GUN BOAT DIPLOMACY DAN PENENGGELAMAN KAPAL PENANGKAP IKAN ILEGAL DI PERAIRAN INDONESIA

Oleh: Willy F. Sumakul

 

1.Pendahuluan

Administrasi pemerintahan presiden Joko Widodo yang sudah berlangsung selama kurang lebih 6 ( enam) bulan sampai saat ini,  kelihatannya banyak memberi perhatian pada pembangunan bidang maritim dengan segala aspeknya. Jelas terlihat sejak awal pembentukan kabinet, telah diangkat seorang Menteri Koordinator bidang maritim dan didalamnya ada seorang menteri Kelautan dan Perikanan. Masyarakat Indonesia pada umumnya terutama para pemerhati kemaritiman dan kelautan sangat mengapresiasi kebijakan politik presiden baru ini seraya menggantungkan sejuta harapan jika kebijakan ini dilaksanakan dengan sunggguh-sungguh serta berkesinambungan, pada akhirnya akan membawa manfaat yang besar bagi pembangunan bangsa dan negara terutama dapat meningkatkan  kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Betapa tidak, masyarakat mengetahui bahwa pembangunan bidang maritim selama berpuluh-puluh tahun dirasakan belum memperoleh perhatian yang besar (kalau tidak dikatakan terbengkalai) sedangkan dari generasi ke generasi kita diajari bahwa laut Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam yang apabila dikelola dengan sungguh-sungguh akan memberikan sumbangan devisa yang besar bagi pembangunan negara Indonesia. Dari hasil penelitian, untuk hasil ikan laut saja, Indonesia mengalami kerugian sebesar kira-kira Rp 300 triliun setahun akibat penangkapan ikan secara illegal oleh kapal-kapal nelayan asing. Hal ini juga telah berulang kali diungkapkan oleh menteri Kelautan dan Perikanan ibu Susi Pudjiastuti sehingga langkah pertama yang menjadi perhatiannya adalah bagaimana menanggulangi pencurian ikan ini oleh pihak asing.

Inilah yang dianggap sebagai salah satu tantangan terbesar yang dihadapi bukan hanya oleh menteri Kelautan dan Perikanan saja, melainkan oleh pemerintah kita pada umumnya, apabila akan  meningkatkan hasil tangkapan ikan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Lebih konkrit lagi masalah besar yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia pada umumnya dilaut adalah masalah Penegakan Hukum dilaut(Law Enforcement at Sea). Sebagaimana lazimnya negara-negara maritim didunia lainnya maka Indonesia telah memiliki institusi dan sarana untuk penegakan hukum di laut, sebagai perwujudan dari kekuasaan negara untuk menegakkan kedaulatan serta untuk mempertahankan kepentingan nasionalnya. Didalam Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada pasal 9 dinyatakan tentang tugas TNI Angkatan Laut yang antara lain melaksanakan tugas sebagai Kekuatan Pertahanan (Militer), melaksanakan tugas sebagai Penegak Hukum dilaut (Konstabulari) dan tugas Diplomasi Angkatan Laut (Naval Diplomacy). Tugas-tugas ini sangat sejalan dengan peran atau fungsi  Angkatan Laut (baca: Kapal Perang)  pada umumnya diseluruh dunia yaitu  fungsi Militer, fungsi Konstabulary dan fungsi Diplomasi. Dikaitkan dengan upaya-upaya penegakan hukum diwilayah laut yurisdiksi  Indonesia, maka hal ini tentu mengacu pada fungsi konstabulari. Namun bila dikaitkan dengan Gun Boat Diplomacy seperti dalam bahasan tulisan ini, maka akan mengacu pada fungsi sebagai kepanjangan tangan politik pemerintah yaitu Diplomasi Angkatan Laut (Naval Diplomacy). Institusi lain diluar TNI Angkatan Laut, yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dilaut dewasa ini adalah BAKAMLA (Badan Keamanan Laut) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA.

 

2. Fungsi Diplomasi Kapal Perang, khususnya Armed Suasion.

Disebutkan dalam pendahuluan diatas bahwa Gun Boat Diplomacy (Diplomasi Kapal Meriam) adalah salah satu bentuk pelaksanaan dari tugas Diplomasi kapal perang (dhi KRI) yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah RI yang diemban untuk melaksanakan politik luar negeri Indonesia di laut. Oleh karena itu perlu kita pahami dulu apa dan bagaimana tugas tersebut dilakukan oleh setiap kapal perang dan dalam situasi bagaimana tindakan itu disebut Diplomasi Kapal Meriam. Karena beberapa waktu yang lalu ada sebuah artikel di sebuah koran ibukota yang menulis bahwa aksi Penenggelaman Kapal-kapal penangkap ikan ilegal asing diperairan Indonesia adalah bagian dari GUN BOAT Diplomacy Indonesia. Benarkah?

Kekuatan Angkatan Laut (dhi Kapal Perang) di negara manapun di dunia ini mempunyai fungsi politik/diplomasi utamanya di masa damai, yang kita kenal secara populer dengan istilah “Diplomasi Angkatan laut”, sebagai fungsi lain dari kemampuan tempurnya pada masa kritis ataupun perang. Fungsi yang melekat pada Angkatan Laut ini sangat berbeda dan tidak terdapat pada  kekuatan militer lainnya seperti  kekuatan darat maupun kekuatan udara. Karakteristik  kekuatan Angkatan laut yang kita kenal seperti: mobilitas  tinggi, flexibilitas dan jangkauan geografis yang tak terbatas, menjadikannya sebagai satu-satunya kekuatan yang sangat ampuh sebagai instrument politik pemerintah tidak hanya dalam keadaan kritis atau perang tetapi juga dalam situasi yang tidak bermusuhan sekalipun (damai). Kekuatan berbasis darat atau udara, dapat juga disebar untuk suatu tujuan tertentu misalnya membantu kekuatan sekutu/kawan  dan merintangi  musuh, namun hanya dalam lingkup yang terbatas atau dalam jangkauan indera penglihatan, namun berisiko tinggi. Sedangkan dimasa perang, penggunaan kekuatan laut untuk tujuan politik, secara alamiah diterjemahkan kedalam formulasi Strategi Angkatan laut yang difokuskan pada kemampuan kombatannya seperti “ pengendalian Laut” dan “proyeksi kekuatan”. Dalam praktek  dari masa ke masa, telah terbukti bahwa kekuatan Angkatan Laut yang diwujudkan dalam armada kapal-kapal perangnya merupakan instrument yang sangat ampuh sebagai kepanjangan tangan Pemerintah merepresentasikan tujuan politik negara pemiliknya. Jadi dalam hal ini, kekuatan bersenjata Angkatan Laut, sangat memberi “pengaruh” kepada pihak lain, apakah itu sekutu atau lawan/bakal lawan baik di masa perang maupun di masa damai. Pengaruh inilah yang kita sebut sebagai “Armed Suasion”, yang kita terjemahkan menjadi “Suasi bersenjata”. Edward N. Luttwak didalam bukunya  “The political uses of sea power” mendefinisikan Armed Suasion sebagai : All reactions, political or tactical, elicited by all parties, allies, adversaries, or neutrals to the existence, display, manipulation, or symbolic use of any instrument of military power, whether or not such reactions reflect any deliberate intent of the deploying party.  Sedangkan “ Naval Suasion” refers to effects evoked by sea-based or sea-related forces.[1]

Pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh Suasi Angkatan Laut yang dilaksanakan secara sengaja dan ditujukan untuk menimbulkan reaksi kepada pihak tertentu disebut sebagai Suasi Aktif. Sedangkan pengaruh yang ditimbulkan oleh penggelaran Kekuatan Angkatan Laut  yang  tidak bertujuan tertentu ( kegiatan rutin) dan juga tidak ditujukan kepada pihak tertentu, disebut sebagai Suasi Latent. Pada suasi Latent Angkatan laut inilah yang secara terus menerus telah membentuk dimensi militer dalam pengambilan keputusan pemerintah suatu negara dihadapkan pada situasi lingkungan dan situasi yang ada. Operasi rutin kapal-kapal perang dalam bentuk Kehadiran Dilaut (Naval Presence), Operasi sehari-hari, atau ada juga yang menyebut Operasi sepanjang tahun adalah bagian dari Suasi Latent ini.

Suasi latent dapat dibagi kedalam 2(dua) metode atau bentuk yaitu bentuk Penangkalan ( deterrent mode)  dan bentuk  yang bersifat mendukung (supportive mode). Bentuk penangkalan umumnya berada dalam spektrum yang cukup luas, sehingga dapat dipersepsi mengandung kemampuan tingkat rendah sampai dengan tingkat tinggi. Kita tahu tiga faktor  utama Penangkalan adalah: Kemampuan , Keterpercayaan dan Komunikasi. Selain dari itu Penangkalan haruslah diimplementasikan dalam bentuk “Kehadiran Dilaut “ yang hendaknya dapat memberi “pesan” kepada pihak lain bahwa kemampuan tempur dapat sewaktu-waktu diaktifkan. Dengan kata lain bahwa kesiapan tempur maksimal harus tetap terjaga , sebab bila tidak maka Suasi bersenjata apapun bentuknya tidak akan berarti apa-apa. Jadi adalah keliru jika kapal-kapal  perang yang sedang melakukan tugas ‘rutin” kehadiran dilaut tidak  bersiaga penuh dengan kemampuan persenjataan dan personil yang  siap tempur. Asumsinya adalah jika situasi politik berubah dan negara secara tiba-tiba harus terlibat dalam konflik atau perang, kapal perang tersebut harus mampu ditransformasi  secara cepat untuk siap tempur tanpa harus kembali ke pangkalannya terlebih dahulu. Dari pengertian ini kita ketahui bahwa perbedaan antara kehadiran dilaut dimasa damai dan kemampuan tempur dimasa perang sangatlah tipis bedanya, karena kehadiran dilaut tidak akan berdampak apa-apa, jika kemampuan yang dipunyai saat itu tidak dapat ditransformasi secara cepat ke kemampuan untuk bertempur. Inilah yang dimaksud dengan sifat suatu kapal perang yang fleksibel. Jadi sebenarnya Suasi Latent ditinjau dari segi intensitas penggunaan kekuatan laut, adalah yang paling sering dan umum dilakukan dan secara geografi yang paling luas jangkauannya untuk memberikan dampak penangkalan. Bentuk kedua dari Suasi Latent adalah “ supportive”( bersifat mendukung). Penggelaran kekuatan Angkatan Laut secara terus menerus dilaut beserta dengan kemampuan yang dimilikinya, merupakan “tanda” atau “pesan” kepada negara sekutu atau teman bahwa  kekuatan tersebut dapat memberikan bantuan kapan saja diperlukan. Lebih jauh kekuatan ini memiliki potensi untuk melakukan intervensi, berdasarkan komitmen yang sudah dibuat antara pihak-pihak yang terlibat. Secara umum bentuk suasi mendukung ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, dimana kapal-kapal perang negara-negara sekutu didorong untuk tetap konsisten dengan kebijakan politik didalam aliansi. Namun dalam hal-hal tertentu dukungan yang diberikan kadang-kadang bisa berdampak negatif karena negara yang didukung akan memberikan akses yang luas kepada negara yang mendukungnya, sehingga memungkinkan negara tersebut melakukan intervensi lebih dalam , bahkan sampai ke masalah –masalah politik. Bentuk suasi seperti ini sering kali dipraktekkan oleh negara super power, atau oleh negara –negara yang secara ekonomi maupun militer lebih kuat( superior).

Suasi Angkatan Laut yang kedua adalah Suasi Aktif ( Active naval Suasion) yang didefinisikan sebagai, setiap upaya yang dilakukan secara sengaja untuk memprovokasi pihak lain sehingga menimbulkan reaksi khusus darinya, apakah itu disertai dengan mengeluarkan peringatan yang tepat berisikan aksi-aksi yang akan diambil atau dalam bentuk-bentuk yang lain.  Satu hal yang penting dari Suasi aktif ini adalah pada tingkat penangkalan menggunakan senjata nuklir strategis. Semua bentuk penangkalan mulai dari yang paling rendah seperti papasan kapal perang dilaut sampai pada tingkat ancaman serius dengan serangan  menggunakan senjata nuklir strategis, semuanya didasarkan pada interaksi yang sama  dimana elemen psikologi memegang peranan yang penting. Masing-masing pihak yang berhadapan akan berasumsi bahwa serangan balasan akan lebih hebat dan lebih menghancurkan dari serangan pertama yang dilakukan oleh pihak musuh. Itulah sebabnya ada premis yang mengatakan bahwa diera senjata nuklir strategis keadaan dunia lebih aman , dengan kata lain perdamaian dapat terjaga, hanya karena negara pemilik senjata nuklir tidak akan menembakkan senjatanya kearah musuh lebih dahulu. Disini berlaku hukum “ First Strike”. Selanjutnya pada suasi aktif ini juga dapat  muncul dalam dua bentuk yang berbeda yaitu yang bersifat Suportif( mendukung) dan yang bersifat Kuersif( paksaan dengan kekerasan). Mendukung, sama halnya dengan suasi Latent, bertujuan untuk mendukung  negara sekutu atau teman, namun dalam kadar yang lebih tinggi. Sedangkan Kuersif ,adalah bentuk penggunaan kekuatan bersenjata Angkatan Laut pada ujung spektrum yang paling tinggi, karena  mengandung  penekanan/pemaksaan dengan kekerasan agar supaya pihak lawan mengikuti kehendak kita. Koersif dapat dilaksanakan dalam dua cara yaitu bentuk Positif  misalnya “ compellence” atau pemaksaan untuk melakukan kehendak kita atau mencegah melakukan sesuatu, dilakukan dengan kekerasan bersenjata, serta bentuk Negatif yang aplikasinya adalah Penangkalan dalam kadar yang lebih tinggi( keras).

Dari uraian singkat diatas , dapat dipahami bahwa penggunaan kekuatan bersenjata Angkatan Laut untuk mencapai tujuan Politik suatu negara atau disingkat fungsi Diplomasi, mempunyai spektrum yang sangat luas mulai dari suasi latent ( paling rendah) sampai pada tindakan kuersif paling tinggi menggunakan kekerasan dan pemaksaan. Tentu saja implementasinya mengikuti situasi dan kondisi yang berkembang, namun tidak terlepas dari keputusan Politik Pemerintah yang berkuasa. Karena pada hakekatnya didalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan Angkatan Bersenjata adalah merupakan kewenangan pemerintah ( sipil).

 

3. Gun Boat Diplomacy. (GBD)

Dalam uraian berikut akan dijelaskan dimana sebenarnya kedudukan Gun Boat Diplomacy (GBD) jika dikaitkan dengan fungsi Diplomacy Kapal perang seperti yang dijelaskan diatas , khususnya berada pada Suasi mana. Dalam hubungan politik internasional Gun Boat Diplomacy memiliki arti “ untuk mencapai ( dengan upaya keras) tujuan politik luar negeri yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui penggunaan kekuatan Angkatan Laut (baca Kapal Perang), yang keberadaannya dapat dilihat( visual) nyata diarahkan dan yang mengandung ancaman langsung (direct threat) ke pihak atau negara lain.” Pengertian ini muncul pertama kali pada abad ke 19 yang kemudian terus dipraktekan hingga saat ini terutama oleh negara-negara yang memiliki kekuatan Angkatan Laut yang superior, baik itu dilakukan secara individu maupun dalam bentuk bersama-sama ( koalisi). Dijaman keemasan kaum Imperialis khususnya negara-negara Eropah banyak mempraktekan kegiatan GBD , melakukan intimidasi dan penekanan kepada negara lain yang nyata-nyata kurang kuat, memaksa negara sasaran untuk memenuhi suatu konsesi , dengan peragaan dan demonstrasi kapal –kapal perangnya yang memang jauh lebih kuat. Kekuatan ini sengaja dilakukan untuk dapat terlihat dengan nyata oleh negara sasaran dilepas pantainya sehingga dalam banyak peristiwa kapal perang atau armada kapal perang tersebut memasuki perairan teritorial negara tujuan. Jadi satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa GBD sangat  sarat dengan kegiatan Provokasi untuk memancing reaksi dari obyek tujuan. Penampakan ini otomatis akan membawa dampak/ pengaruh yang sangat berarti bagi negara sasaran, dimana pemerintahnya dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai keinginan si provokator. Tekanannya sangat luar biasa dirasakan, sekalipun dalam praktek sangat jarang kapal-kapal perang tersebut meletuskan meriamnya. Namun apabila tidak diindahkan, tidak segan-segan mereka melanjutkan dengan tindakan kekerasan fisik misalnya melakukan tembakan meriam ataupun melakukan pendaratan pasukan (raid amfibi) secara terbatas.

KRI Yos Sudarso

KRI Yos Sudarso (Sumber: pinterest.com)

James Cable seorang diplomat Inggris yang juga seorang pemikir tentang keangkatan lautan telah menyusun beberapa buku antara tahun 1971 -1993 , dalam sebuah bukunya yang berjudul “ Gun Boat Diplomacy” mendefinisikan : GBD sebagai “ The use of threat of limited Naval Forces otherwise than as an act of war, in order to secure advantage or avert loose , either in the furtherance of an international disputes or else against foreign nationals within the territory or the jurisdiction of their own state.” [2]  Dalam definisi ini terdapat 2(dua) kata kunci yang harus diperhatikan yaitu ; “threat” dan “territory”. Jadi jelas bahwa aksi GBD akan selalu mengandung ancaman terhadap negara sasaran dengan menggunakan sarana kekerasan ( kekuatan AL) dengan melanggar wilayah , dilakukan bukan dalam masa krisis ataupun perang. Semuanya dilakukan tidak lain untuk mencapai tujuan politik yang telah ditetapkan. Selain dari itu, kekuatan yang digunakan dalam arti jumlahnya adalah terbatas dalam pengertian kekuatan yang proporsional sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. Bisa saja hanya menggunakan satu buah kapal, tetapi yang penting adalah dampak yang ditimbulkan. Jadi mudah dipahami bahwa sasaran GBD sebenarnya adalah memberikan dampak psikologi terhadap pemerintah /negara sasaran sehingga merobah keputusannya.

Penjelasan singkat diatas akan dapat memberikan pemahaman dimana letak praktek GBD dalam spektrum diplomasi Angkatan Laut yang begitu luas . Karena mengandung pemaksaan dengan kekerasan ( koersif) menggunakan kekuatan bersenjata maka GBD berada pada spektrum yang paling tinggi dari politik luar negeri negara yang menggunakannya. Bila menggunakan visuallisasi dengan garis datar, maka tempatnya adalah pada titik ujung paling kanan. Ringkasnya GBD akan senantiasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Dilakukan oleh kekuatan Angkatan Laut( kapal perang)
  2. Untuk mencapai ( to pursuit) kebijakan politik luar negeri negara pengguna.
  3. Mengandung unsur ancaman, pemaksaan,kekerasan (koersif) serta provokasi.
  4. Dapat diindera / terlihat dengan jelas agar dapat memberikan “pengaruh”.
  5. Dilakukan pada masa damai.

Aplikasi GBD diera modern masih ditandai dengan hegemoni oleh negara yang memiliki Angkatan Laut yang kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris. Dalam catatan sejarah, Amerika banyak melakukannya seperti contohnya di Panama, Granada, Selat Taiwan dan Somalia. Diera pasca perang dingin, penempatan battle group Amerika di laut Hormuz atau kehadirannya di selat Taiwan sangat memberi signal/ pesan akan apa tujuannya hadir diperairan tersebut. Bahkan ketika ada reposisi kekuatan Angkatan Laut dari Timur tengah ke Pasifik, maka kebijakan inipun dapat digolongkan pada GBD, karena pesannya jelas dan negara yang terpengaruh juga dapat diperkirakan. Mungkin ada yang bertanya, bila demikian halnya maka negara-negara dengan kekuatan Angkatan Laut yang inferior( lebih lemah) tidak dapat melakukan GBD , terhadap negara lain yang lebih kuat ? Jawaban sederhana memang tidak atau sulit dilakukan karena tindakan tersebut akan mendapatkan perlawanan atau reaksi yang setimpal atau bahkan lebih hebat dari negara sasaran.

Perlu juga ditambahkan bahwa GBD sangat berbeda pengertian dan praktek dengan Defence Diplomacy (Diplomasi Pertahanan). Diplomasi Pertahanan diartikan sebagai aplikasi dengan cara-cara damai seluruh sumberdaya Pertahanan untuk mencapai hasil yang maksimal dan positif dalam perkembangan hubungan antar negara secara bilateral maupun multilateral. Jadi kebijakan ini dapat dilakukan oleh seluruh kekuatan angkatan bersenjata baik Angkatan Darat maupun Angkatan Udara, bukan hanya oleh kekuatan Angkatan Laut. Dalam prakteknya diwujudkan dalam kegiatan antara lain: kunjung mengunjungi kapal perang (port visit), pertukaran perwira dilembaga pendidikan, kunjungan pejabat militer, latihan bersama dan diskusi militer. Operasi Militer tidak digolongkan dalam Diplomasi Pertahanan. Sedangkan Diplomasi Militer( Military Diplomacy) adalah merupakan turunan dari Diplomasi Pertahanan yang dalam aplikasinya banyak dilakukan oleh para Atase Pertahanan yang mencakup seluruh kegiatannya dinegara dimana dia ditempatkan .

 

4. Penenggelaman kapal penangkap ikan illegal

Perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal penangkap ikan asing yang terbukti mencuri ikan diperairan yurisdiksi Indonesia patut diapresiasi. Tujuannya secara politik tentu untuk menyatakan kepada seluruh dunia akan kedaulatan pemerintah dan bangsa Indonesia atas teritori negaranya serta kedaulatan hukum yang harus senantiasa dijaga dan ditegakkan. Dampak operasional adalah kira-kira untuk memberikan efek jera kepada kapal-kapal / perusahaan penangkap ikan asing agar tidak lagi melakukan pencurian ikan atau menangkap ikan tanpa ijin diperairan yurisdiksi Indonesia. Sejatinya kebijakan pemerintah ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan sudah sejak lama dilakukan oleh kapal-kapal TNI Angkatan Laut namun dalam jumlah yang masih kecil dan tidak menjadi issu yang hangat seperti sekarang ini. Untuk menindaklanjuti perintah Presiden maka Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Kementerian terkait segera melakukan koordinasi dengan Kementerian lain maupun dengan institusi dan badan-badan yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum dilaut ( di Indonesia seperti sudah sering dibahas mempunyai 11/sebelas instansi yang memiliki kepentingan dilaut dengan dasar hukumnya sendiri-sendiri, beberapa diantaranya memiliki kapal-kapal yang beroperasi melakukan penegakan hukum dilaut). Disamping kapal-kapal perang Angkatan Laut maka terdapat kapal-kapal Bakamla, POLRI dhi Polair, KKP, KPLP yang beroperasi memberantas pencurian ikan dilaut sehingga sangat dirasakan adanya tumpang tindih, tanpa koordinasi yang baik, malahan tidak produktif. Kita mengharapkan kedepan, BAKAMLA yang merupakan jelmaan dari Bakorkamla akan benar-benar berTuPoksi seperti Coast Guard dinegara lain sehingga institusi lain yang juga memiliki kapal-kapal patroli akan dilebur kedalam Bakamla sehingga di Indonesia hanya akan ada 2(dua) institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum dilaut yaitu Angkatan Laut RI dan Bakamla. Dalam hal ini kapal-kapal Bakamla akan disebut “Kapal Negara” sehingga sesuai dengan aturan hukum Internasional( Unclos 1982).  Dalam masa krisis atau perang maka Bakamla akan menjadi komplementer dari Angkatan Laut RI dan melaksanakan tugas-tugas seperti layaknya kapal perang. Tapi yang perlu dipahami  bahwa Bakamla tetaplah suatu institusi sipil sekalipun saat ini diawaki oleh campuran antara militer dan sipil. Segi positifnya adalah Bakamla akan memiliki “bargaining position and power” yang setara dengan Coast Guard negara  lain utamanya negara-negara berbatasan dan negara-negara ASEAN.

Sampai saat ini telah ada beberapa kapal ikan asing yang tertangkap dan terbukti melakukan pencurian ikan dilaut Indonesia dan beberapa diantaranya telah ditenggelamkan dengan cara ditembak dengan meriam oleh KRI. Tentu saja setelah anak buah kapalnya dievakuasi kedarat untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Terjadi protes dari negara pemilik kapal ikan namun pemerintah konsisten malaksanakan penegakan hukum untuk menjaga wibawa dan kedaulatan negara. Apakah memang sudah memberikan efek jera, masih harus dibuktikan diwaktu mendatang. Uraian diatas sesungguhnya telah dapat menjawab pertanyaan apakah penenggelaman kapal penangkap ikan illegal diperairan yurisdiksi Indonesia sebagai aksi Gun Boat Diplomacy. Jawaban singkatnya adalah BUKAN. Sekalipun pelaksana penenggelaman adalah kapal perang RI, namun syarat-syarat untuk terjadinya suatu tindakan GBD sebahagian besar tidak terpenuhi. Kita lihat bahwa lokasi penenggelaman berada dalam wilayah teritori Indonesia, jadi tidak ada pelanggaran wilayah negara lain yang dilakukan oleh KRI. Dengan sendirinya aksi KRI tersebut tidak terlihat secara visual oleh negara terkait sehingga juga tidak memberi dampak serta pengaruh bagi negara pemilik. Dan yang terpenting dalam aksi ini adalah KRI sebagai instrumen politik pemerintah RI tidak melakukan intimidasi, tekanan dengan kekerasan (koersif) dan provokasi terhadap negara lain dalam hal ini negara pemilik kapal ikan. Dengan kata lain , tidak terdapat unsur paksaan dengan menggunakan instrumen kekuatan sehingga memaksa negara bersangkutan tunduk pada kemauan politik pemerintah kita. Begitu juga tidak sejengkalpun wilayah teritori negara lain yang dilanggar oleh KRI. Ditenggelamkannya kapal-kapal ikan tersebut pasti sudah diketahui oleh negara benderanya , dan mereka menyampaikan protes, akan tetapi tidak ada tekanan langsung dari pemerintah RI  dengan menggunakan kekuatan kapal perang RI agar negara bersangkutan mengikuti kemauan kita. Tindakan yang dilakukan oleh KRI juga oleh institusi lain dilakukan didalam wilayah NKRI, adalah semata-mata bagian dari operasi Keamanan Laut untuk melakukan penegakan hukum dilaut yurisdiksi Indonesia serta untuk menegakkan kedaulatan negara RI pada umumnya. Dalam kasus ini kebetulan adalah untuk memberantas pencurian ikan oleh negara asing dilaut Indonesia. Secara tegas pula dapat disampaikan disini bahwa kapal-kapal Bakamla ataupun kapal patroli laut sipil lainnya, tidak dapat melakukan aksi Gun Boat Diplomasi, karena kapal-kapal tersebut bukanlah kapal perang RI.

 

5. Penutup

Dasar hukum pelaksanaan Gun Boat Diplomacy, boleh dikatakan tidak ada, Yang ada adalah  setiap negara didunia yang memiliki kekuatan Angkatan Laut akan menggunakan kekuatan tersebut sebagai kepanjangan tangan politik luar negerinya semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dan untuk diabdikan bagi pencapaian Kepentingan Nasionalnya . Praktek GBD,  merupakan bagian dari Diplomasi Angkatan Laut pada spektrum yang paling tinggi atau keras, telah dilakukan sejak lama terutama oleh negara-negara yang memiliki kekuatan Angkatan Laut yang superior sehingga dengan kekuatan tersebut mudah melakukan tekanan, intimidasi bahkan provokasi kepada negara sasaran. Kita tentu sepakat bahwa praktek GBD adalah suatu pelanggaran terhadap kedaulatan negara lain karena itu  harus dihindari karena bertentangan dengan hukum internasional. Namun diera globalisasi saat ini GBD dirasa perlu untuk tetap dilakukan utamanya oleh negara super power dan kita menyaksikan GBD dengan suatu modifikasi namun pesan kuat tetap terasa. Apa yang dilakukan oleh unsur-unsur Angkatan Laut RI juga oleh kapal-kapal patroli dari institusi pemerintah yang lain semata-mata untuk tujuan penegakan kedaulatan dan hukum dilaut sesuai dengan hukum yang berlaku dan kebijakan pemerintah RI saat ini.

 

Referensi :

1. Kenneth Booth, Navies and Foreign Policy.

2. The Fundamental Of British Maritime Doctrine

3. Julian S. Corbett , Some Principles Of Maritime Strategy.

4. Edward N. Luttwak, The political Uses of Sea Power

           


[1] Edward N Luttwak, The Political Uses of Sea Power.

[2] James Cable “ Gun Boat Diplomacy, Political application of limited Naval Forces.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap