FENOMENA BARU ANCAMAN TERHADAP KEAMANAN MARITIM

Oleh: Willy F. Sumakul

1. Pendahuluan 

Letak geografis serta konfigurasi alamiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), telah mengharuskan Indonesia memiliki kepentingan yang sangat besar dalam masalah keamanan maritim. Hal-hal mendasar dalam kaitan ini adalah bahwa NKRI dibentuk oleh 17.448 buah pulau besar dan kecil, luas wilayah 2.7 (+3.1) juta km2, berbatasan laut dengan 10 sepuluh negara tetangga dan hanya berbatasan dengan darat dengan tiga negara, memiliki panjang pantai kira-kira 81.000 km, tiga buah alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) utara-selatan, serta beberapa buah chokepoints (alur pelayaran yang sempit dan penting) sebagai jalan masuk dan keluar.

Dapat dipahami dengan kondisi negara seperti ini, menuntut Indonesia memiliki sejumlah besar aset dengan biaya operasional yang besar terkait dengan keamanan maritim. Aset yang dimaksud mempunyai pengertian yang luas, tidak hanya mencakup perangkat keras berupa alat utama sistem senjata dan pendanaan, tetapi juga meliputi kebijakan pemerintah, strategi, managemen, tatanan hukum dan peraturan serta penyiapan sumber daya manusia.

2. Keamanan Maritim Dalam Kaitan Dengan Kepentingan Nasional Indonesia 

Sama halnya dengan negara-negara berdaulat di dunia, Indonesia juga mempunyai kepentingan nasionalnya sendiri , yang secara tertulis telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.7 tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang dibagi dalam tiga strata dan yaitu mutlak, penting dan pendukung. Mengapa dalam bentuk PerPres, perlu dielaborasi lebih lanjut.

Sebagai contoh yang termasuk penting adalah integritas, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta pencapaian kemakmuran ekonomi bangsa dan rakyatnya. Bagi banyak negara, kepentingan nasional merupakan the ultimate goal of a nation yang dapat diartikan bahwa seluruh potensi bangsa dan negara harus diarahkan untuk mencapainya. Tidak ada lagi komitmen bangsa yang lebih tinggi dari itu, suatu komitmen yang tegas, jelas dan mengikat, yang secara sederhana bisa diartikan, jika ada pihak lain yang ingin mengganggu atau bahkan merampas kepentingan tersebut, negara siap berperang untuk mempertahankannya.

Idealnya kepentingan nasional Indonesia ditinjau kembali setiap lima tahun, sejalan dengan jangka waktu penetapan rencana pembangunan nasional. Dalam hirarchi pengambilan keputusan nasional, (dianut oleh negara-negara besar/maju) kepentingan nasional kemudian dijabarkan ke dalam tujuan nasional, kemudian dari sini disusunlah Strategi Keamanan Nasional yang pilar-pilar utamanya adalah politik, ekonomi dan militer (PEM). Jadi keamanan nasional tidak lain adalah kebijakan pemerintah yang mengarahkan segenap potensi bangsa untuk mencapai kepentingan nasional.

Bagi negara maritim dari sinilah kemudian diturunkan konsep keamanan maritim, sehingga jelas kelihatan bahwa keamanan maritim merupakan subordinat dari strategi keamanan nasional. Mengambil contoh di Amerika Serikat, mereka mempunyai konsep The National Strategy for Maritime Security, yang terakhir diterbitkan oleh pemerintah pada bulan September 2005.

3. Kepentingan Indonesia Dalam Keamanan Maritim 

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan duapertiga wilayahnya merupakan laut, sudah barang tentu laut memiliki arti penting bagi bangsa dan Negara Indonesia. Minimal terdapat empat faktor penting yaitu:

a. Laut sebagai sarana pemersatu wilayah NKRI
b. Laut sebagai sarana transportasi dan komunikasi
c. Laut sebagai sumberdaya alam untuk pembangunan ekonomi
d. Laut sebagai medium pertahanan (untuk proyeksi kekuatan).

Oleh karena itu Indonesia memiliki kepentingan yang sangat besar dalam hal keamanan maritim yang tujuannya harus diarahkan untuk mencapai serta untuk menciptakan kondisi yang:

a. Aman dari ancaman pelanggaran wilayah dari pihak luar
b. Aman dari bahaya navigasi pelayaran
c. Aman dari eksploitasi illegal sumber daya alam serta pencemaran lingkungan
d. Aman dari tindakan pelanggaran hukum.

Dari sudut pandang ekonomi, terdapat beberapa fakta empiris yang menjadi perhatian khusus berkaitan dengan keamanan yaitu:

a. Alur pelayaran transit Selat Malaka dewasa ini dilewati oleh 60.000 kapal berbagai jenis per tahun, merupakan sepertiga volume perdagangan dunia dengan jumlah US$ 390 milyar
b. Selat Lombok, dilewati 3.900 kapal per tahun dengan nilai US$ 40 milyar
c. Selat Sunda dilintasi 3.500 kapal per tahun dengan nilai US$ 5 milyar
d. Jika seandainya ketiga selat ini ditutup, kerugian akibat pengalihan rute akan mencapai US$ 8 milyar per tahun
e. Tahun 2015 ekonomi China, India, dan Jepang akan sebesar dua kali Amerika Serikat dan empat kali Eropa (US$ 19,8 trilyun, US$ 14 trilyun dan US$ 11,6 trilyun)
f. Tahun 2050 ekonomi Cina, India, dan Jepang akan sebesar dua kali AS dan empat kali Eropa.

Dalam masalah keamanan dan pertahanan di laut , Indonesia menghadapi persoalan besar antara lain:

a. Perbatasan laut dengan 10 negara tetangga yang belum ada kesepakatan batas-batas yang jelas, bahkan berpotensi menimbulkan konflik antar Negara

b. Belum mempunyai kemampuan yang memadai untuk mengontrol seluruh perairan untuk menanggulangi kejahatanan transnasional seperti terorisme, penyelundupan senjata api, penyelundupan manusia, illegal fishing dan sebagainya

c. Mengamankan tiga buah ALKI dari kemungkinan penyalahgunaan hukum laut internasional yang dapat merugikan Indonesia

d. Ikut serta dalam upaya keamanan maritim regional (Asia Tenggara) melalui beberapa persetujuan seperti PSI, CSI, RMSI dan ISPS Code

e. Terdapat 11 instansi pemerintah RI yang mengklaim mempunyai kepentingan di laut, sebagian melakukan penegakan hukum, namun dengan tujuan untuk kepentingan sendiri-sendiri.

4. Fenomena Baru Ancaman Terhadap Keamanan Maritim 

Disebut fenomena baru karena beberapa kegiatan ilegal di laut yang mengancam keamanan maritim saat ini, ternyata tidak berdiri sendiri melainkan punya latar belakang politis dan tujuan politis tertentu pula. Pasca peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat, telah terjadi disorientasi/peninjauan kembali masalah keamanan maritim, khususnya oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya yang intinya mengkategorikan ancaman dalam dua bentuk yaitu symmetric threats dan asymmetric threats. Symmetric threats atau dapat juga disebut sebagai ancaman tradisional, yang diartikan karena menurut sifat-sifatnya sudah banyak dikenal dan sudah lama dilakukan misalnya; penyelundupan barang, penangkapan ikan illegal, perompakan, pencurian kekayaan laut terpendam dan sebagainya. Umumnya ancaman semacam ini bermotif ekonomi atau mencari keuntungan semata dan tidak bermotif politik.

Secara global, masyarakat yang menganut sistim pemerintahan yang demokratis dalam tahun-tahun belakangan ini telah terpengaruh langsung oleh kemunculan suatu fenomena baru yang disebut the asymmetric threat atau ancaman yang bersifat asimetris (sebagai lawan dari simetris) atau dapat disebut juga non tradisional. Berbeda dengan yang pertama, umumnya dilakukan oleh kelompok radikal non negara dengan berlatar belakang politik dan bertujuan mencapai suatu kepentingan politik pula. Beberapa ciri utama dari ancaman semacam ini adalah bahwa pelakunya melakukan tindakan kejahatan melawan hukum dalam bentuk-bentuk yang sangat bersifat taktis (atau dipersepsi taktis), namun akibat yang ditimbulkannya bersifat strategis bahkan kadang-kadang berdampak politis.

Oleh karena itu terhadap kegiatan ini Indonesia pun harus berhati-hati dalam menanganinya, tidak semata-mata melihat pada aksi yang kelihatan saja , tetapi perlu melakukan penyelidikan lanjut agar tidak terkecoh dengan fakta yang ada. Para pelaku juga sengaja mencari keuntungan yang tidak langsung dapat dirasakan (asymmetric advantage) yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah, peraturan-peraturan atau nilai-nilai serta mengabaikan hukum dan aturan internasional. Dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan metode ilegal seperti, terorisme, sabotase obyek vital, penggunaan senjata pemusnah masal dan serangan bunuh diri.

Dengan memanfaatkan keterbukaan dan kebebasan bertindak di alam politik dan sistem hukum yang demokratis, para pelaku mengeksploitasi celah-celah kelemahan yang berhubungan dengan hukum yang mereka dapatkan. Sisi negatif dari globalisasi ekonomi memungkinkan para sindikat kriminal multinasional memperluas ruang operasinya dari penyelundupan obat-obat terlarang dan senjata api ke pencucian uang, penyelundupan manusia dan kadang-kadang untuk mengelabui kegiatan terorisme antar negara. Mereka juga menikmati perkembangan revolusi di bidang komunikasi informasi serta kemudahan-kemudahan melakukan perjalanan internasional (travelling) untuk memfasilitasi kegiatan mereka.

Sasaran mereka adalah obyek sipil dan militer di semua strata untuk mencapai tujuan taktik, operasi, strategi dan politik. Ancaman dimensi baru ini sulit dideteksi, diidentifikasi dan oleh karena itu sulit dinetralisir atau dikalahkan. Beberapa contoh praktek dari ancaman asimetrik ini adalah:

a. Disponsori oleh suatu negara bangsa

Sekalipun kelihatannya konflik antar negara dewasa ini telah mereda, namun aksi-aksi individu negara tertentu memunculkan suatu tantangan berarti bagi keamanan global. Beberapa Negara tertentu menyediakan tempat berlindung (safe havens) bagi para pelaku criminal dan teroris yang menggunakan negara ini sebagai pangkalan operasi untuk melakukan kegiatan ilegal di wilayah maritim di luar negaranya. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah suatu negara asing menyediakan bahan-bahan pembuat senjata konvensional yang canggih ataupun komponen-komponen pembuatan senjata pemusnah massal termasuk sistem pelontarnya, menyediakan tenaga-tenaga ahli kepada negara nakal (rogue state) atau organisasi teroris tertentu.

b. Terorisme

Kelompok teroris dapat digolongkan pada aktor non negara yang memanfaatkan keterbukaan batas-batas negara, kemajuan telekomunikasi yang memungkinkan mereka mengendalikan aksi-aksi agen-agen mereka yang tersebar di berbagai tempat, sambil aktor utamanya tetap bersembunyi. Sukses melakukan serangan di wilayah laut akan membawa dampak besar bagi perekonomian secara regional maupun global. Sekarang teroris sedang memperluas jangkauan operasinya dengan menjalin hubungan dengan organisasi-organisasi sefaham di seluruh dunia.

Disinyalir beberapa kelompok teroris telah menggunakan kapal-kapal yang berlayar untuk menempatkan agen-agennya serta memanfaatkan jaringan penyelundup untuk mengumpulkan dana. Yang paling dikuatirkan adalah indikasi bahwa teroris berkeinginan menggunakan senjata pemusnah massal yang situasinya diperburuk oleh negara-negara yang kurang memperhatikan keamanan penyimpanan bahan pembuat senjata maupun material terkait. Teroris juga mampu mengembangkan suatu serangan yang efektif, cepat, menggunakan berbagai platform yang mengangkut bahan peledak, pesawat udara ringan, ditabrakkan ke kapal sasaran, kapal perang, fasilitas pelabuhan atau fasilitas pengeboran minyak lepas pantai.

Mereka juga dapat menggunakan penyelam bawah air ataupun kendaraan tanpa awak sebagai pembawa bahan peledak untuk melakukan serangan dengan sasaran seperti jembatan antar negara, terowongan bawah laut, pipa-pipa maupun kabel-kabel bawah laut.

Ranjau adalah senjata yang efektif karena harga murah, mudah diperoleh, mudah disebarkan, sulit dilacak serta tidak membutuhkan keahlian yang tinggi. Serangan ini akan semakin berbahaya jika sasarannya berupa kapal pengangkut minyak, bahan kimia, LNG ataupun kapal penumpang/pesiar. Kasus yang dihadapi Indonesia, terbukti bahwa beberapa tokoh teroris yang tertangkap melakukan perjalanan berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain menggunakan transportasi laut, karena dianggap lebih aman dan banyak jalannya.

c. Berbagai macam kejahatan transnasional.

Perdagangan internasional yang semakin berkembang masih bertumpu pada domain laut telah pula dibarengi dengan penggunaan laut untuk tujuan-tujuan kriminal. Kejahatan yang menonjol dalam katagori ini adalah penyelundupan manusia, obat-obat terlarang, senjata api dan barang-barang terlarang lainnya serta perompakan bersenjata di atas kapal, telah menjadi ancaman nyata bagi keamanan maritim.

Sebagai contoh, penyelundupan manusia dahulu hanya dilakukan antar pulau atau antar daerah di dalam satu negara, tetapi sekarang telah dilakukan antar negara dan umumnya lewat laut. Penyelundupan senjata api sangat jelas motivasi politiknya karena senjata-senjata (umumnya senjata ringan perorangan) digunakan oleh para kaum pemberotak, pengacau keamanan maupun kaum separatis di dalam negeri. Kegiatan ilegal ini di Asia Tenggara banyak terjadi di Thailand, Filipina dan Indonesia. Pembajakan di laut telah menghantui masyarakat maritim internasional seperti yang sekarang terjadi di perairan Somalia dan sekitarnya. Tuntutan uang untuk pembebasan para sandera yang begitu besar dari para pembajak, sulit dipahami kalau hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi pasti ada tujuan yang lebih besar daripada itu. Disinyalir ada investor yang mendalangi pembajak Somalia.

Penyelundupan obat-obat terlarang lewat laut, telah menghasilkan uang yang banyak untuk membiayai sindikat-sindikat kriminal terorganisir dan organisasi teroris internasional. Dengan menggunakan sistem finansial internasional penyedia uang-uang ini sulit dilacak sumbernya. Penggunaannya bermacam-macam seperti menyogok pejabat pemerintah, membiayai penyelundupan senjata, imigran ilegal dan gerakan-gerakan bawah tanah operasi teroris.

d. Perusakan lingkungan laut

Kegiatan-kegiatan yang disengaja yang berakibat pada terjadinya bencana lingkungan laut, berdampak negatif yang luas bagi kelangsungan ekonomi dan politik di suatu wilayah. Dekade belakangan ini seolah-olah terjadi kompetisi dalam merusak sumber daya laut, misalnya penangkapan ikan secara berlebihan yang seringkali menimbulkan sengketa kekerasan antar nelayan penangkap ikan. Demikian pula terjadinya polusi laut yang sering dilakukan oleh kapal-kapal (tanker) yang sengaja membuang sisa-sisa minyak hasil pembersihan tangkinya di laut.

Aksi-aksi pencemaran di laut jika dibiarkan akan merusak lingkungan laut, bahkan lebih jauh lagi dapat berakibat terjadinya konflik antar negara bertetangga sehingga akan mengganggu stabilitas keamanan regional. Kerusakan lingkungan laut dapat juga terjadi karena alamiah yaitu akibat pemanasan global yang akan menaikkan permukaan air laut dalam beberapa tahun mendatang karena mencairnya es di kedua kutub. Hal ini akan mengakibatkan tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah nusantara, sehingga akan sangat mempengaruhi penentuan garis batas wilayah yurisdiksi negara apabila kebetulan pulau tersebut letaknya di perbatasan dengan negara tetangga.

Hal lain yang mungkin terjadi adalah bila pulau-pulau tersebut berpenghuni, maka diperlukan upaya penyelamatan penduduk berupa evakuasi ke tempat lain. Evakuasi besar-besaran penduduk perlu juga diantisipasi jika kebetulan terjadi dinegara tetangga yang berdekatan dengan Indonesia. Contoh, langkah antisipasi yang diambil India terhadap negara pulau Maladewa.

e. Imigrasi ilegal lewat laut

Masalah migrasi internasional sudah terjadi sejak lama dan akan tetap menjadi masalah yang krusial bagi keamanan maritim di tahun-tahun mendatang. Migrasi transnasional disebabkan oleh berbagai faktor antara lain, kemerosotan kesejahteraan sosial di suatu negara tertentu, kekacauan politik yang mengakibatkan terjadinya tekanan pada sekelompok masyarakat dewasa ini dan sebagai berikut, akan terus mendorong terjadinya migrasi yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidak stabilan politik regional.

Sebagai contoh, migrasi lewat laut dari negara-negara Asia Selatan yang bertujuan ke Australia hampir seluruhnya melewati perairan Indonesia. Dalam banyak kasus perpindahan orang antar negara ini cukup merepotkan pemerintah Indonesia. Dengan menggunakan kapal motor seadanya, mereka mampir, terdampar atau sengaja mendamparkan diri di wilayah Indonesia dan setelah diadakan penelitian, umumnya mereka terbukti tidak dapat digolongkan pada orang-orang yang patut diberi suaka politik sesuai ketentuan PBB. Mereka melarikan diri dari negaranya semata-mata karena tekanan ekonomi dan ingin mencari penghidupan yang layak di negara lain.

Dilema yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, adalah menolak mereka memasuki perairan Indonesia, tapi di lain pihak berkewajiban menolong jiwa manusia yang sedang mengalami kesulitan dilaut karena ketiadaan makanan, obat-obatan dan lain-lain. Yang berbahaya bila kelompok teroris memanfaatkan atau mengambil keuntungan dengan cara menyamar sebagai imigran serta mengelabui aparat keamanan di lapangan.

5. Langkah Ke Depan

Berbeda dengan matra darat, maka laut saling berhubungan satu sama lain di seluruh dunia. Oleh karena itu, ancaman terhadap keamanan maritim di bagian dunia yang lain dapat pula terjadi di perairan Indonesia, yang membedakannya mungkin hanya intensitas maupun volumenya, sedangkan aktor, sarana dan modus operandinya bisa sama. Selain itu, kejahatan transnasional tidak mengenal batas negara dan wilayah maritim.

Berdasarkan kenyataan ini, negara-negara maritim di dunia menyadari bahwa untuk memerangi atau menanggulangi ancaman keamanan maritim, tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja, melainkan harus dilakukan secara bersama dalam bentuk kerjasama antar negara. Khusus untuk negara-negara Asia Tenggara (dan ASEAN Plus) di mana Indonesia ikut serta, telah sepakat membentuk berbagai organisasi kerjasama di bidang keamanan, utamanya keamanan maritim dan forum-forum pertemuan dan dialog seperti ASEAN Regional Forum, ASEAN Defense Minister Meeting dan ASEAN Political and Security Council.

Terdapat pula kerjasama bilateral antar negara ASEAN maupun dengan negara non ASEAN yang berbatasan seperti antara Indonesia dan Malaysia dan Indonesia dan Australia. Berbagai inisiatif juga telah disodorkan oleh Amerika Serikat yang mempunyai kepentingan besar di kawasan Asia Tenggara cukup mengikat, yakni Proliferation Security Initiative dan Container Security Initiative. Namun berbagai kerjasama multilateral dan bilateral tersebut umumnya baru tertera di atas kertas dan masih membutuhkan kerja keras untuk mewujudkannya dalam bentuk pengerahan kekuatan di lapangan. Bagaimana manajemen operasionalnya, aturan pelibatan, wilayah operasi, dukungan logistiknya, serta sarana (kekuatan) yang dipakai, masih perlu diatur agar dapat berjalan baik dan mencapai tujuan yang ditentukan.

Seperti yang sudah diutarakan, Indonesia menghadapi masalah dalam hal penegakan hukum di laut. Berbagai instansi pemerintah Indonesia berkecimpung di laut, mengakibatkan penanganan penegakan hukum di laut justru tidak efisien dan efektif. Indonesia menganut multi agencies single task dan bukan single agency multi tasks yang malahan banyak membawa kerugian dan pemborosan. Salah satu upaya yang harus diwujudkan segera ialah pembentukan Indonesian Sea and Coast Guard (ISCG).

ISCG telah diamanatkan dalam Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun yang perlu dipahami adalah suatu ISCG yang ideal hendaknya mampu melaksanakan tugasnya untuk menanggulangi kedua jenis ancaman terhadap keamanan maritim seperti yang telah diterangkan. Dengan demikian nantinya Indonesia telah memenuhi ketentuan hukum Internasional dan hukum nasional bahwa instansi yang berwewenang melakukan penegakan hukum di laut yurisdiksi Indonesia hanyalah Kapal perang TNI Angkatan Laut (fungsi konstabulari) dan kapal pemerintah RI yaitu ISCG. Ada beberapa alasan mengapa Indonesia memerlukan ISCG:

a. Sebagai konsekwensi dari keanggotaan Indonesiaa dalam IMO, oleh karena itu harus melaksanakan ketentuan dalam SOLAS 1974 dan UNClOS 82

b. ISCG akan menyatukan tugas dan fungsi semua instansi penegak hukum di laut berikut aset yang dimiliki, sehingga akan lebih mudah melakukan interaksi dengan badan serupa yang dipunyai oleh Negara lain (utamanya negara tetangga), dalam hal memberikan kepastian hukum dan akses masuk yang jelas

c. ISCG pada hakekatnya berwajah sipil, akan memberikan kepastian bagi negara pemberi bantuan keuangan, alat, pendidikan dan sebagainya seperti Jepang

d. Kapal-kapal ISCG yang beroperasi di laut akan memiliki bargaining power yang lebih kuat (di luar KRI) bila dibandingkan dengan misalnya kapal-kapal KKP atau Bea Cukai. Dengan kata lain kapal-kapal Coast Guard memiliki wibawa yang lebih besar sehingga tidak mudah dilecehkan oleh Negara lain

e. ISCG akan menjadi mitra yang tepat bila akan melakukan latihan bersama dengan negara-negara yang memiliki Coast Guard seperti Amerika Serikat, India, Jepang atau Australia

f. Karena merupakan badan tunggal pelaksana operasi di lapangan, maka ISCG akan dipimpin oleh seorang Kepala atau Komandan atau apapun namanya yang memiliki kewenangan komando operasi dan pembinaan dan bukan menjalankan fungsi koordinasi seperti Bakorkamla saat ini

g. Dengan terbentuknya ISCG, maka upaya penegakan hukum dan ketertiban di laut dapat dilaksanakan secara manunggal sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi tugas, tidak tumpang tindih, serta dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maritim Indonesia, menghindari pemborosan uang negara, yang pada gilirannya dapat mengurangi kerugian negara akibat kegiatan ilegal di laut

h. Negara-negara tetangga yang memiliki Coast Guard seperti Malaysia, Singapura, Australia, Filipina, India dan lainnya akan mempunyai mitra yang jelas di Indonesia sehingga mudah menggalang kerjasama dalam bentuk operasi bersama, latihan, pendidikan dan sebagainya.

6. Penutup

95 persen ekonomi perdagangan dunia dilakukan lewat laut, sehingga keamanan dan keselamatan di laut mutlak harus terus terpelihara. Seiring dengan paham globalisasi, sistem demokrasi dan keterbukaan komunikasi dan informasi saat ini, maka tingkat ancaman baik dari segi kuantitas maupun kualitas terhadap keamanan maritim semakin meningkat pula. Posisi geografis Indonesia yang berada di posisi silang dunia sangat rentan terhadap ancaman ini, mengharuskan Indonesia menaruh perhatian besar dalam masalah-masalah keamanan maritim, sebab jika tidak Indonesia akan terus mengalami kerugian tidak saja secara ekonomi bahkan juga secara politik, pertahanan dan sosial budaya.

Kerjasama regional di bidang keamanan memang diperlukan, namun kepentingan nasional Indonesia hendaknya di atas segala-galanya. Secara internal, sudah saatnya Indonesia menata manajemen keamanan maritim untuk menghindari kerugian berkelanjutan akibat penegakan hukum di laut yang tidak efektif dan efisien. Badan tunggal yang berwewenang melakukan penegakan hukum di laut yaitu ISCG perlu segera diwujudkan.

Referensi:
– US National Strategy For Maritime Security 2005
– Peraturan Presiden RI No.7 tahun 2008
– Road Map of ASEAN Community
– Eddy Prasetiyono Phd, FGD FKPM Februari 2011
– Richmond M. Lloyd, National Security and Decision Making, US Naval War College.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap