KEPENTINGAN NASIONAL (INDONESIA) DAN PEMBANGUNAN KEKUATAN PERTAHANAN

  KEPENTINGAN   NASIONAL  (INDONESIA) DAN  PEMBANGUNAN KEKUATAN  PERTAHANAN

  Oleh  :  Willy F . Sumakul.

 

Kekuatan militer sebagai suatu keniscayaan.  

Pada umumnya setiap negara berdaulat didunia mempunyai kekuatan Pertahanan atau lebih spesifik lagi ,kekuatan Militer/ Angkatan Bersenjata  yang tidak lain bertujuan untuk mempertahankan negaranya dari setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap eksistensi negara bersangkutan. Tentu saja kekuatan militer tersebut akan senantiasa dipelihara dan dikembangkan atau dengan istilah bakunya , dibangun, agar dapat menjawab atau menghadapi setiap ancaman dll tersebut diatas. Tidak ada satu negarapun didunia ini yang akan membiarkan negaranya terancam eksistensinya baik secara fisik maupun non fisik baik yang datangnya dari luar maupun dari dalam . Oleh karena itu keberadaan  Angkatan Bersenjata merupakan salah satu unsur  yang sangat penting dalam satu negara , disamping  kekuatan-kekuatan non militer lainnya, sehingga perlu diatur dalam konstitusi  maupun  dalam peraturan perundangan lainnya yang lebih rendah.  Pembangunan kekuatan Angkatan Bersenjata disetiap negara tentu berbeda-beda utamanya  dalam hal pendekatannya, tujuannya  serta postur yang diharapkan. Postur disini diartikan sebagai  sikap  mental dan fisik kekuatan Militer tesebut misalnya dibangun untuk tujuan ofensif atau semata-mata untuk tujuan defensif. Jika dibandingkan dengan pembangunan  kekuatan non militer lainnya , maka pembangunan kekuatan militer mempunyai ciri-ciri tersendiri yaitu ditandai dengan istilah High risk, HighTech dan High Cost. High risk dalam arti bahwa pembangunan kekuatan tersebut hendaknya dilakukan dengan hati-hati( penuh perhitungan), bila tidak akan mengakibatkan kerugian besar bagi negara. High tech berarti bahwa kekuatan militer senantiasa akan dipengaruhi oleh kemajuan teknologi sehingga perlu selalu menyesuaikan dan beradaptasi karena pada ujungnya akan menentukan efektifitas kekuatan militer tersebut. Sedangkan High Cost dengan mudah dimengerti bahwa pembangunan kekuatan militer dimanapun akan selalu berbiaya mahal.  Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembangunan kekuatan Militer/ Angkatan bersenjata dinegara manapun didunia ini , pasti bertujuan untuk mengamankan dan untuk mencapai Kepentingan Nasional ( National Interest) negara bersangkutan. Kepentingan Nasional akan berbeda dari satu negara ke negara yang lain ,dengan demikian tujuan pembangunan angkatan bersenjatanyapun akan berbeda.

Hal lain yang perlu kita fahami ,adalah  bahwa tidak ada suatu aturan atau perjanjian yang berlaku secara internasional yang mengikat semua negara tentang pembangunan kekuatan militer. Artinya bahwa tidak ada suatu standard atau ukuran bagi suatu negara, seberapa besar  atau seberapa  kecil dia boleh membangun   kekuatan Angkatan perangnya andaikata misalnya dibandingkan dengan luas wilayah teritorialnya atau jumlah penduduknya. Nampaknya rasionalitas dan proporsionalitasnya tidak berlaku, sehingga tidak ada batasan suatu negara untuk memiliki  kekuatan dan kemampuan Angkatan Bersenjatanya. Sebagai contoh adalah negara Israel dan Singapura. Dunia internasional  hanya mengenal adanya pembatasan  pembuatan dan penggunaan senjata  nuklir sedangkan alat utama sistim senjata yang lain tidak ada. Semuanya berpulang pada pemenuhan dan pencapaian Kepentingan Nasional masing-masing.  Karena memiliki ciri-ciri khusus  seperti disebutkan diatas, maka pembangunan kekuatan militer sebaiknya mengikuti suatu prosedur dan hirarchi yang jelas dan baku agar pada akhirnya tercapai satu kekuatan yang diharapkan serta dapat diandalkan. Jadi, sekalipun bertujuan untuk mencapai dan mengamankan kepentingan nasional, tidak serta merta rumusan kepentingan nasional segera menelorkan suatu postur kekuatan yang diinginkan, namun suatu prosedur dan alur berpikir hendaknya diikuti oleh para perencana , baik bidang sipil maupun militer. Disini penulis akan mencoba menganalisa alur berpikir pembangunan kekuatan ( Force Planning) yang banyak dianut oleh negara-negara didunia.

Pengertian dasar.

Awal mulanya  istilah Kepentingan Nasional  ( National Interest) mengacu pada bahasa Perancis “ raison d’Etat” , atau dalam bahasa Inggris , “reason of the state” , yang secara sederhana diartikan sebagai , alasan-alasan utama eksistensi suatu negara. Pengertiannya tidak berhenti disitu, akan tetapi tersirat didalamnya apa tujuan yang akan dicapai oleh negara tersebut serta ambisi-ambisi yang terkandung didalamnya, apakah mengenai ekonomi, militer , budaya dan sebagainya. Jadi , negara ( nation state) haruslah ada lebih dahulu  , baru ada Kepentingan Nasional. Dengan kata lain, tidak ada Negara, maka tidak ada Kepentingan Nasional. Sedangkan ide awal yang kemudian diakui secara internasional tentang munculnya suatu  sistem Nation State ( negara bangsa) yang moderen   disebut “ Westphalian System”,  karena mengacu pada perjanjian Westphalia pada tahun 1648.  Karakteristik utama sistem ini adalah pemeliharaan keseimbangan kekuatan ( balanced of power), adanya suatu pemerintahan  yang terpusat dan diakui/sah, teritori dengan batas-batas yang jelas, rakyat yang umumnya memiliki asal usul yang sama, bahasa yang sama serta berbagai bentuk budaya yang mengikat. Negara bangsa  menjadi instrumen dari kesatuan nasional, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan budaya dan lain sebagainya.

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan jaman, Kepentingan Nasional suatu  negara bangsa berkembang juga menjadi sangat beragam, namun yang paling umum dan utama yang secara pasti dianut oleh banyak negara adalah ; eksistensi dan kelangsungan  hidup negara, kesejahteraan rakyat/bangsa serta keamanan. Aspek lain yang penting adalah  menggapai kekayaan(negara), pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan kekuatan. Di era globalisasi saat ini banyak negara menganggap pemeliharaan dan penyebaran budaya serta nilai-nilai universal seperti halnya demokrasi dan hak asasi manusia(HAM) juga menjadi tonggak Kepentingan Nasionalnya. Contoh , Amerika Serikat dengan  Promotion of Values  telah sejak lama menjadi salah satu  pilar dalam National Interestnya.

Awal sejarahnya, Kepentingan nasional  suatu negara,  pada jaman itu menjadi sub ordinat dari agama dan moralilty, khususnya di negara-negara Eropah di  abad pertengahan. Artinya bahwa segala sesuatu yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara  para pemimpin haruslah mempertimbangkan nya dan memperoleh keabsahan dari segi agama ( Kristen), termasuk bila negara akan terjun dalam perang. Faktor agama adalah yang terpenting, sedangkan Kepentingan Nasional menjadi nomor dua. Hal ini disebabkaan karena hubungan antara agama dan negara sangat erat, belum ada pemisahan yang tegas. Para pemimpin negara adalah juga tokoh-tokoh agama yang sekaligus pengambil keputusan dibidang politik serta berbagai hal yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun  berangsur-angsur pemahaman ini berubah utamanya ketika beberapa tokoh pemikir politik  muncul seperti Niccolo Machiavelli, Cardinal Richelieu dari Perancis yang dengan berani mengintervensi agama Protestan waktu itu, mengemukakan pendapatnya bahwa “ reason of a state” adalah satu-satunya sarana yang memenuhi syarat hati nurani bangsa dan untuk mencapai tujuan-tujuan yang akan dicapai. Disinilah awal dari munculnya paham Kepentingan Nasional mendominasi alam pemikiran para pemimpin politik, yang dalam perkembangan selanjutnya bahkan terjadi kompetisi yang luas. Salah satu aplikasi yang jelas terlihat dari perobahan ini misalnya dibidang politik adalah ketika negara maju berperang, alasan utamanya adalah untuk mempertahankan atau mewujudkan kepentingan nasionalnya, dan bukan didasarkan pada moral keagamaan. Dibidang ekonomi misalnya, muncul paham  Mercantilisme sebagai pembenaran  untuk mengejar kesejahteraan ekonomi sebesar-besarnya  demi untuk mencapai Kepentingan Nasional.

Pada hakekatnya Kepentingan Nasional  mempunyai ciri  Outward Looking, dimana suatu negara memposisikan dirinya , mencapai tujuan-tujuannya , mempertahankan eksistensinya , membela hak-haknya serta melaksanakan kewajibannya dalam hubungan dan interaksi dengan negara lain.  Oleh karena itu kebijaksanaan politik Luar Negeri  menjadi faktor utama kegiatan untuk mencapai  Kepentingan Nasional.  Faktor ini pulalah yang menjadi dasar pembentukan sekolah yang berkaitan dengan Hubungan Internasional yang kita saksikan sampai saat ini. Kepentingan Nasional menjadi mata pelajaran pokok dalam studi Hubungan internasional karena para pengikutnya akan mempelajari dan melatih diri bagaimana merumuskan politik luar negeri suatu negara.

Konsep yang realistis.

Dewasa ini konsep Kepentingan Nasional lebih banyak diaplikasikan sebagai Realitas politik ketimbang mengemukakan hal-hal yang bersifat  Idealistik. Artinya bahwa  unsur-unsur utama yang ditetapkan dalam perumusan Kepentingan Nasional, hendaknya yang bersifat nyata dan dapat dicapai (tentunya melalui upaya) dengan sarana yang dipunyai didalam waktu yang dapat diukur juga.   Sebagai contoh rumusannya adalah melindungi identitas fisik misalnya teritorial negara, kemerdekaan politik serta  budaya dari gangguan atau rongrongan bangsa lain. Sebaliknya menghindari perumusan yang idealis( diawang-awang) yang sulit diwujudkan bahkan mustahil, contoh dalam hal ini adalah, perdamaian abadi diantara bangsa-bangsa, mencapai masyarakat adil dan makmur gemah ripa loh jinawi ( di Indonesia?). Menurut H.J Morgenthau hakekat  Kepentingan Nasional adalah Power yaitu pengaruh, kekuasaan dan kekuatan.  Sangat jelas dalam pendapatnya ini  suatu upaya yang ditujukan keluar  (outward) dengan sasaran pihak lain atau negara lain dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki. Karena itu menurut dia Kepentingan Nasional tidak lain adalah usaha negara untuk mengejar Power , dimana dengan Power akan dapat mempengaruhi bahkan mengendalikan  negara lain.  Pakar Geostrategi Nicholas Spykman menambahkan bahwa Kepentingan Nasional juga mencakup kepentingan moral,religi, kebudayaan dan sebagainya. Tetapi untuk mengejar itu semua tetap diperlukan Power yang mencukupi. Singkatnya , bahwa  Kepentingan Nasional sudah menjadi penentu utama yang menggerakkan negara-negara dalam menjalankan hubungan internasional atau politik luar negerinya.

further reading click here: QD Juli 2015

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
R. Suryadi
R. Suryadi
7 years ago

Bp. Willy F. Sumakul yang terhormat, setelah membaca kajian bapak ini, perkenankan saya ingin bertanya dan mengajukan beberapa saran. Mengenai, bagaimana dengan keamanan atau security dari gangguan illegal fishing dari kapal asing? Dimana FAO telah mengatakan bahwa akibat illegal fishing ini, Indonesia potensial mengalami kerugian sebesar 30 trilyun tiap tahun. Menurut saya, kerugian tersebut harus dicegah. Sebaliknya kita mestinya berusaha mendapatkan 30 trilyun yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kesejahteraan bangsa. Illegal fishing itu dapat terjadi karena kapal-kapal asing ilegal melihat bahwa laut di Indonesia tidak didominasi oleh nelayan Indonesia. Jadi dengan kehadiran kapal ikan Indonesia yang berkuasa di laut, dapat… Read more »

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap