1. Pendahuluan
Angkatan Laut pada hakekatnya adalah instrumen suatu negara, yang dibentuk dan dikembangkan untuk melaksanakan tugas untuk mencapai apa yang ditetapkan dalam kepentingan nasional (national interest). Pertanyaan yang sering muncul sampai saat ini khususnya diIndonesia, dan bahkan telah menjadi bahan perdebatan dan diskusi adalah apa sebenarnya yang menjadi kepentingan nasional bangsaIndonesiadewasa ini. Pejabat pemerintah, politikus, akademisi, pengamat social dan militer, bahkan di kalangan militer sendiri belum mempunyai suatu kesamaan pendapat dan pandangan.
Hal ini disebabkan karena belum adanya suatu produk perundang-undangan ataupun dokumen pemerintah di negara ini yang menyatakan secara tegas apa yang menjadi kepentingan nasional bangsa Indonesiayang dari dalamnya kemudian dielaborasi ke dalam Tujuan-tujuan Keamanan Nasional (National Security Objectives), dan Strategi Keamanan Nasional (National Security Strategy). Bila melihat negara-negara demokrasi yang maju, maka kepentingan nasional berikut segala turunannya, dikeluarkan dalam bentuk statement pemerintah (tentu setelah berkonsultasi dengan legislatif).
Oleh karena itu disebut sebagai kebijaksanaan politik pemerintah (Government Policy). Mungkin salah satunya unsurnya seperti yang dikatakan oleh Admiral Richard Hill: “the irreducible ones are shortly expressed in the UN Charter: Territorial Integrity and Political Independence.”
Tulisan ini tidak akan membahas mengapa Dokumen tesebut tak kunjng muncul diIndonesia, namun hanya akan membahas peran apa yang dapat dilakukan oleh AngkatanLautRI dalam mencapai tujuan Keamanan Nasional tersebut. Dalam kaitan ini, kemampuan militer, khususnya kemampuan Angkatan Laut yang diakui secara universal mempunyai kapasitas untuk memberikan andil dalam memelihara Keamanan Nasional melalui pelaksanaan fungsinya sebagai kekuatan militer itu sendiri, pelaksana “Diplomasi Militer atau yang dikenal dengan Diplomasi Angkatan Laut( Naval Diplomacy), dan sebagai Constabulary Force( penegak hukum di laut).
2. Sifat-sifat Kekuatan Maritim
Kekuatan maritim (baca Angkatan Laut ) dalam arti yang luas, pada hakekatnya adalah kekuatan militer, politik dan ekonomi yang dilakukan melalui suatu kemampuan menggunakan laut sebagai medium utama. Dalam sejarahnya yang panjang kekuatan maritim tersebut telah digunakan untuk melakukan pengendalian jalur perhubungan laut untuk kepentingan mencapai kemakmuran ekonomi, sedangkan sebagai kekuatan militer telah sejak lama digunakan sebagai kekuatan yang akan mempengaruhi kemajuan operasi di darat misalnya dengan operasi amphibi atau bombardemen dari laut.
Kekuatan Angkatan Laut mempunyai peran utama yang sama bobotnya baik dimasa damai maupun dimasa krisis atau perang dalam upayanya mencapai tujuan keamanan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, menjaga kestabilan rezim maritim dan menegakkan hukum laut baik nasional maupun internasional.
Kekuatan Angkatan Laut secara alamiah dan hakiki, merupakan suatu instrument yang fleksibel dan memiliki daya manuvra yang tinggi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan politik dan strategi militer, khususnya alat utamanya yaitu Kapal-kapal perang, yang karena sifat-sifatnya (attributes) yang sangat jelas yang dapat memainkan peranan politik/diplomasi yang tidak dipunyai oleh kekuatan militer dari matra lain:
=> Fleksibitas. Sifat kapal perang yang multiguna, baik bila beroperasi secara individu (sendiri/tunggal) maupun tergabung dalam Gugus Tugas memungkinkan mereka melaksanakan tugas-tugas dalam spektrum yang luas di masa damai, mulai dari tugas-tugas sosial, kemanusiaan, bantuan penanggulangan bencana alam, sampai dengan melaksanakan tugas asasinya sendiri sebagai bagian dari kekuatan militer.Kapal perang memiliki kemampuan yang unik yaitu dapat ditransformasi secara cepat namun sangat “halus”(tidak kentara) dari suatu tugas yang sangat ringan di suatu daerah terpencil ke tugas yang menyangkut kepentingan nasional yang sangat besar, sampai menangkal kemungkinan ancaman bersenjata dari pihak luar. Di samping itu kapal perang memiliki mobilitas yang tinggi yang dapat bergerak beratus-ratus mil dalam sehari mencakup suatu perairan yang luas. Karena sifat mobilitas inilah maka mereka dapat melakukan respons yang cepat terhadap situasi tertentu sekalipun berada di luar cakrawala.
=> Controllabilty. Ada dua aspek dari sifat ini yang membedakan Kapal perang dari kekuatan militer yang lain yaitu potensi membuat situasi bereskalasi sedemikian rupa misalnya karena gerakannya yang dapat dipersepsi oleh pihak lain sebagai gerakan provokatif di satu pihak dan potensi melakukan penarikan diri, yang berarti dapat meredakan situasi ketegangan,di lain pihak. Kekuatan Angkatan Laut di masa lampau, terus sampai masa yang akan datang akan selalu memberikan sumbangan solusi politik kepada pemerintah dengan risiko yang rendah. Kapal-kapal perang atas air khususnya tipe fregat dan destroyer yang serbaguna (multi-role) memiliki fleksibilitas yang memadai dalam sistem senjatanya, yang memungkinkan mereka melakukan respons yang tepat atas situasi yang berkembang mulai dari konflik maritim skala rendah sampai pada tingkat tertinggi berupa proyeksi kekuatan. Dengan kata lain kapal-kapal perang dapat mengubah posturnya dengan sekejap dari postur militer yang dapat menyerang dan menghancurkan kepostur yang hanya memberikan sinyal perdamaian dan persahabatan. Selain daripada itu justru karena mereka dapat beroperasi di luar teritorial laut suatu negara maka mereka dapat disusupkan dan kemudian dapat ditarik mundur dengan cepat namun tidak membawa komplikasi atau paling tidak hanya berpengaruh kecil terhadap sensitifitas lokal, suatu hal yang tidak dapat dilakukan oleh kekuatan militer yang lain.
=> Accessibility. Kualitas ini berkaitan dengan kemudahan yang dimiliki oleh kekuatan Angkatan Laut yang dapat bergerak relatif cepat dan bebas (independent) untuk menghadapi situasi yang tak teramalkan dari waktu kewaktu pada suatu daerah /wilayah yang dekat atau jauh, di mana respon militer diperlukan. Kekuatan ini yang walaupun digelar pada titik-titik tersebar, dapat dikumpulkan dengan mudah di satu area tertentu untuk menunjukkan kekuatan nyata, dan jumlahnya pun dapat diukur disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Dalam banyak kasus kekuatan tersebut merupakan satu-satunya instrumen militer yang memperoleh akses menembus hambatan infra stuktur maupun geografi. Kapal-kapal kombatan atas air dan kapal cepat dengan manuvra tinggi dapat beroperasi di lingkungan perairan yang sulit dan ganas bahkan terpencil. Contoh lain, hadirnya suatu Gugus Tugas kapal perang di suatu perairan laut bebas, namun dilepas pantai suatu negara, akan berdampak politik dan arti yang besar bagi negara pantai tersebut sekalipun tidak sejengkal laut apalagi daratan negara bersangkutan dilanggar/dimasuki oleh kesatuan Angkatan Laut tersebut. Sebaliknya suatu kesatuan Angkatan Darat misalnya akan membawa pengaruh (signal) yang besar terhadap suatu negara termasuk rakyatnya bila kesatuan AD tersebut sudah “menginjakkan kakinya” di daratan negara bersangkutan.
=> Visibility. Kemampuan alamiah kekuatan Angkatan Laut, dengan susunan sistem senjata modern khususnya kapal-kapal atas air, kemampuan tempur kapal selam dan pesawat tempur yang sulit diprediksi, menyebabkan kekuatan ini menjadi simbol utama dari suatu komitmen negara yang dapat “dilihat” dengan jelas. Dalam kaitan ini pula kapal-kapal perang berikut personil yang mengawakinya merupakan satu unit kecil dari kedaulatan suatu negara yang mobil, sekaligus simbol dari kehandalan teknologi dan profesionalisme dari negara yang memilikinya. Sebagai contoh suatu Battle Group(gugus tugas yang terdiri dari berbagai jenis kapal perang ,pesawat tempur yang dibawa oleh kapal induk sebagai pimpinannya) US Navy, akan menggambarkan keperkasaan, kemajuan teknologi sekaligus kemakmuran negara Amerika Serikat.
=> Sustainability. Sekalipun kapal-kapal perang Angkatan Laut memiliki kemampuan manuvra dan mobilitas yang tinggi, yang memungkinkan mereka dapat disusupkan dan ditarik mundur dari suatu daerah tertentu sesuai kebutuhan, mereka juga mampu tinggal lama di suatu posisi tertentu bilamana diperlukan. Pengambilan posisi ini dapat bermacam-macam tergantung dari tujuan atau penugasan apa yang diberikan, dimana mereka dapat “memperlihatkan diri” atau berada diluar jangkauan “penglihatan”, untuk suatu jangka waktu yang cukup lama. Hal ini memungkinkan dilakukan karena mereka dibekali dengan dukungan logistik yang memadai.
3. Peran Politik Angkatan Laut (Diplomasi)
Sifat-sifat (attributes) yang melekat pada kekuatan Angkatan Laut dalam uraian di atas dapat dilakukan untuk menunjang kebijaksanaan politik pemerintah khususnya dalam menentukan hubungan antar negara. Bagi negara-negara yang jangkauannya global, teridenifiasi dari pengalaman sejak lama,memungkinkan untuk melakukan paling tidak 7 (tujuh) kegiatan yang berimplikasi politik di masa damai disamping bertindak selaku symbol kedaulatan dan sinyal suatu komitment, yaitu: strategic deterrence (penangkalan strategik), denial (peniadaan/penolakan), compellence (pemaksaan), acquisition (pengambilalihan), intervention (intervensi/campur tangan), counter intervention (kontra intervensi), dan collective action ( kegiatan pengumpulan data atau informasi).
Implementasi dari semua kegiatan ini tentu saja banyak ditentukan oleh besar kecilnya (kekuatanAL) dari negara bersangkutan. Bagi negara yang memiliki kekuatan menengah atau bahkan kecil, maka pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan yang ada. Salah satu cara yang dapat ditempuh, juga oleh AngkatanLautRIyaitu dengan menggalang kerjasama regional melalui suatu “mutual trust and commitment “. Untuk menunjukkan suatu komitmen bersama dalam menanggulangi masalah-masalah maritim regional.
Dalam kaitan dengan keamanan maritim regional, unsur-unsur Angkatan Laut dapat memainkan peranan yang penting sebagai implementasi kebijaksanaan politik dan komitmen pemerintah melalui kegiatan: Kesatu, menunjukkan dukungan yang jelas pada negara tetangga melalui, kunjungan kapal perang (port visit), melakukan latihan bersama dan mempertahankan kehadiran di laut diwilayah yang dianggap rawan. Kedua, mendukung kegiatan bersama di bidang keamanan maritim, ketiga, menciptakan saling percaya dan melakukan kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Peran Konstabulari
Peran konstabulari dari kekuatan Angkatan Laut ini pada dasarnya dilakukan dalam masa damai, telah semakin mengemuka dalam dua ketiga dekade terakhir ini Hal ini disebabkan karena perkembangan hukum laut internasional sesuai UNCLOS 1982, di mana negara-negara maritim dan pantai semakin memperluas perhatian dan kontrolnya ke lingkungan maritim (laut), khususnya dalam upaya mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Ada indikasi yang sangat kuat bahwa kegiatan negara-negara maritim ini akan semakin besar dan intens di masa yang akan datang tatkala tuntutan pembangunan ekonomi dan perdagangan untuk mencapai kesejahteraan bangsa semakin mendesak. Kegiatan di laut akan semakin kompleks dan beragam yang walaupun perangkat peraturan yaitu hukum laut internasional akan menjadi dasar pelaksanaan, harus diakui pula bahwa hukum tersebut masih menyimpan penafsiran yang berbeda (ambiguity), dan oleh karena itu membuka peluang akan terjadinya benturan kepentingan utamanya antar negara berbatasan. Keadaan ini tidak terluput dapat terjadi dikawasan Asia Pasifik di mana negara-negara menyatakan kepentingannya yang besar dan hak berdaulat atas perairan tertentu, yang ironisnya dilakukan diwilayah perbatasan dengan negara tetangga.
Tugas-tugas konstabulari yang dikaitkan dengan penegakan hukum di laut akan semakin berat karena dipicu oleh globalisasi dunia, ketergantungan antar negara, kemajuan teknologi, perubahan lingkungan ,penyebaran industri, meningkatnya migrasi dan lain sebagainya. Satu hal yang perlu diingat bahwa pelaksanaan tugas ini berada di bawah mandat hukum nasional maupun hukum internasional di mana mereka memperoleh legitimasinya.
Khususnya bagi AngkatanLautRItugas-tugas untuk mencapai dan mengamankan kepentingan nasional di laut, terutama bila dikaitkan dengan pembangunan ekonomi, sangatlah besar dan menentukan mengingat 2/3 wilayah NKRI terdiri dari lautan. Kegiatan ilegal di laut dewasa ini sangat beragam sifat dan manifestasinya, dilakukan secara perorangan, kelompok terorganisasi maupun bekerjasama dengan pihak luar negeri. Tugas-tugas ini antara lain: anti pembajakan di laut, perompakan, penangkapan ikan ilegal, penyelundupan, perdagangan narkoba dan contrabands, pencurian harta terpendam di laut, perusakan lingkungan, patroli pengamanan obyek-obyek vital di laut seperti pulau buatan (platform/anjungan minyak), wilayah pengeboran minyak dan gas lepas pantai termasuk rignya dan lain sebagainya. Kegiatan ilegal ini dilakukan disemua rezim laut mulai dari laut pedalaman sampai dengan ZEE.
Di Indonesia terdapat organisasi yang bernama Bakorkamla yang tugas utamanya melaksanakan pengamanan di laut. Namun dipandang dari kekuatan dan kemampuan kapal-kapalnya, maka kekuatan Angkatan Laut adalah yang terbesar di antara unsur-unsur yang tergabung dalam Bakorkamla dan karenanya mampu mencapai semua perairan yurisdiksi nasional. Kelebihan lain adalah pangkalan-pangkalan Angkatan Laut sudah tersebar di seluruh pelosok Nusantara yang mampu memberikan dukungan logistik bagi unsur-unsur operasionalnya. Karena faktor inilah maka tidak berlebihan bila AngkatanLautRIharuslah menjadi “leading sector” dalam Bakorkamla, apapun bentuk organisasinya mendatang.
5. Peran Untuk Tugas Non Kekerasan (Benign Role)
Selain dari peran yang sudah diuraikan di atas, masih ada lagi tugas-tugas yang dapat dilaksanakan oleh kapal-kapal Angkatan Laut termasuk KRI yaitu tugas kemanusiaan membantu penanggulangan akibat bencana alam seperti tsunami,gempa bumi dekat pantai dan bencana alam lainnya. Karena sifatnya yang fleksibel dan memiliki dukungan logistik yang independen, memungkinkan kapal-kapal perang ini secara efektif melaksanakan operasi bantuan korban bencana alam seperti misalnya hurricane,taifun (siklon tropis) atau tsunami. Dalam kaitan dengan bencana ini kekuatan Angkatan Laut juga mampu membentuk pangkalan logistik darurat di pantai, pertolongan kesehatan melalui rumah sakit terapung serta membantu transportasi udara dengan menggunakan pesawat helikopter yang mereka bawa, terutama di daerah-daerah terpencil dan terisolasi.
Peran benign lain yang dapat dilakukan adalah: membantu refugee ditengah laut, melakukan pencarian dan pertolongan (search and rescue), penyelamatan (salvage), pengendalian polusi dan pelaksanaan survei hidrografi dan oceanografi.
6. Peran Militer
Peran militer Kekuatan Angkatan Laut sengaja tidak diuraikan oleh penulis secara panjang lebar dengan asumsi bahwa para pembaca telah banyak mengetahui hal ini dari berbagai sumber bacaan berupa buku,majalah ataupun media atau publikasi lainnya. Namun secara ringkas dapat dikatakan bahwa tugas Angkatan Laut termasuk ALRI adalah menjaga dan mempertahankan Kepentingan Nasional Di Laut, yang di dalamnya terkandung menjaga laut sebagai: sumber penggalian SDA dan SDB, sebagai Sarana Perhubungan dan sebagai sarana bagi Proyeksi Kekuatan.
Aplikasinya dapat berupa From The Sea (power projection) dan At Sea (Sea Control). Satu hal yang perlu ditegaskan di sini adalah tugas menjaga keamanan laut sebagai sarana transportasi termasuk didalamnya menjaga keamanan lalu lintas kapal-kapal niaga/dagang yang melintas diperairan yurisdiksi nasional dan internasional sebagai suatu warisan tugasALsejak jaman dahulu dan sebagai dasar utama mengapaALdibentuk dan eksis sampai saat ini. Karena itulah tugas ini bukan tugas konstabulari atau benign melainkan tugas militerAL.
7. Kesimpulan
Kenneth Booth yang dalam bukunya Navies and Foreign Policy, menyatakan bahwa kekuatan Angkatan Laut (kapal- kapal perangnya ) memiliki 3 (tiga) peran (role) sekaligus yaitu peran militer, peran diplomasi dan peran konstabulari yang sebenarnya merupakan warisan masa lampau, tak dapat disangkal masih banyak dianut oleh negara-negara maritim di dunia. Walaupun dalam perkembangannya dewasa ini terjadi modifikasi dalam implementasinya, namun filosofi dasarnya tidak berubah. Ketiga peran yang melekat jadi satu tersebut sejak dahulu, sekarang dan masa mendatang tetap diabdikan bagi pencapaian kepentingan nasional suatu negara, tidak terkecuali NKRI. Khususnya di Indonesia apapun perangkat Undang-undang yang dibuat ataupun organisasi yang akan dibentuk, sejauh menyangkut keamanan di laut, maka kekuatan AngkatanLautRImasih sangat dominan.
8. Penutup
Demikian kajian ini dibuat sebagai bahan masukan.
Referensi:
- Ken. Booth, Navies and Foreign Policy.
- The Fundamental Of British Maritime Doctrine.
- Julian S. Corbett LLM, Some Principles Of Maritime Strategy.