MALACCA STRAITS: PROBLEMS AND REMEDIES (DARI PERSPEKTIF TNI AL)

1. Latar  belakang

Adaempat unsur yang berkaitan erat di dalam permasalahan Selat Malaka, yaitu:

a. Jalur pelayaran internasional yang dilewati oleh 700 kapal perhari[1] sehingga dianggap sebagai jalur yang terpadat didunia. Diharapkan, tidak ada gangguan yang menghambat kelancaran lalu lintas selama melintasi selat tersebut.

b. Situasi belakangan ini, perairan di sepanjang selat tersebut di juluki dangerous water[2] oleh karena kasus-kasus pembajakan dan perampokan, yang banyak dilaporkan oleh berbagai pihak. Banyak pihak mengkuatirkan ancaman aksi teroris yang  akan merusak center of gravity perekonomian dunia, yang sasarannya adalah kepentingan AS dan sekutunya.

c. Masyarakat maritim internasional menilai pihak Indonesiatidak mampu mengamankan selat Malaka, sehingga banyak inisiatif dari berbagai pihak untuk meng’internasionalisasi’kan Selat Malaka. AS misalnya, memprakarsai Proliferation Security Initiatives, yang tujuan semula adalah untuk membendung penyebaran senjata pemusnah masal dari Korea Utara akan tetapi kenyataannya, penerapannya sudah melebar dan ‘nyerempet’ ke Selat Malaka. Lainnya adalah Singapura adalah pihak yang paling gencar ‘mengundang’ berbagai pihak untuk ikut menangani pengamanan Selat Malaka, misalnya memancingIndia dan Jepang.

d. Pengamanan Selat Malaka terkait dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Memang benar ada beberapa inisiatif untuk mengembangkan kerjasama pengamanan Selat Malaka, akan tetapi kerjasama ‘tripartit’ ini tidak bekerja secara maksimal oleh karena kedua negara tetangga, sangat mengedepankan kepentingan nasional mereka. Singapura misalnya, pura-pura tidak tahu amanah di dalam pasal 43 UNCLOS 82, sedangkanMalaysia dapat dikatakan—lain di bibir lain di hati.

e. Di pihak Indonesia, konstruksi manajemen pengamanan Selat Malaka, sepertinya tidak begitu jelas. Di sanaada TNI-AL, ada POLRI, ada KPLP, ada pula DKP dan instansi lainnya. Pihak  TNI-AL menggelar satuan taktis dan mobil, lengkap dengan Poskodal Belawan dan Batam, akan tetapi belum memiliki call sign. Artinya—kedua pos tersebut tidak di recognize oleh masyarakat pengguna selat Malaka. Banyak pihak memang mengindikasikan (utamanya Jepang) bahwa pengamanan Selat Malaka diinginkan dengan perangkat sipil (civilian wise), bukan dengan perangkat militer (military wise).

2. Beberapa asumsi yang dapat dikembangkan

Pengamanan Selat Malaka dapat didekati dengan tiga pendekatan, yaitu political approach, legal approach, dan operational approach.

a. Political approach. Pesan (political message) yang perlu disosialisasi-kan ialah Indonesia mempunyai komitmen yang kuat dan konsisten untuk mengamankan Selat Malaka. Yang dimaksud dengan Indonesia ialah pemerintah, DPR, dan masyarakat. Pesan tersebut tentunya tidak hanya TNI-AL sepihak akan tetapi didukung dengan tindakan nyata semua pihak yang memperlihatkan sikap untuk mengamankan selat Malaka. Misalnya dukungan anggaran, dukungan moril, sampai pada dukungan taktis operasional. Political message ditujukan kepada pihak pengguna Selat Malaka, terutama AS,Jepang,China, dan khususnya lembaga IMO.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Deplu dengan bekal ‘amunisi’ yang diberikan oleh TNI/TNI-AL. Tujuannya adalah:

  • Mem’blokir’ kemungkinan terjadinya polling opini yang akan merancang resolusi internasional, yang ujung-ujungnya adalah merugikan kepentinganIndonesia (baca: kedaulatan).
  • Mencegah PACOM, NATO, FPDA, ataupun kekuatan asing lainnya menggunakan konsep ‘responsibility to protect’.

b. Legal approach. Memang benar ada payung hukum yang kuat yaitu UNCLOS 82 dan penjabarannya ke dalam hukum nasional. Akan tetapi perangkat yang sudah ada belum cukup memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi kegiatan operasional dilaut. Banyak perangkat hukum yang berlaku sekarang ini, cenderung land base oriented, misalnya saja penanganan aksi terror di laut. TNI-AL membutuhkan payung hukum untuk memperkuat rule of engagement. Begitu juga untuk menata 13 wewenang dilaut, yang dibagi habis oleh 10 instansi (catatan : TNI-AL kebagian tiga wewenang).

c. Operational approach. Tidak mustahil pada suatu waktu, secara bersamaan ada kapal patroli TNI-AL, lalu ada pula kapal POLRI, ada juga KPLP, DKP, Bea Cukai, tetapi berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang baik. Jelas sekali ada ego sektoral yang sangat kuat dan justru hal itu merugikan kepentingan Indonesia secara keseluruhan. Situasinya akan berkembang semakin tidak karuan, apabila masing-masing instansi mengundang pihak luar untuk mengembangkan kerjasama. Skenario yang dikuatirkan ialah—hanya dengan hibah satu dua kapal, nyatanya pihak luar mampu ‘mengadu domba’ satu dengan yang lain, yang tujuannya adalah memecahkan potensi kekuatan Indonesia. Di sini dibutuhkan satu konstruksi manajemen yang konkrit dan dibakukan. Dengan modal tersebut, tentunyaIndonesia akan semakin mantap melangkah pada tataran berikutnya yaitu mengembangkan kerjasama dengan pihak luar.

3. Langkah ke depan

Adaempat langkah (sementara) yang dapat dikembangkan secara sepihak oleh TNI AL, yaitu:

a. UU no. 3/2002 dan UU no. 34/2004 memberikan amanah kepada TNI-AL untuk ‘berperan’ sebagai ‘pembina kekuatan matra laut’, artinya ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Di sini ada kebutuhan untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kekuatan matra laut, dan secara smart and subtle disosialisasikan kepada pihak-pihak yang memegang ‘kendali’ politik dan hukum.  Di dalam konstruksi keamanan nasional (yang tidak jelas konstruksi manajemennya), ada baiknya TNI-AL bersikap proaktif untuk berinisiatif memposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab keamanan nasional di laut. Tujuannya ialah membangun konstruksi manajemen keamanan nasional yang konkrit dan baku. Ada pembagian tugas yang jelas antara sipil dan militer dan dimengerti oleh masyarakat internasional.

b. Adabaiknya pula TNI-AL melakukan pendekatan kepada Instansi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Departemen Kehakiman dan HAM, sebagai arsitek KUHAP dan perangkat hukum yang berkaitan dengan tindak kriminal. Apabila ditinjau secara seksama, constabulary function yang diemban oleh TNI-AL (baca: kapal perang) secara sistematik sudah digerogoti oleh POLRI yang berpegang pada KUHAP. Upaya pendekatan ke ‘dapur hukum’ nasional akan membawa manfaat besar, dan pandangan tersebut sudah pernah di utarakan kepada pihak Departemen Kehakiman yang menyambut dengan baik. Tujuannya ialah Satuan operasi TNI-AL mendapatkan landasan hukum yang kuat untuk aturan pelibatan (rule of engagement) dan dimengerti oleh semua pihak, baik didalam negeri maupun diluar negeri.

c. Adakesan di luar bahwa pihak Deplu perlu diberikan ‘bekal amunisi’ yang valid untuk berbicara di forum internasional. Kesan tersebut didasarkan kepada tayangan di salah satu siaran televisi, yang menayangkan Menlu RI DR. Hasan Wirayudha mengatakan bahwa di Selat Malaka tidak ada apa-apa yang perlu dikuatirkan. Pernyataan tersebut seolah-olah membantah bahwa di Selat Malaka ada ancaman pembajakan dan perampokan.Ada pihak di luar yang mengungkapkan kekesalannya dengan mengatakan bahwa MenluIndonesia tidak menguasai masalah Selat Malaka.

d. Kerja politik akan melalui perjalanan yang cukup panjang dan berliku-liku, dan mungkin saja kurang efektif menuju tepat sasarannya. Alternatif lainnya yang tersedia adalah  penggunaan jalur intelijen, seminar, pendekatan antar institusi (berupa kunjungan persahabatan) kepada ‘aktor’ stratejik. Jalinan kerjasama pada jalur ini sangat efektif untuk menyampaikan political message pada tataran pembuat kebijakan. Satu pendekatan yang tepat, akan membawa perubahan atmosfir politik (minimal dalam bentuk tekanan secara politis), yang tentunya akan menguntungkan kepentinganIndonesia di forum internasional.

4. Penutup

Demikian kajian ini dibuat untuk digunakan sebagai masukan atau bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah berkaitan dengan persoalan-persoalan berkenaan dengan Selat Malaka.

[1] Data PMASingapore.
[2] BURNETT. John.S. ”Dangerous Water-Modern Piracy and Terror on the High Seas” Dutton/Penguin Group. 2002

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap