Mana yang Lebih Dulu: Kepentingan Nasional atau Keamanan Nasional?

Mana yang Lebih Dulu: Kepentingan Nasional atau Keamanan Nasional?

Oleh: Amelia Rahmawaty

 

Judul diatas bukanlah pertanyaan yang banyak diperdebatkan. Setiap pembaca pun pasti telah memiliki jawaban dengan argumennya masing-masing begitu membaca judul tersebut. Namun, pemahaman para pembuat kebijakan atas pertanyaan sederhana ini ternyata berpengaruh besar terhadap rancangan dan pembuatan strategi keamanan nasionalnya. Kesalahan pemahaman dapat berdampak pada inefisiensi ends/results. Jadi, untuk merumuskan atau membentuk strategi keamanan nasional, mana yang menjadi acuan; kepentingan nasional atau keamanan nasional?

 

Seberapa Banyak Ancaman yang Dihadapi Negara?

Salah satu pertanyaan penting bagi setiap negara dalam membuat strategi keamanan nasional; what’s your biggest threat? Somalia mungkin akan menjawab “kelaparan”, Kenya menggeleng, kemudian menunjuk ke Somalia dan menjawab “negara tetangga”, negara-negara Timur Tengah yang baru-baru ini panas dengan fenomana The Arab Spring menjawab “kediktatoran”, Israel – tanpa basa-basi – akan menjawab “krisis air”. Setiap negara di bumi ini tidak mungkin tidak memiliki ancaman. Dan sekalipun negara superpower seperti Amerika, tidak mungkin tidak memiliki ancaman. Tapi, apakah seluruh isu keamanan dan ancaman dapat dipersepsikan sebagai ancaman nasional bagi setiap negara?

Di bumi ini, masing-masing negara dianugerahi geografi dengan ciri khas yang berbeda-beda. Namun, tidak semua negara menganggap letak geografinya sebagai suatu anugerah. Contohnya adalah negara-negara landlocked di Benua Afrika atau beberapa negara di Eropa Timur. Posisi geografi landlocked membuat beberapa negara Afrika harus berusaha lebih keras untuk menghindari kenestapaan. Ancaman muncul karena well-being masyarakat tidak terpenuhi. Pasalnya, mereka mengalami lebih banyak tantangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya, yaitu sulitnya akses perdagangan sehingga menghambat pendistribusian sumber daya alam. Biasanya ekspor sumber daya alam dilakukan melalui jalur laut. Hal ini membuat negara-negara landlocked bergantung kepada negara tetangganya karena mereka harus melewati wilayah negara tetangga sebelum kemudian dapat mencapai pelabuhan. Sehingga, kestabilitasan kondisi politik, sosial, dan ekonomi negara tetangga sangat diharapkan. Jika negara tetangga dilanda konflik internal, rute transit dan akses perdagangan keluar terpaksa diganti atau bahkan dihentikan. Begitu pula dengan hubungan baik antar negara tetangga. Ketika permasalahan politik maupun sosial yang menyebabkan permusuhan terjadi diantara landlocked countries, akses ke pelabuhan bisa saja diblokir, sehingga mereka harus memutar mengambil jalan lain. Perubahan rute transit atau pemblokiran akses ini dapat menyebabkan peningkatan harga penjualan akibat biaya ekspor, sehingga berpengaruh terhadap tingkat permintaan pasar (Faye et al, 2004). Selain itu, ekonomi negara tetangga yang buruk juga memperumit keadaan karena negara tersebut tidak dapat melakukan kerjasama perdagangan regional.

Contohnya, Chad. Bertetangga dengan Lybia dan Sudan yang menghadapi intensitas konflik yang tinggi di beberapa tahun terakhir, serta Niger dan Republik Afrika Tengah yang menderita kemiskinan parah menyulitkan Chad untuk melakukan ekspor maupun akses perdagangan lainnya. Di Eropa Timur, ancaman serupa dihadapi oleh Armenia. Armenia menghadapi masalah hubungan yang tegang dengan negara tetangganya, Azerbaizan. Ketegangan ini sempat mengakibatkan penutupan perbatasan Armenia-Azerbaizan, sekaligus perbatasan Armenia-Turki sebagai bentuk solidaritas Turki terhadap Azerbaizan. Rute alternatif satu-satunya, melalui Georgia dan Iran, terhalang oleh jalur pegunungan dan infrastruktur yang lemah (Tavitan dalam Faye, 2004: 45).

Di sisi lain, negara di Benua Eropa Barat justru melihat posisi geografis ini bukan sebagai ancaman, melainkan potensi. Swiss yang bertetangga dengan Austria, Jerman, Perancis, dan Italia justru mendapat keuntungan dari keadaan ini. Negara-negara tetangganya memiliki peran besar sebagai akses ekspor untuk membantu Swiss memasarkan produk-produknya keluar. Mereka juga menjadi rekan dagang regional yang baik bagi Swiss (World Savvy, 2008).

Bentuk ancaman lainnya dapat diangkat dari fenomena kepemilikan nuklir. Di satu sisi, kepemilikan nuklir nampak menakutkan, di sisi lain, kepemilikan ini dibutuhkan sebagai penjamin eksistensi dan reputasi kekuatan negara. Sebagai Weapon Mass Destruction (WMD), nuklir  memang memiliki kekuatan yang sudah tidak diragukan lagi, mematikan. Ledakannya mampu menghancurkan apapun yang berada di radius kilometer. Belum lagi panasnya yang mampu membuat tekanan udara tiba-tiba naik dan menyebabkan badai kencang.

Meskipun demikian, derajat ancaman yang ditimbulkan oleh proliferasi nuklir ini pun dirasakan berbeda-beda oleh setiap negara. Bagi Amerika ancaman ini mungkin bernilai 10, namun bagi Pantai Gading ancaman proliferasi bisa saja hanya bernilai 4. Menurut Shultz, beberapa negara (lebih tepatnya negara-negara non-Nuclear Weapon States/NWS) merasa bahwa nuklir bukan ancaman karena sudah merasa terlindungi dan percaya dengan perjanjian atau rezim yang mengatur tentang proliferasi nuklir (Sagan dalam Brown, 2004: 45 ). Sedangkan, untuk Amerika, ini bukan saja masalah kehancuran yang dahsyat dan merasa terlindungi atau dilindungi, tetapi lebih kepada persaingan reputasi negara hegemoni.

WMD seperti nuklir memang menakutkan. Untuk itu, Amerika (dan negara pemilik nuklir lainnya) tahu betul bahwa negara-negara tidak akan mungkin sembarangan menggunakan senjata ini. It’s not about how good your weapon, it’s about how good you use it. Menyadari dampak fisik nuklir yang dahsyat, negara-negara justru menahan diri untuk menggunakannya. Sebagai gantinya, nuklir lebih suka digunakan sebagai deterrent. Karena reputasinya yang sangat destructive, nuklir menjadi simbol kekuatan suatu bangsa. Dan kebetulan sekali, kelima negara Dewan Keamanan PBB (DK PBB) memiliki senjata nuklir (Levite dalam Brown, 2004: 81). Akibatnya, nuklir bukan saja berfungsi sebagai deterrent, tetapi sekaligus menjadi lambang prestisius untuk menentukan bangsa mana yang harus dihargai (Wilson, 2013: 113; Robinson, 2008: 144).

Dengan demikian, pertama, jika terjadi peningkatan proliferasi nuklir, ini berarti membagi status negara superpower dan lambang prestisius milik Amerika. Kedua, jika semakin banyak negara yang mengembangkan nuklir, peran nuklir sebagai deterrent menjadi kurang efektif. Bukan berarti kekuatan nuklir jadi diremehkan dalam sistem internasional, tetapi fungsi nuklir untuk “menggetarkan” negara yang dianggap sebagai ancaman menjadi kurang berdampak karena negara tersebut juga membangun kepemilikan nuklir. Sehingga, Amerika harus mencari taktik lain yang lebih besar untuk “menakut-nakuti” mereka.

Ancaman tidak hanya sebatas hal-hal diatas saja. Terkadang respon negara bisa sangat agresif dalam menanggapi ancaman. Ini teraplikasi dalam strategi keamanan nasional mereka. Celakanya, strategi keamanan nasional ini justru bisa menjadi ancaman bagi negara lain. Contoh dari kasus ini adalah war on terror yang diprakarsai oleh George W Bush. Sejak tragedi 9/11, ancaman terbesar Amerika adalah teroris. Dalam memerangi terorisme ini, muncullah sebuah strategi keamanan nasional yang disebut preemptive self-defense, atau yang dikenal juga dengan sebutan Bush Doctrine. Secara harfiah, preemptive self-defense adalah penggunaan kekerasan bersenjata oleh negara untuk mencegah negara lain (atau aktor non-negara) melakukan tujuan tertentu yang mana sebenarnya belum secara langsung mengancam, tetapi bila dibiarkan, dapat mengakibatkan munculnya serangan bersenjata dari negara tersebut terhadap negara pertama (Murphy, 2005, hal: 4). Preemptive self-defense  memang tidak secara spesifik didefinisikan dalam strategi keamanan nasional Amerika tahun 2002. Tapi, kutipan ini cukup merefleksikan hal tersebut;

 “The United States will not use force in all cases to preempt emerging threats, nor should nations use preemption as a pretext for aggression. Yet in an age where the enemies of civilization openly and actively seek the world’s most destructive technologies, the United States cannot remain idle while dangers gather” (McGoldrick, 2004: 223).

Dalam sebuah debat kandidat pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2004, George W Bush menekankan hal ini dengan menyatakan bahwa ancaman paling serius terhadap keamanan nasional Amerika Serikat adalah WMD di tangan jaringan teroris (Hitchcock, 2009). Melalui Public Papers of the Presidents of the United States, Bush mengungkapkan bahwa, invasi Irak dilakukan karena ia (George W Bush) dan jajaran administrasinya melihat bahwa terdapat ancaman besar di Irak, yaitu kapabilitas membuat senjata (WMD) dan bahwa Irak telah menggunakan senjata tersebut (Bush et al, 2004, hal: 2083).

Pandangan bahwa Irak bisa menjadi ancaman bagi Amerika inilah yang melandasi invasi Amerika ke Irak. Akibat dari invasi ini, Irak mengalami kesulitan yang besar diantaranya kematian, pengungsian, pengangguran yang ekstrim, kemiskinan, infrastruktur, dan lainnya. Dengan situasi seperti ini, kebutuhan dasar penduduk dan keamanan ekonomi nasional Irak berada dalam kesulitan.

Selain perbandingan antara satu negara dengan negara lainnya, perbedaan pandangan ancaman juga dapat dilihat dari periode. Hal ini terlihat dari isu imigran yang terjadi di Perancis. Perang Dunia kedua yang memakan korban jiwa yang sangat besar mengakibatkan Perancis banyak kehilangan tenaga kerja. Sehingga, untuk memecahkan permasalahan demografi ini, Office National d’immigration (ONI) menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur dan memperbaiki imigrasi di Perancis. Ordonansi ini ditujukan untuk memenuhi kebetuhan tenaga kerja dan memperbaiki populasi negara. Namun seiring dengan bertambahnya volume imigran yang datang ke Perancis dan memengaruhi dinamika aspek sosial, politik, dan budaya, Perancis akhirnya mengeluarkan tindakan-tindakan tegas untuk membendung kedatangan imigran ke negaranya.

Salah satu tindakan tegas yang dilakukan Perancis adalah dengan menggunakan teori preemptive self-defense, sebagaimana yang dilakukan oleh Amerika sebelumnya. Pada beberapa waktu yang lalu, penulis mendapat kesempatan untuk hadir pada Focus Group Discussion yang diadakan oleh salah satu institusi pemerintahan Indonesia. Kebetulan sekali, penulis mendapat kesempatan untuk berdiskusi sebentar dengan seorang delegasi European Union Think Tank mengenai penyerangan Perancis dan Inggris ke Libya. Daripada dianggap telah melakukan preemptive strike ia lebih suka menyebut aksi tersebut sebagai tindakan defense. Mengapa? Ia menyatakan bahwa apa yang terjadi di Libya mengancam keamanan negaranya terkait dengan imigrasi warga negara Libya.[1] Sehingga, apa yang mereka lakukan sebenarnya hanyalah untuk melindungi keamanan negara mereka. Perancis khawatir, jika konflik terus berlanjut gelombang imigran yang datang ke negaranya semakin tidak terkendali dan menyebabkan semakin luasnya pluricultural di Perancis.[2] Namun, menilik definisi preemptive strike, sepertinya serangan yang dilakukan Perancis memang lebih daripada sekedar self-defense.

Seorang Profesor Hubungan Internasional yang banyak menganalisis isu keamanan, Ole Wæver, mengatakan bahwa, suatu negara bisa saja mengklaim haknya untuk menggunakan alat atau cara apapun sebagai upaya untuk menghalangi berkembangnya suatu ancaman (Wæver, 1995: 88). Argumen Wæver ini mungkin terdengar sangat Machiavellian. Tapi, aksi Perancis terhadap Libya ini menjadikan argumen tersebut sangat meyakinkan. Berlandaskan keinginan untuk melindungi keamanan negaranya, Perancis melakukan sikap yang sangat agresif dalam menanggapi ancaman yang mungkin timbul akibat konflik di Libya.

Namun sebenarnya, bukanlah ancaman yang menentukan keagresifan respon/sikap suatu negara. Dibalik semua contoh ancaman dan respon negara yang diaplikasikan ke dalam strategi keamanan nasional diatas, terdapat makna yang dapat menjawab pertanyaan; mana yang lebih dulu, kepentingan nasional atau keamanan nasional?

 

Kepentingan Nasional VS Keamanan Nasional

Agar dapat memahami hal tersebut, perlu didefinisikan terlebih dahulu pengertian kepentingan nasional dan keamanan nasional. Kepentingan nasional adalah “sumber” dari tujuan nasional dan alur grand strategy (Collins dalam Lloyd, 1990: 109). Dalam arti yang sangat umum, kepentingan nasional dianggap oleh negara tertentu sebagai tujuan yang diinginkan (Stolberg in Bartholomess, 2012: 14). Lebih spesifik lagi, kepentingan nasional merupakan keinginan atau cita-cita suatu bangsa yang terus dikejar  dan dilindungi dari berbagai ancaman.

Untuk itu, sebaiknya kepentingan nasional diproklamirkan secara jelas ke seluruh dunia, agar negara lain (aktor lain) tahu dan tidak mengusik kepentingan nasional tersebut, serta tidak akan terjadi kesalahpahaman dalam menanggapi strategi keamanan nasional yang dibuat oleh suatu negara untuk melindungi kepentingannya. Namun, strategi ini tetap harus menghargai norma-norma internasional agar tidak menimbulkan kontroversi dan malah memancing negara lain untuk mengintervensi atau menginvasi. Kolonel Angkatan Udara Amerika, Col. Dennis M. Drew, dan Dr Donald M. Snow mendefinisikan kepentingan nasional kedalam empat tingkat intensitas; survival, vital, major, dan peripheral. Tingkat intensitas kepentingan ini menjadi acuan dalam membuat kebijakan dan merancang strategi (keamanan) nasional; apakah akan bertindak agresif atau diplomatif, dapat ditentukan berdasarkan tingkat intensitas kepentingan ini.

Jika kepentingan tersebut berada pada level survival, ini berarti kepentingan nasional tidak bisa dikompromikan karena menyangkut kedaulatan negara, diantaranya territorial, perlindungan terhadap penduduk dan institusi dari serangan musuh (baik dari luar negeri maupun dalam negeri), perlindungan nilai-nilai bangsa. Jika kepentingan ini tidak tercapai, negara akan mengalami bencana besar (catastrophic). Sehingga, negara tidak akan segan untuk berperang demi melindungi kepentingan pada tingkat intensitas ini. Selama negara exist, maka kepentingan nasional ini selalu ada. Turun satu tingkat, pada level vital, suatu bangsa akan rela menggunakan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan ini. Namun, jika memungkinkan, kekuatan militer tidak akan digunakan apabila terdapat cara lain yang lebih efektif dan sesuai. Jika kepentingan vital tercapai, maka akan membawa keuntungan besar bagi negara, tetapi jika tidak, negara akan mendapatkan kerugian besar, tetapi tidak sebesar kerugian jika gagal mencapai kepentingan survival (severe, but not catastrophic). Kemudian terdapat juga kepentingan pada tingkat major yang berkaitan dengan kesejahteraan politik, atau mungkin ekonomi dan sosial. Pada tingkat ini, kekuatan bersenjata dianggap tidak perlu dilakukan untuk menghindari hasil yang lebih merugikan. Terakhir, peripheral dimana kepentingan pada level ini lebih flexible, dalam artian dapat dikompromikan dan berubah-ubah pada periode tertentu. Perlindungan terhadap kepentingan ini diperlukan, tetapi jika tidak, dampak yang ditimbulkan terhadap perlindungan penduduk tidaklah besar (Stolberg in Bartholomess, 2012: 18-19; Drew & Snow in Lloyd, 1988: 27-44).

Agar tidak keliru merancang strategi keamanan nasional, negara perlu menyamakan persepsi terkait kepentingan nasional negaranya. Dalam arti, mereka harus menggolongkan setiap kepentingan pada tiap tingkat intensitas kepentingan nasional. Perspepsi tingkat survival sudah jelas, konstan, dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Tetapi, pada tingkat vital, major, dan peripheral, harus terdapat pengklasifikasian yang jelas agar tidak salah strategi. Misalnya, ketika suatu bangsa dihadapkan dengan ancaman yang mengganggu kepentingan peripheral, pemerintah sudah tahu strategi apa yang perlu dilakukan. Jangan sampai bahaya terhadap kepentingan peripheral ini direspon dengan tindakan militer. Apabila dianalogikan dalam kehidupan sehari-hari; jika ingin membunuh kecoa, setakut apapun seseorang, ia hanya akan menyemprotnya dengan racun serangga. Meskipun was-was dan ketakutan, ia tidak mungkin menggunakan bom molotov karena tahu itu tidak efektif dan berlebihan.

Tingkat intensitas inilah yang memengaruhi respon negara dalam memandang ancaman. Saat ancaman datang dan ketika diidentifikasi ternyata ancaman tersebut membahayakan kepentingan survival atau vital mereka, negara dapat menjadi sangat agresif dalam bertindak. Meskipun ancaman tersebut belum benar-benar membahayakan negaranya. Terefleksi pada contoh kasus ancaman diatas, Amerika dan Perancis berusaha menghalau ancaman sebelum ancaman tersebut benar-benar membahayakan kepentingan nasionalnya melalui strategi keamanan nasional mereka, preemptive self-defense. Negara lain mungkin tidak akan membuat strategi keamanan nasional seagresif apa yang dilakukan Amerika dan Perancis karena mereka menempatkan ancaman-ancaman tersebut (masalah proliferasi WMD, terorisme, imigran) pada skala intensitas yang lebih rendah, namun sebaliknya, Perancis dan Amerika menggolongkan ancaman tersebut pada tingkat intensitas survival atau vital.

Pada periode pasca Perang Dunia II, kedatangan imigran sangat diharapkan untuk menjadi tenaga kerja di Perancis. Namun, hal ini berubah ketika isu imigran yang pada mulanya merupakan potensi, berbalik menjadi ancaman bagi kepentingan nasional Perancis. Morgenthau mengatakan bahwa, kepentingan nasional yang fundamental (survival), bukan hanya melindungi fisik negara dan politiknya, tetapi juga melindungi identitas budaya dari gangguan bangsa lain (Morgenthau dalam Weldes, 1999: 5). Budaya “impor” hasil bawaan para imigran dianggap Perancis sudah mengganggu budaya asli warisan sejarah bangsa Perancis. Maka, preemptive self-defense Perancis ini merupakan bentuk perlindungan dan strategi keamanan nasional yang sesuai jika dilihat berdasarkan analisis tingkat intensitas kepentingan nasionalnya, dimana identitas budaya sebagai kepentingan survival telah terancam akibat isu imigran.

Kasus preemptive self-defense yang dilakukan Amerika didasari oleh kepentingan nasional Amerika yang menempatkan isu kepemilikan WMD (dan pada kasus ini juga Irak) sebagai kepentingan nasional yang utama. Pada abad ke 21, terdapat tiga kepentingan utama Amerika, yaitu keamanan, kesejahteraan ekonomi, dan nilai demokrasi. Menyoroti kepentingan keamanan, perlindungan melawan proliferasi nuklir (WMD) merupakan salah satu bagian utama dari kepentingan nasional Amerika. Lebih spesifik lagi dikatakan bahwa, pada periode kepemimpinan George W. Bush, resolusi atas perang Irak diidentifikasi sebagai satu-satunya kepentingan nasional Presiden yang paling penting. Pada saat itu, kepentingan nasional Amerika hampir-hampir semata-mata ditetapkan berdasarkan suatu isu kebijakan tunggal: Irak. Semua komponen strategi keamanan nasional pada masa itu harus berkaitan dengan kepentingan nasional yang dihubungkan dengan kebijakan Amerika dan Irak (Stolberg dalam Bartholomess, 2012: 20). Karena menempatkan proliferasi WMD dan Irak pada intensitas kepentingan utama (vital), maka sesuai dengan definisinya, bahwa untuk melindungi kepentingan vital, kekuatan militer mungkin dilakukan.

Begitu pula dengan masalah posisi geografis beberapa negara di Benua Afrika dan Eropa Timur. Well-being masyarakat idealnya tergolong pada kepentingan nasional tingkat intensitas survival. Sehingga, posisi landlocked menjadi ancaman ketika negara-negara di Afrika dan Eropa Timur tidak dapat memenuhi kesejahteraan masyarakatnya dikarenakan sulitnya akses perdagangan. Sedangkan negara-negara di Eropa Barat tidak melihat posisi geografis landlocked sebagai suatu ancaman karena well-being masyarakat mereka terpenuhi.

Maka pada dasarnya, ancaman diidentifikasikan berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya dikarenakan perbedaan kepentingan nasional. Analoginya, if someone is singing in a ballroom with super irritating voice and there is no one there to hear it, does it make a noise? Dalam arti, meskipun negara-negara lain mengidentifikasikan suatu variabel sebagai ancaman, namun jika variabel tersebut tidak mengganggu kepentingan nasional bangsa lainnya, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman nasional. Tidak semua ancaman dapat diasumsikan sebagai ancaman nasional. Karena sejatinya, apapun ancamannya, baik itu nuklir atau letak geografis, atau ancaman-ancaman lainnya diluar contoh diatas, semua tidak akan berpengaruh selama tidak mengganggu kepentingan nasional negara terkait. Sehingga, berdasarkan pemaparan diatas, sesungguhnya sudah dapat kita ketahui, bahwa acuan dari perumusan atau pembuatan strategi keamanan nasional atau bahkan grand strategy ialah kepentingan nasional.

Lalu, dimana posisi keamanan nasional? Keamanan nasional berbeda dengan keamanan. Keamanan nasional adalah kondisi dimana tercapainya kepentingan nasional. Sesuai dengan definisinya, keamanan nasional adalah ketiadaan ancaman dari nilai-nilai yang dibutuhkan dan ketiadaan rasa takut akan diserangnya nilai-nilai tersebut (Wolfers, 1952, hal: 485), dimana nilai-nilai yang dimaksud disini ialah kepentingan nasional. Sehingga, keamanan nasional sesungguhnya berarti kepentingan nasional berada dalam kondisi aman. Sedangkan keamanan adalah bagian dari kepentingan nasional. Keamanan adalah salah satu dari beberapa variabel fundamental yang termasuk dalam kepentingan nasional pada tingkat survival, sebagaimana halnya dengan kemerdekaan bangsa, nilai-nilai bangsa, kesejahteraan masyarakat, dan hal-hal lainnya yang menyangkut kedaulatan bangsa.

Mungkin ada yang mengatakan; ketika keamanan nasional tercipta, maka kepentingan nasional akan tercapai. Tapi, bagaimana dapat memahami bahwa keamanan nasional tercipta, jika kepentingan nasional saja tidak terdefinisi? Bagaimana bisa membuat strategi keamanan nasional jika tidak tahu apa yang harus dilindungi? Seorang Profesor Hubungan Internasional dan anggota (Think Tank) dari The Council on Foreign Relations (CFR) mengatakan bahwa, beban paling fundamental dalam merancang grand strategy adalah menetapkan kepentingan nasional suatu bangsa. Ketika kepentingan nasional telah teridentifikasikan, hal tersebutlah yang menjadi penggerak dari kebijakan luar negeri dan strategi militer suatu bangsa, penentu tujuan utama yang harus dicapai, dan sikap yang harus negara lakukan untuk keberhasilan kepentingan nasional (Bartholomess, 2012: 13). Maka dari itu, hendaknya dapat dipahami bahwa bukan keamanan nasional yang mendorong perumusan strategi keamanan nasional, tetapi, kepentingan nasional yang mendorong terbentuknya strategi tersebut. Sehingga, rancangan dan perumusan strategi keamanan nasional tidak dapat diasumsikan dengan melihat isu-isu atau fenomena keamanan tanpa mengacu kepada kepentingan nasional.

Semarak apapun isu atau fenomena yang sedang terjadi, hal tersebut tidak dapat dipersepsikan penting sebelum melewati proses identifikasi. Kepentingan nasional lah yang kemudian akan membantu para pembuat kebijakan dalam menilai seberapa besar fokus atau perhatian yang harus diberikan negara dalam menghadapi isu tersebut. Apakah isu tersebut merupakan ancaman atau kesempatan bagi negara? Bagaimana dampak isu tersebut terhadap kepentingan nasional? Ada pada skala intensitas kepentingan yang mana isu tersebut? Strategi apa yang negara harus ambil untuk melindungi kepentingan nasional dari perkembangan isu tersebut? Pada akhirnya, pemahaman dan kesepakatan para pembuat kebijakan mengenai kepentingan nasional (dan penggolongannya dalam skala intensitas kepentingan) dapat membantu negara dalam menentukan tingkat kepentingan suatu isu dan kegentingan suatu ancaman (ibid., 2012: 15).

 

Kesimpulan

Terdapat pertanyaan filsuf-filsuf kuno tentang dilema telur atau ayam; mana yang lebih dahulu muncul, ayam atau telur? Jawabannya, tidak masalah apakah ayam atau telur yang lebih dulu muncul karena pada dasarnya pertanyaan ini menunjukkan suatu proses yang berkesinambungan; no hens-no eggs, no-eggs-no hens. Namun, tidak begitu halnya dengan kepentingan nasional. Mana yang lebih dulu muncul, kepentingan nasional atau keamanan nasional? Tidak perlu pusing-pusing karena jawabannya kepentingan nasional lah yang lebih dulu menjadi acuan. Bukan keamanan nasional yang dijadikan alat untuk merumuskan strategi keamanan nasional, melainkan kepentingan nasional. Penting untuk diingat, bahwa keamanan nasional merupakan keadaan ketika kepentingan nasional bebas dari gangguan atau ancaman. Dengan kata lain, terpenuhinya kepentingan nasional merupakan acuan untuk memaknai keamanan nasional. Tanpa kepentingan nasional, maka tidak ada keamanan nasional. Tapi, tanpa keamanan nasional, kepentingan nasional akan selalu ada karena negara merdeka selalu memiliki kepentingan, setidaknya kepentingan survival. Keamanan nasional hanya dapat muncul ketika terlebih dahulu dibangun kesepakatan atas kepentingan nasional. Setelah para pemangku kebijakan merumuskan kepentingan nasional apa yang akan dikejar, baru negara dapat memaknai dan mengukur apakah keamanan nasionalnya telah tercipta.

Konsepsi ini sebenarnya membuat pemahaman tentang definisi keamanan nasional dan hubungannya dengan kepentingan nasional menjadi lebih sederhana. Dan dengan adanya konsepsi ini juga, pembuat kebijakan sesungguhnya lebih dipermudah dalam merancang strategi keamanan nasionalnya. Dengan mengetahui apa yang harus dilindungi, ancaman dan isu dapat lebih termarjinalkan, sehingga penyusunan strategi menjadi lebih fokus dan efektif.

 

Referensi:

Bush, G., National Archives and Records Administration, Office of the Federal Register. (2004) Public Papers of the Presidents of the United States, George W. Bush, 2004, Book 2, July 1 to September 30, 2004, Washington, DC: Government Printing Office.

Buzan, B., Wæver, O., Wilde, J. (1998) Security: A New Framework for Analysis, Colorado: Lynne Rienner Publishers.

Collins, J. (1990) ‘Force Planning for the 1990s’ in Lloyd, R., Naval War College (U.S) Force Planning Security, Fundamental of Force Planning, Vol. 1, Newport: Naval War College Press, 15-26.

Drew, D. and Snow D. (1990) ‘Grand National Strategy’ in Lloyd, R., Naval War College (U.S) Force Planning Security, Fundamental of Force Planning, Vol. 1, Newport: Naval War College Press, 15-26.

Faye, M., Mcarthur, J., Sachs, J., Snow, T. (2004) ‘The Challenges Facing Landlocked Developing Countries’, Journal of Human Development, 05(01), available: http://www. unmillenniumproject.org/documents/JHD051P003TP.pdf [accessed 21 Nov 2013].

Hitchcock, M. (2009) The Late Great United States: What Bible Prophecy Reveals About America’s Last Days, New York: Random House LLC.

Killian, C. (2006) North African Women in France: Gender, Culture, and Identity. California: Stanford University Press.

Levite, A. (2004) ‘Never Say Never Again: Nuclear Reversal Revisited’ in Brown, M., Cote, O., Lynn-Jones, S., Miller, S., New Global Dangers: Changing Dimensions of International Security, Cambridge: The MIT Press.

Lloyd,R. (1990) Fundamental of Force Planning, Vol. 1, Newport: Naval War College Press.

McGoldrick, D. (2004) From ‘9-11’ to the ‘Iraq War 2003’: International Law in an Age of Complexity,Hart Publishing.

Murphy, S. (2005) ‘The Doctrine of Preemptive Self-Defense’, Villanova Law Review, available at: http://digitalcommons.law.villanova.edu/vlr/vol50/iss3/9 [accessed 21 Nov 2013].

Robinson, P. (2008) Dictionary of International Security, Cambridge: Polity.

Sagan, S. (2004) ‘Why Do States Build Nuclear Weapons’ in Brown, M., Cote, O., Lynn-Jones, S., Miller, S., New Global Dangers: Changing Dimensions of International Security, Cambridge: The MIT Press.

Sharp, G. (1985) National Security through Civilian-Based- Defense, Omaha: Association for Transarmament Studies.

Stolberg, A. (2012) ‘Crafting National Interest in the 21st Century’ in Bartholomess, J. Boone., U.S. Army War College Guide to National Security Issues, Volume II: National Security Policy and Strategy, 5th ed., U.S. Army War College.

Wilson, W. (2013) Five Myths about Nuclear Weapons, New York: Houghton Mifflin Harcourt Publishing Company.

Wolfers, A. (1952) ‘”National Security” as an Ambiguous Symbol’, Political Science Quarterly, 67(04), available: http://www.jstor.org/discover/10.2307/2145138?uid=3738224&uid=2&uid= 4&sid=21103109796427 [accessed 18 Nov 2013].

World Savvy. (2008) ‘Global Poverty: Why?’, Global Poverty and International Development, available: http://worldsavvy.org/monitor/index.php?option=com_content&id=350&Itemid=539 [accessed 25 Nov 2013].

 


[1] Untuk lebih lengkap mengenai isu imigrasi sebagai dampak dari The Arab Spring dapat dilihat di laporan penelitian Migration Policy Center (MPC Research Report 2012/09) dengan judul Migration after the Arab Spring yang ditulis oleh Philippe Fargues dan Christine Fandrich.

[2]  Mantan Presiden Jacques Chirac menyatakan (pada saat ia masih memegang jabatan) bahwa, “we cannot accept that France becomes a pluricultural society in which our historical heritage would be placed on the same level as this or that other recently imported culture” (Rude-Antoine dalam Killian, 2006, hal: 18).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap