The End of Nuclear Weapons Control Regime?:
Regional Security and Naval Responsibility
- Pengantar
Berbagai informasi perkembangan isu politik dan keamanan global dalam beberapa bulan terakhir terkadang begitu banyak dan menyesakkan jika halnya kita tidak bisa menyaring dengan baik. Hal belum ditambah dengan hingar-bingar isu politik dan keamanan di dalam negeri itu sendiri. Dari berbagai isu yang muncul, penulis berniat untuk membahas kembali isu mengenai berakhirnya perjanjian kontrol senjata nuklir antara Amerika Serikat dan Rusia, the Intermediate-Range Nuclear Treaty (1987). Dengan harapan, isu ini, terutama dalam kaitannya dengan peran dan tanggung jawab berat yang dibebankan kepada TNI Angkatan Laut, akan tetap mendapatkan perhatian yang proporsional ditengah berbagai isu lainnya yang menyita perhatian pemerintah, parlemen, lembaga atau dinas terkait dan publik secara umum saat ini.
Ditandatangani pada tahun 1987 oleh Presiden Amerika Serikat, Ronald Reagan, dan Presiden USSR, Mikhael Gorbachev, INF or Intermediate-range Nuclear Force Treaty kerap dipandang sebagai tolak ukur bagi arsitektur kontrol persenjataan global. Karena, perjanjian ini mengikat dua kekuatan besar pada masa itu, perang dingin, dan mencegah terjadinya kehancuran (ie. Perang nuklir) dan perlombaan senjata yang berlebihan. Dengan keluarnya Amerika Serikat dari perjanjian tersebut secara resmi pada tanggal 2 Agustus 2019 lalu, dunia kembali dihantui kekhawatiran akan kembali terjadinya perlombaan senjata global. Terutama ditengah ketidakpastian global dan persaingan geopolitik ‘the current superpower’ versus ‘the new or rising superpower’. Bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara secara umum, kekhawatiran ini semakin menjadi ketika ruang hidup bangsa-bangsa di Asia Tenggara berpotensi untuk kembali menjadi arena persaingan dua ‘raksasa’ bersenjata nuklir tersebut.
- Runtuhnya the Intermediate-range Nuclear Forces Treaty
Apa itu INF Treaty?
INF Treaty atau Intermediate-range Nuclear Forces Treaty adalah perjanjian bilateral antara Amerika Serikat dan Uni Soviet yang ditandangani oleh presiden AS Ronald Reagan dan konterpart-nya Mikhail Gorbachev pada tahun 1987. Secara singkat, INF Treaty melarang Amerika Serikat dan Uni Soviet untuk memiliki, memproduksi ataupun melakukan uji coba rudal jelajah darat (ground-based cruise missile) yang memiliki jangkauan 483-5472 kilometer. Dengan jangkauan tersebut, baik Amerika maupun Uni Soviet tidak dapat menjangkau wilayahnya satu sama lain[1], setidaknya secara langsung. Perjanjian tersebut, namun demikian, tidak mencakup rudal yang diluncurkan dari laut atau sea-launched cruise missile, ataupun air-based missile. Kesepkatan tersebut, kemudian, mulai berlaku pada Juni 1988 dan per Mei 1991 sekitar 2.692 rudal darat yang masuk dalam kategori menengah (intermediate) tersebut berhasil dihancurkan dan ikuti dengan on-site verification inspection selama 10 tahun.
Untuk memahami mengapa menanggalkan INF Treaty adalah langkah yang sangat berbahaya, kita perlu memahami mengapa perjanjian tersebut ditandatangani terlebih dahulu. Dimasa perang dingin, ditengah-tengah semakin panasnya persaingan senjata antara kedua negara, Amerika Serikat dan Uni Soviet bersepakat untuk memberikan sistem kategori yang memisahkan antara penggunaan senjata nuklir taktis (small battlefield nuclear weapon) dengan senjata nuklir strategis (startegic nuclear weapons) dengan memasukkan kedalam kelas yang disebut “intermediate”. Permasalahannya kala itu adalah untuk mencapai kesepakat jenis senjata nuklir yang mana saja yang akan dimasukkan kedalam kelas ‘intermediate’ tersebut. Oleh karena bisa jadi yang dimaksud “intermediate-range weapons” oleh pihak satu adalah “strategic weapon” bagi pihak lainnya. Ronald Reagan dan Mikhail Gorbachev pada akhirnya berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut dan bersepakat bahwa yang dimaksud adalah jenis senjata yang dapat atau berpotensi untuk mendorong pada terjadinya perang nuklir penuh dan mempertahan jenis senjata nuklir yang termasuk kategori taktis (battlefield) dan strategis. Sasaran utamanya adalah untuk mencegah masing-masing negara untuk melakukan serangan jantung negara masing-masing secara langsung- atau yang bisa memicu terjadinya perang nuklir besar-besaran antara dua negara superpower tersebut.
Demikian, senjata nuklir yang masuk kelas “intermediate” ini pada dasarnya masih memungkinkan terjadinya perang nuklir di teater Eropa. Salah satu kritik utama terhadap perjanjian tersebut adalah bahwa kesepakatan tersebut seolah mengangsir keamanan sekutu-sekutu Amerika di Eropa, NATO. Oleh karena itu pula, hingga hari ini pada dasarnya NATO masih mempertahankan doktrin penggunaan nuklir jika halnya terjadi invansi. Disisi lain, terlepas dari ‘kekangan’ INF Treaty, Rusia masih memiliki superioritas dalam hal senjata konvensional. Oleh karena itu, banyak ahli bergumen bahwa berhasilnya Presiden Donald Trump dalam menarik Amerika Serikat dari kesepakatan tersebut adalah kesalahan yang sangat serius dansn justru seolah menjadi ‘hadiah’ untk Rusia. Tidaknya hanya, dengan runtuhnya kesepakatan tersebut, akan mendestabilisasi Eropa dan mengangsir NATO, tetapi juga akan membawa konsekuensi berbahaya bagi stabilitas nuklir strategis antara Amerika Serikat, Rusia dan China.
Apa yang menyulut runtuhnya INF Treaty?
Amerika Serikat telah mengindikasikan pada 20 oktober 2018 bahwa ia akan menarik Amerika Serikat keluar dari INF Treaty dengan dalih bahwa Rusia telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut berulang kali selama bertahun-tahun, setidaknya sejak tahun 2008. Para ahli strategis dan pejabat Amerika Serikat kala itu mencurigai bahwa Rusia telah mulai melakukan uji coba (test flight) rudal darat yang dilarang berdasarkan ketentuan INF. Pejabat senior dari depatermen kontrol senjata Amerika Serikat kemudian mengajak Rusia untuk melakukan investigasi dan melakukan uji coba terhadap jenis rudal yang dicurgai tersebut. Walaupun ditengah kecurigaannya, pada waktu itu, Presiden Obama belum berani secara formal mengumumkan bahwa Rusia telah melakukan pelanggaran terhadap INF Treaty. Disisi lain, Presiden Obama juga berjanji untuk memotong senjata nuklir lebih lanjut dan pemerintahannya bersuaha mencari cara untuk mencari penyelesaian terhadap isu kepatuhan, mempertahankan perjanjian tersebut dan tetap mempertahankan pintu bagi kemungkinan kesepakatan kontrol senjata lebih lanjut di masa depan (Gordon, Michael. 2014). Namun kebijakan tersebut berubah ketika Donald Trump naik dan Presiden Donald Trump mengatakan bahwa Amerika tidak akan membiarkan Rusia terus melakukan pelanggaran tersebut dan membiarkan dan menggunakan senjatanya, sementara Amerika Serikat terikat dan tidak diperbolehkan. Doanld Trump kemudian secara formal mengumumkan bahwa ia akan menarik Amerika Serikat dari INF Treaty per tanggal 2 Agustus 2019, jika halnya Rusia tetap tidak menghiraukan peringatannya dan kembali mematuhi INF.
Rusia mengklaim bahwa misil 9M729 miliknya hanya memiliki jarak 480 kilometer, artinya berada dibawah ketentuan jarak yang diizinkan oleh INF. Rusia secara konsisten menolak tuduhan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, sebaliknya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kepatuhan AS terhadap kesepakatan tesebut. Salah satu tuduhan utama Rusia terhadap Amerika Serikat adalah tentang peluncuran ground-based Aegis anti-missile system di Eropa – salah satu isu yang sudah disanggah Amerika Serikat dan berargumen bahwa sistem misil yang yang dimaksud hanyalah sistem misil untuk pertahanan, bukan ofensif. Rusia berargumen bahwa sistem misil NATO tersebut memiliki kemampuan serang ofensif dan memiliki banyak sistem yang dilarang dibawah ketentuan INF. Rusia juga mengangkat isu tentang sejumlah drone milik Amerika Serikat yang memiliki kemampuan setara dengan ground-based cruise missile. Selain itu, Rusia juga telah lama memprotes kenapa perjanjian ini hanya mengikat dua negara saja, sementara negara pemilik senjata nuklir lainnya seperti China, India, Pakistan dan Iran yang tidak.
Secara kasat, alasan utama dari keluarnya Amerika Serikat dari perjanjian bilateral dengan Rusia adalah karena pelanggaran yang dilakukan oleh Rusia terhadap ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian tersebut ataupun tentang senjata nuklir itu sendiri. Namun jika perhatikan lebih mendalam, motivasi utama Washington dan target utama Amerika Serikat jelas pada dasarnya adalah Beijing. Seperti yang hal lainnya di era kompetisi strategis baru ini, pergerakan Amerika lebih berat terutama dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi dan berkompetisi dengan China di kawasan Asia Pasifik – atau Indo-pasifik. China sejka awal bukanlah negara penandatangan INF Treaty yang dengan demikian membebaskannya untuk membangun arsenal senjata anti-access/ area-denial konvesional secara masif, seperti DF-21 ‘carrier killer’ anti-ship ballistic missile yang memiliki jangkauan sekitar 1500 km. Semua jenis senjata tersebut adalah senjata-senjata yang dilarang dimiliki, diproduksi dan dilakukan uji coba -apalagi diluncurkan- oleh Amerika Serikat berdasarkan ketentuan INF.
Hal tersebut dipandang akan semakin memojokkan Amerika Serikat terutama untuk melindungi sekutu-nya di Asia Timur dan menjamin keamanan dan kontrol terhadap laut dan udara di Asia Pasifik yang semakin tidak bersahabat. Pentingnya ground-based cruise missile di Asia Pasifik bagi Amerika, disisi lain juga didorong oleh perhitungan bahwa ditengah ‘high-end’ konflik, bergantung pada sistem rudal dari laut untuk menyerang pada senjata A2/AD yang dapat bersembunyi di daratan China. Demikian pula jika halnya terjadi perang udara dimana diperhitungkan bahwa mungkin pada beberapa hari pertama pasukan AS dapat melakukannya dengan baik, namun setelah itu tidak akan mampu melakukan serangan mendalam ke wilayah jantung atau daratan China (Levine, Nathan. 2018)
Amerika menyebutkan bahwa deployment rudal besar-besaran China ditujukan untuk melemahkan pertahanan Taiwan. Selain itu mereka juga ditujukan kepada berbagai pangkalan militer kunci Amerika Serikat di kawasan seperti Guam, Jepang, Korea Selatan dan menerapkan anti access area denial strategy. Selain itu, kekhawatiran AS lainnya adalah keberadaan instalasi militer di pulau-pulau buatan di Laut China Selatan yang merupakan bagian dari SLOC dan SLOT yang penting dalam jalur perdagangan dan pelayaran dunia.
Terbebas dari perjanjian INF, dengan demikian, Amerika kini dapat dengan bebas mengembangkan senjatanya dan berkompetisi dengan China yang gudang persenjataannya sebagian besar terdiri dari senjata yang dilarang di berdasarkan perjanjian INF. Washington menyakini bahwa saat ini semakin sulit baginya untuk dapat mempertahankan diri dan menjamin keamanan sekutunya hanya dengan menggunakan ‘perisai’, yang didalamnya termasuk sistem pertahanan misil patriot tidaklah cukup untuk kondisi geopolitik dan geostrategis saat ini dan yang akan datang. Dan oleh karenanya mereka juga membutuhkan ‘tombak’ ofensif untuk dapat melakukan perlawanan balik pasukan musuh. Dua minggu setelah menarik diri dari perjanjian tersebut, Departemen Pertahanan Amerika Serikat mengumumkan uji coba rudal jelajah darat jarak menengah dan mengindikasikan niatannya untuk dapat menanam ground-based missile di kawasan Asia Pasifik. Hal ini juga nampak dari dilakukannya sejumlah kunjungan oleh pejabat-pejabat Amerika Serikat, seperti US Military Advisor John Bolton, kesejumlah negara sekutu di Asia Pasifik – Jepang, Korea Selatan, Australia, Filipina- walaupun tidak mendapatkan respon yang positif terhadap proposal tersebut.
Mengapa penting?
Keluarnya Amerika Serikat secara formal pada tanggal 2 Agustus 2019 lalu – diikuti oleh Rusia esok harinya- dari the Intermediate-range Nuclear Forces Treaty (1987) dengan Rusia adalah langkah yang sangat berpotensi mendorong keamanan internasional kepada kondisi yang lebih tidak dapat dipastikan ditengah kompleksitas dan ketidakpastian yang sudah ada hari ini. Keputusan Amerika Serikat tersebut juga merupakan pukulan keras terhadap kontrol senjata nuklir dan keamanan global,. Oleh karena, runtuhnya pernjanjian INF dikhawatirkan akan memicu ketakutan yang mendorong banyak negara untuk melakukan pembangunan dan perlombaan senjata yang berlebihan. Dimana setiap negara, terutama negara-negara besar – AS, Rusia, China dan negara -negara pemilik nuklir lainnya- akan lebih sulit untuk dapat memprediksi arah pembangunan senjata/ militer pihak lain, dan secara otomatis akan membuat asumsi terburuk dan termahal. Artinya, kita akan dibawa ke era dimana sunia semakin tidak stabil dan tidak aman. Membuka pada era baru dimana kompetisi militer antar negara bisa tidak terkendali.
Kekhawatiran tersebut tidaklah berlebihan. Telah disebutkan sebelumnya bahwa dua minggu setelah keluarnya AS dari INF secara formal, Pentagon telah mengumuman bahwa Amerika Serikat mulai hari ini akan mengembangkan secara penuh rudal darat konvensional/menengah (ground-launched conventional missiles). Hal ini semakin mengkhawatirkan jika kita perhatikan bagaimana perkembangan anggaran nuklir Amerika Serikat beberapa tahun terakhir dan proyeksinya untuk beberapa tahun kedepan. Perhatikan tabel proyeksi biaya senjata nuklir Amerika Serikat dari tahun ke tahun dalam tabel berikut:
Table 1. Proyeksi Biaya Senjata Nuklir Amerika Serikat
CBO’s Budget Projection for | 2014-2023 | 2015-2024 | 2017-2026 | 2019-2028 |
Strategic nuclear delivery system and weapons | $ 136 billion | $ 160 billion | $ 189 billion | $ 234 billion |
Tactical nuclear delivery system and weapons | $ 8 billion | $ 9 billion | $ 15 billion | |
DOE’s nuclear weapon labs. and their supporting activies | $ 105 billion | $ 79 billion | $ 87 billion | $ 106 billion |
DOD’s command, control, communication and early warning system | $ 56 billion | $ 52 billion | $ 58 billion | $ 77 billion |
Additional costs | $ 59 billion | $ 49 billion | $ 57billion | $ 62 billion |
Total | $ 355 billion | $ 348 billion | $ 400 billion | $ 494 billion |
Dari tabel diatas dapat kita lihat Amerika Serikat telah terjadi peningkatan anggaran yang sangat signifikan, hampir 100 juta Dolar Amerika dari proyeksi tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa dorongan Amerika serikat untuk mengembangkan senjata nuklirnya sangatlah tinggi. Hal ini dapat dipahami karena walaupun arsenal nuklir Amerika Serikat hari ini secara substansial lebih kecil jika dibandingkan di masa puncak perang dingin, senjata nuklir Amerika masih memainkan peranan yang sangat penting dalam mencegah (deter) musuh potensial dan meyakinkan aliansi dan rekan Amerika di berbagai belahan dunia. Dan hal tersebut adalah salah satu bargaining chip terkuat Amerika Serikat sejak kenaikannya post-1945.
Namun, rudal kelas INF (baca, kelas yang dilarang dalam kategori INF), baik itu dikepala nuklir maupun konvensional, tetap berpotensi untuk menciptakan ketidakstabilan. Karena rudal dengan jarak ini dapat menyerang target hingga ke jantung Rusia (dari wilayah NATO), begitupun sebaliknya, dengan peringatan yang kecil atau bahkan tidak sama sekali.[2] Kemampuannya untuk mencapai target dalam waktu yang cepat akan meningkatkan potensi miskalkulasi saat krisis yang pada akhirnya memicu pecahnya perang nuklir penuh. Selain itu, bagi Eropa hal tersebut juga dikhawatirkan akan memicu terjadinya perpecahan didalam NATO sendiri tentang dimana atau siapa yang akan menjadi negara host sistem tersebut. Jikapun Amerika ingin menyebarkan rudal darat jarak menengah di Eropa, hasrat politik diantara negara-negara Eropa untuk menjadi tuan rumah sistem tersebut sangat kecil, apalagi untuk sistem berkemampuan nuklir. Menabur perpecahan didalam NATO, dengan demikian, hanya akan menguntungkan Rusia. Namun yang paling penting, runtuhnya perjanjian INF akan sangat berpengaruh dan merusak kepercayaan terhadap rezim kontrol senjata dan non-proliferasi secara umum. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, mengeluhkan bahwa “with the demise od the INF Treaty, the world lost an invaluable brake on nuclear war”.
Selain INF dan perjanjian yang tenaga Anti Ballistic Missile yang telah ditinggalkan oleh George bush 17 tahun lalu, New Startetgic Arms Reduction Treaty (New Start Treaty) merupakan satu-satunya perjanjian kontrol senjata terakhir antara Amerika Serikat dengan Rusia, yang akan berakhir di jadwalkan untuk diperpanjang pada tahun 2021. Perjanjian tersebut -yang walaupun secara khusus mengecualikan tidak hanya Cina tetapi juga negara-negara pemilik senjata nuklir lainnya termasuk Inggris, Perancis, India, Pakistan dan Israel-boleh dikatakan merupakan perjanjian terakhir yang sangat signifikan bagi perkembangan dan kepercayaan terhadap rezim kontrol senjata dan non-proliferasi global. Dari sudut pandang politik, perjanjian-perjanjian tersebut sangatlah penting karena hal itu merupakan satu-satunya instrumen yang memungkinkan kedua pihak – AS dan Rusia- untuk melakukan inspeksi terhadap satu sama lain dan menghasilkan tingkat kepercayaan tertentu terhadap satu sama lain (trust building). Perjanjian-perjanjian tersebut, terlepas dari masih banyaknya kekurangan, namun perjanjian tersebut dapat menyediakan alat yang sangat berguna untuk mengatur kompetisi negara superpower.
- Southeast Asia and Its Sorrounding environment: ASEAN Mechanisms
Walaupun perjanjian INF merupakan perjanjian bilateral antara AS dan Rusia, namun ancaman dari keluarnya AS dari perjanjian kontrol senjata nuklir tersebut seharusnya bukanlah isu yang harus diputuskan hanya antara kedua negara saja. Oleh karena kita semua dipengaruhi oleh hubungan kedua negara tersebut baik dititik tertinggi maupun dititik terendahnya. Dialog keamanan mereka adalah diskusi keamanan global dan sistem senjata nuklir AS dan berbagai perjanjian kendali senjata nuklir antara kedua negara tersebut sangatlah berpengaruh terhadap setiap orang di dunia. Dan yang paling penting yang perlu kembali kita ingat bahwa penggunaan senjata nuklir yang dihasilkan dari konflik negara besar akan berdampak buruk bagi keberlanjutan umat manusia. Dengan demikian, setiap negara, setiap orang memiliki bagian dalam permainan ini. Walaupun tentu saja, terkadang bukan tentang penggunaan nyata senjata nuklir atau perang nuklir itu sendiri yang kerap menjadi perhatian. Tetapi juga efek dari kepemilikan senjata nuklir itu sendiri, sebagai alat tawar menawar dan strategic deterrence terhadap negara pesaing atau musuh adalah poin yang justru menjadi sorotan dan kekhawatiran utama. Negara-negara di Asia Tenggara – ASEAN- adalah salah satu contoh yang sangat khawatir akan perkembangan isu rudal nuklir yang berkembang hari ini. Perhatikan gambar dibawah ini
“ASEAN will once again be on a tight spot since the end of the Cold War”. Oleh karena itu, bagi negara-negara ASEAN, pentingnya untuk mendorong negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menandatangani dan meratifikasi Traktat Bebas Senjata Nuklir ASEAN (SEANWFZ) merupakan salah satu prioritas kepentingan bersama yang paling utama saat ini, selain memperkuat komitmen ketaatan dan monitoring pelaksanaan dari Traktat itu sendiri. Oleh karena, salah satu tujuan awal dari pembentukan SEANWFZ itu sendiri adalah untuk membuat kawasan Asia Tenggara sebagai zona perdamaian, kebebasan dan netralitas, dan tidak terpengaruh oleh kompetisi negara-negara besar. Namun, masih lemahnya kapabilitas negara-negara ASEAN untuk melakukan monitor terhadap potensi-potensi pelanggaran ketentuan perjanjian tersebut, terutama oleh negara ekstra kawasan yang menggunakan wilayah perairan dan udara ASEAN untuk melintas dari dan ke wilayah tertentu, merupakan salah satu kelemahan terbesar yang masih menjadi pekerjaan rumah tangga ASEAN bagi SEANWFZ tersebut. Hal ini semakin diperkeruh dengan isu keluarnya Amerika Serikat dari perjanjian INF tersebut diatas yang terjadi, dan nampaknya memang ditujukan untuk, ditengah-tengah semakin memanasnya kompetisi geopolitik dan geostrategi Amerika Serikat versus China. Semakin meningkatnya tensi antara beberapa negara anggota ASEAN dengan China di Laut China Selatan dan bersamaan dengan itu ‘daya tarik’ kerjasama ekonomi dan investas dari China juga beresiko untuk semakin menyudutkan negara-negara ASEAN untuk memihak pada salah satu kubu. Jikapun negara-negara ASEAN pada akhirnya tidak memihak pada kubu manapun, dengan meningkatnya rivalitas strategis Amerika dan China, maka resiko bagi kawasan ASEAN untuk kembali menjadi arena ‘tempur’ atau sekedar kawasan lalu lalalngnya armada tempur yang dipersenjatai nuklir, tentu bukanlah mimpi yang indah bagi ASEAN. Oleh karena itu, untuk menyelematkan diri dari resiko-resiko keamanan yang semakin meningkat ini, kembali memperkuat solidaritas dan kesatuan suara ASEAn serta memperkuat kontrol dan monitor pelaksanaan berbagai mekanisme dan perjanjian ASEAN adalah kepentingan utama ASEAN saat ini. Berkaitan dengan bubarnya INF Treaty, maka mempromosikan dan mendorong kembali SEANWFZ untuk ditandangani dan ratifikasi oleh negara-negara pemilik senjata nuklir yang ingin ikut bergabung atau berinteraksi di dalam komunitas keamanan Asia Tenggara akan berkontribusi penting terhadap upaya tersebut. Demikian, dibawah ini adalah beberapa mekanisme ASEAN yang penting dan berkaitan dengan isu ini.
ASEAN Mechanism
Sejak berdirinya ASEAN, dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok pada tahun 1967, isu politik dan keamanan – dalam arti pembangunan kerjasama pertahanan dan militer kawasan- memang bukanlah menjadi fokus utama pembangunan kawasan Asia Tenggara. Melainkan lebih diarahkan untuk mengembangkan penyelesaian sengketa-sengketa regional (bilateral maupun multilateral) dengan cara-cara damai guna menciptakan dan memelihara perdamaian dan stabilitas kawasan serta mengupayakan koordinasi sikap politik (atau confidence building) dalam menghadapi berbagai isu politik regional maupun global. Dengan kata lain, terbentuknya ASEAN mengandung keinginan politik para pendiri ASEAN untuk hidup berdampingan secara damai dan melakukan kerjasama regional – yang berfokus pada isu sosial dan ekonomi- serta, mengingat pengalaman sejarah kolonialisasi yang dialami mayoritas negara anggota-nya, menwujudkan suatu tatanan regional yang mandiri dan bebas dari campur tangan asing. Mengingat tercipta dan terpeliharanya perdamaian dan stabilitas kawasan merupakan suatu condition sine quanon yang diperlukan bagi permbangunan sosial ekonomi kawasan sehingga sesungguhnya mengupayakan koordinasi dan confidence building dalam sikap politik antar negara kawasan tidaklah cukup. ASEAN membutuhkan instrumen-instrumen lain untuk memastikan bahwa setiap negara anggota-nya berbicara pada halaman yang sama dalam berbagai isu politik, pertahanan dan keamanan yang aspirasi dan komitmennya nampak dalam berbagai keputusan-keputusan organisasional sebagai berikut:
- Kawasan Damai, Bebas dan Netral (ZOPFAN) dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir (SEANWFZ)
Gagasan mengenai kawasan damai, bebas dan netral dicetuskan di kuala Lumpur tanggal 27 Nopember 1971, yang juga dikenal dengan sebutan Deklarasi Kuala Lumpur, merupakan langkan awal dari komitmen politik negara-negara ASEAN untuk mencipakan perdamaian, kebebasan dan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara. Namun perumusan tafsir dari kalimat tersebut baru dirumuskan pada pertemuan pejabat tinggi (SOM) ASEAN di Kuala Lumpur 1972. ‘Damai’, berarti suatu keadaan dimana terdapat hubungan-hubungan yang harmonis dan tertib diantara negara-negara di kawasan; ‘bebas’, berarti bebas dari penguasaan, dominasi atau campur tangan negara lain dalam urusan dalam dan luar negeri negara-negara di kawasan; sedangkan ‘netral’, berarti sikap tidak memihak dalam setiap peperangan antara negara-negara lain sebagaimana dimengerti dalam Hukum Internasional dan Piagam PBB. Namun demikian, dalam kaitannya dengan Deklarasi Kuala Lumpur, netralitas merpakan komitmen negara-negara kawasan untuk menjaga sikap ‘equidistant’ dengan pengertian tidak memihak dan akan menahan diri dari keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam pertentangan-pertentangan ideologi, politik, ekonomi, konflik bersenjata atau konflik lainnya, khususnya antara kekuatan-kekuatan luar tidak akan campur tangan dalam uruam dalam negeri atau urusan regional negara-negara kawasan.
Oleh karena itu, secara definit zona damai, bebas dan netra; adalah suatu kondisi dimana identitas nasional, independensi dan integritas individu negara dalam zona tersebut dipelihara dan dipertahankan sehingga negara-negara bisa mencapai kesejahteraan dan pembangunan nasional; mempromosikan kerjasama dan solidaritas regional sesuatu dengan ide dan cita-cita rakyatnya dan dengan tujuan dan prinsip Piagam PBB; serta bebas dari segala bentuk campur tangan pihak luar. Situasi dan kondisi kawasan Asia Tenggara pada saat dicetuskannya ZOPFAN tidak terlepas dari situasi politik global, perang dingin dan persaingan politik militer antara blok Amerika dan Uni Soviet. Persaingan untuk memperebutkan pengaruh dan kontrol atas berbagai kawasan di dunia termasuk kawasan Asia Tenggara menyebabkan negara-negara Asia Tenggara pada akhirnya terseret ke dalam persaiangan tersebut. Selain itu kondisi hubungan diantara negara-engara Asia Tenggara sendiri bagai api dalam sekam. Kolonialisme telah mewariskan belih-benih konflik diantara negara-negara Asia Tenggara terutama mengenai klaim dan batas negara baik di darat maupun laut (ZEE, landas kontinen dst). Oleh karena itu, dalam gagasan ZOPFAN sesungguhnya terkandung dua aspek yaitu, pertama, hubungan negara kawasan asia tenggara dengan negara ekstra kawasan, dan kedua, hubungan negara-negara di kawasan Asia tenggara itu sendiri. Dalam mewujudkan ZOPFAN, pada ASEAN Ministerial Meeting ke XVII, Juli 1984 di Jakarta, Indonesia didukung Malaysia mengajukan gagasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir dan pada KTT ASEAN V tahun 1995 dihasilkan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ). Traktat ini terdiri dari sejumlah pasal yang akan dielaborasikan lebih lanjut pada pembahasan di poin D.
- b) TAC (Treaty of Amity and Cooperation atau Traktat Persahabatan ASEAN)
Ditandatangani pada KTT pertama ASEAN di Bali pada tahun 1976, Traktat Persahabatan ASEAN merupakan upaya ASEAN untuk mencairkan kebekuan hubungan bilateral antar negara anggota yang disebabkan karena adanya perbedaan-perbedaan. Inti dari perjanjian tersebut adalah bagaimana menggunakan cara-cara damai dalam penyelesaian sengketa inra-ASEAN. Mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa yang terturan didalam traktat ini digambarkan kedalam dua tingkatan, yakni: upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa diserahkan kepada masing-masing negara anggota yang bersengketa sebagap tahap pertama. Pada tahap ini masing-masing negara diharapkan untuk berusaha mencegah munculnya konflik dan jikapun konflik pada akhirnya tidak dapat dihindarkan , maka sedapat mungkin menghindari bentuk-bentuk ancaman atau penggunaan kekerasan, melainkan melalui jalur negosiasi. Pada tingkat kedua, apabila penyelesaian melalui perundingan secara bilateral tidak dapat dicapai, maka sengketa boleh dibawa ke forum asosiasi melalui suatu dewan agung/ high council yang dibentuk untuk menangani permasalahan yang timbul atau yang diajukan oleh anggota.
TAC pada dasarnya merupakan hasil dari transformasi prinsip-prinsip dan aspirasi ASEAN dalam Deklarasi Bangkok dan ZOPFAN ke dalam suatu bentuk perjanjian (treaty) internasional yang mengikat dan menjadikannya sebagai code of conduct dalam interaksi intra-ASEAN. Di dalam perkembangannya TAC telah dijabarkan dan diperluas perannannya untuk dapat ikut mencari penyelesaian sengketa secara damai atau paling tidak dapat berfungsi sebagai pencegah konflik (conflict avoidance/prevention?) sebagaimana dipertegas dalam perjanjian TAC Bab IV, tentang prinsip-prinsip penyelesaian konflik secara damai (the pasific settlement of dispute). Isi Traktat ini kemudian diamandemen pada tahun 1987 yang melahirkan protokol yang memungkinkan terbukanya akses bagi negara-negar diluar ASEAN kepada isi Traktat ini. Kemudian pada tahun 1998 ditambahkan bahwa untuk mendapatkan akses tersebut harus dengan persetujuan semua negara anggota. Pada akhirnya, di tahun 2003 mendeklarasikan prosedur dewan tertinggi Traktat Persahabatan yang tercantum dala pasal 14 TAC yang menyatakan bahwa:
“A High Council of [the treaty] shall be the important component in the ASEAN Security Community since it reflects ASEAN’s commitment to resolve all differences, disputes and conflicts peacefully.”
Artinya, penandatanganan dan komitmen terhadap TAC ini menjadi salah satu komponen penting bagi setiap negara anggota ASEAN dan negara ekstra kawasan lainnya yang menginginkan untuk bergabung atau berinteraksi didalam komunitas keamanan ASEAN. China dan India merupakan dua negara pertama diluar ASEAN yang menandatangani Traktat Persahabatan tersebut, diikuti oleh banyak negara lainnya termasuk Amerika Serikat (2009) dan Uni Eropa (2012).
- c) ASEAN Regional Forum (ARF)
ASEAN Regional Forum diprakarsai para menteri luar negeri negara ASEAN pada AMM/PMC ke-26 Juli 1993 di Singapura yang dimaksudkan sebagai forum saling tukar pandangan dan informasi mengenai masalah politik dan keamanan, baik regional maupun internasional. Meski demikian, pembentukan forum konsultatif ini tidak dalam rangka menjawab atau mengatasi suatu persoalan yang terjadi (problem solving). Sebaliknya, forum ini didirikan sebagai antisipasi kolektif terhadap perubahan yang terjadi di kawasan maupun global (regional and international regulation??) agar tetap berlangsung dengan aman, stabil dan damai. Karena itu, dalam upaya merealisasikan kinerja forum regional tersebut telah disepakati program kerja ARF yang dirumuskan kedalam langkah-langkah antara lain:
- pembentukan rasa saling percaya diantara anggota forum/ confidence building measures;
- mengaktifkan mekanisme diplomasi preventif; dan
- mengupayakan penyelsaian konflik diantara negara-negara anggota (conflict resolution).
Pencapaian atas ketiga rumusan atau tujuan tersebut diharapkan akan menciptakan dan memantapkan stabilitas politik dan keamanan yang sangat diperlukan bagi pengembangan kerjasama ekonomi. Selain mekanisme-mekanisme tersebut, East Asian Summit, the Shang-ri La Dialogue, dan berbagai mekanisme atau pertemuan tingkat regional lainnya- termasuk ADMM (ASEAN Defese Ministrial Meeting)- merupakan salah satu wadah yang pada intinya ditujukan untuk membangun kebiasaan berdialog dan penyelesaian masalah dengan cara-cara damai (pacific) diantara negara-negara kawasan dan negara ekstra-kawasan yang terlibat didalamnya.
- The Challenges
Tantangan bagi ASEAN untuk dapat menegakkan Traktat-Traktat dan berbagai mekanisme lainnya kedepan akan semakin sulit, jika tidak bisa dikatakan kelam sama sekali. Ditengah eskalasi persaingan geopolitik, geostrategi dan geoekonomi antara Amerika Serikat dan China yang sedang dan masih akan berlangsung dalam dekade kedepan, ada banyak alasan mengapa negara-negara pemilik senjata nuklir – terutama AS dan China- untuk mau secara sukarela menandatangani dan meratifikasi Traktat Zona Bebas Senjata Nuklir ASEAN (SEANWFZ). Tong Zhao mengidentifikasi setidaknya ada empat kekhawatiran negara pemilik senjata nuklir yang menjadikan mereka enggan untuk menandatangani dan meratifikasi protokol-protokol dalam SEANWFZ.
- Beberapa negara pemilik senjata nuklir tidak ingin menyediakan jaminan keamanan komprehensif negatif (comprehensive negative security assurance) terhadap semua pihak didalam zona tersebut. Ada dua isu terkait negative security assurance dalam hal ini, pertama, bahwa beberapa negara senjata nuklir seperti Amerika Serikat ingin menyisakan (ruang) hak untuk menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara non-senjata nuklir yang belum menjadi anggota NPT atau tidak memiliki track-record yang baik dalam obligasi non-proliferasi nuklirnya. Dalam hal ini, yang dimaksudkan Amerika Serikat adalah Myanmar. Isu kedua, ini tidak menyangkut negara ASEAN, melainkan negara senjata nuklir lainnya. Di dalam pasal 2 SEANFWZ, setiap negara penadatangan dilarang tidak hanya untuk menggunakan atau mengancam penggunaan senjata nuklir terhadap semua negara penandatangan lainnya, tetapi juga ‘dilarang menggunakan atau mengancam penggunaan senjata nuklir di dalam zona bebas nuklir Asia Tenggara. Berdasarkan Traktat tersebut yang dimaksud dengan zona itu mencakup seluruh wilayah negara-negara ASEAN, termasuk mencakup wilayah continental shelves dan Zona Ekonomi Ekslusif. Hal tersebut berarti, jika halnya sebuah negara pemilik senjata nuklir non-ASEAN meluncurkan sejumlah senjata nuklir didalam zona tersebut, sebagai contoh men-deploy SSBN wialyah zona ekonomi ekslusif negara ASEAN, maka negara senjata nuklir yang sudah berkomitmen kedalam SEANWFZ tidak akan diperbolehkan untuk menggunakan atau mengancam menggunakan senjata nuklir di zona tersebut untuk retaliasi. Negara non-ASEAN yang dimaksud tersebut bisa itu Rusia, China, India atau Korea Utara, dalam perspektif Amerika. Oleh karena itu, dengan menandatangani protokol Traktat tersebut semua negara senjata nuklir pada esensinya menyediakan negative security assurances terhadap satu sama lain dan bahkan terhadap mereka yang secara de facto adalah negara pemilik senjata nuklir namun tidak terikat (menandatangani) kerangka NPT. Selain itu, ada kekhawatiran juga bahwa sejumlah negara senjata nuklir secara sengaja menyembunyikan SSBN di dalam zona maritim ASEAN yang sangat luas tersebut. Alhasil, beberapa negara senjata nuklir, terutama AS, enggan untuk menandatangani Traktat yang akan membatasi opsi militernya ketika harus berhadapan dengan negara senjata nuklir lainnya (i.e. China, Rusia dan Korea Utara).
- Traktat tersebut juga mungkin akan mempersulit kebebasan bergerak kapal atau pesawat bersenjata nuklir didalam zona tersebut, terutama kebebasan bagi SSBN dan kapal bersenjata nuklir yang diharuskan untuk membedakan wilayah perairan lainnya dengan ZEE. Bagi pergerakan didalam zona teritorial, didalam pasal 7 disebutkan bahwa “setiap negara peserta, dengan pemberitahuan, dapat memilih untuk mengizinkan kunjungan kapal-kapal dan pesawat tempur asing ke pelabuhan atau lapangan terbangnya; mengizinkan transit ke dalam ruang udaranya oleh pesawat tempur asing, dan; navigasi kapal asing melalui laut teritorial ataupun laut kepualauan dan melakukan penerbangan pesawat tempur asing diatas perairan tersebut yang tidak diatur sebagaimana hak dalam Innocence passage, ALKI ataupun transit passage”. Kuta ketahui bahwa setidaknya dalam hak lintas damai (innocent passage), hak lintas alur kepulauan (ALKI) dan transit passage, menurut definisi di dalam UNCLOS, setidaknya tidak ada pelarangan hak lintas bagi, sebagai contoh kapal selam, selama tidak melakukan latihan atau praktik dengan menggunakan senjata; meluncurkan, mendaratkan atau menerbangkan alat militer apapun; atau melakukan aktifitas lainnya yang dianggap provokatif atau dinilai menggangu kedamaian, good order atau keamanan negara pantai. Sedangkan dalam kondisi yang tidak berada dalam tiga ketentuan UNCLOS tersebut, artinya semua negara nuklir diharapkan untuk memberikan notifikasi kepada negara pantai dan harus mendapatkan izin dari negara tersebut sebelum SSBN atau alat militer bersenjata nuklir lainnya dapat melintas perairan atau udara mereka. Hal tersebut dipandang oleh beberapa negara senjata nuklir sebagai pelemahan bagi kapabilitas mereka untuk dapat mengoperasikan senjata mereka. Selain itu, ketika memberikan notifikasi dan meminta izin lintas, mereka juga akan ditanyai apakah alat militer mereka sipersenjatai nuklir atau tidak. Dari sudut pandang mereka, hal tersebut tentu tidaklah menguntungkan karena mayoritas negara senjata nuklir, termasuk AS, biasanya tidak mau memberikan pernyataan yang eksplisit dan secara senjaga menganut kebijakan ambigu. Oleh karena itu, kondisi-kondisi tersebut yang disyaratkan dalam SEANWFZ dipandang menyulitkan dan tidak praktikal secara politis.
- Aturan-aturan didalam SEANWFZ dipandang berpotensi untuk memperlemah kapabilitas negara-negara senjata nuklir untuk meluncurkan senjatanya dari dalam zona tersebut. Boleh dikatakan bahwa hampir semua negara pemilik senjata nuklir tidak mempunyai kepentingan atau keinginan untuk menggunakan atau mengancam penggunaan senjata nuklir terhadap satupun negara ASEAN. Namun karena ruang geografis yang didefinisikan didalam ketentuan pasal SEANWFZ tersebut, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tidak hanya mencakup zona teritorial negara pantai melainkan ZEE-nya juga. Sementara zona maritime Asia Tenggara merupakan salah satu bagian kawasan maritim yang sangat penting dan strategis yang membentang dari bagian timur samudra Hindia hingga wilayah barat pasifik. Sehingga sangatlah sulit bagi negara-negara senjata nuklir (terutama AS dan China saat ini) untuk mau begitu saja membatasi kebebasan untuk dapat melintaskan SSBN ataupun alat militer bersenjata nuklir lainnya melalui wilayah perairan strategis ini dengan menandatangani Traktat tersebut. Terlebih dengan kondisi persaingan geostrategis kedua negara besar tersebut yang akan semakin memanas dalam tahun-tahun kedepan. Ketentuan dalam pasal 2 yang menuntut negara senjata nuklir untuk “tidak menggunaan atau mengancam menggunakan senjata nuklir didalam zona bebas nuklir Asia Tenggara – yang sekali lagi meliputi wilayah ZEE juga. Hal tersebut dipandang akan menghilangkan hak negara senjata nuklir, katakanlah Amerika Serikat, untuk dapat meluncurkan rudal nuklir dari dalam zona tersebut terhadap objek apapun termasuk mereka yang berasa diluar zona tersebut. Sebagai contoh, Amerika Serikat tidak akan diperbolehkan untuk menggunakan atau mengancam penggunaan senjata nuklir di wilayah Asia Tenggara, misalnya, untuk menyerang objek diluar zona tersebut, misal aircraft carrier milik China atau ke daratan China itu sendiri. Oleh karena itu, dengan menandatangani SEANWFZ dipandang oleh beberapa negara senjata nuklir berpotensi untuk melemahkan kapabilitas nuclear detterence mereka.
- Terakhir, batasan geografis dari zona yang dimaksud di dalam SEANWFZ tersebut juga pada dasarnya masih belum jelas, dalam arti karena masih ada klaim tumpang tindih dan sengketa batas wilayah maritim diantara negara-negara ASEAN itu sendiri. Hal ini dapat menimbulkan masalah bagi penyelesaian sengketa mengenai ketaatan terhadap pasal-pasal didalam perjanjian tersebut, i.e. apakah ia masuk zona teritorial atau ZEE, dan batas negara mana yang akan dipakai ketika halnya masuk didalam zona laut yang masih disengketakan. Selain itu, terutama untuk klaim wilayah di Laut China Selatan, China juga akan khawatir apabila dia menandatangi protokol-protokol dalam SEANWFZ tersebut dapat diinterpretasikan sebagai pengakuan secara tidak langsung atas klaim kedaulatan yang dibuat oleh negara ASEAN lain di Laut China Selatan. Sehingga berpotensi untuk melemahkan pendirian atau klaim politik dan hukumnya didalam sengketa wilayah yang hingga hari ini belum dapat terselesaikan tersebut.
Dari paparan diatas, jika kita melihat dari sudut pandang kepentingan dari negara-negara pemilik senjata nuklir – terutama Amerika Serikat dan China- maka akan sangatlah sulit dan ‘merugikan’ bagi mereka untuk menandatangi Traktat Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) tersebut. Artinya, bagi negara-negara ASEAN, upaya untuk dapat menegakkan SEANWFZ, mendorong negara pemilik senjata nuklir untuk menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut dan secara nyata merealisasikan cita-cita kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral, stabil dan bebas senjata nuklir kedepan akan memerlukan usaha yang terus menerus, berkelanjutan dan lebih keras lagi.
- Penutup
Apakah rezim kontrol senjata nuklir global benar-benar akan runtuh? Bagaimana cara kita untuk dapat terus meneggakan dan memaksakan ketaatan terhadap berbagai perjanjian yang sudah dibentuk dikawasan, mencegah terjadinya konflik yang tidak diperlukan dan menjaga stabilitas perdamaian sehingga menunjang bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan baik kawasan maupun nasional? Tantangan untuk dapat mencapai tujuan tersebut kedepan, berdasarkan paparan diatas, harus diakui tidak akan mudah. Namun ada tiga hal yang penulis simpulkan dan dapat terus kita upayakan. Pertama, adalah upaya-upaya negosiasi dan perdamaian melalui forum-forum multilateral. Salah satunya adalah melalui mekanisme di DK PBB dengan terus menekan NWFS (Nuclear Waepons Forces States) atau negara-negara pemilik senjata nuklir terutama yang lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (P5) untuk segera menemukan kesepakatan baru mengenai kontrol senjata nuklir. Bagi ASEAN, penguatan dan komitmen terhadap ketentuan dalam SEANWFZ perlu diperkuat dan direalisasikan kelapangan. Dalam hal ini, secara operasional, tumpuan utama bagi ASEAN salah satunya bagaimana Angkatan Laut dari masing-masing negara ASEAN dapat menjamin dan ‘mengusai’ wilayahnya sendiri sehingga dapat mendeteksi ketika hal-nya ada pelanggaran terhadap ketentuan, misal, Artikel 2 SEANWFZ tersebut.
Kedua, memperkuat dan intensifikasi preventive diplomacy. Secara konsep, preventive diplomacy adalah tindakan-tindakan kolektif yang dilakukan untuk mencegah konflik secara dini dan untuk menegakkan perdamaian. Dengan kata lain, preventive diplomacy pada dasarnya merupakan kumpulan berbagai aksi diplomatis, politik, militerm ekonomi dan kemanusiaan yang memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
- Mencegah konflik sedini mungkin
- Mencegaj dipakainya opsi militer dalam penyelesaian masalah
- Membatasi intensitas konflik regional agar tidak menyebar kewilayah lain, dan
- Mengutamakan pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan masalah
Singkatnya, preventive diplomacy ini mencakup serangkaian strategi untuk menghindari, menyelesaikan atau paling tidak membatasi persengketaan melalui cara-cara damai seperti negosiasi, mediasi, perujukan, arbitrase atau tindakan non koersif lainnya seperti tercantum dalam pasal 33 Piagam PBB.
Ketiga, bahwa dari realita diatas TNI Angkatan Laut dengan demikian memiliki peran dan tanggungjawab yang sangat besar. Tidak hanya untuk menjamin pertahanan nasional dari kemungkinan terjadinya serangan di dan dari laut. Tetapi juga menyangkut harga diri dan tanggungjawabnya di kawasan untuk mengetahui dan mengusai wilayahnya sendiri seperti di pengamanan di Zona Ekonomi Ekslusif, SLOC dan ALKI. Dan yang terpenting adalah memastikan kepatuhan setiap entitas yang melalui perairan Indonesia berdasarkan ketentuan SEANWFZ, atau setidaknya mengetahui setiap aktifitas yang mereka lakukan. Ex. Mengetahui aktifitas setiap kapal selam yang melalui perairan Indonesia. Kesadaran akan pentingnya hal tersebut diatas bukanlah yang baru bagi TNI Angkatan Laut. Namun realitas di lapangan pada akhirnya mengajarkan bahwa pemberian narasi yang baik dan tepat menjadi sangatlah penting untuk terus menerus mengangkat isu-isu seperti ini agar terus mendapatkan perhatian yang proporsional dari pemerintah, parlemen dan lembaga terkait ditengah hingar-bingar berbagai isu keamanan nasional lainnya seperti radikalisme dan terrorisme. Oleh karena itu, berita mengenai potensi berakhirnya rezim nuklir global dengan kandasnya Intermediate-range Nuclear Treaty antara Amerika Serikat dengan Rusia (dua negara super power pemilik senjata nuklir) adalah salah satu narasi yang kuat untuk kembali mengingatkan kita semua di Indonesia dan Asia Tenggara tentang adanya bahaya nuklir dan penting serta beratnya tugas dan wewenang TNI AL dalam menjamin pelaksanaan rezim bebas nuklir ASEAN. Hal ini belum ditambah lagi dengan berbagai isu lainnya yang datang bersamaan dengan munculnya isu ini, yakni kekhawatiran akan kembali terjadinya Arms Race di kawasan Indo/Asia-Pasifik, baik yang sifatnya antar negara maupun potensi resiko adanya sponsor terhadap kelompok-kelompok radikal di kawasan.
Referensi
Gordon, R. Michael. 2014. “U.S Says RUsia Tested Missile, Despite Treaty”. Diakses dari :<https://www.nytimes.com/2014/01/30/world/europe/us-says-russia-tested-missile-despite-treaty.html?_r=0.>
Jaipragas, Bhavan. 2019. “Chinese missiles likely to cripple Asia-based US forces in event of conflict: report”, Diakses dari: <https://www.scmp.com/week-asia/politics/article/3023316/chinese-missiles-likely-cripple-asia-based-us-forces-event>
Levine, Nathan. 2018. “Why America Leaving the INF Treaty is China’s new Nightmare”. Diakses dari :<https://nationalinterest.org/blog/buzz/why-america-leaving-inf-treaty-chinas-new-nightmare-34087>
Scimia, Emmanuele. 2019. “Does the US really need land-based missiles in the Asia-Pacific?” Diakses dari:< https://www.scmp.com/comment/opinion/article/3023778/does-us-really-need-land-based-missiles-asia-pacific>
Xinhua. 2019. “US Formal Exit from INF Treaty Adds Uncertainty to Global Security”. Diakses dari: < http://www.chinadaily.com.cn/a/201908/03/WS5d450e71a310cf3e35563b3e.html>
Zhao, Tong. 2017. “Nuclear Weapon States and the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone”. Diakses dari:< https://carnegietsinghua.org/2017/02/10/nuclear-weapon-states-and-southeast-asia-nuclear-weapon-free-zone-pub-67965>
Budget Rudal Nuklir Amerika Serikat
2014 – 2023 : https://www.cbo.gov/sites/default/files/113th-congress-2013-2014/reports/12-19-2013-nuclearforces.pdf
2015- 2024 : https://www.cbo.gov/sites/default/files/114th-congress-2015-2016/reports/49870-nuclearforces.pdf
2017-2026: https://www.cbo.gov/sites/default/files/115th-congress-2017-2018/reports/52401-nuclearcosts.pdf
2019-2028: https://www.cbo.gov/system/files/2019-01/54914-NuclearForces.pdf
Mekanisme ASEAN
https://asean.org/treaty-amity-cooperation-southeast-asia-indonesia-24-february-1976/
https://asean.org/?static_post=treaty-on-the-southeast-asia-nuclear-weapon-free-zone
[1] Namun, dengan jarak tersebut, rudal Uni Soviet pada dasarnya masih bisa menjangkau teritori sekutu Amerika Serikat di Eropa dan Timur Jauh (ex. Jepang dan Korea Selatan).
[2] Logika sederhanya, jika itu adalah rudal taktis (battlefield missile), maka setidaknya setiap pihak dapat melihat system devices yang dijadikan tempat meluncurkan misil tersebut -apakah itu pesawat tempur, kapal atau tank atau instalasi tertentu- karena jarak menuju targetnya yang relatif pendek. Sementara bagi rudal strategis seperti Intercontinental Ballistic Missiles (ICBM) masih memungkikan dilakukannya deteksi oleh pihak lain karena ada kebutuhan jarak dan waktu untuk menempuh target. Kerusakan yang berlebihan juga mungkin dapat dihindari karena masih memungkikan bagi rudal tersebut untuk dilumpuhkan ditengah jalan. Hal demikian tidak berlaku bagi jenis rudal yang masuk kategori “intermediate” dimana jangkauan rudal bisa cukup jauh sehingga tidak membutuhkan alat tertentu untuk mengantarnya, tetapi tidak cukup waktu untuk memungkinkan dilakukannya deteksi dini oleh pihak lain atau hanya sedikit saja.