MERANCANG POSTUR TNI ANGKATAN LAUT KE DEPAN

Oleh: Alman Helvas Ali

1. Pendahuluan 

Perkembangan lingkungan strategis dalam dekade pertama abad ke-21 diwarnai dengan ketidakpastian. Ketidakpastian itu disebabkan oleh banyak hal, termasuk mengedepannya peran aktor non negara dalam isu-isu keamanan. Dalam kondisi itu pula, sistem pertahanan Indonesia menata diri untuk dapat merespon kondisi keamanan regional dan global.

Sebagai negara kepulauan, stabilitas keamanan nasional Indonesia sebagian di antaranya dipengaruhi oleh stabilitas keamanan maritim. Bahkan, stabilitas keamanan kawasan Asia Tenggara barometernya adalah stabilitas keamanan di Indonesia. Isu-isu keamanan maritim seperti perompakan, pembajakan, sengketa batas maritim, pencurian daya alam di laut, masih menjadi fokus Indonesia, dengan TNI Angkatan Laut sebagai ujung tombaknya. Selain isu-isu itu, pembangunan kekuatan pertahanan khususnya kekuatan maritim negara-negara kawasan, tidak luput pula dari perhatian.

Semua perkembangan demikian secara tidak langsung memberikan pekerjaan rumah kepada Indonesia, khususnya TNI Angkatan Laut, untuk merancang postur ke depan yang dapat merespon tantangan terhadap keamanan nasional di laut. Dihadapkan pada banyak tantangan simetris dan asimetris yang harus direspon sekaligus, bukan merupakan suatu hal yang mudah bagi TNI Angkatan Laut untuk merancang postur dimaksud. Tulisan ini akan membahas tentang hal-hal yang sebaiknya diperhatikan dalam merancang postur TNI Angkatan Laut ke depan, khususnya periode 2010-2019.

2. Konteks Strategis 

Secara filosofis, postur pertahanan dan atau militer merupakan sikap politik suatu bangsa untuk mengamankan kepentingan nasionalnya. Postur mencerminkan sikap mental bangsa tersebut, apakah menganut paham ofensif atau defensif dalam mengamankan kepentingan nasionalnya, khususnya di bidang pertahanan. Dengan memperhatikan postur tersebut, dapat direka sikap politik suatu bangsa terhadap ancaman dan atau tantangan yang mempengaruhi kepentingan nasionalnya. Adapun dalam tataran empiris, banyak pihak membagi postur dalam tiga elemen yaitu kekuatan, kemampuan dan gelar.

Untuk merancang postur, pertanyaan pertama dan utama yang harus diajukan adalah apa tujuan dari postur tersebut? Untuk dapat menjawab pertanyaan itu, tentu harus dikaitkan dengan kepentingan nasional. Menurut Donald M. Snow dan Dennis M. Drew, kepentingan nasional terdiri atas strata (i) kelangsungan hidup (survival), (ii) vital, (iii) utama (major) dan (iv) periperal.[i] Sedangkan menurut Richmond M. Lloyd, kepentingan nasional dikelompokkan dalam strata (i) vital, (ii) secondary, (iii) marginal dan (iv) periperal.

Dalam konteks Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden No.7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, kepentingan nasional dibagi dalam tiga strata, yaitu (i) mutlak, (ii) penting dan (iii) pendukung. Terkait dengan postur pertahanan, sudah jelas bahwa hal itu terkait dengan kepentingan mutlak. Sebab kepentingan mutlak terkait dengan kelangsungan negara, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional dan keselamatan bangsa Indonesia.

Artinya, postur pertahanan dan atau militer yang dirancang harus dapat menghadapi ancaman dan atau tantangan terhadap kelangsungan bangsa dan negara. Militer sebagai salah satu instrumen kekuatan nasional senantiasa dituntut untuk mampu merespon perkembangan lingkungan strategis, khususnya terhadap ancaman dan atau tantangan yang muncul. Untuk mencapai hal itu, postur yang dikembangkan harus memperhatikan    dan   mempertimbangkan   perkembangan lingkungan strategis.

Kondisi lingkungan strategis yang dihadapi oleh TNI Angkatan Laut saat ini penuh dengan tantangan keamanan maritim, seperti perompakan, pembajakan, terorisme maritim, sengketa batas maritim dan pencurian sumber daya laut. Belum terhitung pula upaya mengamankan perairan yurisdiksi dari kegiatan-kegiatan ilegal oleh kapal perang asing.

Tantangan demikian apabila tidak direspon secara proporsional akan menimbulkan loss terhadap kepentingan nasional. Potensi loss terbentang mulai dari yang “ringan” seperti kerugian akibat pencurian sumber daya alam hingga yang “berat” seperti pelecahan terhadap martabat bangsa. Dalam era globalisasi saat ini, loss terhadap kepentingan nasional tidak dapat dipersempit sekedar pada loss yang bersifat fisik atau tangible seperti kehilangan wilayah, namun harus diperluas pada aspek-aspek non tangible.

Mengingat luasnya bentangan tantangan terhadap kepentingan nasional, banyak negara meninggalkan pendekatan threat-based planning untuk membangun kekuatan militernya. Pendekatan itu dinilai tidak sesuai lagi dengan tantangan yang bersifat multidimensional. Oleh karena itu, pendekatan baru berupa capability-based planning mulai banyak dianut oleh berbagai negara.

Pergeseran dari threat-based planning menuju capability-based planning tidak lepas dari pertimbangan ketersediaan sumber daya, khususnya anggaran pertahanan. Dengan semakin terpolarisasinya penguasaan teknologi alutsista, biaya produksi alutsista masa kini sudah meningkat berkali lipat dibandingkan dengan 20 tahun lalu. Peningkatan itu memang berbanding lurus dengan tingkat teknologi yang diadopsi, namun pada sisi lain kondisi perekonomian dunia yang kurang sehat secara tidak langsung “memaksa” banyak negara untuk meninjau kembali alokasi anggaran pertahanannya.

Dalam latar belakang kondisi seperti telah diuraikan,Indonesiatengah menyusun  kembali postur pertahanan yang diharapkan dapat merespon perubahan lingkungan strategis sekaligus mengamankan kepentingan nasionalnya. Termasuk pula postur TNI Angkatan Laut yang diharapkan dapat menjawab tantangan keamanan maritim hingga 10-20 tahun ke depan.

3. Kekuatan Ofensif 

Seperti telah diuraikan sebelumnya, postur militer dapat berupa postur ofensif dan defensif. Berdiskusi tentang postur Angkatan Laut secara umum, pada dasarnya Angkatan Laut adalah kekuatan ofensif. Hal itu tercermin dari core capabilities Angkatan Laut yang meliputi naval presence, sea control, sea denial dan power projection. Bahkan dalam perkembangan terkini, ada Angkatan Laut yang menyertakan maritime security dan humanitarian assistance and disaster relief sebagai bagian dari core capabilities mereka.

Postur ofensif maupun defensif Angkatan Laut sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Bagi negara-negara yang memahami betul nilai Angkatan Laut sebagai instrumen diplomasi pertahanan, kekuatan lautnya dirancang sebagai postur ofensif. Postur ofensif antara satu Angkatan Laut dengan Angkatan Laut lain pada dasarnya relatif, tergantung pada kemampuan masing-masing negara. Sebagai contoh, ada Angkatan Laut yang dirancang sebagai adjacent force projection navies, ada pula yang setingkat lebih tinggi yaitu medium regional force projection navy.

Di masa lalu, TNI Angkatan Laut pernah mempunyai postur yang tergolong medium regional force projection navy. Postur itu selaras dengan kebijakan pemerintah saat itu yang ingin menjadikanIndonesia sebagai pemain utama di kawasan Asia Pasifik. Ditarik ke masa kini, bagaimana arahan atau keinginan pemerintah terhadap postur TNI Angkatan Laut? Jawaban dari pertanyaan ini merupakan kunci dari rancangan postur yang diinginkan.

Dengan berasumsi bahwa agak sulit untuk meraba keinginan pemerintah, ada baiknya bila TNI Angkatan Laut merancang postur yang mengarah pada adjacent force projection navies. Postur  demikian  sebenarnya bersifat ofensif, namun masih dalam bingkai yang dapat “ditoleransi”. Karena bagaimana pun, postur Angkatan Laut di manapun selalu bersifat ofensif karena mempunyai kemampuan proyeksi kekuatan. Selain itu, luasnya wilayah perairan yurisdiksi yang harus diamankan menuntut kekuatan TNI Angkatan Laut untuk dapat beroperasi jauh dari pangkalan induk dalam waktu yang lama.

Penting untuk dipahami, postur yang mengarah pada adjacent force projection navies (maupun medium regional force projection navy) mengisyaratkan bahwa Angkatan Laut dirancang untuk mampu melaksanakan operasi ekspedisionari. Dalam konteks Indonesia, kemampuan operasi ekspedisionari tidak identik dengan sikap politik untuk mengintervensi atau menginvasi negara lain, namun lebih pada kebutuhan operasional bahwa untuk mengamankan perairan yurisdiksi yang demikian luas, sehingga diperlukan suatu kekuatan laut yang mampu beroperasi dalam jangka waktu lama di laut. Hendaknya menjadi pemahaman bersama bahwa TNI Angkatan Laut sesungguhnya merupakan salah satu stabilisator kawasan, bersama kekuatan militer negara lain.

Kalkulasi kebutuhan kekuatan yang dibutuhkan dalam penyusunan postur memang bukan sesuatu yang mudah, karena keluarannya akan berupa jumlah kebutuhan kapal. Dengan mengacu pada tiga peran Angkatan Laut, kebutuhan kapal perang TNI Angkatan Laut dapat dibagi dalam tiga peran tersebut. Artinya ada kapal perang yang fungsi asasinya lebih pada peran konstabulari, ada pula kapal perang yang fungsi asasinya pada peran militer dan sekaligus juga diplomasi. Memperhatikan banyaknya tantangan keamanan maritim yang dihadapi, menurut hemat penulis, dalam 10 tahun ke depan kebutuhan kapal perang untuk peran konstabulari jumlahnya lebih banyak daripada untuk peran militer dan diplomasi.

Untuk menyiasati besarnya kebutuhan kapal untuk peran konstabulari, mungkin ada baiknya bila eksistensi Coast Guard Indonesia nantinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No.17 Tahun 2008 diberdayagunakan untuk mengurangi “beban” TNI Angkatan Laut pada peran konstabulari di perairan teritorial. Sementara  untuk  fungsi  konstabulari di perairan zona ekonomi eksklusif tetap sepenuhnya diemban oleh TNI Angkatan Laut. Artinya, sebagian dari peran konstabulari diback-up oleh Coast Guard. Hal ini tidak berarti bahwa dengan keberadaan Coast Guard maka peran konstabulari Angkatan Laut menjadi tiada.

Dengan adanya kerjasama denganCoast Guard, maka sebagian anggaran yang semula dialokasikan untuk pengadaan kapal-kapal untuk peran konstabulari mungkin dapat dialihkan bagi program modernisasi kapal-kapal kombatan seperti kapal selam dan kapal kombatan atas air hendaknya terus berjalan. Keterbatasan anggaran pertahanan menuntut TNI Angkatan Laut untuk lebih ketat dalam menentukan skala prioritas anggaran untuk program modernisasi.

Hal berikut yang mesti diperhatikan dalam menyusun postur adalah kemampuan. Tentu menjadi pertanyaan tentang kemampuan apa yang harus dimiliki oleh TNI Angkatan Laut dengan postur yang telah diuraikan sebelumnya. Kemampuan yang harus dimiliki hendaknya mempunyai bentangan luas, dari yang sifatnya benign hingga koersif. Pilihan benign hingga koersif merupakan respon terhadap tantangan keamanan maritim yang dihadapi saat ini dan diprediksi masih akan demikian hingga beberapa tahun ke depan.

Luasnya bentangan kemampuan yang harus dimiliki tidak lepas dari tantangan terhadap keamanan maritim yang beragam dan kompleks. Bila di masa lalu suatu Angkatan Laut lebih dihadapkan pada ancaman simetris dari Angkatan Laut lainnya, di masa kini fokus kemampuan Angkatan Laut harus dibagi dengan tantangan asimetris. Tanpa mengabaikan masih adanya sejumlah tantangan terhadap kepentingan nasionalIndonesiayang berasal dari aktor negara, tantangan yang lebih sering muncul justru dari sumber asimetris.

Artinya, selain dituntut mempertahankan dan sekaligus meningkatkan kemampuan tradisional Angkatan Laut seperti kemampuan peperangan atas air, peperangan bawah air dan proyeksi kekuatan, TNI Angkatan Laut juga dituntut untuk menghadapi tantangan-tantangan asimetris berdimensi maritim. Memelihara dua kemampuan sekaligus bukan merupakan hal yang mudah bagi TNI Angkatan Laut di   tengah   keterbatasan  anggaran pertahanan, akan tetapi hal itu harus tetap dilakukan.

Adapun tentang gelar kekuatan, hingga beberapa tahun mendatang nampaknya ada beberapa wilayah perairan yang patut dijadikan perhatian. Yaitu Laut Natuna yang selain potensial menjadi tempat latihan militer asing secara ilegal, juga berpotensi konflik dengan Cina. Seperti diketahui, Cina terus mengembangkan kekuatan lautnya guna mengamankan kepentingan nasionalnya yang sebagian berada jauh dari wilayah teritorialnya. Di samping itu, negara itu juga masih mempertahankan klaimnya atas Laut Cina Selatan melalui sembilan garis terputus-putus pada petanya, yang mencakup pula Laut Natuna dan sekitarnya.

Laut Natuna dan wilayah sekitarnya juga kaya akan hidrokarbon, yang berpotensi menjadi rebutan di tengah makin mahalnya harga minyak dunia. Mengingat strategis minyak dunia, sebagian konflik dipicu oleh perebutan emas hitam tersebut. Ke depan ketika sumber-sumber minyak dunia mungkin akan semakin langka, penguasaan terhadap ladang minyak menjadi kepentingan banyak pihak.

Selat Malaka selalu akan menjadi perhatian negara pengguna, karena strategisnya perairan itu. Aktor-aktor kawasan seperti India, Jepang dan juga Cina berupaya terus meningkatkan pengaruhnya di sana, sementara Amerika Serikat akan terus mempertahankan kehadirannya di perairan itu demi kepentingan geopolitiknya. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya bila Selat Malaka  menjadi salah satu fokus operasi TNI Angkatan Laut ke depan.

Begitu pula dengan Laut Sulawesi, khususnya Blok Ambalat. Meskipun Indonesia dan Malaysia telah setuju menyelesaikan masalah klaim di perairan itu secara bilateral dan tidak menggunakan jasa International Court of Justice (ICJ), namun sulit diprediksi kapan kedua negara akan mencapai kesepakatan akhir soal itu. Oleh karena itu, eksistensi unsur-unsur TNI Angkatan Laut di sana melalui gelar kekuatan harus tetap dipertahankan, yang dalam jangka pendek salah satu tujuannya untuk memperkuat daya tawar Indonesia di meja perundingan.

Pengamanan  ALKI hendaknya  tetap  menjadi prioritas pula. Dalam  beberapa tahun ke depan, pengamanan ALKI akan ditunjang dengan eksistensi radar pengamatan maritim program Integrated Maritime Surveillance System (IMSS) dan juga jaringan radar serupa yang dibangun oleh Departemen Perhubungan. Adanya jaringan radar itu hendaknya dimanfaatkan dengan baik, misalnya dalam hal integrasi data antara radar IMSS dan radar milik Departemen Perhubungan. Dengan adanya kedua jaringan radar, tercipta peningkatan kemampuan Indonesia dalam mengindera perairannya, khususnya di ALKI.

Perairan Laut Arafuru merupakan wilayah perairan yang juga harus senantiasa menjadi tempat penggelaran kekuatan TNI Angkatan Laut. Di samping tantangan keamanan maritim berupa pencurian sumber daya laut yang merugikan negara setidaknya US$ 25-30 milyar per tahun, perairan itu berbatasan pula dengan Australia. Saat ini dan (mungkin) beberapa tahun ke depan, Indonesia dan Australia terikat pada Agreement Between The Republic of Indonesia And Australia On The Framework For Security Cooperation (Perjanjian Lombok), yang salah satu bidang kerjasamanya adalah keamanan maritim.

Di samping masalah pelaksanaan Perjanjian Lombok, Laut Arafuru bernilai strategis disebabkan masih adanya potensi separatisme di Papua Dari perspektif Australia, Papua berada di wilayah periperalnya yang berfungsi sebagai zona penyangga (buffer zone). Oleh karena itu, ketidakstabilan yang terjadi di wilayah Papua dapat dipandang sebagai tantangan terhadap keamanan nasional Australia. Ada kekhawatiran skenario ke depan yang berkembang di wilayah itu mirip dengan di Timor Timur, yang kemudian mengundang intervensi militer asing yang dipimpin oleh Australia. Hal itu secara tidak langsung akan berimplikasi pada operasi TNI Angkatan Laut, sehingga sudah sewajarnya bila diantisipasi sedini mungkin.

Identifikasi sejumlah perairan yurisdiksi Indonesia yang disebutkan tadi tidak berarti menempatkan perairan lainnya tidak penting. Namun dengan adanya keterbatasan aset dan anggaran pertahanan, kehadiran unsur di laut perlu menggunakan skala prioritas. Selain itu, kehadiran unsur di laut hendaknya memberikan dampak atau efek pada para pengguna, yang pada akhirnya diharapkan mempengaruhi tingkah laku (behaviour) mereka.

4. Penutup 

Dalam merancang postur TNI Angkatan Laut ke depan, sangat penting untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional berdasarkan pertimbangan lingkungan strategis dengan ketersediaan anggaran pertahanan. Tantangan keamanan maritim yang beragam dan kompleks harus direspon oleh TNI Angkatan Laut dengan postur yang diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pula pemberdayaan instansi seperti Coast Guard untuk memback upperan TNI Angkatan Laut.

[i]. Drew, Dennis M and Snow, Donald M. Making Strategy: Introduction To National Security Processes And Problems. Maxwell AFB,Alabama: Air University Press, 1988, hal. 29.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap