1. Pendahuluan
Bencana yang diakibatkan oleh badai Katrina yang menghantam New Orleans tahun ini, memang merupakan suatu tragedi manusia yang menimbulkan penderitaan besar bagi umat manusia, khususnya mereka bangsa Amerika yang berada di lokasi bencana.
Dari bencana tersebut, nampaknya ada persoalan yang sangat serius terungkap, dapat dikatakan bersifat prinsip dan mengundang debat masyarakat Amerika, lagi pula sangat tinggi implikasi politiknya. Masalah apa itu?
2. Diskusi
Jawaban atas pertanyaan itu sederhana, yaitu pemerintah AS terkesan ‘lambat’ bertindak. Satuan-satuan dari National Guard ‘relatif’ terlambat diterjunkan ke daerah bencana dan terkesan kurang sigap atau kurang trampil dan seterusnya. Lalu mengapa satuan profesional, misalnya Marinir (maksudnya—USMC) tidak diterjunkan ke lapangan sebagaimana biasanya apabila ada situasi darurat bagi Amerika? Angkatan bersenjata AS yang sudah sedemikian mapan dengan military operations other than war, lalu apa halangannya tidak digelar keNew Orleans?
Jawabannya juga sederhana, yaitu ada perangkat hukum yang bernama Posse Comitatus, semacam undang-undang yang mencegah tentara dalam tugas aktif untuk diterjunkan dalam lingkup tugas penegakan hukum di dalam negeri. Pada insiden pemboman11 September 2001 (911), nampaknya pihak Kongres menghindari untuk mengamandemen perangkat hukum tersebut.
Tetapi kini lanskap politik di dalam negeri Amerika cenderung berubah, menginginkan ada peninjauan terhadap perangkat hukum tersebut. Mereka menginginkan kesatuan militer yang solid dan terlatih, dapat digunakan untuk keperluan didalam negeri termasuk menangani bencana nasional. Alasannya sederhana pula yaitu, pada waktu kemampuan lokal sebagai penindak lini pertama sudah lumpuh total, diperlukan kekuatan dari luar untuk segera bertindak sambil menghidupkan kemampuan lokal untuk berfungsi normal.
Kenyataannya kemudian, muncul banyak kajian dari berbagai pihak yang mengulas bagaimana sebaiknya pihak Pentagon bertindak apabila Amerika menghadapi bencana seperti Katrina dan 911. Dari beberapa tulisan tersebut, di antaranya banyak yang menyoroti kepada tiga hal, yaitu (i) struktur organisasi, (ii) wewenang satuan yang diterjunkan, dan (iii) dana yang akan digunakan. Ketiga hal tersebut memang mengandung sekian masalah tersembunyi yang sudah pasti akan muncul kepermukaan sewaktu berada di lapangan. Situasi tersebut memungkinkan pertemuan antara ‘perasaan kemanusiaan’ dan ‘kewajiban penugasan’, berada di antara segala prosedur dan aturan pelibatan di lapangan.
3. Masukan Bagi Angkatan Laut
Tiga hal yaitu struktur organisasi lapangan, wewenang dan dana operasional, merupakan tiga elemen penting pada setiap operasi yang bersifat darurat, atau diluar rencana. Misalnya saja pengalaman Indonesia sewaktu menangani bencana Tsunami di Aceh dan Nias, ketiga elemen merupakan titik lemah, yang apabila tidak di sikapi dengan arif dan ‘kejuangan yang tinggi’, bisa saja berkembang menjadi masalah baru didalam masalah bencana itu sendiri.
Sejumlah pengalaman Indonesiadi dalam menangani bencana nasional, misalnya Maumere, gempa di Papua, sampai yang terakhir di Aceh dan Nias, nampaknya tidak dikaji atau dalam kamus good governance, tidak diaudit. Bencana sudah berlalu, nampaknya berlalu pula urusan pertanggungan jawab.
Kondisi geografis Indonesiayang berada pada ring of fire dan tiga patahan bumi (Eurasia,Australia, dan Pasifik), sudah pasti akan mengalami bencana alam pada lokasi-lokasi tertentu. Apabila demikian halnya, tentunya sudah sewajarnya apabila ada langkah-langkah antisipatif yang meninjau ketiga elemen penting, yaitu stuktur organisasi lapangan, wewenang yang diberikan, dan dukungan dana operasional.
Bagi Angkatan Laut, persiapannya tentu memperhatikan lokasi dan kondisi yang berlaku. Misalnya mempertemukan dislokasi dan kondisi berlaku yang dihadapan pada bentuk bencana, dapat digambarkan dalam matriks sebagai berikut :
Matriks tersebut masih dapat dikembangkan dengan varian-varian yang lebih lengkap dan aktual, kemudian dilengkapi dengan ketiga elemen yang dijabarkan dengan struktur komando yang eksis. Misalnya—menata ketiga elemen tersebut yang melekat pada jajaran komando Angkatan Laut di Papua, sebagai persiapan seandainya terjadi bencana alam yang lokasinya berada didaerah pantai.
4. Penutup
Demikian kajian ini dibuat untuk digunakan sebagai masukan atau bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah berkaitan dengan pembangunan kekuatan Angkatan Laut di masa depan.