MENANGKAL TERORISME DI LAUT

1. Pendahuluan 

Serangan teror di Balipada 1 Oktober 2005 menunjukkan bahwa aksi teror melalui bom bunuh diri telah eksis di Indonesia. Secara umum, teror seperti ini sangat sulit untuk diberantas dan dicegah. Aksi teror yang kedua kalinya di Balisekali lagi membuktikan bahwa Indonesiaadalah soft target terorisme internasional.

2. Diskusi 

Sejak awal tahun 1990-an, pihak internasional telah mensinyalir bahwa Indonesiaadalah soft target terorisme internasional. Kebenaran sinyalemen tersebut terbukti pada akhir 1990-an setelah terjadi perubahan politik di Indonesia yang diiringi oleh atmosfir yang tidak kondusif bagi aparat keamanan untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Ada beberapa alasan mengapa Indonesia menjadi soft target terorisme internasional.

Pertama, perundang-undangan yang lemah. Meskipun ada Undang-undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun perspektif undang-undang tersebut memandang terorisme dari KUHP biasa.

Dengan kata lain, terorisme dipandang sebagai ordinary crime, di mana kepolisian memulai penyidikannya dari TKP.

Kedua, kelemahan personel. Personel keamanan, baik secara kuantitas maupun kualitas, belum memiliki kemampuan yang diharapkan dalam menangani terorisme. Memang betul ada lembaga dan atau satuan yang dirancang untuk menghadapi aksi teror, namun secara kuantitas jumlahnya sangat kecil bila dihitung dari jumlah aparat keamanan secara umum. Sedangkan secara kualitas, kemampuan pengumpulan informasi dan pengolahannya belum mencapai tingkat yang diharapkan.

Ketiga, potensi teror besar. Aksi teror di Bali 1 Oktober 2005 mengindikasikan bahwa para pelaku merupakan pemain baru. Artinya, proses rekrutmen teroris diIndonesiacukup mudah. Bila memperhatikan profil pelaku teror di Indonesia, ada kesamaan latar belakang di antara mereka seperti berasal dari keluarga miskin, tingkat pendidikan rendah dan berasal dari daerah pedesaan, sehingga memudahkan perekrut untuk melakukan cuci otak menggunakan paham-paham keagamaan yang sempit dan dangkal.

3. Masukan Bagi Angkatan Laut

Undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI, memberikan amanat kepada Angkatan Laut untuk melaksanakan tugas operasi militer selain perang, termasuk di dalamnya pencegahan dan pemberantasan terorisme. Sudah menjadi kesepakatan bersama di Angkatan Laut dan TNI bahwa terorisme aspek laut adalah tanggung jawab Angkatan Laut untuk menanganinya.

Memperhatikan perkembangan aksi teror di Indonesia, potensi terorisme maritim cukup besar mengingat banyak soft target di perairanIndonesia dan sekitarnya. Meskipun saat ini aksi teror semuanya terjadi di darat, bukan tidak mungkin pelaku teror akan memindahkan sasarannya ke laut apabila pengawasan di darat kian ketat.

Untuk itu, perlu secara dini untuk mengantisipasi terjadinya aksi teror di daerah pesisir dan laut.  Sebagai tambahan, ada baiknya bila Angkatan Laut bersiap diri melalui pembenahan satuan intelijen maritim. Pembenahan satuan intelijen maritim antara lain dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan bapul, selain di bidang personel (pendidikan, pelatihan) dan logistik.

4. Penutup 

Demikian kajian ini dibuat untuk digunakan sebagai masukan atau bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah berkaitan dengan pembangunan kekuatan Angkatan Laut di masa depan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap