1. Pendahuluan
Pro kontra RUU Keamanan Nasional antara Departemen Pertahanan dan Polri berlangsung cukup hangat. Semua pihak nampaknya terjebak isu yang lebih teknis, seperti peran TNI dan Polri, reposisi Polri di bawah Departemen Dalam Negeri atau payung hukum yang memperjelas peran TNI dan Polri. Tidak satupun menoleh mencermati definisi Keamanan Nasional itu sendiri. Diskusi semakin rasional dengan mempertanyakan kejelasan persepsi Keamanan Nasional. Bayangkan kalau profil Keamanan Nasional sebenarnya tidak jelas seperti apa, untuk apa, posisi-nya dalam hirarkis manajemen nasional, tiba-tiba muncul diperankan sebagai payung hukum.
2. Keamanan Nasional
Literatur strategi di US War College banyak menjelaskan Keamanan Nasional, yaitu produk atau atribut dari suatu kegiatan yang disebut Strategi Keamanan Nasional. Keamanan Nasional akan optimal jika dan hanya jika strateginya berhasil. Menggunakan kata Keamanan Nasional saja vice versa akan ditangkap sebagai strategi Keamanan Nasional. Disebut strategi karena memiliki syarat seperti:ada cara-cara yang digunakan (ways), sumber daya nasional yang dioperasionalkan (means) dan obyektif yang diharapkan (ends). Sumber dayanya adalah semua instrumen kekuatan nasional.
Pilihan yang tersedia adalah Strategi Politik, Strategi Ekonomi Nasional dan Strategi Militer Nasional (PEM). Pilihan berikutnya adalah Strategi Diplomatik, Informasional, Militer dan Ekonomi (DIME). Tersedia pula pilihan Strategi Militer Nasional, Informasional, Diplomatik, Legal, Intelijen, Finansial dan Ekonomi (MIDLIFE). Sedangkan kelompok Kepala Negara dan Menteri-menteri yang memimpin strategi-strategi instrumen kekuatan nasional itu digolongkan kepemimpinan strategik (strategic leadership).
Himpunan strategi-strategi ini lebih dikenal sebagai Opsi Penangkalan Flexibel (FDO/Flexible detterent Option) bila digunakan untuk kegiatan penangkalan. Konsep ini jelas-jelas menegasikan bahwa penangkalan adalah domain Strategi Militer saja. Bervariasi sekali, karena situasi yang dihadapi juga bervariasi. Bila pada masa damai, maka tidak ada FDO. Jikalau instabilitas tercipta, maka strategi-strategi instrumen nasional mulai bernyanyi. Instabilitas meningkat, irama musik juga semakin meningkat.
Siapa dirijennya? Keamanan Nasional tingkat 4 dan 3, cukup Menteri yang bertanggung jawab tentang Keamanan Nasional. Di negeri ini masih belum jelas siapa Menteri tersebut. Tingkat 2 dan 1 langsung ditangani oleh Presiden. Instrumen tersebut bekerja dalam suatu irama dan bersama-sama memainkan musiknya proporsional dengan denyut tingkat Keamanan Nasionalnya. Dunia internasional mengenalnya sebagai “orkestra nasional”. Sasarannya apa?
Sederhana saja yaitu hanya mengacu kepada apa maunya Kepentingan Nasional. Dapat dikatakan bahwa tujuan Strategi Keamanan Nasional adalah menjamin tercapainya tujuan Kepentingan Nasional, tidak lebih tidak kurang. Kepenting Nasional menjadi rujukan utama Strategi Keamanan Nasional. Tanpa kehadiran kepenting Nasional, Keamanan Nasional tidaklah mungkin hadir dalam paradigma manajemen nasional suatu bangsa.
Strategi Keamanan Nasional harus menjamin tercapainya Kepentingan Nasional. Keamanan Nasional sebagai atribut merupakan prasyarat optimis tidaknya tercapainya Kepentingan Nasional. Huntingtonmenyebut-nyebut bahwasanya Keamanan Nasional diciptakan terlebih dahulu oleh Kepala Negara merujuk apa maunya Kepentingan Nasional dan kemudian dimintakan persetujuan Parlemen. Alhasil Strategi Keamanan Nasional sangat dekat sekali dengan Kepentingan Nasional. Begitu dekatnya sehingga Keamanan Nasional dan Kepentingan Nasional berada dalam satu wilayah yang lebih dikenal orang sebagai Strategi Raya (grand strategy).
3. Kepentingan Nasional
Kepentingan Nasional diawali terlebih dahulu dengan konsep kepentingan yang lebih kecil seperti individu, kelompok, masyarakat, sehingga patut dianggap mewakili kepentingan bangsa dan negara dan terdefinisi sebagai kepentingan nasional. Kepentingan yang mendasar inilah disebut Kepentingan Nasional. Oleh karena sangat mendasar dan waktu yang diharapkan sangat panjang,biasanya sulit untuk diubah.
Kepentingan Nasional menjadi tampilan fundamental perilaku suatu bangsa Negara yang begitu menonjol. Mencermati posisi Kepentingan Nasional yang begitu pentingnya, sentuhan terhadap Kepentingan Nasional akan menjadi isu-isu Keamanan Nasional. Biasanya Kepentingan Nasional dikategorikan dalam hirarkis vital, penting, biasa dan lainnya. Misalnya sentuhan isu kedaulatan yang dikatagorikan vital bisa saja meningkatkan hubungan dua negara menjadi krisis. Berbeda dengan sentuhan di bidang proteksi terhadap warganegara yang dikategorikan penting hanya meningkatkan hubungan dua negara menjadi kurang “enak” saja. Sentuhan terhadap Kepentingan Nasional lebih menimbulkan isu Keamanan Nasional.Sebaliknya kegiatan yang disengaja bersinggungan dengan Kepentingan Nasional lebih banyak menjadi isu ancaman.
Berbagai-bagai alasan di atas cukup untuk menetapkan Kepentingan Nasional sebagai rujukan penting. Bahkan isu hubungan internasional modern menyebutkan bahwa strategi diplomatik mengacu kepada apa maunya Kepentingan Nasional. Kepentingan Nasional dijadikan rujukan memformulasikan strategi-strategi nasional dibawahnya,lengkapnya strategi-strategi instrumen kekuatan nasional. Apa muatan Kepentingan Nasional sebenarnya?
Karena perilaku mendasar suatu bangsa umumnya berakar pada kepentingan yang akan dipromosikan, diharapkannya dan melindungi rakyat. Umumnya negara-negara mendeklarasikan Kepentingan Nasional-nya seperti keamanan fisik, kesejahteraan ekonomi dan promosi sistem nilai bangsanya. Keamanan fisik adalah terpeliharanya teritorial, kedaulatan dan melindungi anak bangsa di manapun mereka berada.
Prof Roskin, pengajar di US Army War College, mendefinisikan Kepentingan Nasional dengan cara sederhana, yaitu sesuatu akan didemokan ke dunia internasional. Hubungan Keamanan Nasional dan Kepentingan Nasional tentu saja akan sangat erat. Strategi Keamanan Nasional merupakan himpunan strategi-strategi instrumen kekuatan nasional dan masing-masing strategi merujuk dan komit mendukung apa maunya Kepentingan Nasional.
Sewajarnya Strategi Keamanan Nasional akan dikendalikan oleh Kepentingan Nasional. Menyitir kata-kata Charles A. Beard tahun 1934 dalam The Idea Of Interest, bahwa Princes rule Peoples, and Interests dominate the Princes. Terjemahannya kira-kira, ”Pangeran/pemerintah mengatur rakyatnya, tetapi Kepentingan Nasional mendominasi pangeran tersebut”.
4. Kesimpulan
Keamanan Nasional atau lengkapnya Strategi Keamanan Nasional berisikan himpunan strategi-strategi instrumen kekuatan nasional seperti strategi diplomatik, strategi militer nasional (TNI), strategi ekonomi nasional, dan lain-lainnya yang disepakati harus mengacu serta menjamin obyektif (sasaran) Kepentingan Nasional akan tercapai (apa maunya Kepentingan Nasional). Sepatutnya yang memayungi Keamanan Nasional adalah Kepentingan Nasional. Undang-undang Keamanan Nasional akan lebih bertindak sebagai pendorong dan fasilitator setiap aktor strategi Keamanan Nasional untuk bergiat.
Oleh karena Kepentingan Nasional merupakan suatu yang sangat fundamental, sepatutnya Kepentingan Nasional dibangun terlebih dahulu oleh pemerintah dan dipayungi dengan undang-undang terlebih dahulu. Fokus mula-mula pada muatan Kepentingan Nasional untuk diundang-undangkan terlebih dahulu. Baru memikirkan Strategi Keamanan Nasional dengan cara menciptakan strategi-strategi nasional pendukungnya,t erserah pilihan pemerintah instrumen mana yang akan diperankan, apakah PEM, DIME atau MIDLIFE berikut RUU-nya masing-masing.
Tanpa arsitektur pemikiran seperti ini, rasanya akan sulit untuk merasionalisasikan RUU Keamanan Nasional. Rujukan yang jelas mulai Kepentingan Nasional, Keamanan Nasional dan strategi instrumen kekuatan nasional akan membawa kepemimpinan strategic fokus dan lebih visionair pada masa depan bangsa dan negara ini. Aliran logik antara Kepimpinan Strategis, Kepentingan Nasional, Keamanan Nasional dan failed-state sebagai berikut: lemahnya Kepimimpinan Strategisàtidak optimalnya Keamanan NasionalàKepentingan Nasional menjadi pesimistikàfailed state.
Bahwa Departemen Pertahanan berinisiasi membangun RUU Keamanan Nasional menunjukkan suatu pemikiran positif dan jauh lebih maju dari instrumen kekuatan nasional lainnya. Padahal Huntington justru mengatakan bahwa instrumen Kepala Negara-lah yang berinisiasi membangunnya dengan merujuk Kepentingan Nasional yang sudah tercipta terlebih dahulu. Draft RUU Keamanan Nasional akan dibuat secara teknis oleh Menteri yang bertanggungjawab terhadap setiap tingkat Keamanan Nasional, meskipun sampai sekarang pun belum diketahui siapa yang harus bertanggung jawab sebagai dirigen.
Bahwa yang berperan adalah semua instrumen kekuatan nasional, itu betul. Departemen Pertahanan justru diharapkan menyiapkan diri membangun RUU Strategi Pertahanan Nasional yang akan menjadi rujukan Kebijakan/SubStrategi Militer Nasional (Strategi TNI).