Oleh : Willy F. Sumakul.
1. Pendahuluan
Sebagai salah satu kekuatan Angkatan Bersenjata suatu negara, Angkatan laut (AL) dibentuk dan dikembangkan untuk melaksanakan Tugas untuk mencapai apa yang ditetapkan dalam Kepentingan Nasional (National Interest) negara bersangkutan. Namun bila dibandingkan dengan kedua Angkatan yang lain, maka AL (dimanapun), memiliki ciri-ciri dan sifat yang khusus yang tidak dimiliki oleh Angkatan yang lain. Hal ini disebabkan karena medan juang dan wahana bertugas AL yaitu laut itu sendiri, bersifat universal dalam arti laut dimanapun didunia ini berhubungan satu dengan yang lain. Oleh karena itu pula, di samping hukum nasional, AL juga tunduk dan melaksanakan secara konsekuen Hukum Internasional yang berkaitan dengan laut.
Selain dari itu pula, alat utama sistem senjata AL yaitu kapal perang, merupakan wilayah negara yang berdaulat, memiliki kekebalan diplomatik yang harus dipertahankan integritasnya seperti halnya wilayah daratan, dimana negara lain harus menghormatinya. Berkaitan dengan kekhasan ini maka kapal perang (man of war), memiliki kemampuan–kemampuan yang spesifik yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugasnya baik pada masa damai maupun pada masa krisis/perang. Sifatnya yang universal itu pula yang menyebabkan kekuatan AL dapat menjadi instrumen politik pemerintah yang ampuh, sebagai kepanjangan tangan serta pembawa “pesan” untuk menggambarkan sikap pemerintah dan negara pada umumnya. Dengan kata lain, kekuatan AL, juga mengemban fungsi diplomasi yang dilaksanakan bersama-sama dengan fungsi yang lain yaitu fungsi Militer dan fungsi Konstabulari.
Tugas Diplomasi TNI-AL dengan kapal-kapal perangnya telah ditegaskan dalam UU Republik Indonesia No.34 tahun 2004 tentang TNI pasal 9. Dalam pasal 17 UU tersebut ditegaskan bahwa pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden, sedangkan penggunaannya berada ditangan Panglima TNI. Pengerahan dalam hal ini dapat dipahami sebagai kebijakan politik Presiden. Dalam sistem pengambilan keputusan seperti ini akan menggambarkan bagaimana Hubungan Sipil–Militer bekerja di alam negara demokrasi.
2. Sifat- sifat dari Kekuatan Angkatan Laut (Kekuatan Maritim)
Kekuatan AL atau dibeberapa negara juga menyebutnya sebagai Kekuatan Maritim dalam arti yang luas, pada hakekatnya adalah kekuatan militer, politik dan ekonomi suatu negara yang dilakukan melalui suatu kemampuan menggunakan laut sebagai medium utama. Dalam sejarahnya yang panjang Kekuatan Maritim tersebut telah digunakan untuk melakukan pengendalian jalur perhubungan laut untuk kepentingan mencapai kemakmuran ekonomi, sedangkan sebagai Kekuatan Militer telah sejak lama digunakan sebagai kekuatan yang akan mempengaruhi kemajuan operasi di darat misalnya, dengan operasi amphibi atau bombardemen dari laut. Kekuatan AL mempunyai peran utama yang sama bobotnya baik dimasa damai maupun dimasa krisis atau perang dalam upayanya mencapai tujuan keamanan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, menjaga kestabilan rezim maritim dan menegakkan hukum laut baik nasional maupun internasional.
Kekuatan AL secara alamiah dan hakiki, merupakan suatu instrumen yang fleksibel dan memiliki daya manuver yang tinggi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan politik dan strategi militer, khususnya alat utamanya yaitu kapal-kapal perang, yang karena sifat-sifatnya (attributes) yang sangat jelas yang dapat memainkan peranan politik/diplomasi yang tidak dipunyai oleh kekuatan militer dari matra lain:
- Fleksibitas. Sifat kapal perang yang multiguna, baik bila beroperasi secara individu (sendiri/tunggal) maupun tergabung dalam Gugus Tugas memungkinkan mereka melaksanakan tugas-tugas dalam spektrum yang luas dimasa damai, mulai dari tugas-tugas sosial, kemanusiaan, bantuan penanggulangan bencana alam, sampai dengan melaksanakan tugas asasinya sendiri sebagai bagian dari kekuatan militer. Kapal perang memiliki kemampuan yang unik yaitu dapat ditransformasi secara cepat namun sangat “halus” (tidak kentara) dari suatu tugas yang sangat ringan di suatu daerah terpencil ke tugas yang menyangkut kepentingan nasional yang sangat besar, sampai menangkal kemungkinan ancaman bersenjata dari pihak luar. Di samping itu kapal perang memiliki mobilitas yang tinggi yang dapat bergerak beratus-ratus mil dalam sehari mencakup suatu perairan yang luas. Karena sifat mobilitas inilah maka mereka dapat melakukan respons yang cepat terhadap situasi tertentu sekalipun berada diluar cakrawala.
- Controllabilty. Ada dua aspek dari sifat ini yang membedakan Kapal perang dari kekuatan militer yang lain yaitu potensi membuat situasi bereskalasi sedemikian rupa misalnya karena gerakannya yang dapat dipersepsi oleh pihak lain sebagai gerakan provokatif disatu pihak dan potensi melakukan penarikan diri, yang berarti dapat meredakan situasi ketegangan, di lain pihak. Kekuatan AL di masa lampau, terus sampai masa yang akan datang akan selalu memberikan sumbangan solusi politik kepada pemerintah dengan risiko yang rendah. Kapal-kapal perang atas air khususnya type Fregate dan Destroyer yang serbaguna (multi-role) memiliki fleksibilitas yang memadai dalam sistem senjatanya, yang memungkinkan mereka melakukan respons yang tepat atas situasi yang berkembang mulai dari konflik maritim skala rendah sampai pada tingkat tertinggi berupa proyeksi kekuatan. Dengan kata lain kapal-kapal perang dapat mengubah posturnya dengan sekejap dari postur militer yang dapat menyerang dan menghancurkan ke postur yang hanya memberikan sinyal perdamaian dan persahabatan. Selain daripada itu justru karena mereka dapat beroperasi diluar teritori laut suatu negara maka mereka dapat disusupkan dan kemudian dapat ditarik mundur dengan cepat namun tidak membawa komplikasi atau paling tidak hanya berpengaruh kecil terhadap sensitifitas lokal, suatu hal yang tidak dapat dilakukan oleh kekuatan militer yang lain.
- Accessibility. Kualitas ini berkaitan dengan kemudahan yang dimiliki oleh kekuatan AL yang dapat bergerak relatif cepat dan bebas (independent) untuk menghadapi situasi yang tak teramalkan dari waktu kewaktu pada suatu daerah/wilayah yang dekat atau jauh, di mana respon militer diperlukan. Kekuatan ini yang walaupun digelar pada titik-titik tersebar, dapat dikumpulkan dengan mudah disatu area tertentu untuk menunjukkan kekuatan nyata dan jumlahnya pun dapat diukur dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Dalam banyak kasus kekuatan tersebut merupakan satu-satunya instrument militer yang memperoleh akses menembus hambatan infrastuktur maupun geografi. Kapal-kapal kombatan atas air dan kapal cepat dengan manuver tinggi dapat beroperasi dilingkungan perairan yang sulit dan ganas bahkan terpencil. Contoh lain, hadirnya suatu Gugus Tugas kapal perang disuatu perairan laut bebas, namun dilepas pantai suatu Negara, akan berdampak politik dan arti yang besar bagi negara pantai tersebut sekalipun tidak sejengkal laut apalagi daratan negara bersangkutan dilanggar/dimasuki oleh kesatuan AL tersebut. Sebaliknya suatu kesatuan Angkatan Darat (AD) misalnya baru akan membawa pengaruh (signal) yang besar terhadap suatu Negara termasuk rakyatnya bila kesatuan AD tersebut sudah “menginjakkan kakinya” didaratan Negara bersangkutan.
- Visibility. Kemampuan alamiah kekuatan AL dengan susunan sistem senjata modern khususnya kapal-kapal atas air, kemampuan tempur kapal selam dan pesawat tempur yang sulit diprediksi, menyebabkan kekuatan ini menjadi simbol utama dari suatu komitmen Negara yang dapat “dilihat” dengan jelas. Dalam kaitan ini pula kapal-kapal perang berikut personil yang mengawakinya merupakan satu unit kecil dari kedaulatan suatu Negara yang mobil, sekaligus simbol dari kehandalan teknologi dan profesionalisme Negara yang memilikinya. Sebagai contoh suatu Battle Group (gugus tugas yang terdiri dari berbagai jenis kapal perang, pesawat tempur yang dibawa oleh kapal induk sebagai pimpinannya) dari US Navy, akan menggambarkan keperkasaan, kemajuan teknologi sekaligus kemakmuran Negara Amerika Serikat (AS).
- Sustainability. Sekalipun kapal-kapal perang AL memiliki kemampuan manuver dan mobilitas yang tinggi, yang memungkinkan mereka dapat disusupkan dan ditarik mundur dari suatu daerah tertentu sesuai kebutuhan, mereka juga mampu tinggal lama disuatu posisi tertentu bilamana diperlukan. Pengambilan posisi ini dapat bermacam-macam tergantung dari tujuan atau penugasan apa yang diberikan , dimana mereka dapat “memperlihatkan diri” atau berada diluar jangkauan “penglihatan”, untuk suatu jangka waktu yang cukup lama. Hal ini memungkinkan dilakukan karena mereka dibekali dengan dukungan logistik yang memadai.
Sifat-sifat (attributes) yang melekat pada kapal-kapal perang AL dalam uraian diatas dapat dilakukan untuk menunjang kebijaksanaan politik pemerintah khususnya dalam menentukan hubungan antar Negara. Jadi lebih menitikberatkan pada menunjang politik luar negeri. Bagi negara-negara yang jangkauannya global, teridentifikasi dari pengalaman sejak lama, memungkinkan untuk melakukan paling tidak tujuh kegiatan yang berimplikasi politik dimasa damai di samping bertindak selaku simbol kedaulatan dan sinyal suatu komitmen, yaitu: strategic deterrence (penangkalan strategik), denial (peniadaan/penolakan), compellence (pemaksaan), acquisition (pengambil alihan), intervention (intervensi/campur tangan), counter intervention (kontra intervensi), dan collective action (kegiatan pengumpulan data atau informasi).
Implementasi dari semua kegiatan ini tentu saja banyak ditentukan oleh besar kecilnya Kekuatan AL dari Negara bersangkutan. Bagi Negara yang memiliki kekuatan menengah atau bahkan kecil, maka pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan yang ada. Salah satu cara yang dapat ditempuh juga oleh AL RI yaitu dengan menggalang kerjasama regional melalui suatu “mutual trust and commitment“. Untuk menunjukkan suatu komitmen bersama dalam menanggulangi masalah-masalah maritim regional. Dalam kaitan dengan keamanan maritim regional, unsur-unsur AL dapat memainkan peranan yang penting sebagai implementasi kebijaksanaan politik dan komitmen pemerintah melalui kegiatan: Pertama, menunjukkan dukungan yang jelas pada negara tetangga melalui, kunjungan kapal perang (port visit), melakukan latihan bersama dan mempertahankan kehadiran di laut diwilayah yang dianggap rawan. Kedua, mendukung kegiatan bersama dibidang keamanan maritim. Ketiga, menciptakan saling percaya dan melakukan kerjasama yang saling menguntungkan.
3. Teori Suasi
Fungsi politik kekuatan AL dimasa damai, yang kita kenal secara populer dengan istilah “ Diplomasi Angkatan laut”, sebagai fungsi lain ( tambahan) dari kemampuan tempurnya, sangat berbeda dengan kekuatan militer lainnya seperti: mobilitas tinggi, flexibilitas dan jangkauan geografis yang tak terbatas (seperti uraian diatas), menjadikannya sebagai satu-satunya kekuatan yang sangat ampuh sebagai instrumen politik bahkan dalam situasi yang tidak bermusuhan sekalipun. Kekuatan berbasis darat atau udara, dapat juga disebar untuk suatu tujuan tertentu misalnya membantu kekuatan sekutu/kawan dan merintangi musuh, namun hanya dalam lingkup yang terbatas atau dalam jangkauan indera penglihatan, namun berisiko tinggi. Sedangkan dimasa perang penggunaan kekuatan laut untuk tujuan politik, secara alamiah diterjemahkan ke dalam formulasi Strategi AL yang difokuskan pada kemampuan kombatannya seperti “pengendalian laut” dan “proyeksi kekuatan”. Dalam praktek dari masa ke masa, telah terbukti bahwa kekuatan AL yang diwujudkan dalam armada kapal-kapal perangnya sangat memberi “pengaruh” kepada pihak lain, apakah itu sekutu atau lawan/bakal lawan baik dimasa perang maupun dimasa damai. Pengaruh inilah yang kita sebut sebagai “Armed suasion” yang kita terjemahkan menjadi “Suasi bersenjata”. Edward N. Luttwak didalam bukunya The political uses of sea power mendefinisikan Armed Suasion sebagai: All reactions, political or tactical, elicited by all parties, allies, adversaries or neutrals to the existence, display, manipulation or symbolic use of any instrument of military power, whether or not such reactions reflect any deliberate intent of the deploying party. Sedangkan “ Naval Suasion” refers to effects evoked by sea-based or sea-related forces.[1]
Pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh Suasi AL yang dilaksanakan secara sengaja dan ditujukan untuk menimbulkan reaksi kepada pihak tertentu disebut sebagai “Suasi Aktif”. Sedangkan pengaruh yang ditimbulkan oleh penggelaran Kekuatan AL yang tidak bertujuan tertentu (kegiatan rutin) dan juga tidak ditujukan kepada pihak tertentu, disebut sebagai “Suasi Latent”. Pada suasi Latent AL inilah yang secara terus menerus telah membentuk dimensi militer dalam pengambilan keputusan pemerintah suatu negara dihadapkan pada situasi lingkungan dan situasi yang ada.
Suasi latent dapat dibagi ke dalam dua metode atau bentuk yaitu bentuk Penangkalan (deterrent mode) dan bentuk yang bersifat mendukung (supportive mode). Bentuk penangkalan umumnya berada dalam spektrum yang cukup luas, sehingga dapat dipersepsi mengandung kemampuan tingkat rendah sampai dengan tingkat tinggi. Kita tahu tiga faktor utama Penangkalan adalah: Kemampuan, Keterpercayaan dan Komunikasi. Selain dari itu Penangkalan haruslah diimplementasikan dalam bentuk “Kehadiran di laut “ yang hendaknya dapat memberi “pesan” kepada pihak lain bahwa kemampuan tempur dapat sewaktu-waktu diaktifkan. Dengan kata lain bahwa kesiapan tempur maksimal harus tetap terjaga, sebab bila tidak maka Suasi bersenjata apapun bentuknya tidak akan berarti apa-apa. Jadi adalah keliru jika kapal-kapal perang yang sedang melakukan tugas ‘rutin” kehadiran di laut tidak bersiaga penuh dengan kemampuan persenjataan dan personil yang siap tempur. Asumsinya adalah jika situasi politik berubah dan negara secara tiba-tiba harus terlibat dalam konflik atau perang, kapal perang tersebut harus mampu ditransformasi secara cepat untuk siap tempur tanpa harus kembali ke pangkalannya terlebih dahulu. Dari pengertian ini kita ketahui bahwa perbedaan antara kehadiran di laut dimasa damai dan kemampuan tempur dimasa perang sangatlah tipis bedanya, karena kehadiran di laut tidak akan berdampak apa-apa, jika kemampuan yang dipunyai saat itu tidak dapat ditransformasi secara cepat ke kemampuan untuk bertempur. Jadi sebenarnya Suasi Latent ditinjau dari segi intensitas penggunaan kekuatan laut adalah yang paling sering dan umum dilakukan dan secara geografis yang paling luas jangkauannya untuk memberikan dampak penangkalan. Bentuk kedua dari Suasi Latent adalah “supportive” (bersifat mendukung). Penggelaran kekuatan AL secara terus menerus di laut beserta dengan kemampuan yang dimilikinya, merupakan “tanda” atau “pesan” kepada negara sekutu atau teman bahwa kekuatan tersebut dapat memberikan bantuan kapan saja diperlukan. Lebih jauh kekuatan ini memiliki potensi untuk melakukan intervensi, berdasarkan komitmen yang sudah dibuat antara pihak-pihak yang terlibat. Secara umum bentuk suasi mendukung ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, dimana kapal-kapal perang negara-negara sekutu didorong untuk tetap konsisten dengan kebijakan politik didalam aliansi. Namun dalam hal-hal tertentu dukungan yang diberikan kadang-kadang bisa berdampak negatif karena negara yang didukung akan memberikan akses yang luas kepada negara yang mendukungnya, sehingga memungkinkan negara tersebut melakukan intervensi lebih dalam, bahkan sampai ke masalah–masalah politik. Bentuk suasi seperti ini sering kali dipraktekkan oleh negara super power atau oleh negara–negara yang secara ekonomi maupun militer lebih kuat (superior).
Suasi AL yang kedua adalah “Suasi Aktif” (Active naval Suasion) yang didefinisikan sebagai, setiap upaya yang dilakukan secara sengaja untuk memprovokasi pihak lain sehingga menimbulkan reaksi khusus darinya, apakah itu negara sekutu, musuh ataupun negara netral. Sebagai contoh, adanya satu upaya untuk menangkal pihak penyerang melalui cara menyebarkan kekuatan perlawanan, disertai dengan mengeluarkan peringatan yang tepat berisikan aksi-aksi yang akan diambil. Satu hal yang penting dari Suasi aktif ini adalah pada tingkat penangkalan menggunakan senjata nuklir strategis. Semua bentuk penangkalan mulai dari yang paling rendah seperti papasan kapal perang dilaut sampai pada tingkat ancaman serius dengan serangan menggunakan senjata nuklir strategis, semuanya didasarkan pada interaksi yang sama dimana elemen psikologi memegang peranan yang penting. Masing-masing pihak yang berhadapan akan berasumsi bahwa serangan balasan akan lebih hebat dan lebih menghancurkan dari serangan pertama yang dilakukan oleh pihak musuh. Itulah sebabnya ada premis yang mengatakan bahwa diera senjata nuklir strategis keadaan dunia lebih aman, dengan kata lain perdamaian dapat terjaga, hanya karena negara pemilik senjata nuklir tidak akan menembakkan senjatanya kearah musuh lebih dahulu. Disini berlaku hukum “First Strike”. Selanjutnya pada suasi aktif ini juga dapat muncul dalam dua bentuk yang berbeda yaitu yang bersifat “Suportif” (mendukung) dan yang bersifat Koersif (paksaan dengan kekerasan). Mendukung, sama halnya dengan suasi Latent, bertujuan untuk mendukung negara sekutu atau teman, namun dalam kadar yang lebih tinggi. Sedangkan koersif, adalah bentuk penggunaan kekuatan bersenjata AL pada ujung spektrum yang paling tinggi, karena mengandung penekanan/pemaksaan dengan kekerasan agar pihak lawan mengikuti kehendak kita. Koersif dapat dilaksanakan dalam dua cara yaitu bentuk Positif misalnya compellence atau pemaksaan untuk melakukan kehendak kita atau mencegah melakukan sesuatu, dilakukan dengan kekerasan bersenjata, serta bentuk Negatif yang aplikasinya adalah Penangkalan dalam kadar yang lebih tinggi.
Dari uraian singkat di atas, dapat dipahami bahwa penggunaan kekuatan bersenjata AL untuk tujuan mencapai tujuan Politik suatu negara atau disingkat fungsi Diplomasi, mempunyai spektrum yang sangat luas mulai dari suasi latent (paling rendah) sampai pada tindakan koersif paling tinggi menggunakan kekerasan dan pemaksaan. Tentu saja implementasinya mengikuti situasi dan kondisi yang berkembang, namun tidak terlepas dari keputusan politik pemerintah yang berkuasa. Karena pada hakekatnya di dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan Angkatan Bersenjata adalah merupakan kewenangan pemerintah (sipil).
Sebagai Ilustrasi lihat bagan di bawah ini
Tabel 1. The Political Application of Naval Power: A Typology[2]
4. Peran untuk tugas non–kekerasan (Benign Role)
Selain dari peran yang sudah diuraikan di atas, masih ada lagi tugas-tugas yang dapat dilaksanakan oleh kapal-kapal Al termasuk KRI yaitu tugas kemanusiaan membantu penanggulangan akibat bencana alam seperti tsunami, gempa bumi dekat pantai dan bencana alam lainnya. Karena sifatnya yang fleksibel dan memiliki dukungan ligistik yang independen, memungkinkan kapal-kapal perang ini secara efektif melaksanakan operasi bantuan korban bencana alam seperti misalnya hurricane, taufan (siklon tropis) atau tsunami. Dalam kaitan dengan bencana ini kekuatan AL juga mampu membentuk pangkalan logistik darurat di pantai, pertolongan kesehatan melalui rumah sakit terapung serta membantu transportasi udara dengan menggunakan pesawat helikopter yang mereka bawa,terutama di daerah-daerah terpencil dan terisolasi.
Peran Benign lain yang dapat dilakukan adalah: membantu refugee ditengah laut, melakukan pencarian dan pertolongan (search and rescue), penyelamatan (salvage), pengendalian polusi dan pelaksanaan survey hidrografi dan oceanografi.
5. Peran Militer
Menurut teori Clausewitz: “War is a continuation of Politics by Other Means.” Ini diartikan bahwa dalam hubungan antar negara bila diplomasi telah gagal alias mengalami jalan buntu, maka jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah adalah perang. Jadi perang dalam hal ini tidak pernah muncul begitu saja, melainkan selalu berkaitan erat dengan politik negara. Pada tahap ini kekuatan AL akan digunakan sepenuhnya sebagai kekuatan Militer dengan kemampuan peperangannya. Namun apapun tugas militer yang akan dilaksanakan haruslah ditujukan untuk mencapai tujuan politik yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Para petinggi, Panglima dan Komandan militer hanya sebatas menyusun strategi dan taktik kesatuannya saja dan tidak boleh ikut campur dalam domain politik. Sebaliknya para penentu kebijakan politik tidak boleh melakukan intervensi dalam domain militer. Dalam keadaan seperti inilah diperlukan suatu hubungan Sipil-Militer yang tegas, jelas, namun tetap serasi dan flexibel. Tegas dalam arti ada pemisahan tugas dan kewenangan yang tegas antara pejabat sipil dalam hal ini pemerintah dan pejabat militer. Jelas berarti tujuan yang akan dicapai hendaknya diformulasikan dengan jelas sehingga tidak membingungkan para pelaksana militer di lapangan.
6. KRI
Dalam Undang-undang RI No.34 tahun 2004 tentang TNI pasal 9, mengamanatkan tentang tugas AL yang terdiri dari empat tugas dasar. Dan pada ayat c, menyebutkan : Melaksanakan tugas Diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah. Mengingat spektrum tugas ini sangat luas, maka seyogiyanya UU ini dijabarkan lagi kedalam peraturan-peraturan yang lebih rendah apakah berbentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dsb. Penjabaran peraturan dimaksudkan untuk lebih memperjelas dan merinci tugas-tugas, sehingga dapat dijadikan arahan dan pegangan bagi KRI yang melaksanakannya di lapangan. Amanat dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lain yang lebih rendah, hendaknya diterjemahkan oleh para pengambil keputusan Militer sebagai arahan politik, yang dari dalamnya kemudian disusunlah strategi dan taktik militer, yang memang menjadi domain militer. Undang-Undang barulah memberikan garis besar tugas, tanpa aturan yang lebih rinci, berpeluang terjadinya ekses tugas yang tidak dikehendaki serta pelaksanaan tugas yang tidak efisien dan efektif, bahkan bisa melenceng dari tujuan yang hendak dicapai. Pelajaran dari pengalaman dalam kasus perbatasan dan perairan Ambalat patutlah menjadi pelajaran berharga. KRI memiliki potensi yang sangat ampuh untuk melaksanakan tugas-tugas Diplomasi, sebagai kepanjangan tangan pemerintah RI di luar negeri. Semua syarat-syarat, kekuatan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk tugas Diplomasi telah dimiliki oleh KRI. Paling tidak di kawasan Asia Tenggara, kita mempunyai kekuatan yang cukup (dalam hal tipe kapal) dan kemampuan (combat readiness) untuk menjawab tantangan masa kini. Tinggal bagaimana memanfaatkannya semaksimal mungkin melalui manajemen pengambilan keputusan nasional yang efektif. Bentangan tugas Diplomasi yang luas mulai dari Suasi Latent (diwujudkan dalam kehadiran rutin di laut) sampai pada tindakan Koersif terhadap lawan atau bakal lawan dapat dijadikan bingkai atau rambu-rambu bagi pelaksanaan tugas KRI. Kita berada pada era pembangunan nasional maupun regional, namun keamanan yang sulit diprediksi. Diera seperti ini maka Diplomasi Angkatan Laut sangatlah dibutuhkan. Untuk mencapai hal itu diperlukan suatu hubungan, koordinasi dan kesatuan visi yang erat antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dan Angkatan. Disinilah tercermin hubungan sipil-militer yang harmonis dan baik, di mana salah satu keluarannya adalah diplomasi KRI yang unggul.
7. Penutup.
Dimasa damai dan membangun sekarang ini fungsi politik kekuatan AL RI, justru sangat diperlukan karena beberapa hal antara lain; hubungan ekonomi dan perdagangan negara-negara di Asia Pasifik khususnya di Asia tenggara sebahagian besar dilakukan lewat laut. Potensi konflik yang ada , misalnya sengketa perbatasan antar negara, ancaman keamanan maritim yang semakin banyak dan lain sebagainya, memerlukan komitmen politik yang jelas dan tegas. Pemanfaatan kekuatan AL dalam hal ini KRI, sebagai kepanjangan tangan politik luar negeri pemerintah dengan tugas diplomasinya seyogiyanya terus digalakkan. KRI sebagaimana kapal perang negara lain memiliki potensi yang besar (karena attribut yang melekat padanya) terasa belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemerintah. Tugas Diplomasi KRI akan dapat berjalan dengan baik dan efektif bila didukung oleh perangkat aturan yang jelas dari Pemerintah sebagai pemegang otoritas pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Referensi :
1. Kenneth Booth, Navies and Foreign Policy.
2. The Fundamental Of British Maritime Doctrine
3. Julian S. Corbett , Some Principles Of Maritime Strategy.
4. Edward N. Luttwak, The political Uses of Sea Power.