Grand Strategy, Globalisasi 4.0 dan Tantangan Keamanan Nasional Indonesia: Sebuah Refleksi Bersama sebagai Anak Bangsa

Justice is within a soul . . . the soul or inspired intelligence is about the continuous search for meaning and purposes

  • Pengantar

Perdebatan mengenai Grand Strategy Indonesia merupakan salah satu perdebatan yang selalu hangat terjadi dikalangan baik militer, pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan serta akademisi di Indonesia. “Apakah kita mempunyai Grand Strategi?”, jika tidak “bagaimana kita membangun sebuah grand strategi?”. Namun lebih penting lagi adalah menentukan “apa yang kita mau atau apa yang hendak kita capai (ends or goals)”; “dengan atau cara (means) apa yang akan kita lakukan untuk mencapai tujuan tersebut”. Pertanyaan-pertanyaan tersebut nampak sederhana, namun bagi sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia, menjawab atau menentukan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti demikian bisa jadi merupakan tantangan tersendiri. Hal tersebut menjadi semakin menantang ketika bangsa dihadapkan para era dan perkembangan baru yang tengah terjadi. Terdapat setidaknya empat hal yang menurut penulis menantang bangsa Indonesia untuk menjawab atau mempertahankan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas, yakni: (a) Perkembangan teknologi dan perubahan zaman yang dihadapi serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; (b) tantangan geografis dan demografis yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia; (c) persaingan negara-negara besar dan tantangan kawasan; (d) tantangan global lainnya yang harus dihadapi di era globalisasi 4.0. Disamping itu, ditahun 2014 lalu kita diperkenalkan dengan visi Poros Maritim Dunia yang pada intinya adalah keinginan bangsa Indonesia untuk kembali kepada fitrahnya sebagai bangsa maritim, mengembalikan kejayaannya sebagai bangsa maritim dan menjadi poros maritim dunia. Dapatkah visi tersebut dikatakan sebagai kepentingan nasional Indonesia dan merupakan pengejawantahan dari tujuan dasar bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat UUD 1945?. Dapatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dikategorikan sebagai grand strategy atau strategi nasional Indonesia?. Tulisan ini tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara menyeluruh dan sempurna, melainkan sebagai refleksi bersama ditengah tantangan, ketidakpastian dan kebingungan yang kita hadapi bersama di era yang sedang dan akan kita hadapi dimasa depan.

  • Landasan Teori: Grand Strategy

Semula, grand strategy adalah konsep yang dikembangkan dan diaplikasikan oleh sejarahwan militer yang dimaksudkan pada strategi yang secara sengaja digunakan oleh para pejabat untuk memenangkan perang dan menciptakan kondisi untuk perdamaian di masa depan, dengan menggunakan sumber daya diantara semua sumber daya bangsa (Silove, Nina. 2017. P. 30). Konsep original dari grand strategy tersebut kemudian dipinjam dan diaplikasikan oleh para cendikiawan dan komentator untuk untuk menunjukkan beberapa fenomena. Walaupun istilah grand strategi menjadi sangat popular terutama pasca berakhirnya perang dingin, pertanyaan mengenai bagaimana mendefinisikan grand strategy, ‘apakah haltersebut ada?’, ‘apakah disengaja atau tidak?’, ‘apakah sebuah grand strategy itu konstan atau fleksibel?’, ‘apakah semua negara dapat atau punya grand strategy?’, masih merupakan pertanyaan besar dalam studi ini.

Jikapun demikian, para cendikiawan secara umum menyetujui bahwa yang dimaksuddengan grand strategi merujuk pada sesuatu yang bersifat jangka Panjang dalam jangkauannya, berkaitan dengan prioritas tertinggi dari negara, dan meliputi dengan semua bidang keterampilan seorang negarawan atau sphere of statecraft, termasuk didalamnya bidang militer, diplomasi dan ekonomi. Untuk mengembangkan sebuah grand strategy baru, adalah penting untuk berfikir dalam terminologi tujuan (ends) dan sarana (means) dan pada saat yang bersamaan memproyeksikannya ke dalam kepentingan jangka panjang dan mempertimbangkan semua aspek kenegaraan (statecraft). Untuk dapat mengembangkan grand strategy yang baik, tujuan dan sarana harus direkonsiliasi dan strateginya harus koheren, dalam arti elemen-elemen dari startegi tersebut tidak boleh bekerja tumpang tindih atau bersebrangan.

Robert J. Art menyebutkan bahwa “the most fundamental task in devising a grand strategy is to determine a nation’s national interests”, atau dengan kata lain, salah satu hal yang paling mendasar dan sulit dalam merencakan sebuah strategi raya adalah menentukan kepentingan nasional bangsa. P.H Liotta menyebutkan “kepentingan nasional juga menjawab pertanyaan mendasar namun penting tentang ‘what are we willing to die for?’ atau apa yang kita rela mati?”. Robert J. Art melanjutkan “setelah  hal tersebut teridentifikasi, hal-hal tersebut akan: Pertama, mendorong kebijakan luar negeri dan strategi militer bangsa; Kedua, menentukan arah dasar yang harus ditempuh, jenis dan jumlah sumber daya yang dibutuhkan, dan; Ketiga, gaya atau sikap yang negara harus gunakan untuk sukses. Karena peran kepentingan nasional yang sangat penting tersebut, maka dari itu penentuan atau identifikasi kepentingan nasional harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Sampai pada titik ini, kita memahami bersama bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke-4 merupakan fundamental of national goals of Indonesia, tujuan dan cita-cita tertinggi bangsa Indonesia. Hal diperlukan selanjutnya adalah pengelaborasian dari fundamental national goals tersebut kedalam tujuan nasional yang lebih terperinci dan operasional, adanya pemberian skala prioritas dan jangka waktu, dan yang terpenting adalah kalkulasi dan koordinasi yang baik antara tujuan yang ingin dicapai dengan sarana atau cara yang digunakan. Apa yang dimaksud dengan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”?, pertahanan, keamanan, integritas territorial, persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai wilayah, negara dan bangsa. “Memajukan kesejahteraan umum” tidak hanya berarti economic wellbeing, tetapi lebih luas termasuk keadilan dan pemerataan kesejahteraan – baik ekonomi, sosial dan pembangunan-; keamanan dan stabilitas finansial; kesehatan dan seterusnya. “Mencerdaskan kehidupan bangsa” berkaitan akses terhadap dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan pendidikan yang lebih tinggi, sumber daya dan aktualisasi diri bangsa Indonesia.

Kemudian, “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” juga tidak hanya dicontohkan dengan keterlibatan atau peran aktif Indonesia dalam peace keeping operation PBB, melainkan juga bagaimana menciptakan tatanan dan lingkungan yang mengelilingi ruang hidup (lebensraum) bangsa dan negara Indonesia – baik itu regional, internasional dan global- yang mendukung (favorable) pencapaian cita-cita dan kepentingan nasional Indonesia berdasarkan penghormatan terhadap nilai-nilai kemerdekaan (mutual respect and human rights), perdamaian abadi dan keadilan sosial. Visi Poros Maritim Dunia, menurut hemat penulis, dengan demikian lebih merupakan suatu pengingat dan penggugah kembali bahwa untuk mencapai tujuan nasional atau cita-cita dasar negara dan bangsa Indonesia seperti diatas adalah dengan kembali pada realitas geografis dan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa maritim yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di posisi silang dunia antara dunia samudra dan dua benua dan berada di kawasan yang begitu berwarna dan dinamis. Pun demikian, terminologi maritim disini perlu dipahami dengan baik dan dibedakan dengan terminologi ‘kelautan’ semata.

Dengan demikian, apakah Indonesia mempunyai Grand Strategi? Boleh dikatakan belum saat ini. Dalam kajian akademik, mengidentifikasi apakah grand strategy itu ada dan seterusnya, pada dasarnya bergantung pada apakah grand strategy tersebut dikonseptualisasikan sebagai sebuah rencana (a plan), sebuah prinsip (a principle), atau sebagai sebagai pola perilaku (a pattern of behaviour). Nina Silove menyebutkan, secaraumumyang dimaksuddengan grand strategidapatdilabelikedalamtigapelabelanyakni yang termasukdalam label ‘grand plans’, ‘grand principles’, dan ‘grand behaviour’.

  1. Grand Plans (refers to a deliberate, detailed plan devised by individuals): Liddle Hart adalah satu tokoh dalam aliran ini. Ia mengobservasi bahwa ada strategi yang lebih tinggi dari sekedar strategi yang ia namai grand strategi. Liddle Hart menyebutkan:

“while practically synonymous with policy which guides the conduct of war, as distinct from the more fundamental policy which should govern its objects, the term ‘grand strategy’ serve to bring out the sense of ‘policy in execution’. For the role of grand strategy is to coordinate and direct all the resources of a nation, or band of nations, toward the attainment of the political object of the war – the goal defined by fundamental policy.”

Salah satu contoh kontemporer nyata dari konsep grand strategy as a grand plan ini adalah dokumen kebijakan keamanan nasional Amerika Serikat (US National Security Strategy). Dokumen tersebut menunjukkan kepentingan, tujuan dan objektif Amerika Serikat; kebijakan- kebijakan, komitmen pandangan dunia (worldview commitment), dan kapabilitas yang diperlukan untuk mencapai objektif-objektif tersebut; dan penggunaan elemen kekuatan nasional untuk mencapai tujuan (goals) itu.

  1. Grand Principles (refers to an organizing principle that is consciously held and used by individuals to guide their decisions): dibandingkan menekankan pada rencana detail, blueprint atau ‘buku resep’, grand strategi bagi cendikiawan dan komentator dalam tradisi ini adalah tentang “an overarching guide”, “a framework”, “a basic strategic view”, “critical considerations”, “overarching foreign policy doctrine”, atau “sets of ideal shared by policy makers”. Oleh karenanya konsep grand strategy ini dikenal dengan istilah ‘grand principle”. Pemikiran dasar dari tradisi ini dapat dicontohkan dengan pernyataan Colin Duek berikut:

“if we define grand strategy -wrongly- as simply a prefabricated plan, carried out to the letter against all resistance, then clearly no president and probably nor world leader has ever had such strategy, nor ever will. But if we adopt a less stringent definition, we see that all presidents necessarily make choices and decisions in relations to US foreign policy and national security policy, based at least partially upon their own preexisting assumptions”

Namun perlu digaris bawahi, bahwa pernyataan diatas memuat dua hal yang berbeda, yakni keberadaan sebuah plan, dengan pengimplementasian plan tersebut.

  1. Grand Behaviour (refers to a pattern in state behaviour): Berbeda dengan dua tradisi sebelumnya yang menekankan pada adanya ‘deliberate or conscious action’ atau unsur kesengajaan, grand startegy dalam tradisi ini di konseptualisasikan sebagai pola perilaku atau dengan kata lain pola itu sendiri adalah grand strategy. Singkatnya, dalam tradisi ini konsep grand strategy merujuk pada pola perilaku yang muncul bersamaan dengan ketika negara membuat pilihan-pilihan besar (grand choices) walaupun tanpa ‘pendekatan yang jelas’ terhadap kebijakan ataupun ‘rencana yang realistis’ untuk mengalokasikan sumber daya. Ini mensugestikan bahwa pemimpin bisa saja mengikuti logika dari grand strategy mereka secara ‘sadar maupun tidak sadar’ dan bahkan secara tidak langsung menyatakan bahwa grand startegy dapat dibuat dengan dengan cara-cara istimewa atau berulang.

Secara teoritis, ketiga jenis grand strategy tersebut masing-masing menyediakan kerangka kerja yang berberda dan berguna dalam mengidentifikasi atau menganalisis grand strategy negara lain. Namun pada praktiknya, dalam kaitannya dengan pertanyaan grand strategy Indonesia, secara umum peneliti, akademisi dan praktisi di Indonesia menyetujui bahwa Indonesia saat ini belum memiliki apa yang dimaksud dengan grand strategy. Indonesia mempunyai modalitas yang luhur, dengan ideologi Pancasila, fundamental of national goals yang tercantum dalam alinea keempat UUD 1945 dan visi Poros Maritim Dunia sebagai dasarnya. Namun untuk dapat mengidentifikasi kebijakan dan tujuan turunan, kemudian pembangunan startegi di masing-masing bidang yang terkoordinasi dan terkonsolidasi dengan baik satu sama lain, pengorkestraan semua elemen kekuatan nasional dan sarananya, dan seterusnya masih memerlukan proses ‘rembukan’ yang panjang yang rumit. Terlebih Indonesia belum mempunyai sejenis National Security Council dan masing-masing lembaga/kementerian dapat memiliki persepsi yang berbeda dalam mendefinisikan dan menurunkan tujuan fundamental negara dan visi misi yang ada. Dengan demikian, harmonisasi dan pengorkestraan setiap kebijakan dan strategi turunan yang dilahirkan belum dapat maksimal, efektif, efisien dan komprehensif dalam mencapai tujuan nasional tersebut. Dokumentasi, seperti halnya dilakukan Amerika Serikat dengan National Security Strategy document-nya, merupakan salah satu faktor lain yang menjadi pertimbangan, terutama dalam kaitannya dengan proses pengawasan dan evaluasi.

Adapun beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam merancang sebuah grand strategi yang baik adalah berkaitan dengan kondisi internal dan eksternal yang telah, sedang dan yang paling penting adalah memprediksi/ imaginasi trend di masa yang akan datang. Oleh karena sifat grand strategy yang menekankan pada perencanaan jangka panjang dan harus mempertimbangkan seluruh aspek kenegaraan dan elemen kekuatan nasional. Beberapa hal yang akan digarisbawahi dalam pembahasan selanjutnya yakni: Perkembangan teknologi dan perubahan zaman yang dihadapi serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat;  tantangan geografis dan demografis yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia; persaingan negara-negara besar dan tantangan kawasan; tantangan global lainnya yang harus dihadapi di era industri dan globalisasi 4.0.

 

  • Revolusi Industri dan Globalisasi 4.0

Revolusi Industri 4.0 sudah ada dihadapan kita. Demikian dengan pengaruhnya terhadap kehidupan kita sebagai individu, masyarakat, anak bangsa dan bangsa-bangsa. Kekhawatiran, ketidakpastian, rasa tidak aman dan kebingungan yang dirasakan kita sebagai anak bangsa dalam beberapa tahun terakhir barangkali merupakan salah satu dampak dari perkembangan teknologi dan perubahan di dalam masyarakat yang terjadi. Demikian, kita pun harus mulai dengan memahami betapa dalamnya konteks tata kelola (governance) dan kerjasama berubah akibat revolusi industri 4.0 ini. Kecerdasan buatan dan machine learning, internet of things (IoT), kendaraan tanpa awak, drone,  akurasi pengobatan dan rekayasa gen, smart grids, robotik, Big Data dan berbagai perkembangan teknologi lainnya mentransformasi ekonomi, bisnis, masyakat, politik bahkan identitas manusia.

Transformasi teknologi ini menghadirkan tantangan yang fundamental ke dalam cara ekonomi dan masyarakat mengorganir dirinya di dalam kebijakan domestik dan bagaimana komunitas internasional bekerjasama melalui institusi-institusi dan kesepakatan-kesepakatan. Dengan demikian, kebutuhan akan model kebijakan dan kesepakatan kerjasama baru akan sangat dibutuhkan – baik ditingkat domestik maupun antar negara dan global- untuk membantu masyarakat memaksimalkan keuntungan yang dapat diambil dari perkembangan dan perubahan yang terjadi dan memitigasi resiko-resiko dari hal tersebut. Oleh karena perkembangan teknologi dan perubahan di masyarakat (ie. Produsen –distributor – konsumen) akan mengubah banyak hal dalam kegiatan ekonomi masyarakat, bisnis dan industri yang kemudian akan menggeser sifat kompetisi dalam produk domestik, kapital dan pasar tenaga kerja termasuk startegi perdagangan dan investasi internasional negara. Namun yang paling banyak digarisbawahi bahwa perubahan tersebut akan semakin memperlebar ketimpangan ekonomi dan sosial didalam masyarakat dan mengakibatkan terjadinya dislokasi pekerja dan komunitas dalam skala dan kecepatan yang tidak teratur.

Gelombang tantangan teknologi tersebut juga bertepata dan berinteraksi dengan tiga transformasi penting yang sama-sama sedang terjadi dalam konteks ekonomi dan politik global saat ini, yakni semakin mendesaknya isu ekologi yang dihadapi bumi dan umat manusia saat ini, tidak terbatas hanya isu pemanasan global tetapi juga isu-isu lainnya seperti overfishing dan sampah; semakin multipolarnya hubungan antarnegara dan pluralisasi ekonomi dunia (ekonomi, perdagangan dan permodalan/ finance), dan; semaking meningkatnya ketidakpuasan sosial didalam banyak negara mengenai ketimpangan ekonomi- sosial dan hasil pertumbuhan ekonomi.

Transformasi-transformasi yang terjadi tersebut kemudian melahirkan fase baru dalam globalisasi, yakni globalisasi 4.0, yang arahnya akan sangat bergantung pada sebagaimana baiknya tata kelola (governance) dalam berbagai level –pemerintah, korporasi dan internasional- beradaptasi terhadap perubahan tersebut. Memodernkan arsitektur tata kelola untuk meningkatkan efektifitas didalam era ini dengan demikian akan membutuhkan pelibatan yang lebih luas dan imaginasi yang lebih kuat dari setiap pemangku kepentingan. Hubungan secara langsung, dialog terbuka akan sangat krusial, demikian dengan kemampuan imaginasi untuk berfikir secara sistematis yang terkadang semakin sulit dilakukan individu di era terlalu banyaknya distraksi dan informasi ini, terlebih diluar waktu pertimbangan kelembangaan institusi dan pemerintah negara-negara yang relatif pendek.

Menilik kebelakang, Shaman Richard dari World Economic Forum (2019) menyebutkan bahwa secara umum ada tiga fase integrasi ekonomi di era modern. Pertama adalah periode sebelum tahun 1914 ketika imigrasi dan permodalan lintas batas serta arus perdagangan sangatlah tinggi bahkan untuk standar kontemporer, namun arsitektur institusional global masih sangatlah terbatas. Oleh karenanya orang-orang bebas melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lainnya tanpa menggunakan passport, kebijakan imigrasi bebas dari pembatasan pemerintah dan hanya ada sejumlah institusi dan kesepakatan ekonomi internasional yang ada seperti the International Telegraph Union (1865), Universal Postal Union (1874), International Association of Railway Congresses (1884) and International Sanitary Convention (1892).

Globalisasi fase kedua terjadi pasca Perang Dunia II hingga akhir tahun 1990an dimana telah banyak arsitektur ekonomi global telah lahir baik itu dibidang perdagangan, finansial dan intitusi serta kesepakatan pembanguna. Demikian, perusahaan-perusahaan multinasional berkembang dan merambah dengan cepat keseluruh belahan dunia. Hal tersebut didorong tidak hanya karena meluasnya kebijakan liberalisasi, tetapi juga karena perkembangan teknologi terutama teknologi komunikasi. Fase ketiga terjadi pasca tahun 1990an hingga beberapa tahun belakangan dan ditandai dengan munculnya internet, terbentuknya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan masuknya China secara formal kedalam sistem perdagangan dunia melalui organisasi tersebut. Perkembangan teknologi terutama teknologi informasi dan komunikasi seperti internet  merupakan peningkatan yang paling penting dalam peiode ini. Begitupun dengan teknologi alat managemen resiko finansial dikombinasikan dengan liberalisasi perdangan dan kapital yang terus berlanjut, khususnya melalui perjanjian perdagangan kawasan (Regional Free Trade Agreement) dan perjanjian perdagangan bilateral yang semakin banyak dan intens, mendorong integrasi pasar dan ekspansi value chains lintas batas menuju titik puncak baru.

Globalisasi fase keempat atau globalisasi 4.0 kini sedang terbentuk. Akan tetapi, kasus Brexit, pergeseran kebijakan Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump, dan perkembangan isu-isu seputar isu imigrasi, privasi dan keamanan data, China Belt and Road Initiatove, perbedaan kecepatan integrasi negara-negara Uni Eropa dan dampak otomatis dari perkembangan teknologi terhadap pekerjaan dan perkembangan ekonomi dimasa depan nampaknya mensugestikan bahwa kita akan memasuki era baru dimana banyak hal-hal dari periode sebelumnya tidak akan berlaku lagi. Sebagaimana pendahulunya, globalisasi 4. 0 juga akan dibentuk oleh kombinasi dari keputusan-keputusan tata kelola (governance) dan perkembangan teknologi.

Sebagaimana perkembangan teknologi mengubah sistem kesehatan, transportasi, komunikasi, produksi, distrbusi, energy, kehidupan masyarakat sehari-hari, beberapa diantaranya, maka kontruksi sinergi baru antara kebijakan dan institusi publik dengan perilaku dan norma korporasi akan sangat dibutuhkan, terutama penenkanan terhadap aspek kemanusiaan sangatlah krusial di era ini. Selain itu, kita tidak sedang menghadapi pilihan jelas antara perdagangan bebas dengan proteksionisme, teknologi dengan pekerjaan, imigrasi dengan identitas nasional, atau pertumbuhan ekonomi dengan keadilan sosial. Namun lebih terkemukanya polemik-polemik tersebut dalam diskursus politik kontemporer (domestik maupun global), mengilustrasikan betapa tidak siapnya kita bagi globalisasi 4.0 ini.

 

  • Tantangan dan Ancaman terhadap Keamanan Nasional Indonesia

Tantangan dan ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia akan semakin meluas dan beragam di dalam tahun-tahun kedepan, beberapa diantaranya didorong oleh perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap masyarakat, tantangan demografis dan geografis, persaingan negara besar dan tantangan kawasan serta ancaman-ancaman global lainnya.

  1. Perkembangan Teknologi dan Dampak terhadap Masyarakat

Salah satu modalitas dan kekuatan terbesar bangsa Indonesia adalah persatuan dan kesatuan NKRI yang walaupun berasal dari latar belakang suku, ras, agama, budaya dan kepercayaan yang berbeda-beda, namun hal tersebutlah yang menjadikan bangsa ini begitu indah dan berwarna. Sikap dan kebiasaan gotong royong, moderasi dan toleransi, musyawarah mufakat, tolong menolong, menghargai dan menghormati perbedaan, tenggang rasa, kesederhanaan dan sopan santun merupakan beberapa karakteristik yang menjadi kekhasan bangsa Indonesia yang mempersatukan dan menjadikannya kuat hingga hari ini. Nilai-nilai tersebut nampaknya semakin tergerus dan mendapatkan tantangan seiring dengan perkembangan zaman, globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin massif. Tidak dapat dihindari, oleh karena perkembangan teknologi, komersialisasi dan difusi inovasi merupakan  proses sosial yang terjadi bersamaan dengan pertukaran dan perkembangan ide-ide, nilai, norma, kepentingan dan normal sosial dalam berbagai konteks yang terjadi diantara individu masyarakat. Oleh karena itu pula sangatlah sulit untuk dapat melihat dampak sosial dari sistem teknologi baru terhadap masyarakat secara utuh. Namun tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat saat ini adalah bagaimana menyerap dan mengakomodasi perubahan dan modernitas baru dan pada saat yang bersamaan tetap memeluk dan menjaga aspek-aspek sistem nilai tradisionalnya. Revolusi industri 4.0, yang menguji banyak asumsi fundamental kita, bisa menjadi salah satu faktor penting yang memperkeruh gesekan yang ada di masyarakat. Baik itu antara kelompok masyarakat religius yang mempertahankan nilai-nilai fundamental mereka dengan  mereka yang keyakinannya dibentuk oleh pandangan dunia yang lebih sekuler, antara kelompok minoritas dengan mayoritas dan seterusnya, terlebih di dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik.

Hal tersebut diperparah dengan berbagai dampak revolusi industri 4.0 terhadap kemampuan dan keahlian sosial manusia seperti empati dan kepedulian yang merupakan modal penting persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Hubungan kita dengan smartphone misalnya. Fakta bahwa hampir semua pemilik smartphone selalu terkoneksi dengan perangkatnya dapat menghilangkan salah satu aset paling penting dalam hidup kita, yakni waktu untuk berhenti, merefleksikan diri dan terlibat dalam perbincangan substantif tanpa terganggu, melibatkan atau dibantu melalui sosial media. Seorang penulis teknologi dan budaya, Nicholas Carr, menyatakan bahwa semakin banyak waktu yang kita gunakan tenggelam di dalam dunia digital, semakin dangkal pula kemampuan kognitif kita karena fakta bahwa kita berhenti mengasah perhatian kita. Perhatian kita menjadi mudah terpecah. Sering terjadinya interupsi memecah pikiran kita, melemahkan daya ingat kita dan menjadikan kita mudah tegang dan gelisah. Kita juga ketahui bersama bahwa di era ini informasi begitu mudah untuk didapatkan bahkan saking banyaknya sehingga terkadang kita kewalahan dan bingung mau memilih atau mempercayai informasi yang mana. Kombinasi antara semakin melemahnya kemampuan dan keahlian sosial masyarakat; berkurangnya kemampuan kognitif, waktu untuk berhenti, merefleksikan diri dan memberikan perhatian pada dunia sekitarnya; dengan semakin mudahnya masyarakat untuk merasa tegang dan gelisah sebagai akibat dari intens-nya hubungan kita dengan teknologi tentu bukanlah modalitas yang positif bagi keamanan dan persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Tantangan Demografis dan Geografis

Tantangan demografis dan geografis yang dihadapi Indonesia merupakan salah satu poin yang mendapatkan penekanan khusus dalam tulisan ini. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih dari 17.000 . Jarak tempuh dari ujung paling Barat Indonesia ke ujung paling Timur, kerap disamakan dengan jarak dari kota London ke Istanbul, Turki. Namun demikian, pemerataan pembangunan dan ekonomi  dan terutama persebaran penduduk masih terpusat di Pulau Jawa. Yang menjadi kekhawatiran adalah asumsi bahwa semakin padat penduduk di suatu kawasan atau kota tertentu, maka akan semakin mudah bagi lahirnya kecemburuan sosial, semakin mudah memanas dan terjadinya gesekan sosial yang pada kahirnya berpotensi untuk menyulut terjadinya konflik, bahkan lebih jauh lagi, perang sipil. Terlebih di era revolusi industri 4.0 ini, dimana penggunaan teknologi sudah begitu merekat didalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Penggunaan smartphone dan sosial media, kembali menjadi salah satu contoh yang paling nyata yang sudah kita rasakan hari ini. Fenomena post-truth, fakenews, mobilisasi gagasan, transaksi belanja permodalan (fintech), hingga gaya hidup dan kosumerisme  semuanya dapat mendatangkan resiko yang tidak kecil.

Selain itu, kekhawatiran akan semakin meluas dan meningkatnya ketimpangan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari revolusi industri 4.0 merupakan salah satu faktor penting yang dapat semakin memperburuk kondisi diatas –demografi dan geografi.  Oleh karena masalah kesenjangan bukan masalah ekonomi semata, melainkan merupakan tantangan besar bagi masyarakat.  Dalam bukunya yang berujudul “the Spirit Level: Why Greater Equality Makes Societies Stronger”, Richard Wilkinson dan Kate Pickett menunjukkan data yang mengindikasikan bahwa masyarakat yang timpang cenderung pada kekerasan, jumlah tahanan penjara tinggi, lebih mudah terkena penyakit mental  dan cenderung memiliki tingkat kepercayaan yang rendah.  Semakin tinggi  tingkat ketimpangan di dalam masyarakat, juga berpotensi meningkatkan segregasi dan mengurangi hasil pendidikan bagi anak-anak dan pemuda. Dalam global Risk Report 2018, dinatra 29 resiko global dan 13 trend global yang teridentifikasi , interkoneksi paling kuat muncul antara meningkatnya ketimpangan pendapatan, pengangguran dan underemployment dengan instabilitas sosial tinggi.  Sebagaimana dibahas sebelummnya, bahwa dunia dengan konektifitas tinggi dan ekspektasi yang juga tinggi dapat menciptakan resiko sosial jikahalnya masyarakat merasa bahwa mereka tidak mempunyai kesempatan untuk mencapai tingkat kesejahteraan atau arti dalam hidupnya. Bagi Indonesia, resiko-resiko sosial demikian berpotensi untuk semakin memperkeruh ketimpangan pembangunan, ekonomi dan masalah tingkat kepadatan dan persebaran penduduk yang belum merata di seluruh negeri.

  1. Persaingan Negara-Negara Besar dan Tantangan Kawasan

Persaingan antara negara besar, terutama antara Amerika Serikat dengan China, di kawasan yang mengelilingi ruang hidup (lebensraum) bangsa Indonesia kini bahkan sudah meliputi lingkungan disekitar kawasan timur Indonesia. Kompetisi tersebut  kini sudah meliputi semua domain mulai dari perlombangan superioritas teknologi dan militer, politik dan diplomasi, tatanan perdagangan dan ekonomi global, tatanan finansial dan bantuan pembangunan global hingga kompetisi mengenai nilai-nilai. Rusia dan China kini tengah berupaya membentuk dan memperomosikan tatanan dunia dan sistem internasional berdasarkan nilai-nilainya, dan membentuk dinamika keamanan kawasan dan menggunakan pengaruh politik dan ekonominya terhadap negara-negara di dunia, terutama di Asia Tenggara, Asia Timur, dan beberapa tahun terakhir, di negara-negara Pasifik. Disisi lain, negara-negara Barat terutama Amerika berupaya untuk mempertahankan supremasi kekuatannya sebagai kekuatan dunia dan mempertahakan tatanan dunia pasca Perang Dunia II yang mereka rancang, bangun dan tumbuh kembangkan sejak abad  ke-19.  Salah satu persaingan yang paling nampak adalah persaingan tatanan ekonomi, perdagangan, finansial dan dana pembangunan global ala Amerika – Washington Concensus (IMF, World Bank dan US Treasury Department – Bretton Woods System). Dengan kemunculan dan sedang naik daunnya Asia Infrastruture Invesment Bank/ AIIB dan (Green) Belt and Road Initiave (Ancient/Overland Silk Road, Maritime Silk Road, dan Polar Silk Road) – Beijing Concensus.

Persaingan antara China dengan Amerika Serikat dibidang militer juga semakin hari semakin memanas. Amerika, hingga hari ini masih merupakan superpower dunia dibidang militer. Ia merupakan satunya-satunya negara di dunia yang mempunyai pusat komando armada di hampir seluruh benua dan kawasan yang ada di muka bumi ini. CENTCOM, AFRICOM, EUCOM, INDOPACOM dan SOUTHCOM . Pun demikian dengan kekuatan tempur, sistem alutsista dan pengalaman perang yang belum yang dapat menyaingi kekuatan dan kapabilitas yang dimiliki Amerika Serikat. Strategi string of pearls, aktifitas dan pembangunan militer China di Laut China Selatan, pangkalan di Djibouti dan baru-baru ini upaya pengaruh China di Pasifik dipandang sebagai upaya China untuk mengangsir supremasi kekuatan Amerika Serikat tersebut.

Pada intinya, persaingan antara superpower dengan superpower-in-waiting ini adalah washington melihat rezim otoriter China tersebut sebagai ancaman utama terhadap tatanan internasional liberal-kapitalis yang dipimpin oleh Amerika Serikat sejak berakhirnya perang dunia II. Hal ini nampak jelas dalam dua dokumen kebijakan penting Amerika Serikat, US National Security Strategy dan US National Defece Strategy, yang secara gambalng menyebutkan bahwa China sebagai ‘revisionist power’ yang berupayan untuk mengangsir nilai dan kepentingan ekonomi Amerika Serikat. Washington melihat Beijing ingin mengubah aturan-aturan, norma, dan nilai-niai yang mengatur hubungan antar negara atau ‘international order’ yang telah ada yang dibangun dan dipimpin oleh Amerika Serikat.

Persaingan dua negara besar – Amerika dan China- ini akan berdampak pada keamanan dan kepentingan nasional Indonesia baik di tataran global maupun domestik. Sebagai negara besar yang berada di posisi geografis yang strategis, Indonesia kini tidak hanya harus ‘memitigasi’ resiko dari persaingan pengaruh dua negara tersebut di Laut China Selatan (wilayah Barat Indonesia) tetapi juga di lingkungan sekitar Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Indo-Pasifik secara luas. Dengan adanya tantangan geografis dan demografis yang dihadapi Indonesia secara domestik, ditambah dengan semakin tereksposes-nya masyarakat terhadap dunia maya dan jaringan siber dan adanya potensi kerawanan sebagai ‘spill over’ dari persaingan negara besar, Indonesia akan dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks dan tidak mudah dimasa depan.

  1. Ancaman-Ancaman Global Lainnya

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tantangan dan ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia di masa yang akan datang akan semakin meluas dan kompleks. Secara keseluruhan, beberapa bentuk ancaman global yang harus dihadapi Indonesia di era globaliasi 4.0 ini adalah: ancaman cyber; Online influence operations; terrorisme dan radikalisme; spill over perlombaan senjata konvensional, senjata pemusnah massal, dan proliferasi; Operasi intelligence dan counter-interlligence; teknologi-teknologi baru dan teknologi perusak dan ancaman terhadap daya saing dan stabilitas ekonomi; spill over persaingan ruang angkasa; kejahatan-kejahatan transnasional; ekonomi dan energy; serta keamanan manusia.

Indonesia secara resmi tidak pernah menyatakan memiliki musuh nyata dalam arti merujuk pada negara atau kelompok negara tertentu. Hal ini bisa berarti hal yang baik maupun buruk, oleh karena itu berarti Indonesia memiliki dan harus berhadapan dengan musuh yang tidak memiliki identitas. Artinya, musuh bisa datang dari mana saja, kapan saja dan siapa saja tanpa identitas yang jelas. Sebagai contoh adalah ancaman yang berkaitan dengan ancaman cyber, online influece operations, intelligence dan counter-interlligence. Semakin tingginya penggunaan kapabilitas siber -termasuk pengintaian, penyerangan dan upaya mempengaruhi melalui jaringan siber- untuk memperoleh keuntungan politik, ekonomi maupun militer terhadap Indonesia dapat datang dari musuh potensial ataupun kompetitor startegis manapun.

Namun demikian, ada beberapa pemain besar yang memiliki kapabilitas untuk melakukan operasi-operasi seperti itu, yakni: China, dengan perkembangan dan peningkatan kapabilitasnya dibidang teknologi informasi dan komunikasinya (ex. Huawei, teknologi 5G, dan giantfirewall-nya); Rusia, yang disinyalir banyak melakukan operasi-operasi siber terhadap Amerika Serikat dan aliansinya; Amerika Serikat dan the Five Eyes Nation (the Intelligence Alliances of Anglosphere) adalah aliansi intelligence paling tua dan kuat di era kontermporer ini. Atau bahkan mungkin the Nine Eyes atau Fourteen Eyes nations?, yang pasti bocoran dari Snowden, Wikileaks, menunjukkan bahwa aliansi intelligence negara-negara ini melakukan melakukan operasi diseluruh dunia dan mengumpulkan banyak informasi mengenai banyak hal termasuk di Indonesia.  Satu lagi musuh potensial yang memiliki bisa memiliki intensi dan bisa melakukan operasi-operasi  seperti tersebut diatas terhadap Indonesia adalah kelompok-kelompok terroris dan radikal yang mencoba mencari atau mengumpulkan kekuatan atau pengaruh di Indonesia. Pada intinya, musuh potensial atau kompetitor strategis kita yang tidak teridentifikasi tersebut akan semakin sering menggunakan kapabilitas siber untuk mendapatkan keuntungan militer, politik maupun  militer atas Indonesia dan mendorong atau mengarahkan sikap atau kebijakan Indonesia ke arah tertentu. Baik itu dengan mencuri informasi atau data tertentu, menganggu sistem atau infrastruktur penting tertentu maupun dengan mempengaruhi hati (psikologi) dan pikiran (ide) masyarakat Indonesia.

 

  • Simpulan dan Masukan

Perderbatan mengenai apakah Indonesia memiliki grand strategy atau tidak merupakan pertanyaan sekaligus keinginan yang sudah lama menjadi perhatian baik praktisi maupun akademisi di Indonesia. Dengan harapan arah dan navigasi Indonesia secara domestik, di kawasan, politik internasional dan tatanan global dimasa mendatang akan lebih jelas dan terarah. Pun demikian setiap upaya-upaya, kebijakan atau aksi yang dilakukan Indonesia dapat lebih tepat, efektif, efisien dan terukur. Banyak hal yang tentunya harus dipertimbangkan untuk dapat merancang grand strategy yang baik, terutama dalam menjawab dan menentukan “apa yang kita mau atau apa yang hendak kita capai (ends or goals)”; “dengan atau cara (means) apa yang akan kita lakukan untuk mencapai tujuan tersebut”. Pada saat yang bersamaan, dunia saat ini sedang mengalami pergeseran, baik disebabkan oleh terjadinya revolusi industri 4.0 maupun pergerseran dalam konteks politik dan ekonomi global. Dengan demikian, tantangan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar sebuah grand strategy diatas juga akan semakin sulit. Demikian juga tantangan dan ancaman yang akan dihadapi Indonesia sebagai negara dan sebagai bangsa dimasa depan akan semakin kompleks dan luas. Perang, konflik dan ketegangan antara negara maupun aktor non neagra sepertinya akan terus berlangsung. Namun perkembangan teknologi dan revolusi industri seperti yang sedang berlangsung saat ini pada umumnya mendorong terjadinya perubahan sifat peperangan (the nature of warfare) dan metode yang digunakannya (metode operasi dan peperangan) – lebih pada metode-metode yang berada di zona atau bersifat ‘grey/asymetric/guerilla warfare’ di berbagai atau lintas bidang kenegaraan (statecraft). Perancang dan eksekutor grand strategy Indonesia perlu mempertimbangkan tidak terbatas pada beberapa hal yang telah dibahas diatas.

Beberapa masukan yang dapat diberikan penulis terutama dalam kaitannya dengan strategy untuk menjawab sejumlah tantangan yang harus dihadapi seperti: perkembangan teknologi dan perubahan zaman yang dihadapi serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat;  tantangan geografis dan demografis yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia; persaingan negara-negara besar dan tantangan kawasan; tantangan global lainnya yang harus dihadapi di era industri dan globalisasi 4.0. demi menjaga keamanan, pertahanan dan persatuan dan kesatuan NKRI adalah:

  1. Pertama, Pemerintah harus konsisten dengan model pembangunan yang dapat menjawab tantangan dan masalah pemerataan pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Dengan harapan, dalam jangka menengah dan jangka panjang pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia tersebut dapat mengurai permasalahan kepadatan penduduk dan pemerataan persebaran penduduk di Indonesia yang saat ini masih terkonsentrasi di Jawa, khususnya Jakarta dan kota satelitnya dan Surabaya. Dengan demikian, kekhawatiran akan terjadinya kecemburuan sosial, gesekan sosial bahkan menuju konflik antar kelompok masyarakat yang diakibatkan oleh tingginya suhu kompetisi di era revolusi industri 4.0 dan mendatang dapat dihindari. Selain itu, jika halnya proses ini berhasil dilakukan, maka sejumlah kekhwatiran-kekhawatiran lama seperti aksi-aksi separatisme, ketidakpuasan terhadap pemerintah, rasa pengakuan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga akan ikut terselesaikan. Sehingga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia akan semakin kuat dan terjaga.
  2. Kedua, kini tantangan dari persaingan negara-negara besar dan kawasan semakin intens dan sudah melilingi seluruh kawasan Indonesia. Dari kawasan disekitar wilayah barat Indonesia, tengah hingga wilayah timur Indonesia – persaingan AS dan China di Pasifik. Jika halnya military establishment Indonesia di wilayah barat seperti selat Malaka dan Natuna relatif sudah lebih matang dan lama. Kita harus akui bersama bahwa military establisment Indonesia di wilayah tengah dan terutama wilayah timur Indonesia masih sangatlah baru dan belum matang. Dengan tantangan yang akan dihadapi seperti dipaparkan diatas, kemudian kecenderungan sifat dari peperangan (the nature of warfare) dan metode yang digunakan di era 4.0 ini (cenderung di zona abu-abu dan asimetrik), maka pematangan military establisment akan perlu dipercepat. Demikian pula dengan pembangunan ROE (Rules of Engagement) dan ROC (Rules of Conduct) di masing-masing wilayah, khususnya untuk TNI AL (wilayah Armada I, II dan III).
  3. Permasalahan utama dari adanya revolusi industri 4.0 terhadap masyarkat adalah dampaknya terhadap emosi, pikiran dan aspek psikologi kita sebagai individu dan manusia. Namun demikian, bukan berarti kita harus menolak revolusi industri ini dan berbagai hal positif dan kesempatan yang ditawarkannya. Oleh karena, berbagai gangguan dan tantangan yang muncul berarti juga adalah hasil dari perbuatan diri kita sendiri. Dengan demikian, kita hanya dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut jika halnya kita bersama-sama memobilisasi hati, pikiran dan jiwa kita untuk menjadi leih bijak. Pemupukan kembali nilai-nilai spiritualitas, keagamaan, budaya dan etika-moral kita sebagai manusia dan anak bangsa barangkali bisa menjadi penyeimbang, rem, dan titik teduh serta refleksi ditengah masa yang segala sesuatunya serba cepat ini. Dengan demikian, keharmonisan di dalam masyarakat dapat terus terjaga dan kita dapat menyongsong Indonesia yang lebih maju dan bahagia di era revolusi dan globalisasi 4.0 ini.

 

________________________

Referensi

Coats, Daniel R. 2019. “Worldwide Threat Assessment of the US Intelligence Community”

Samans, Richard. 2019. “Globalization 4.0: Shaping a New GLobal Architecture in the Age of the Fourth Industrial Revolution”

Schwab, Klaus. 2016. “The Fourth Industrial Revolution”. World Economic Forum.

Silove, Nina. 2017. Beyond the Buzzword: the Three Meanings of Grand Strategy. Routledge.

0 0 votes
Article Rating

Heni Sugihartini

View posts by Heni Sugihartini
Heni Sugihartini, lahir di Sumedang 21 November 1993. Tahun 2011 menempuh pendidikan pada Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran, Bandung. Memulai karirnya pada Juli 2016 sebagai staff redaksi dan analis di Forum Kajian Pertahanan dan Maritim (FKPM).
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap