1. Pendahuluan
Pada 13 November 2006Indonesia-Australia menandatangani Framework Agreement on Security Cooperation di Pulau Lombok. Framework Agreement on Security Cooperation merupakan bentuk kerjasama keamanan kedua negara pasca dibatalkannya Maintaining Security Arrangement pada 1999 olehIndonesia. Penandatanganan kerjasama keamanan Indonesia-Australia yang mengambil tempat di PulauLombok seolah ingin menyampaikan bahwa perairan Selat Lombok sangat vital dalam keamanan nasional Australia.
Perjanjian kerjasama keamanan yang ditandatangani Menteri Luar Negeri kedua negara mengatur kerjasama pada 10 bidang. Kesepuluh bidang itu meliputi pertahanan, keamanan maritim, intelijen, kontra terorisme, pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal, tanggap darurat bencana alam, penegakan hukum, keselamatan dan keamanan penerbangan, kerjasama di dalam organisasi internasional dan kerjasama antar masyarakat. Naskah ini akan membahas tentang kerjasama keamanan maritim dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal.
2. Keamanan Maritim
Isu keamanan maritim termasuk dalam salah satu bidang kerjasama keamanan Indonesia-Australia dan isu tersebut mempunyai keterkaitan isu pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal. Dalam isu-isu tersebut, kedua negara sepakat bekerjasama untuk melakukan peningkatan kemampuan (capacity building). Sebagai negara yang berada di selatan Indonesia, Australia sangat berkepentingan dengan stabilitas keamanan maritim di perairan Indonesia.
Membahas tentang keamanan maritim dikaitkan dengan kepentingan nasional Australia, patut disadari dan dipahami bahwa ALKI II dan III merupakan jalur hidup sekaligus lintasan untuk mewujudkan aspirasi regionalnya. Oleh karena itu, imperatif bagi Australia akan keamanan perairan tersebut. Bagi Indonesia sendiri, ALKI II dan ALKI III merupakan jalur hidup yang tak bisa diganggu gugat.
Ambisi Australia untuk mempertahankan posisinya sebagai aktor regional mendorong negara itu untuk dengan segala cara berupaya mengamankan kepentingan nasionalnya. Dalam konteks Framework Agreement on Security Cooperation, hampir dapat dipastikan bahwa Australia akan mendesak realisasi berbagai kesepakatan dalam perjanjian keamanan itu. Bahkan selama ini pun, Australia terus mendesak Indonesia untuk melaksanakan patroli bersama di perairan perbatasan kedua negara.
Apabila memperhatikan realita di lapangan, sampai saat ini tidak ada ancaman keamanan maritim yang signifikan terhadap Australia yang berasal dari sekitar perairan yurisdiksi Indonesia. Ancaman keamanan maritim yang dihadapi Australia lebih pada pencurian ikan dan imigran gelap. Sedangkan ancaman seperti terorisme maritim, perompakan dan pembajakan di laut sejauh ini belum ada indikasi. Terlebih di perairan sebelah selatan ALKI II dan III, kasus perompakan dan pembajakan di laut jarang terjadi, kalau tidak mau dikatakan tidak ada. Dalam kebijakan keamanan maritim Australia, salah satu fokusnya adalah pengamanan wilayah perbatasan dan infrastruktur lepas pantai. Oleh karena itu, sejak beberapa tahun lalu dibentuk Border Protection Command untuk melindungi aset-aset Australia di lepas pantai. Bentuk pengamanannya antara lain dengan menggelar beberapa operasi seperti Operation Resolute, Relex II, Cranberry, Celesta dan Mistral. Selain itu, Australia juga menerapkan Australian Maritime Information System (AMIS) yang cukup kontroversial.
Dikaitkan dengan perjanjian kerjasama keamanan Indonesia-Australia, siapa sebenarnya yang lebih berkepentingan dengan kerjasama tersebut?Adapendapat bahwa dalam kerjasama itu, Indonesia terkesan diposisikan Indonesia menjadi bumper bagi keamanan nasional Australia. Kalau pun kerjasama keamanan maritim mencakup pula peningkatan kemampuan (capacity building), hal itu tidak akan terlalu signifikan bagiIndonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwaAustralia tidak menginginkanIndonesia memiliki kekuatan militer, termasuk kekuatan laut, yang kuat dan mampu mengendalikan perairan yurisdiksi. Sebab kemampuan demikian dapat mengancam aspirasi regionalnya.
Mengingat bahwa perjanjian kerjasama keamanan Indonesia-Australia telah ditandatangani dan mengikat kedua belah pihak, sudah sewajarnya semua pihak keamanan di Indonesia mempersiapkan diri dengan sejumlah skenario kerjasama keamanan. Termasuk pula di dalamnya kerjasama keamanan maritim, yang dirancang sedemikian rupa untuk mengamankan kepentingan nasional di laut, termasuk menghadapi kemungkinan gerakan separatisme.
3. Non Proliferasi
Isu non proliferasi senjata pemusnah massal yang merupakan bidang kerjasama dalam perjanjian keamanan Indonesia-Australia mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait di dalam dan di luar negeri. Dalam Framework Agreement on Security Cooperation, dinyatakan bahwa bidang kerjasama non proliferasi senjata pemusnah massal mencakup (i) peningkatan langkah-langkah pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal dan (ii) memperkuat kerjasama nuklir bilateral kedua negara.
Masuknya isu non proliferasi senjata pemusnah massal dalam cakupan kerjasama keamanan Indonesia-Australia, menurut pandangan FKPM, merupakan isu aktual. Sebab dalam kedua isu tersebut, bargaining power Indonesia di dalam kedua butir kerjasama tidak cukup kuat. Namun bagaimanapun, Indonesia harus perlihatkan sikap karena sudah merupakan bagian dari kerangka kerjasama Indonesia-Australia.