KEAMANAN NASIONAL (KAMNAS) DAN DEWAN KEAMANAN NASIONAL (WANKAMNAS), SEPERTI APA?

 Oleh tim FKPM *

Pendahuluan

RUU Kamnas dengan WanKamnas-nya sepertinya mengajak kita ke ruang masalah dengan penjurunya adalah salah satu aparat keamanan. Wacana Kamnas lebih banyak berorientasi kepada ancaman, baik militer maupun non-militer. Beberapa tulisan di media telah memberikan indikasi adanya aparat keamanan yang diindikasikan gamang (nervous). Kalau ancaman militer jelas siapa aktor dan penjurunya, tapi non-militer dengan tingkat, hirarkhi dan dampaknya yang begitu beragam, benarkah Polisi sebagai  penjurunya ?

Apakah penjuru selalu menjadi faktor kritik dalam pemecahan masalah? Dalam pemecahan  masalah yang terpenting adalah definisi masalahnya, kemudian tentukan obyektifnya (apa yang mau dicari) diikuti modelnya sebagai kandidat pemroses masalah, dan diproses à menjadi konsep yang komprehensif, utuh dan kokoh. Konsep menjadi jauh lebih penting sebelum menjadi kandidat RUU. Sementara itu tercipta stigma dimasyarakat bahwa RUU (apapun juga) adalah panakea atau obat yang mujarab bahwa semua isu serumit apapun segera berakhir kalau sudah ada payung hukum, benarkah?

Lihat saja paradoks banyaknya produk UU yang belum terevaluasikan setelah sekian tahun berjalan. Sebaiknya kesampingkan dulu RUU sebagai kandidat obat mujarab, periksa dulu konsep dan gagasan Kamnas dan WanKamnas-nya, uji dan tes. Bila ditemukan kekurangan dan kelemahan à jadikan masukan RUU. Konsep RUU Kamnas (dan umumnya RUU manapun) sebenarnya lebih banyak diutilisasikan sebagai pendorong (driver) agar menciptakan rezim kerja Kamnas lebih optimal berbasis konsep yang konkrit, jelas dan kokoh (clear, concrete and robust).

Definisi masalah tentang Kamnas

Kamnas dapat didefinisikan dengan beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan tradisional di era sebelum dan selama perang dingin − sering dikritisasi karena menyempit liputannya dan lebih berkonsentrasi pada isu ancaman militer serta cenderung menganalogkan Kamnas yang seharusnya lebih “outward looking” dengan Keamanan negara (Kamneg) yang lebih berorientasi ke dalam (“internal affairs”). Kedua, usai perang dingin isu keamanan nasional dikritisasi justru karena semakin ekspansif, melebar dan banyak melibatkan isu keamanan di semua aspek kehidupan manusia dan lingkungan. Mulai dari keamanan individual, kampung, lingkungan sampai ke negara dan bahkan semua instrumen-instrumen nasional. Akibatnya bidang studi keamanan menjadi semakin banyak harus menjelaskan dan membagi-bagi dalam banyak lapangan studi (security field study) dan akhirnya menjadi semakin kompleks, paradoks, tumpang tindih dan mengaburkan arti keamanan itu sendiri. Pendekatan pertama dan kedua nampaknya lebih banyak didemonstrasikan dalam proses menuju RUU Kamnas.

Ketiga, pendekatan yang lebih rasional berbasis “yang disasarkan”, yakni sesuatu yang bersentuhan langsung dengan kelangsungan kehidupan bangsa (survival) akan menjadi ancaman prioritas, misal kesejahteraan ekonomi atau kedaulatan − dengan kata lain substansi kepentingan nasional. Fokus yang diamanankan lebih konkrit kepada substansi kepentingan nasional. Ekonomi dan kedaulatan adalah dua elemen kepentingan nasional. Menurut Huntington…National Interest is established by the head of the state to protect the nation’s social, economics dst, dan setelah disetujui rakyat untuk didokumentasikan. Kepentingan nasional adalah subordinasi fundamental national of goal (yang terakhir ini padanannya adalah muatan pembukaan UUD RI). Kamnas sebagai strategi yang mengamankan kepentingan nasional dan sepantasnya sebagai  subordinasi kepentingan nasional.

Prof. Roskin, pengajar sekolah perang Angkatan Darat (AD)-AS mengatakan bahwa kepentingan nasional adalah apa maunya bangsa ini di mata dunia. Isu Kamnas adalah isu ketersinggungan terhadap elemen kepentingan nasional. Kamnas adalah kebutuhan untuk memelihara “kelangsungan hidup” suatu Negara bangsa dengan mengutilisasikan instrumen kekuasaan nasional seperti PEM (politik,ekonomi dan militer) (Wikipedia). Era kontemporer ini semakin banyak instrumen kekuatan nasional yang dapat diutilisasikan semisal mulai DIME (diplomatic, informational, militer dan ekonomi) sampai ke MIDLIFE (militer, informational, diplomasi, legal, intelijen, finansial, ekonomi).

Kamnas menurut JP 1-02,2010 (JP = Joint Publication) dan Dictionary of the Military and Assosiated Terms (standar US-NATO) adalah pengertian  kolektif (paduan) tentang pertahanan nasional dan politik luar negeri. Hakekat dan aplikasinya Kamnas akan berujud strategi nasional untuk menghadapi isu kedaulatan versus aktor pengancam atau kelompoknya yang mengganggu kelangsungan hidup suatu bangsa. Teori strategi yang diajarkan di sekolah perang Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara AS (US  Army, Navy, Air Force dan National War Coll) lebih tegas lagi menyebut upaya pertahanan nasional dan politik luar negeri dipadukan dalam strategi-strategi nasional untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dan ter”orkestra” dengan sebutan “strategi keamanan nasional”. Kamnas, Strategi Kamnas dan Strategi Nasional bisa disebut bolak-balik sama artinya.

Nampaknya pendekatan ketiga lebih rasional, komprehensif, lebih ekonomik bisa mengakomodasi pendekatan pertama dan kedua dan lebih berorientasi kepada kepentingan nasional. Isu keamanan yang tidak menyentuh isu “ketersinggungan” dengan Kepentingan Nasional dikeluarkan dan diagendakan sebagai isu keamanan dalam negeri (homeland security) dengan materi sebagian besar (muatan pendekatan pertama dan kedua) dan umumnya adalah ancaman non-militer à sehingga Kamnas lebih prioritas dan fokus kepada isu “ancaman” murni terhadap kepentingan nasional yang harus diselesaikan sehingga membuat konsep Kamnas  semakin konkrit, jelas dan kokoh.

Semakin komprehensif definisi masalah itu semakin kokoh konsep Kamnas dan lebih mudah merasionalisasikan arsitektur kelembagaan yang ditugaskan mengatasi isu Kamnas yakni Wankamnas. Sebagai lembaga yang lebih effektif dan akan terlatih baik untuk “berhitung” berbagai alternatif keputusan nasional dengan masing-masing risiko (ongkos) dan keuntungannya versus setiap isu Kamnas dan hasilnya diteruskan kepada Ketua WanKamnas. Tidaklah aneh kalau orang kedua Wankamnas adalah pejabat yang menkoordinir resim kerja Dewan sehari-hari dibantu anggota tetapnya adalah Menhan + Panglima Militer gabungannya, Mendagri serta Menlu atau petinggi lainnya sebagai anggota “tidak tetap” tergantung isu yang akan dihadapi.

Kesimpulan

Pendekatan ketiga akan memperkokoh konsep Kamnas yang lebih fokus kepada isu keamanan yang bersinggungan dengan kepentingan nasional atau kelangsungan kehidupan bangsa dan Negara sekaligus memudahkan kriteria untuk mengagendakan mana yang lebih strategik  sebagai isu Kamnas dan mana yang kurang strategik bahkan tidak strategic sama sekali kedalam agenda keamanan dalam negeri. Orang “kedua” dalam Wankamnas adalah pengontrol resim kerja Wankamnas dan mengkoordinir “orkestra strategi Kamnas” sehari-hari. Orkestra dalam kehidupan sehari-hari akan memudahkan ujud interagensi dan interoperasional antar kelembagaan. Beberapa negara merasa sukses dengan resim kerja Kamnas dengan Wankamnas, bahkan AS menilai terbantu sekali dengan  meningkatkan status Dewan Keamanan (National Security Council) menjadi tingkat Presidensial yang berkantor menyatu dengan sang Presiden (Presidential’s Security Council).

______________________________

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap