OPERASI KEAMANAN LAUT DAN ASEAN MARITIME FORUM

Oleh: Willy F. Sumakul

1. Pendahuluan

Lingkungan keamanan maritim khususnya di wilayah Asia Tenggara dalam kurun waktu 10-15 tahun terakhir telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Keadaan ini tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis keamanan global di mana fenomena baru ancaman terhadap keamanan maritim dunia telah muncul dan menjadi tantangan nyata bagi negara-negara, khususnya negara yang memiliki wilayah teritorial berupa laut. Ancaman asimetris dengan menggunakan laut sebagai wahana operasi dengan sasaran obyek yang berada, di dekat atau yang bergerak di laut, dalam keadaan tertentu dipandang lebih berbahaya daripada di daratan.

Aksi terorisme, misalnya dalam bentuk sabotase terhadap obyek vital lepas pantai, terhadap kapal dagang, kapal tanker besar, peranjauan alur-alur pelayaran, pembajakan kapal dan sebagainya, merupakan bentuk-bentuk ancaman yang terjadi saat ini. Berbeda dengan di daratan, laut memiliki ciri-ciri tersendiri baik bentuk fisik (luas), sifat, isi maupun subyek hukum yang berlaku atasnya. Oleh karena itu penanggulangan terhadap bentuk ancaman semacam ini lebih sulit dilakukan bila dibandingkan dengan di daratan. Sebagai contoh aksi pembajakan oleh sekelompok orang Somalia diperairan lepas pantai Somalia, bahkan sampai ke laut lepas, hingga saat ini belum dapat diatasi sampai tuntas sekalipun pasukan multinasional Angkatan Laut telah beroperasi di sana selama berbulan-bulan.

Negara-negara yang terletak di Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN yang umumnya adalah negara maritim (wilayahnya memiliki laut), menyadari sepenuhnya akan potensi ancaman keamanan maritim, baik di wilayah teritorialnya sendiri maupun secara regional Asia Tenggara. Sebagai negara-negara yang sedang berkembang khususnya bidang ekonomi (developing countries), perdagangan lewat laut merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi, sehingga jalur-jalur perhubungan laut (sea lane of communication/SLOC) merupakan faktor yang sangat vital bagi negara-negara ini. Hampir 90 persen komoditas strategis dan kebutuhan energi diangkut dari satu negara ke negara lain melalui laut.

Berikutnya, laut merupakan tempat penggalian sumber daya alam yang akan digunakan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, suatu insiden keamanan maritim seumpama terjadi akan sangat merugikan baik politik terlebih lagi ekonomi bagi negara secara individu maupun secara regional Asia Tenggara.

Pembentukan ASEAN Maritime Forum (AMF) yang merupakan komitmen politik bersama seluruh negara anggota ASEAN, dimaksudkan sebagai wahana untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut masalah maritim untuk kepentingan bersama. AMF berada dalam payung ASEAN Community (Komunitas ASEAN) yaitu suatu cita-cita untuk membentuk satu masyarakat ASEAN yang bersatu yang bertujuan untuk memperkuat integrasi ASEAN menjadi satu komunitas tunggal. Indonesia yang tahun ini menjadi Ketua ASEAN, menganggap ASEAN sebagai corner stone politik luar negeri untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tantangan guna menciptakan perdamaian dan stabilitas kawasan.

2. ASEAN Maritime Forum

Tantangan keamanan maritim global dewasa ini telah melahirkan fenomena baru geopolitik, yaitu munculnya paham regionalisme yaitu kecenderungan pengelompokan negara dalam suatu organisasi di satu kawasan tertentu .Selain motif kerjasama ekonomi untuk pertumbuhan, motif pemeliharaan keamanan bersama sangat mengemuka, bahkan lebih menonjol. Beberapa contoh di kawasan Asia Pasifik telah terbentuk komunitas Asia Timur, negara kepulauan Pasifik Selatan, Asia Selatan dan tentu saja ASEAN (yang sudah lama). ASEAN yang pada kelahirannya tahun 1967 merupakan asosiasi Negara Asia Tenggara yang bertujuan melakukan kerjasama di bidang pendidikan dan sosial budaya, sekarang telah berkembang sedemikian rupa di mana masalah-masalah keamanan dan pertahanan telah menjadi isu bersama untuk dibicarakan.

Satu hal yang mendorong kerjasama keamanan tersebut adalah bahwa negara-negara (maritim) se-kawasan menyadari bahwa ancaman keamanan maritim tidak dapat diatasi oleh satu negara saja, tetapi harus dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan negara lain yang terletak dikawasan yang sama, baik dalam bentuk bilateral maupun multilateral. Bahkan perkembangan belakangan ini di ASEAN, keterlibatan negara luar kawasan yang notabene adalah negara maritim besar seperti Amerika Serikat, China dan India semakin intensif. Akibatnya ke depan, tiga kekuatan besar yaitu Amerika Serikat, China dan India akan bermain di Asia Tenggara.

Selain itu, negara-negara ASEAN sendiri juga memaklumi bahwa internal ASEAN terdapat masalah-masalah krusial yang belum teratasi, bahkan berpotensi menimbulkan konflik, seperti misalnya masalah batas teritorial. Karena itu kerjasama ASEAN dalam bidang keamanan dan pertahanan utamanya dimaksudkan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan (to promote peace and stability in the region), agar pembangunan ekonomi di kawasan dapat terjaga. Masalah pertahanan telah menjadi salah satu langkah aksi dalam ASEAN Political-Community Blueprints (APSC Blueprints) untuk mencapai Komunitas ASEAN 2015.

Pada tanggal 1 Maret 2009 telah disusun suatu Road Map For An Asean Community 2009-2015 dengan motto One vision,One Identity, One Community dan ditandatangani oleh kesepuluh kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN di Cha-Am, Thailand. Dalam Road Map tersebut telah disusun konsep ASEAN Political-Security Community Blueprint (APSC) yang salah satu butir kesepakatan di dalamnya adalah to promote ASEAN maritime cooperation yang langkah aksinya dikutip sebagai berikut:

a. Establish the ASEAN Maritime Forum.

b. Apply a comprehensive approach that focuses on safety of Navigation and security concern in the region that are of common concerns to the ASEAN Community.

c. Stock take maritime issues and identify maritime cooperation among ASEAN members countries and

d. Promote cooperation in maritime safety and search and rescue (SAR) through activities such as information sharing, technological cooperation and exchange of visits of authorities concerned.

Pada titik 2a dapat dipahami bahwa negara anggota ASEAN memandang masalah yang berkaitan dengan maritim sebagai sesuatu yang harus ditangani secara serius. Karena itu dipandang perlu membentuk Forum Maritim ASEAN dengan beberapa alasan sebagai berikut:

a. Laut dan perairan di Asia Tenggara serta Laut China Selatan memiliki arti penting bagi perekonomian, perdagangan, transportasi dan komunikasi seluruh Negara ASEAN dan kekuatan-kekuatan maritim global.

b. Kawasan Asia Tenggara rentan terhadap ancaman keamanan maritim yang bersifat non tradisional.

c. Kawasan Asia Tenggara menyimpan konflik yang berkaitan dengan masalah maritim.

d. Isu maritim ditangani oleh berbagai ASEAN sectoral bodies, sesuai fokus dan kewenangannya, untuk itu perlu koordinasi dan sinergi yang komprehensif.

Pertemuan AMF pertama dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 29 Juli 2010 (sekalipun dalam pertemuan ini hanya dihadiri oleh para pejabat Kementerian Luar Negeri), dan menyepakati untuk melakukan pertemuaan-pertemuan lanjutan secara bergilir. Pertemuan AMF kedua dilaksanakan di Pattaya Thailand pada tanggal 17-19 Agustus 2011. Semua pihak menyadari bahwa masalah maritim, khususnya maritime security sangat sensitif terutama yang menyangkut perbatasan antar negara yang belum tuntas. Berbeda dengan Uni Eropa misalnya, maka ASEAN saat ini diarahkan kepada common platform dan bukan pada common position. Oleh sebab itu, dalam pertemuan tersebut telah disetujui tiga rekomendasi utama yang dipandang penting bagi kepentingan bersama dan yang realistis untuk segera diimplementasikan. Ketiga rekomendasi tersebut adalah Connectivity, Understanding Maritime Security dan Search and Rescue (SAR).

Pertama, connectivity. Untuk mencapai tujuan memperkuat integrasi ASEAN menjadi satu komunitas tunggal, maka aspek maritim harus menjadi pertimbangan utama. Pembenahan jalur laut bagi lalu lintas kapal/maritim serta transportasi perairan, pembangunan pelabuhan yang memadai, akan memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi seluruh Negara ASEAN.

Keuntungan dari perkembangan hubungan maritim akan mempermudah mengalirnya arus barang, orang dan jasa antar negara anggota. Konkritnya adalah connectivity akan membuka dan menggunakan wilayah laut, khususnya alur-alur perhubungan laut di wilayah Asia Tenggara untuk kepentingan bersama semua anggota.

Kedua, maritime security. Yaitu meningkatkan pemahaman isu perbatasan maritime dan kedaulatan terkait dengan batas-batas wilayah laut yang menjadi permasalahan yang dihadapi di kawasan ini. Selain itu, mengupayakan untuk menyatukan persepsi tentang ancaman terhadap keamanan maritim asimetris yang terjadi akhir-akhir ini.

Diharapkan akan tercapai saling pengertian di antara negara anggota yang pada gilirannya akan mendorong perkembangan kerjasama di dalam AMF. Karena AMF merupakan long term process, upaya untuk terus mengeksplorasi dan mengidentifikasi permasalahan (stock-taking) hendaknya dilakukan agar mempermudah membangun platform bagi peningkatan kerjasama maritim terkait.

Ketiga, Search and Rescue (SAR). Sesuai dengan hukum Internasional, maka negara berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada orang/kapal yang mengalami musibah/kecelakaan atau kesulitan di laut. Disadari bersama akan adanya kebutuhan untuk meningkatkan keselamatan navigasi baik untuk perorangan dan kapal, mengingat masih banyak sekali kecelakaan di laut dikawasan ini yang terlambat mendapatkan pertolongan. Diperlukan pengembangan dan penyusunan peraturan kerjasama praktis yang dapat dijadikan pedoman dan standar umum sesuai dengan hukum domestik dan konvensi International Maritime Organization (IMO), agar kerjasama dengan negara tetangga dalam menyediakan layanan pencarian dan penyelamatan dapat terlaksana dengan efektif.

3. Operasi Keamanan Laut

Operasi Keamanan Laut (Kamla) di negara manapun adalah merupakan implementasi atau pelaksanaan dari suatu Strategi Maritim atau ada yang menyebut Strategi Angkatan Laut dari negara tersebut. Karena menurut hirarki penggunaan kekuatan laut, adanya suatu operasi baik dalam masa damai maupun masa krisis/perang, karena adanya strategi yang mengarahkan dan membatasinya.

Dengan perkataan lain, operasi adalah subordinat dari strategi. Sedangkan di atas semuanya adalah kebijakan pemerintah (policy) yang akan dijadikan tujuan untuk dicapai. Strategi maritim sebagai implementasi dari kebijakan pemerintah akan memuat tiga elemen penting yaitu ends (tujuan) yang tidak lain adalah tujuan politik, means (sarana) yang berarti kekuatan yang akan digunakan dan ways (cara bagaimana mencapainya).

Karena itu secara teori, tingkat operasi akan merupakan interface atau penghubung antara strategi dan taktik. Jadi pengertian operasi di sini bukanlah operasi yang kita sering dengar seperti Operasi Zebra, Operasi Ketupat, operasi penggusuran gubuk liar dan lainnya, tetapi operasi dalam penggunaan kekuatan militer yang sebenarnya. Apabila kita belum menemukan adanya suatu strategi maritim di Indonesia, itu masalah lain yang perlu sipikirkan bersama. Dalam kenyataan sehari-hari operasi keamanan laut (Ops Kamla) sudah dilaksanakan sejak lama bahkan sejak Republik ini berdiri. Secara garis besar, pelaksana Operasi Kamla di Indonesia dilakukan oleh TNI dalam hal ini TNI Angkatan Laut, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan instansi-instansi pemerintah lain yang memiliki kapal-kapal patrol seperti Polri, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bea Cukai dan lainnya. Ketiga badan ini dapat melaksanakan operasi secara individu maupun secara bersama di bawah koordinasi Bakorkamla.

Berdasarkan Undang-undang No.34 tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 9 ditetapkan tugas TNI Angkatan Laut secara singkat meliputi lima tugas yaitu tugas pertahanan, penegakan hukum dan menjaga keamanan laut yurisdiksi nasional, tugas diplomasi Angkatan Laut, pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut dan pemberdayaan wilayah pertahanan laut. Semestinya Undang-undang ini diterjemahkan lagi dalam bentuk peraturan yang lebih rendah misalnya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau sejenisnya, agar pelaksanaannya lebih jelas dan terarah.

Hal ini penting karena pada tugas kedua dan ketiga yaitu penegakan hukum/keamanan dan diplomasi membutuhkan pengerahan kekuatan nyata yaitu kapal perang RI di lapangan. Sedangkan pada tugas yang lain membutuhkan keterlibatan seluruh komponen Angkatan Laut sebagai satu institusi. Tugas ini ternyata sejalan dengan fungsi Angkatan laut secara universal (menurut Kenneth Booth) yang terbagi dalam tiga fungsi yaitu fungsi militer, siplomasi dan konstabulari.

Dalam satu unit kapal perang ketiga fungsi tersebut melekat, karena memang kapal perang mampu melakukannya sesuai dengan karakteristiknya yang fleksibel dan accessible. Yang dapat membedakan dalam tugas tersebut hanyalah tujuan yang akan dicapai. Sebagai contoh, KRI yang ditugaskan ke perairan Ambalat, mengemban tugas penegakan kukum dan penegakan kedaulatan yaitu mencegah terjadinya pelanggaran wilayah oleh pihak asing, akan tetapi bila pelanggaran tetap terjadi, KRI siap melakukan penembakan (sesuai ROE?), berarti siap bertempur yang tidak lain adalah tugas militer. Jelas bahwa tugas menegakkan hukum (law enforcement) dan menjaga keamanan di laut sesuai pasal 9 Undang-undang TNI dan tugas konstabulari Kenneth Booth di atas, implementasinya sehari-hari adalah Opskamla yang sudah dilaksanakan selama ini di Indonesia. Hanya saja pada Pasal 9 tersebut perlu dilakukan perubahan karena tugas penegakan hukum yang dilaksanakan KRI saat ini tidak terbatas di wilayah laut yurisdiksi Nasional saja, tetapi meluas sampai di luar laut yurisdiksi Indonesia.

Konsep operasi Kamla yang dimuat dalam buku “Pokok-Pokok Pikiran Tentang Keamanan Laut” yang diterbitkan oleh TNI Angkatan Laut tahun 1994, tidak relevan lagi digunakan saat ini. Karena selain didasarkan pada Undang-undang No.20 Tahun 1982 yang sudah tidak berlaku lagi, konsep tersebut tidak dapat lagi menjawab perubahan lingkungan keamanan yang berkembang saat ini. Dalam konsep tersebut juga membedakan secara tegas tugas Angkatan Laut untuk tujuan prosperity dan untuk tujuan security, hal mana tidak sejalan dengan apa yang diuraikan di atas.

Diperlukan suatu inovasi dan perubahan yang mendasar terhadap pelaksanaan operasi Kamla saat ini agar mampu menghadapi situasi dan tantangan masa kini. Tugas TNI Angkatan Laut/KRI dalam operasi Kamla dilaksanakan dalam dua jenis operasi yaitu operasi secara individu (hanya melibatkan unsur-unsur KRI) biasa disebut operasi sehari-hari sesuai dengan fungsi asasi dan dalam operasi gabungan terkoordinasi di bawah komando Bakorkamla bersama-sama dengan unsur-unsur dari instansi pemerintah yang lain. Selain itu, ada juga operasi-operasi Kamla khusus di perairan tertentu yang berada di bawah kendali Mabes TNI.

Armada Republik Indonesia dibagi atas Armada RI Kawasan Barat dan Armada RI Kawasan Timur dengan wilayah tangggung jawab yang berbeda. Masing-masing Armada Kawasan mempunyai Komando Pelaksana Operasi yaitu Gugus Tempur Laut disingkat Guspurla dan Gugus Keamanan Laut disingkat Guskamla. Kedua komando tersebut memiliki tugas pokok yang berbeda, di mana Guspurla akan melaksanakan tugas-tugas untuk menanggulangi ancaman nyata dari luar melalui pelaksanaan pertempuran laut, sedangkan Guskamla melaksanakan tugas-tugas menanggulangi gangguan keamanan laut yang menitikberatkan pada penegakan hukum di laut. Dalam kenyataannya, unsur-unsur yang tergabung dalam Guspurla, dapat dikatakan 95 persen melaksanakan tugas Kamla juga karena memiliki kapal-kapal berukuran besar sehingga mampu menjangkau sampai zone ekonomi eksklusif (ZEE). Sebaliknya unsur-unsur Guskamla karena memiliki kapal (patroli) yang berukuran kecil, tidak mampu melaksanakan tugas sampai ke wilayah ZEE.

Badan lain yang berfungsi melaksanakan operasi Kamla adalah Bakorkamla. Dasar hukum pembentukan badan ini adalah Peraturan Presiden No.81 tahun 2005. Pada dasarnya badan ini tidak memiliki kapal-kapal patroli, akan tetapi menerima attachment (pem-BKO-an) kapal-kapal dari beberapa instansi pemerintah seperti KPLP (Kementerian Perhubungan), Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Polri dari Polri dan KRI dari TNI Angkatan Laut.

Sesuai dengan namanya, maka badan ini hanya memiliki kewenangan melakukan koordinasi berbagai instansi pemerintah (utamanya instansi yang memiliki kapal patroli) dan sama sekali tidak mempunyai kewenangan memerintah. Apalagi bila ditinjau dari dasar hukum yang mengatur kewenangan instansi pemerintah melakukan kegiatan di laut, instansi-instansi tersebut dinaungi dengan undang-undang, sedangkan Bakorkamla eksistensinya hanyalah Peraturan Presiden yang kedudukannya lebih rendah.

Oleh karena itu ketersediaan unsur-unsur patrol di laut di Bakorkamla sangat tergantung dari ada tidaknya pem-BKO-an dari instansi lain. Selain itu, dalam prakteknya kapal-kapal patroli yang diperoleh umumnya berukuran kecil sehingga hanya mampu melakukan patroli di perairan tertentu saja dan tidak dapat menjangkau sampai ZEE Indonesia. Keterlibatan unsur-unsur KRI dalam Bakorkamla membuat bingung negara maritim lain, Bakorkamla ini badan yang berwajah militer ataukah sipil? Dari gambaran ini terlihat bahwa dalam melaksanakan tugas Kamla, Bakorkamla banyak kelemahannya.

Selain bergabung dalam Bakorkamla, instansi-instansi pemerintah yang memiliki kapal-kapal patroli, juga giat melakukan patroli dilaut secara individu, dalam rangka penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan yang dipunyai. Sebagai contoh, kapal-kapal Polri dari Polair, kapal-kapal KPLP, kapal-kapal Bea dan Cukai, kapal-kapal dari KKP dan lainnya ikut terjun ke laut, menunjukkan betapa banyaknya kepentingan sektoral berkecimpung di laut. Padahal ditinjau dari hukum laut Internasional UNCLOS 1982, instansi yang diakui memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di laut (law enforcement at sea) hanya kapal perang dan kapal yang dimiliki lemerintah sesuai ketentuan.

Untuk Indonesia sebenarnya telah diatur dalam TZMKO tahun 1939, yaitu kapal perang dan kapal pemerintah yakni KPLP sebagai institusi yang melaksanakan tugas keselamatan sekaligus keamanan di laut. Sebagai perbandingan, di negara lain tugas ini dilaksanakan oleh Coast Guard. Tidak heran bila kapal-kapal dil uar KRI dan KPLP tidak cukup mempunyai bargaining power apabila berhadapan dengan kekuatan laut negara lain. Contoh kasus yaitu insiden kapal patrol KKP dengan kapal perang TLDM beberapa waktu lalu di perairan kepulauan Riau.

4. Tantangan Ke Depan 

Dinamika perkembangan keamanan khususnya keamanan maritim di Asia Tenggara menuntut Indonesia melakukan antisipasi yang tepat dan benar dengan melakukan berbagai upaya persiapan. Sebagian besar wilayah perairan Asia Tenggara adalah perairan yurisdiksi Indonesia, karena itu sudah selayaknya Indonesia memiliki porsi yang terbesar dalam hal mengemukakan konsep-konsep baik pada tingkat politik, strategi maupun operasional. Butir-butir yang dituangkan dalam AMF pada hakekatnya adalah kebijakan politik, seyogyanya segera diterjemahkan ke dalam strategi dan operasional untuk menjadi pegangan bagi para pelaksana di lapangan.

Konsep connectivity yang sudah disepakati oleh seluruh negara ASEAN pada pertemuan pertama, belum jelas benar bagaimana implementasi operasionalnya. Oleh karena itu memerlukan pengkajian yang mendalam agar implementasinya benar, sehingga membawa manfaat besar bagi ekonomi perdagangan Indonesia, dan sebaliknya terhindar dari impllikasi negatif terhadap keamanan maritim di Indonesia. Namun yang pasti, konsep tersebut menghendaki pembenahan pelabuhan-pelabuhan laut dan jalur-jalur perhubungan laut di kawasan Asia Tenggara bagi kepentingan bersama.

Keamanan dan keselamatan pelabuhan-pelabuhan serta jalur-jalur perhubungan laut di perairan Asia Tenggara harus terjamin. Terjemahan konkretnya adalah negara-negara anggota sama-sama bertanggung jawab untuk mengerahkan kekuatan maritimnya untuk melaksanakan tugas itu. Artinya bagi Indonesia, bahwa kekuatan maritimnya (baca: kapal-kapal patroli) dituntut untuk melaksanakan tugas keamanan dan keselamatan di laut sampai diluar wilayah yurisdiksi Indonesia. Aturan dari IMO tentang Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code) tahun 2004 yang mengikat semua negara maritim hendaknya menjadi pegangan utama.

Bila Negara ASEAN lain akan mengerahkan kapal-kapal Coast Guard-nya, maka untuk Indonesia kekuatan yang dapat dikerahkan saat ini (sesuai dengan hukum laut internasional) hanyalah kapal-kapal perang Angkatan Laut (KRI) dan kapal-kapal KPLP. Namun mengingat kondisi kapal-kapal KPLP yang belum mencukupi baik dalam jumlah, ukuran/kemampuan dan sumberdaya manusianya, maka tumpuan utama hanyalah kepada KRI.

Inilah sebenarnya yang akan menjadi tantangan utama dalam melaksanakan operasi Kamla Angkatan laut masa depan. Konsep operasi Kamla yang selama ini secara tradisional dilakukan, sudah waktunya diadakan perubahan disesuaikan dengan tuntutan masa kini. Apabila selama ini operasi Kamla hanya dilakukan di dalam batas laut yurisdiksi Indonesia saja, ke depan harus mampu melaksanakan tugas-tugas di luar laut yurisdiksi nasional. Hal ini tentu membutuhkan persiapan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan termasuk penentuan kekuatan yang akan dikerahkan.

Sejauh yang menyangkut kemampuan unsur, maka hanya unsur-unsur yang tergabung dalam Guspurla yang dapat mengemban tugas ini. Sejalan dengan itu pula, dapat diprediksi operasi Kamla ke depan akan dilakukan dalam bentuk operasi gabungan (combined operation) yaitu antar KRI dan unsur-unsur Kamla negara ASEAN lain, apakah dari kapal perang ataupun Coast Guard. Operasi bentuk ini merupakan tantangan tersendiri bagi unsur-unsur TNI Angkatan Laut.

Akibat negatif yang dapat timbul dari penerapan connectivity adalah bisa terjadi kekuatan laut negara asing dapat memasuki SLOC di perairan Indonesia dengan dalih mengawal kapal-kapal dagangnya sendiri. Untuk menghindari hal ini, perlu segera konsep ini dielaborasi ke tingkat operasional yang disepakati bersama untuk manfaat bersama juga.

Masalah kedua dalam AMF adalah understanding maritime security, utamanya mengenai isu-isu perbatasan dan kedaulatan maritim yang sensitif. Di dalam negara ASEAN sendiri, masih terdapat masalah yang mengganjal yaitu masalah perbatasan maritim yang belum ada penyelesaiannya. Kemudian masalah perbatasan maritim besar yang dihadapi saat ini adalah klaim wilayah di Laut China Selatan. Beberapa negara anggota ASEAN adalah pengklaim dan nampaknya yang dianggap “musuh” besar dalam sengketa ini adalah China.

Indonesia sendiri berada “di luar” persoalan. dalam arti tidak mengklaim satupun pulau di perairan tersebut. Karena itu proyeksi kekuatan laut apakah dalam bentuk operasi Kamla sendiri ataupun dalam bentuk gabungan dengan kekuatan negara ASEAN yang lain ke perairan tersebut tentunya akan diperhitungkan dengan saksama, jika perlu dihindari agar tidak menimbulkan salah pengertian baik politis maupun militer.

Kewajiban memenuhi hukum internasional yang lain adalah meningkatkan keselamatan navigasi pelayaran baik bagi perorangan maupun kapal di wilayah perairan Asia Tenggara khususnya. Meningkatnya ekonomi perdagangan di kawasan ini serta mobilitas orang yang berpergian semakin banyak, menyebabkan lalu lintas kapal yang mengangkut berbagai komoditi dagang maupun orang semakin padat pula. Tugas-tugas SAR sudah biasa dilakukan oleh KRI di seluruh perairan Indonesia dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Yang dirasakan masih kurang saat ini adalah kerjasama antar negara bertetangga dalam hal memberikan pertolongan pencarian dan penyelamatan kepada orang maupun kapal yang mengalami musibah di laut. Semua negara anggota merasakan sudah saatnya disusun suatu aturan yang dapat dijadikan panduan pokok bersama bagi pelaksanaan tugas-tugas SAR. Dalam kaitan ini tantangan operasi Kamla yaitu mampu melakukan operasi pencarian dan penyelamatan di luar wilayah yurisdiksi nasional.

Dalam Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, telah diamanatkan untuk membentuk Coast Guard Indonesia yang diharapkan akan menjadi satu-satunya kekuatan di laut (di luar TNI Angkatan Laut) yang akan mengemban tugas penegakan hukum di laut. Diharapkan Coast Guard segera terwujud agar tugas-tugas pengamanan dan keselamatan di laut yurisdiksi nasional dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Sama halnya dengan negara lain, status Coast Guard sangat jelas, yang walaupun berwajah “SIPIL” (KRI tidak masuk dalam Coast Guard), namun memiliki bargaining power yang lebih kuat. Adanya Coast Guard akan memberikan kepada Indonesia kekuatan penyeimbang dengan negara maritimn lain, khususnya negara ASEAN dan negara tetangga.

5. Penutup 

Masalah yang berkaitan dengan maritim, khususnya keamanan dan keselamatan maritim telah menjadi perhatian bersama para pemimpin negara-negara ASEAN. Hal ini didorong oleh kesadaran bersama bahwa tanpa adanya jaminan keamanan dan keselamatan di laut serta menghindari timbulnya konflik internal, maka pembangunan ekonomi dan perdagangan untuk mencapai kemakmuran tidak akan tercapai. Indonesia yang nota bene merupakan salah satu inisiator pembentukan AMF, tentunya juga konsekuen dalam pelaksanaannya. Butir-butir kesepakatan dalam AMF baru sebatas kebijakan politik yang masih membutuhkan elaborasi ke tingkat strategi dan operasional.

Operasi Kamla yang selama ini dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla dituntut untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuannya menghadapi era baru lingkungan keamanan. Pembentukan Coast Guard Indonesia harus segera diwujudkan karena selain merupakan perintah Undang-undang, Coast Guard adalah jawaban atas tuntutan masa kini dan masa mendatang yang karena statusnya, merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum di laut yurisdiksi nasional dan internasional (tentu saja di luar TNI Angkatan Laut).

Referensi:
1. Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI
2. DR Jauhari Oratmangun, makalah dalam FGD FKPM
3. DR Eddy Prasetiyono, makalah dalam FGD FKPM
4. Road Map On The Asean Community 2010-2015

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
ASEP RIDWAN RUWANDI
ASEP RIDWAN RUWANDI
8 years ago

good !!!

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap