KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA DALAM KERANGKA KERJASAMA KEAMANAN MARITIM ASEAN

Oleh: Willy F. Sumakul

1. Pendahuluan 

Kerjasama Keamanan Maritim ASEAN (ASEAN Maritime Security Cooperation) yang sedang digemakan dan digalakkan perwujudannya di kalangan negara-negara maritim Asia Tenggara dewasa ini, merupakan suatu upaya dan kepedulian bersama untuk menciptakan suatu kawasan yang aman dan damai serta kondusif bagi pembangunan ekonomi khususnya di Asia Tenggara.

Untuk bisa mewujudkan suatu kawasan yang aman yang didasarkan pada kerjasama yang erat antar negara-negara terkait, diperlukan suatu pra kondisi yang mendukung di masing-masing negara. Agar supaya dalam pelaksanaannya mudah disinkronkan satu sama lain dan menghindari hal-hal yang dapat menjadi ganjalan ataupun hambatan. Pra kondisi yang dimaksud antara lain kebijakan pemerintah negara bersangkutan di bidang politik dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan wilayah lautnya, baik untuk kepentingan politik, ekonomi dan keamanan. Produk peraturan ini sangat penting karena akan memberikan kejelasan dan ketegasan di dalam pengelolaan wilayah laut secara internal, tidak saja untuk kepentingan ke dalam tetapi juga untuk kepentingan keluar, dalam arti dapat “diadaptasikan” dengan negara lain.

Dikaitkan dengan hal ini, wilayahIndonesiayang mencakup dua pertiga kawasan maritim Asia Tenggara, sungguh ironis sampai saat ini belum memiliki satu produk peraturan yang menyeluruh dan mengikat untuk manajemen kelautan. Pengelolaan kelautan sampai saat  belum efektif bahkan simpang siur, di mana terdapat 13 instansi pemerintah yang berkecimpung di laut, masing-masing dengan kepentingannya sendiri. Tanpa harus mengatakan “meniru” negara maritim besar, maka sudah sewajarnya Indonesiamemiliki National Ocean Policy atau Kebijakan Kelautan Nasional. Sebagai inisiator kerjasama keamanan ASEAN, seharusnya Indonesia lebih dulu siap secara internal agar ide besar tersebut dapat dilaksanakan.  Dalam hal ini diperlukan suatu komitmen pemerintah yang mencerminkan sikap sebagai negara maritim besar, sehingga membenarkan teori A.T. Mahan yang mengatakan bahwa salah satu persyaratan bagi suatu negara maritim yang ingin makmur dan maju adalah sikap pemerintahnya.

2. Komitmen Politik 

Kebijakan Kelautan Nasional merupakan kebijakan pemerintah Republik Indonesiayang menyangkut pengelolaan laut yurisdiksi nasional secara terpadu dan komprehensif dalam semua aspek. Apabila disingkat akan bertumpu pada tiga bidang pokok, yaitu bidang politik, ekonomi dan keamanan. Oleh karena itu langkah awal yang harus dilakukan adalah penciptaan ocean governance yang akan menjadi dasar (basis) pelaksanaan:

  • Menetapkan seorang pejabat pemerintah setingkat menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dalam pengembangan kebijakan kelautan serta manajemen dari keseluruhan aktifitas di laut,
  • Membangun tata pemerintahan yang mendukung ke arah terwujudnya kekuatan maritim diIndonesia,
  • Membangun sistem pendidikan masyarakat yang mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang handal dalam mengelola sumber daya kelautan,
  • Mengembangkan iptek kelautan sebagai multiplier effect.

3. Pertimbangan–pertimbangan Dasar 

Berbeda dengan pembangunan yang dilakukan di darat, pembangunan di laut mempunyai kekhususan tersendiri. Oleh karena itu Kebijakan KelautanIndonesiahendaknya menganut prinsip-prinsip dasar antara lain:

  • Pembangunan kelautan hendaknya tetap diabdikan bagi tercapainya               Kepentingan nasionalIndonesiayang berkaitan dengan laut (bukan kepentingan nasional di laut),
  • Kepentingan nasional bangsa Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan  Negara  dibagi dalam tiga strata yaitu mutlak, penting dan pendukung, belum sepenuhnya dijadikan acuan dalam penentuan kebijakan oleh kalangan birokrasi pemerintahan di segala bidang dan belum tersosialisasikan  kedalam elemen-elemen masyarakat secara luas. Hal ini karena rumusan tentang kepentingan nasional tersebut belum dimuat dalam produk peraturan/perundangan yang lebih tinggi, sehingga dapat mengikat seluruh kekuatan bangsa dan negara Indonesia. Padahal banyak pihak menetapkan kepentingan menjadi The Ultimate Goal Of A Nation, yang secara sederhana dapat dikatakan bahwa tidak ada lagi komitmen bangsa yang lebih tinggi dari itu, suatu komitmen yang tegas, bahkan bersedia untuk berperang manakala kepentingan nasionalnya terganggu atau dilanggar. Turunan atau penjabaran ke bawah dari kepentingan nasional adalah Strategi Keamanan Nasional (National Security Strategy) atau di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat menyebutnya sebagai National Strategy yang akan memuat antara lain tujuan-tujuan keamanan nasional yang umumnya bertumpu pada tiga bidang pokok, yaitu politik, ekonomi dan keamanan. Dari strategi keamanan nasional kemudian dielaborasi kepada bidang–bidang yang lebih luas menjadi apa yang disebut Grand National Strategy (Strategi Besar), yang menjelaskan dan mengatur bagaimana seluruh kekuatan/potensi  bangsa (all the national power) dimobilisasi dan diberdayakan untuk pembangunan untuk tujuan kejayaan bangsa dan negara sesuai dengan  kepentingan nasional yang sudah ditetapkan.
  • Dari paradigma pengambilan keputusan nasional, maka Kebijakan Kelautan Indonesiaselayaknya berada pada strata atau tingkat grand strategy, dengan demikian akan menjadi acuan dan tuntunan bagi seluruh kekuatan nasional yang berkecimpung di laut. Kebijakan Kelautan haruslah merupakan penjabaran dari grand strategy, sehingga tidak berlebihan apabila kebijakan tersebut dinaungi oleh suatu produk setara Undang-undang atau bila Undang-undang dirasakan terlalu lama prosesnya, maka bisa ditempuh dengan membuat Perppu. Dengan demikian diharapkan dapat disusun manajemen operasional yang baik serta mencegah timbulnya konflik internal antar para pemangku kepentingan yang terlibat.
  • UNCLOS 1982 dipandang sebagai konstitusi Internasional mengenai lautan dan laut, juga aturan-aturan, komitmen, perundingan internasional lainnya, yang menyediakan kerangka aturan kegiatan di laut. Pembangunan kelautan di negara manapun di dunia tidak akan terlepas dari interaksinya dengan negara maritim lain di sekitarnya, mengingat laut saling terhubung satu sama lain dan tidak dapat dibatasi.
  • Secara internal, tumbuh dan berkembangnya berbagai kepentingan sektoral di laut sekarang ini semakin menambah sulit dan kompleks pengelolaan laut. Masing-masing pemangku kepentingan berkeinginan mengembangkan dan membangun sektornya menurut kepentingannya sendiri untuk keuntungan  sektoral pula. Hal ini diperparah dengan sistem pemerintahan yang dianut saat ini, yaitu desentralisasi pemerintahan melalui    otonomi daerah. Undang-undang RI No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah tingkat satu dan dua untuk ikut mengelola laut bagi kepentingan pembangunan daerahnya.
  • Keadaan lingkungan keamanan baik regional maupun internasional hendaknya menjadi perhatian khusus dalam menyusun Ocean Policy, karena lingkungan keamanan saat ini akan sangat mempengaruhi keadaan di dalam negeri di semua aspek bidang pembangunan baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Khususnya dalam bidang keamanan dan keselamatan di laut, Indonesia menghadapi banyak tantangan, yang apabila dikaji lebih mendalam, tantangan tersebut muncul akibat kelemahan Indonesia sendiri misalnya dalam hal penegakan kedaulatan dan hukum di laut, masih terdapat banyak kelemahan antara lain karena kemampuan dan kekuatan instansi/aparat penegak hukum belum memadai baik kuantitas maupun kualitas. Pelanggaran dan kejahatan di laut seperti pembajakan, perompakan, penyelundupan dan kegiatan ilegal lainnya menyebabkan masyarakat maritim internasional memandang perairan Indonesia sebagai perairan yang rawan dan dijuluki black water. Lingkungan keamanan di laut dianggap semakin rawan karena dipicu oleh dugaan bahwa laut akan dijadikan wahana bagi teroris melancarkan aksinya. Oleh karena itu muncul berbagai inisiatif dari negara-negara maritim besar/kuat yang disponsori oleh Amerika Serikat untuk mengajak negara-negara di dunia termasuk negara-negara Asia Tenggara bergabung dalam Proliferation Security Initiative (PSI), Container Security Inisiative (CSI) maupun Maritime Security Operation. Di     sinilah letak pentingnya Indonesia mempunyai national security strategy agar supaya dalam pengambilan keputusan benar-benar tepat dan  benar  tidak merugikan  kepentingan  nasional. Sebagai  contoh, PSI bukanlah semata-mata suatu inisiatif pada tingkat operasional, melainkan suatu initiatif di bidang politik yang tentunya perlu disikapi melalui pendekatan yang tepat pula.
  • Masalah eksternal lain yang perlu diantisipasi dengan baik adalah pengaruh kuat dari beberapa negara maritim besar sepertiChina(mulai meninggalkan visi kontinental dan beralih ke visi maritim),India, Jepang,Australiadan Amerika Serikat.
  • Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keseriusan dan keberlanjutan  Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan dengan baik dan benar ketentuan-ketentuan/konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan di laut seperti Konvensi Internasional tentang  Keselamatan Jiwa Di Laut (SOLAS 1974), Pencemaran Di laut, Tubrukan Di Laut, Amandemen SOLAS 1974 yang telah mengadopsi ketentuan baru. Demikian pula yang berkenaan dengan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pada tahun 2002 (ISPS Code) yang dinyatakan berlaku efektif mulai Juli 2004. Sebagai anggota IMO yang telah meratifikasi aturan-aturan tersebut, Indonesia wajib melaksanakannya dengan konsekuen. Gagal dalam memenuhi ketentuan-ketentuan   internasional tersebut akan membawa kerugian besar bagi Indonesia.
  • Faktor penting yang tidak boleh diabaikan adalah kemampuan dan kekuatan aparat penegak hukum di laut yang bukan rahasia lagi, masih banyak kelemahan. Kekuatan unsur (baca: kapal perang) TNI Angkatan Laut masih kurang dari kebutuhan minimal sehingga tidak mampu meliputi seluruh perairan yurisdiksi nasional. Dibutuhkan satu kekuatan pengganda yaitu adanyaCoast Guard Indonesia dan bukan kekuatan lain, karena sesuai dengan hukum laut internasional, institusi yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan di laut hanyalah unsur-unsur Angkatan Laut dan Coast Guard. Untuk itu diperlukan komitmen pemerintah untuk sungguh-sungguh memperhatikan faktor ini, khususnya pembentukan Coast GuardIndonesia yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Masalah lain yang harus diperhatikan dalam pembangunan bidang kelautan ke depan adalah pendekatan-pendekatan yang harus ditempuh. Yakni pendekatan pembangunan berkelanjutan, pendekatan ekosistem yang bertujuan melestarikan  kehidupan makhluk laut, serta mencegah eksploitasi yang berlebihan yang berakibat pada kerusakan lingkungan laut. Keseimbangan antara konservasi dan eksploitasi harus terjaga agar diperoleh keuntungan sebesar-besarnya, namun lingkungan laut tetap terpelihara. Selain itu, diperlukan suatu manajemen terintegrasi yang mengatur semua institusi yang berkecimpung di laut.

Di sektor kelautan,Indonesia  memiki banyak peluang  untuk dibangun dan dikembangkan menurut sektor atau bidang masing-masing. Yaitu sumber daya perikanan yang melimpah, perhubungan laut, industri jasa maritim, wisata bahari, sumber daya energi dan mineral, lingkungan laut dan kolom udara di atasnya. Peluang untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan serta kesempatan untuk mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka kemitraan.

4. Kerjasama Keamanan Maritim 

Pada seminar internasional dalam rangka Indonesian  Fleet Review di Manado  tanggal 18 Agustus 2009 yang bertema Building Comprehensive Maritime Security, dapat disimpulkan beberapa hal penting dari makalah yang disampaikan oleh beberapa Kepala Staf Angkatan Laut negara peserta.

Pertama, negara-negara peserta umumnya telah memiliki Strategi Maritim Nasional sebagai pegangan dan pedoman dalam cara bertindak bagi kekuatan-kekuatan maritimnya, utamanya kekuatan Angkatan Laut. Seperti yang diungkapkan oleh Kasal Singapura, “The first step is for littoral state to prioritize maritime security in its list of National Interests and to formulate a National Strategy for addressing this issue”. Dari strategi  ini kemudian  ditentukan  instansi  atau badan mana  yang diberi kewenangan  melakukan kerjasama  trans-nasional  sampai pada tingkat  operasional.

Kedua, diakui bahwa untuk mengatasi gangguan keamanan bahkan ancaman di laut tidak dapat ditanggulangi oleh satu negara saja, akan tetapi harus dilakukan bersama-sama atau berkolaborasi dengan negara sekawasan maupun di luar kawasan. Ketiga, diakui pula bahwa belum ada common maritime security perception di antara negara-negara Asia Tenggara karena kepentingan nasional yang berbeda. Antara lain seperti yang disampaikan oleh Kasal Malaysia,”Even though the maritime security issues are common, the efforts and tenacity to address them by each littoral state are different due to varying national interests”.

Keempat, negara-negara maritim besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Indiadan lainnya merasa memiliki kepentingan besar di wilayah ini karena factor perdagangan lewat laut. Seperti yang dinyatakan oleh Admiral Gary Roughead, Chief of Naval Operation, U.S. Navy, “The United States Navy will continue to have enduring interests and an enduring presence in the Pacific”.

Kelima, yang justru paling penting yaitu tujuan utama yang harus dicapai dari kerjasama keamanan maritim adalah terciptanya keamanan dan keselamatan di laut agar perdagangan lewat laut, eksploitasi sumberdaya alam dan pemeliharaan lingkungan laut demi untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa. Kasal  Indonesia Laksamana Tedjo Edhi Purdijatno menekankan, “As a region that becomes center  of growth of world economy, Asia Pacific depends on the Lane of Sea Trade and the guarantee of energy supply, food, raw materials and other needs  transported through the sea. Territorial water in Southeast Asia is a very important factor for world economy”.

Sedangkan  Rear Admiral Su Zhiqian dari  China PLA  Navy,  mengatakan “The South China Sea  which connects  the Indian Ocean  and the Pacific Ocean  has been  from the very beginning the maritime Silk Road  of trade  and cultural  exchanges between  all the countries. Nowadays, it’s become an important maritime passage on which global shipping relies”. Keenam, semua delegasi dalam seminar tersebut sepakat bahwa ancaman keamanan di kawasan yang terbesar saat ini adalah ancaman  non  tradisional. Hal  itu   berarti   bahwa   semua  partisipan  diharapkan menyiapkan sarana masing-masing sesuai dengan ancaman yang dihadapi.

Ketujuh, sebagai kondisi awal bagi perwujudan kerjasama, diharapkan semua partisipan, mematuhi dan melaksanakan secara konsekuen dan konsisten hukum laut internasional terutama UNCLOS 1982, maupun konvensi-konvensi dan ketentuan-ketentuan yang mengikat di bidang keamanan maupun keselamatan di laut.

Adanya Kebijakan Kelautan Nasional akan memberikan pijakan yang kokoh bagi Indonesia untuk memainkan peranan yang berarti dalam kerjasama keamanan maritim. Kebijakan ini pula akan menyediakan faktor-faktor penting dan elemen-elemen penentu dalam penyusunan strategi maritim (versi Inggris, disebut strategi Angkatan Laut), karena memberikan kejelasan akan tujuan yang akan dicapai, sarana yang dipakai dan bagaimana cara mencapainya. Di samping itu, akan memberikan kepastian pula kepada negara-negara anggota bahwa mitra mereka di Indonesia adalah TNI Angkatan Laut (sebagai leading force) sehingga mudah dalam berkoordinasi dan komunikasi, yang kemudian mengkoordinasi kekuatan maritim lainnya di dalam negeri.

Demikian pula akan mempertegas instansi penegak hukum di laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional. Karena Kebijakan Kelautan akan memuat tentang sektor-sektor pengembangan dan pembangunan di laut, maka diharapkan kegiatan di bidang keamanan pun akan disesuaikan.

5. Penutup 

Sebagai negara maritim kepulauan terbesar di kawasan Asia Tenggara, sudah sewajarnya bilaIndonesiamemiliki peranan yang besar dan memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya pula dari kerjasama keamanan maritim ASEAN. Untuk mencapainya, Indonesia perlu berbenah kedalam yaitu menyusun manajemen pengelolaan kondisi, letak geografis maupun sumberdaya alam yang dimiliki melalui suatu kebijakan terpadu tentang pengelolaan kelautan.

Penulis tidak bermaksud mengatakan bahwa tanpa Ocean Policy maka kerjasama keamanan dengan negara lain tidak dapat dilaksanakan. Buktinya sampai saat ini TNI Angkatan Laut telah berpartisipasi aktif dalam berbagai operasi/patroli bersama di laut dengan negara tetangga maupun dalam kegiatan di darat seperti seminar, simposium dan lain sebagainya. Namun adanya Kebijakan Kelautan akan memberikan pijakan yang kokoh serta arah yang jelas, sehingga dalam interaksi dengan negara lainIndonesiamempunyai kekuatan tawar yang kuat. Dengan modal itu pulaIndonesiaakan mampu memainkan peranan yang besar dalam wadah kerjasama keamanan maritim yang saat ini sedang dibangun, sehingga tidak hanya menjadi obyek negara besar, tetapi dapat pula ikut menentukan.

World Ocean Conference dan Sail Bunaken yang dilaksanakan di Sulawesi Utara baru-baru ini telah membuka mata dunia akan kemampuan Indonesia dan secara internal telah memberikan kepercayaan serta motivasi untuk berbuat lebih banyak lagi. Sangat disayangkan jika kegiatan yang begitu besar dengan biaya yang tidak sedikit, gemanya akan pudar seiring dengan selesainya kegiatan tersebut. Mudah-mudahan Kebijakan Kelautan Indonesia dapat disusun agar potensi bangsa ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Referensi:

  1. International Seminar, On Building a Comprehensive Maritime Security InSoutheast AsiaRegion.
  2. NationalOceanPolicy ofJapan.
  3. National Ocean Policy of Australia.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
teddy
teddy
10 years ago

pak, kalo saya mau mengangkat skripsi tentang maritim indonesia yang berbau pemerintahan. judulnya apa ya pak? mohon bantuannya

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap