaran senjata pemusnah massal, bahan-bahan maupun pendorongnya antara lain mengontrol ketat  barang-barang eksport.Australia sangat aktif melakukan operasi laut dalam rangka PSI.

8. Emergency Cooperation, saling bekerjasama dalam menangani kejadian darurat misalnya akibat bencana alam (atas permintaan), melalui tindakan tepat dan cepat.

9. Community Understanding and People-to-people Cooperation, merupakan upaya mendorong interaksi masyarakat kedua negara melalui institusi masing-masing dengan tujuan memperoleh saling pengertian terhadap tantangan –tantangan keamanan yang dihadapi bersama.

Berbeda dengan perjanjian pertahanan antaraIndonesiadengan Singapura (DCA), maka perjanjian kerjasama keamanan denganAustralia, tidak sejengkal pun wilayah Indonesia diserahkan padaAustralia untuk digunakan sebagai tempat latihan militer. Bila menyimak semua butir-butir perjanjian dan dilaksanakan sungguh-sungguh dan konsisten, maka ada manfaat bagi kedua negara. Tantangan masa kini yang dihadapi kedua negara relatif sama, maka seyogiyanya Indonesiapun tak perlu ragu-ragu  untuk melaksanakannya, khususnya dalam penggunaan kekuatan militer pada level operasional.

Lebih jauh lagi, perlu disadari bahwa ancaman non tradisional dewasa ini sangat beragam bentuk dan cakupannya luas, tidak dapat ditangani oleh satu negara saja dan perlu bekerjasama dengan negara lain sekawasan. Memahami akan isi  perjanjian keamanan ini, tentunya akan mengetahui apakah ada kepentingan nasional kita yang dilanggar, sudah tepatkah langkah-langkah yang ditempuh?

6. Penutup 

Kita percaya bahwa implementasi kerjasama ini akan membawa keuntungan bersama kedua negara, asalkan pelaksanaannya tidak menyimpang dari apa yang telah disepakati. Perlu diingat suatu premis, “In international relation, there is no permanent friend and foe, there is only National Interest”’. 

Referensi:

  • Agreement Between The Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation.
  • Australia’s National Security, A Defence Update 2007.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap