1. Pendahuluan
Pertahanan nasional sebagai salah satu fungsi pemerintahan pada dasarnya adalah merupakan upaya nasional terpadu yang dilaksanakan secara dinamis dan terus menerus, serta selalu dikembangkan agar senantiasa mampu menjawab tantangan perkembangan lingkungan strategik pada setiap kurun waktu. Dalam pelaksanaan sistem pertahanan nbasional tersebut, seluruh potensi dan kekuatan nasional (National Power) harus dapat dikerahkan guna mewujudkan kemampuan-kemampuan yang diperlukan untuk melakukan perlawanan. Pelaksanaannya pun harus diarahkan agar tetap mengacu pada mempertahankan kepentingan nasional.
Dalam seminar yang dilaksanakan oleh Departemen Hankam cq Ditjen Pothan pada tanggal 13 Desember 2005 di Hotel Millenium dengan tema utama Tata kelola Wilayah Negara dan Sumber Daya Nasional untuk Kepentingan Pertahanan, banyak membahas tentang pengelolaan sumber daya manusia, persoalan-persoalan batas wilayah laut dengan negara tetangga, tinjauan wilayah yurisdiksi nasional dari hukum nasional maupun Internasional, prospek pemanfaatan dan pembangunan prasarana nasional untuk menunjang sistem pertahanan nasional serta pembangunan ekonomi kelautan yang berdampak pada peningkatan kekuatan pertahanan NKRI.
2. Pembahasan
a. Sumber Daya Manusia
Jumlah dan kualitas pendudukIndonesiamerupakan faktor yang sangat menentukan dalam menentukan seberapa besar daya dukungnya bagi kepentingan pertahanan. Dalam hal jumlah,Indonesiadewasa ini menduduki tempat keempat setelahCina,India,USAdengan jumlah penduduk 217 juta jiwa (tahun 2000). Karakteristik penduduk pada tahun 2005 menunjukkan usia 0-14 tahun sebesar 28,3%, 15-64 tahun 66,7%, 65 tahun keatas 5,1 %. Dari data yang ada usia produktif (15-64 tahun) dari tahun ke tahun meningkat.
Saat ini 100 orang produktif menanggung 50 orang tidak produktif. Dalam tahun 2010 hingga tahun 2025 diperkirakan jumlah usia 65 + akan meningkat, mengakibatkan beban usia produktif semakin bertambah.Apabila lapangan kerja tidak cukup tersedia menyerap usia produktif ini maka kedepanIndonesiaakan menghadapi masalah kependudukan yang pelik.
Paradigma Pembangunan Manusia (PPM) yang dikembangkan oleh UNDP mengandung empat pilar yaitu: produktifitas, pemerataan, kesinambungan, dan pemberdayaan. Kesehatan dan pendidikan harus dibangun secara seimbang agar diperoleh kualitas penduduk yang sehat dan cerdas, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan baik langsung maupun tidak langsung pada pertahanan nasional. Prasyarat dari semuanya itu adalah pertumbuhan ekonomi yang akan menjamin peningkatan pendapatan, pembukaan lapangan kerja serta peningkatan produktifitas.
SDM yang profesional merupakan tuntutan masa kini dan masa depan, apalagi kemampuan Pertahanan sangat dipengaruhi oleh Ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Batas Wilayah NKRI
Untuk dapat membangun suatu sIstem pertahanan yang baik, maka batas wilayah teritorial negara NKRI harus jelas, diakui baik secara nasional maupun internasional. NegaraIndonesiaberbatasan dengan 10 (sepuluh) negara, 3 (tiga) diantaranya berbatasan dengan darat, sedangkan 10 (sepuluh) dengan laut. Undang-Undang No 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan karena beberapa bagian wilayah Indonesia belum ditetapkan garis pangkalnya, diantaranya adalah di sekitar pulau Timor yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) karena merdekanya Timor Timur dan di Laut Sulawesi sekitar Sipadan dan Ligitan, setelah menjadi milik Malaysia. Batas darat dengan Timor Leste mengikuti perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904.
Namun untuk batas laut belum ada perjanjian yang mengatur sejak jaman dahulu, oleh karena itu perlu dimulai pembicaraan antara kedua negara secara bilateral mencakup Laut wilayah, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen. Masalah lain yang harus diperhatikan adalah status Pulau Batek, seandainya di kemudian hari diklaim oleh Timor Timur. Pulau Batek memegang peranan penting dalam penarikan batas laut disebelah utara kantong Oekusi milik Timor Timur.
Perjanjian-perjanjian batas laut antaraIndonesiadenganAustraliasudah ada, juga antara Timor Leste denganAustralia. Namun perjanjian yang tersebut terakhir ini belum diratifikasi. Implikasi dari perjanjian-perjanjian ini harus didiskusikan secara trilateral antaraIndonesia,Australiadan Timor Leste.
Batas laut antara Indonesia dan Malaysia di kawasan Laut Sulawesi pasca ditetapkannya Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia, harus segera ditetapkan antara kedua negara untuk mencegah berulangnya saling klaim khususnya wilayah explorasi dan exploitasi sumber daya alam seperti yang terjadi di wilayah Ambalat.
Batas wilayah yang belum jelas dengan negara tetangga telah menjadi masalah politik yang membutuhkan penanganan yang serius, karena bila tidak diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh dapat memicu konflik dengan negara berbatasan khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Tiga pilar utama dalam membina dan mengelola wilayah perbatasan yaitu: garis batas, masyarakat perbatasan dan hubungan internasional antar negara seyogianya dapat dituntaskan dan diberi perhatian yang serius karena akan memberikan jaminan dan kepastian kewenangan yurisdiksi negara baik menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan.
3. Wilayah Negara Sesuai Undang-undang Nasional Dan Internasional
Menurut Undang-undang Dasar 45 Pasal 18, NKRI dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dankota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dankotamempunyai Pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-undang. Namun tidak begitu jelas batas-batas wilayah, dalam arti, apakah seluruh daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial dibagi juga menjadi wilayah propinsi, kabupaten dankota. Pertanyaan lain muncul, apakah wilayah negara yaitu daratan dan perairan pedalaman juga harus tunduk pada ketentuan hukum internasional seperti halnya perairan kepulauan dan laut teritorial.
Secara garis besar, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atas daratan, perairan pedalaman dan udara di atasnya menurut hukum yang diatur oleh bangsa Indonesia sendiri (peraturan nasional), sedangkan kedaulatan penuh negara RI atas laut teritorial dan perairan kepulauan serta udara di atasnya, menurut hukum internasional yaitu UNCLOS 1982.
Alat utama penegak kedaulatan negara harus mampu mencegah kapal-kapal atau pesawat udara asing yang melakukan: pelanggaran terhadap perdamaian, ketertiban dan keamanan dari negara pantai atau kepulauan, nyata-nyata mengancam dengan penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan, integritas teritorial, kemerdekaan politik serta mendemonstrasikan senjata secara provokatif.
4. Kemampuan Industri Untuk Pertahanan
Ketentuan perundang-undangan yang menyatakan bahwa seluruh sumber daya nasional dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan nasional, diakui masih banyak mengandung kelemahan. Sebagai contoh dalam UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, tidak secara tegas menganggap sarana dan prasarana sebagai sumber daya nasional.
Kemampuan pertahanan yang diinginkan untuk suatu jangka waktu tertentu tidak terelaborasi dengan kriteria yang terukur. Sekalipun kita telah memiliki beberapa industri strategis yang mempunyai kemampuan memproduksi peralatan utama sistem pertahanan, (PT Pindad, PT PAL, PT Dahana, PT Krakatau Steel), namun belum ada perhatian serius dan komprehensif tentang arah pengembangan perusahaan-perusahaan tersebut agar diperoleh kemampuan untuk menunjang pertahanan negara. Mungkin perlu dituangkan dalam RUU Sumber daya dan Industri Pertahanan. Agar diperoleh kemampuan pertahanan yang mengandalkan pada kemampuan industri teknologi, maka diperlukan suatu kebijaksanaan industri (industrial policy) yang menyeluruh, termasuk juga jasa telekomunikasi, perdagangan, fiskal dan moneter, serta riset dan pengembangan.
5. Ekonomi Yang Kuat Melahirkan Pertahanan Yang Kuat
a. Alasan suatu bangsa/negara dewasa ini untuk menguasai wilayah negara lain, lebih banyak didasarkan pada alasan ekonomi (SDA) dan ketidakadilan politik ekonomi. Oleh sebab itu posisi tawar suatu negara untuk menjaga kedaulatannya tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, tetapi juga menggunakan kombinasi kekuatan ekonomi (kemakmuran) dan pertahanan. Fakta empiris membuktikan bahwa bangsa yang mampu membangun kekuatan pertahanannya secara prima dan disegani hanyalah bangsa yang makmur ditopang kekuatan SDM yang handal serta menguasai IPTEK.
b. Indonesiamerupakan negara bahari dan agraris dengan kekayaan SDA yang besar, jika dikelola secara profesional dan benar, makaIndonesiabakal menjadi bangsa yang paling kompetitif.
c. Pembangunan Kelautan hendaknya dilakukan melalui:
- Penegakan hukum dan kedaulatan nyata di laut.
- Penataan ruang pesisir, pulau-pulau kecil dan lautan.
- Pembangunan sektor-sektor ekonomi kelautan secara terpadu sehingga menghasilkan barang dan jasa yang berdaya saing tinggi.
- Penyusunan database dan sistem informasi kelautan.
- Pengembangan SDM kelautan melalui diklat dan penyuluhan.
- Pengembangan R&D kelautan.
- Kerjasama regional dan internasional yang saling menguntungkan.
- Paradigm shift dari land-based economic development menjadi ocean-based economic development.
d. Akhirnya apabila kita mampu mengelola pembangunan ekonomi (SDA, SDB, SDM) dan sarana prasarana maka kita akan mampu membangun sistem pertahanan yang prima, dihormati dan disegani bangsa lain.
e. Kendala dan permasalahan pembangunan ekonomi nasional dari perspektif keamanan dan hukum antara lain:
- Inkonsistensi kebijakan.
- Tidak ada kepastian hukum.
- Lemahnya keamanan berusaha.
- Maraknya KKN.
- Bad Governance yang menyebabkan high cost economy.
- Rendahnya etos kerja dan akhlak SDM.
- Infrastruktur pembangunan yang tidak memadai.
- Illegal economics activities.
6. Kesimpulan
Dari semua makalah yang disampaikan oleh para pembicara belum diperoleh suatu konsep yang utuh yang berisikan bagaimana pengelolaan wilayah nasionalIndonesiaini termasuk sumber dayanya untuk tujuan pertahanan, utamanya menghadapi ancaman yang mungkin timbul baik datangnya dari luar maupun dari dalam negeri. Apalagi ancaman yang muncul saat ini sangat beraneka ragam sifatnya, dapat berupa simetris maupun asimetris.
Ini disebabkan karena para pembicara datang dari berbagai disiplin ilmu yang berbeda-beda dan menyusun makalahnya sesuai dengan bidang kepakarannya masing-masing. Begitu juga andaikata mengkompulir semua makalah tersebut rasanya masih sulit untuk memperoleh suatu konsep utuh sesuai dengan harapan yang tertera dalam tema yaitu; tata kelola wilayah negara dan sumber dayanya untuk kepentingan pertahanan.
7. Penutup
Demikian kajian ini dibuat sebagai bahan masukan.