Drone atau pesawat nir-awak (PNA ~ Unmanned Aerial Vehicle/UAV) atau pesawat kendali jauh (RPV/remotedly piloted vehicles)—peperangan PNA—baru, legal, letal, robot pembunuh ?*

Oleh : Budiman Djoko Said

Film Eye in the Sky”[1], menayangkan Helen Mirrensebagai Kolonel Kathrine Powell (AD Inggris) yang memimpin operasi militer tertutup (covert opts) via “drone” untuk menembak teroris di Kenya. Sebenarnya “drone”[2](pesawat model untuk olahraga atau permainan) dan PNA tipis saja bedanya. “Drone” dijalankan melalui suatu instruksi di-dalam program komputer dan link radio.PNA lebih fleksibel dan maju teknologi[3], diprogram dan bisa dikontrol jarak jauh (remote) dan sanggup menjalankan berbagai-bagai misi baik untuk kepentingan sipil atau militer atau operasi gabungan sipil-militer—sistem PNA lebih rumit.Pertumbuhan-nya sungguh mengagumkan, tahun 2002, sampai sekarang tercatat kl 70 aktor pemilik dengan berbagai maksud.Mulai ukuran sebesar capung, lebah atau binatang kecil-kecil untuk mengintai ruangan atau kamar atau gua sempit sampai ke tipe Predator yang bisa terbang tinggi dan lama serta pembawa rudal(Hellfire) untuk menghancurkan sasaran dengan presisi tinggi. Pertumbuhan menarik sekaligus kontroversi mengingat;pertama, peran sebagai mesin pembunuh termurah dan kedua kecurigaan publik akan munculnya ide peperangan robotik (robotic warfare—drone sebagai robot killer).Faktor nano war dan scale of forceyang muncul(kontroversi) dan sungguh dipertanyakan dengan basis teknologi ungguldan mahal semisal PGM (precision guided missile) digunakan (sekedar)menyerang sasaran individual (targeted killing)[4]. Perkembangan teknologi, struktur aerodinamik, sistem pendorongan, penggunaan energi, sensor, sistem peluncuran dan muatan sista, harapan yang tinggi (demand), jejaring (network), kontrol, integrasi, serta kebutuhan operasional (ops gab sipil, militer, sipil-militer) membuat konfigurasi PNAdipandang lebih sebagai sistem di-bandingkan sebagai individu. Perkembangan teknologi ini nampak tidak di-imbangi dengan legalitas (legality, rule of the game) yang disiapkan. Makalah melihat fenomena PNA sebagai mesin perang, legalitas,kerusakan kolateral (insiden kerusakan& korban)maupun kontroversinya.PNA bawah air (ROV atau UUV) [5]atau darat (Rover) tidak dibahas.

Baca lebih jauh : Quaterdeck Agustus 2016

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Share via
Copy link
Powered by Social Snap