MENCERMATI PENYUSUNAN KEBIJAKAN KELAUTAN NASIONAL

1. Latar Belakang 

Pada Oktober 2005 akandiadakanOceanSummit 2005 di Jakarta dengan materi pokok adalah peluncuran Kebijakan Kelautan Nasional. Sebagai pemanasan Ocean Summit 2005, pada Juli 2005 Departemen Kelautan dan Perikanan selaku penyusun Kebijakan Kelautan Nasional menyelenggarakan lokakarya yang pada dasarnya merupakan arena menguji rancangan Kebijakan Kelautan Nasional.

2. Diskusi

Memperhatikan rancangan Kebijakan Kelautan Nasional yang diajukan Juli lalu, ada beberapa catatan yang hendaknya menjadi perhatian Angkatan Laut sebagai salah satu komponen maritim nasional.

Pertama, pemahaman bangsa terhadap makna laut. Dalam rancangan Kebijakan Kelautan Nasional, terkesan bahwa pemahaman bangsa terhadap makna laut belum seragam dan cenderung terlalu mengedepankan unsur kesejahteraan dan seolah mengabaikan unsur keamanan. Dan pemahaman terhadap makna laut dalam rancangan Kebijakan Kelautan Nasional tersebut terkesan melihat laut dari kacamata kontinental (land based oriented).

Kedua, rancangan Kebijakan Kelautan Nasional tidak berdiri di atas pondasi yang kokoh. Kebijakan Kelautan Nasional merupakan kebijakan nasional di bidang kelautan yang harus ditopang secara hakiki oleh tradisi bangsa maritim. Menelusuri perjalanan negara bangsa sejak Proklamasi hingga kini,Indonesiabelum dapat dikategorikan sebagai bangsa maritim.Adakekhawatiran bahwa kebijakan kelautan nasional yang disusun kurang mencerminkan  aspirasi bangsa maritim.

Kekhawatiran lainnya adalah sebagai negara kepulauan,Indonesiaharus mempunyai perangkat operasional yang kuat yang ditandai oleh eksistensi payung politik dan perundang-undangan. Namun hingga saat ini, ada kesanIndonesiahanya berstatus negara kepulauan secara hukum (UNCLOS 1982), namun tidak diikuti oleh penetapan regulasi-regulasi yang dibutuhkan sebagai tuntutan bagi kebijakan nasional di bidang maritim. Dikaitkan dengan Kebijakan Kelautan Nasional, dikhawatirkan kebijakan itu yang tak ditunjang oleh berbagai perangkat regulasi terkait akan menjadi kebijakan yang tak kuat secara politik dan sekaligus tak dapat dioperasionalkan.

Ketiga, menguatnya aspirasi tertentu untuk mengerdilkan kewenangan Angkatan Laut. Apabila memperhatikan proses penyusunan Kebijakan Kelautan Nasional, penyusunannya dilakukan oleh Departemen tertentu yang seolah-olah merasa bahwa seluruh urusan tentang laut adalah tanggung jawabnya.

Departemen ini di sisi lain tengah mengembangkan armada patrolinya di laut berdasarkan Undang-undang Perikanan terbaru. Dengan kata lain, apabila tidak dicermati dan diwaspadai, aspirasi tertentu ada kecenderungan mengerdilkan kewenangan Angkatan Laut akan semakin berkembang di lingkup nasional.

3. Rekomendasi

Penyusunan Kebijakan Kelautan Nasional hendaknya diikuti oleh partisipasi aktif Angkatan Laut di dalamnya, guna mengantisipasi timbulnya kebijakan-kebijakan tentang laut yang berpotensi mengurangi kewenangan Angkatan Laut sekaligus memberikan sumbang saran dan pemikiran Angkatan Laut. Seperti diketahui, pada tahun 2001 Angkatan Laut telah melahirkan Konsep Kebijakan Maritim Nasional yang kiranya patut disumbangkan untuk menjadi bagian dari Kebijakan Kelautan Nasional.

Demikian kajian ini dibuat untuk digunakan sebagai masukan atau bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah berkaitan dengan pembangunan kekuatan Angkatan Laut di masa depan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap